Sebagai seseorang yang membutuhkan ilmu perpajakan juga berbagai kebijakan pajaknya, tentu mengikuti training pajak adalah kesempatan terbaik. Namun, juga tidak kalah penting untuk mengetahui informasi perpajakan yang sedang hangat diperbincangkan saat ini. Dalam dunia pemungutan pajak yang semakin canggih, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berbenah untuk mendorong warga negara memenuhi komitmen mereka. Salah satu kemajuan penting adalah penerapan perluasan waktu untuk menghasilkan Surat Pemberitahuan Tahunan secara elektronik (e-PSPT). Selain itu, masyarakat sering kali menghadapi kesulitan dalam menentukan waktu penyampaian SPT yang diinginkan.
Dengan adanya aplikasi ini, wajib pajak yang membutuhkan perpanjangan waktu penyampaian SPT tidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak, tetapi dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu secara online. Mari cari tahu lebih lanjut tentang e-PSPT!
Apa itu e-PSPT?
Aplikasi untuk permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan (e-PSPT) dapat menjadi salah satu bentuk kemudahan yang diberikan DJP untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang belum dapat memenuhi komitmen penyampaian SPT tepat waktu. Hal ini termasuk memungkinkan masyarakat untuk mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT, baik SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun PPh Badan, tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak. Aplikasi e-PSPT merupakan salah satu terobosan menuju mesin modern DJP, khususnya Kerangka Kerja Sistem Informasi Akuntansi Perpajakan (SIAP), yang ditargetkan selesai pada tahun 2024.
Dengan e-PSPT, masyarakat dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT secara online, yang paling sering dilakukan beberapa waktu terakhir adalah batas waktu pelaporan, yaitu 31 Maret untuk SPT Orang Pribadi dan 30 April untuk SPT Badan setiap tahunnya. Dalam menggunakan e-PSPT, wajib pajak harus mengawali dengan melakukan aktivasi melalui “Aktivasi Fitur” yang dapat diakses melalui menu “Profil” pada laman resmi DJP Online atau ekstensipt.pajak.go.id. Setelah itu, untuk mengajukan perpanjangan, Anda bisa memanfaatkan menu “Notifikasi” dan untuk melihat apakah perpanjangan yang diajukan sudah diproses atau sedang diproses bisa dilihat di menu “Dashboard”.
Pada menu “Pemantauan”, warga dapat melihat status pengesahan permohonan pemekaran yang telah diajukan. Ketika mengajukan permohonan perluasan, warga negara harus mulai dengan memilih tahun penilaian dari SPT Tahunan yang mereka perlukan untuk melakukan perluasan. Setelah itu, kerangka kerja akan memeriksa status dengan menyetujui tahun pajak yang diusulkan untuk melihat apakah SPT Tahunan belum diserahkan, telah diserahkan, atau memang belum melampaui tanggal jatuh tempo SPT Tahunan. Jika SPT Tahunan yang telah disetujui belum diserahkan, pada saat itu warga negara akan menjumlahkan kerangka pemberitahuan yang akan muncul setelah persetujuan berlalu dari kerangka kerja DJP.
Baca Juga: Begini Langkah-Langkah Pendaftaran Wajib Pajak Instansi Melalui Coretax
Di dalam bingkai pemberitahuan, ada 4 bagian yang harus diisi. Di dalam segmen untuk memulai, ada data yang berisi informasi warga negara dan informasi aplikasi. Bagian saat ini berisi informasi terkait uang yang diisi dengan lembar penyesuaian singkat dan informasi penjelasan gaji, informasi perhitungan penilaian gaji, dan informasi penyimpanan biaya gaji. Segmen ketiga berisi arsip koneksi yang harus dilengkapi untuk memenuhi kebutuhan. Segmen terakhir berisi garis besar informasi aplikasi yang telah diajukan dan warga negara harus menghasilkan aplikasi perluasan Pengembalian Penilaian Tahunan. Apabila SPT Tahunan telah disampaikan atau diserahkan setelah tanggal jatuh tempo, maka permohonan perluasan SPT Tahunan tidak dapat dilakukan.
Manfaat e-PSPT
- Kemudahan Keterbukaan: Aplikasi e-PSPT memungkinkan masyarakat untuk mengajukan permohonan perluasan dari mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak.
- Pengurangan Sanksi Keterlambatan: Dengan adanya perluasan resmi dari DJP, warga negara dapat menjaga jarak strategis dari sanksi keterlambatan yang dipaksakan jika SPT melewati tanggal jatuh tempo tanpa mengajukan perluasan.
- Ketepatan Informasi Dapat Dijamin: Akomodasi perluasan yang disiapkan melalui e-PSPT memungkinkan informasi yang disampaikan menjadi lebih tepat dan lugas.
- Kemudahan Memantau Status Akomodasi: Melalui aplikasi e-PSPT, Wajib Pajak dapat melihat status akomodasi pemekarannya secara real-time.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.