Brevet Pajak – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru ini menandai pergeseran signifikan dalam peraturan perpajakan yang berkaitan dengan sektor emas, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan aset kripto. Peraturan ini akan diberlakukan secara resmi oleh pemerintah pada tanggal 1 Agustus 2025. Empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 50, 51, 52, dan 53 Tahun 2025 telah diumumkan secara resmi. Untuk menyelaraskan aturan dengan pertumbuhan ekonomi digital, perdagangan komoditas, dan kebutuhan transparansi dalam administrasi pajak, peraturan ini menawarkan perubahan kebijakan.
Selain mendorong ekosistem perdagangan yang lebih kuat dan efektif, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi pajak ganda, menyederhanakan prosedur pemungutan pajak, dan memberikan kejelasan hukum. Pengetahuan pajak lainnya dapat Anda ketahui dengan mengikuti brevet pajak. Karena brevet pajak akan memberikan Anda materi perpajakan yang terbaru dan berlaku di Indonesia.
Empat PMK Baru Akan Diimplementasikan
PMK 50/2025: Pajak Transaksi atas Aset Kripto
Dengan mengklasifikasikan aset kripto sebagai aset keuangan digital yang setara dengan sekuritas, PMK 50/2025 memperbarui kode pajak untuk kepemilikan aset kripto. Sebagai alternatif, Pajak Penghasilan Final Pasal 22 diterapkan dengan tarif 1% untuk pembayaran sendiri atau transaksi melalui platform asing, dan 0,21% untuk transaksi menggunakan platform domestik (PPMSE domestik). Perubahan ini diharapkan dapat menyederhanakan administrasi pajak, memberikan kejelasan hukum bagi investor, dan memastikan bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) hanya dikenakan pajak penghasilan tanpa PPN.
PMK 51/2025: Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Emas dan Impor
Pemerintah menegaskan dalam PMK 51/2025 bahwa transaksi impor, perdagangan batangan emas, dan industri tertentu masih dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22. Pihak yang ditunjuk, termasuk bank logam mulia, perusahaan milik negara (BUMN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan bank valuta asing, bertanggung jawab atas pemungutan. Tarif yang berlaku adalah 0,25% untuk pembelian batangan emas melalui bank logam mulia yang memiliki lisensi OJK. Dengan memperjelas fungsi pemungut pajak, kebijakan ini menyederhanakan prosedur administratif dan menjamin keadilan bagi semua organisasi korporasi.
Baca Juga: Kendala Potensial yang Dihadapi Wajib Pajak Dalam Penyusunan Laporan SPT Tahunan
PMK 52/2025: Pembebasan Pajak Penghasilan bagi Pengguna Akhir Emas Pasal 22
PMK 52/2025 memberikan pembebasan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 22 kepada UMKM dan pengguna akhir yang membeli emas, baik dalam bentuk perhiasan maupun batangan emas. Pembebasan ini berlaku bagi individu atau rumah tangga, UMKM yang telah menggunakan rencana pajak penghasilan akhir, pemegang Sertifikat Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 (SKB), serta transaksi dengan Bank Indonesia atau pasar emas fisik digital. Tujuan strategi ini adalah memberikan kepastian bagi peserta pasar emas sambil menghilangkan pajak ganda.
Perubahan Dasar Penghitungan PPN (PMK 53/2025)
PMK 53/2025 mengubah persyaratan dalam PMK 11/2025 dengan mengganti harga jual aktual sebagai dasar perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) daripada nilai indikatif “nilai lain-lain”. Perubahan ini menjamin perhitungan PPN yang lebih akurat dan transparan, serta melarang strategi manipulasi harga seperti menurunkan atau menaikkan nilai transaksi.
Dampak dan Persiapan Wajib Pajak
Investor aset kripto:
- Untuk mengubah skema pajak penghasilan akhir (0,21% atau 1%), perbarui sistem pencatatan platform.
- Pastikan bahwa pajak penghasilan, bukan PPN, berlaku untuk transaksi.
Pembeli dan penjual emas:
- Diketahui bahwa pengguna akhir dibebaskan dari pembayaran pajak saat membeli batangan emas.
- Pastikan LJK atau bank logam mulia mengumpulkan PPh 22 dengan benar.
Penambang dan produsen platform perdagangan kripto:
- Modifikasi tarif PPN untuk layanan platform dan verifikasi penambangan.
- Untuk pengumpulan yang akurat, integrasikan DJP dengan sistem administratif.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.