Training Pajak – DJP mengambil keputusan untuk melakukan modernisasi faktur pajak dari manual ke elektronik sebagai upaya untuk meminimalisir kesalahan manusia, termasuk kecurangan yang sering terjadi pada faktur pajak manual. DJP bermaksud untuk meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan di Indonesia dan mengurangi praktik faktur pajak palsu yang merugikan negara dengan menerapkan sistem e-faktur. Penggunaan e-faktur juga memberikan banyak kemudahan bagi wajib pajak, antara lain kemudahan akses, kenyamanan dalam penggunaan, dan keamanan data yang lebih terjamin.
Selain itu, untuk membantu perusahaan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih efisien dan menghemat biaya pajak, pegawai perusahaan bisa melakukan training pajak agar lebih memahami kebijakan pajak yang berlaku untuk perusahaan. Sebab, training pajak seperti ini akan memberikan begitu banyak materi seputar kebijakan perundang-undangan pajak yang berlaku di Indonesia. PKP ini melakukan transaksi penjualan dan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak.Artikel ini menjelaskan perbedaan antara faktur pajak manual dan elektronik, yang juga disebut sebagai “faktur elektronik”.
Sebuah perusahaan disebut sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika perusahaan tersebut telah didirikan dan memiliki izin dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait untuk menawarkan barang atau jasa kena pajak yang dikenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Selanjutnya, kita akan membahas perbedaan antara faktur pajak elektronik, atau e-faktur, dan faktur pajak yang ditulis tangan. Faktur pajak adalah bagian penting dari proses pembelian dan penjualan di sektor bisnis, terutama untuk perusahaan. Faktur pajak berfungsi sebagai bukti pungutan pajak sesuai dengan Pasal 1 Ayat 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.
Ketika sebuah bisnis terdaftar dan disetujui oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sesuai untuk menyediakan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), bisnis tersebut disebut sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selanjutnya, kita akan membahas perbedaan antara faktur pajak elektronik, atau e-faktur, dan faktur pajak manual. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fasilitas untuk membuat dan melaporkan faktur pajak, yang disebut dengan e-faktur. Faktur pajak ini tidak sama dengan faktur pajak manual yang dibuat dengan cara sebelumnya.
PKP diwajibkan menggunakan aplikasi e-faktur untuk membuat dan menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-16/PJ/2014.
Baca Juga: Keadilan Perpajakan untuk Penyandang Disabilitas: Perlindungan dan Tanggung Jawab
Faktur Pajak Manual
Faktur pajak manual adalah bukti bahwa pengusaha yang telah diverifikasi sebagai PKP telah melaporkan penerimaan atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Semua bisnis atau badan usaha yang telah menjadi PKP diwajibkan oleh pemerintah untuk menggunakan faktur pajak elektronik, atau e-faktur, untuk pelaporan dan pembuatan bukti pajak.
Ada alasan yang mendasari peralihan dari faktur pajak kertas ke faktur pajak elektronik. Modifikasi ini dirancang untuk mengatasi masalah kecurangan yang sering muncul ketika membuat tagihan pajak, termasuk faktur palsu dan tindakan ceroboh lainnya yang merugikan negara.
Faktur Pajak dalam Bentuk Elektronik (e-Faktur)
Pembuatan faktur pajak digital dan bukti pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi mudah dengan aplikasi yang disebut e-Faktur. Salah satu perbedaan utama antara e-Faktur dan faktur pajak manual adalah e-Faktur dibuat secara online melalui program yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014, PKP diwajibkan untuk membuat dan melaporkan faktur pajak yang dibuat dengan menggunakan aplikasi faktur pajak elektronik ini.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.