e-Bupot PPh 21/26 Resmi Update, Apa Saja Keunggulannya?

e-Bupot PPh 21/26 Resmi Update, Apa Saja Keunggulannya?

Training pajak adalah salah satu hal yang bisa dilakukan untuk menambah pengetahuan dan wawasan dalam ilmu perundang-undangan perpajakan. Dapat dipastikan bahwa kursus pajak seperti ini akan sangat berguna bagi orang-orang yang ingin melamar kerja di dunia perpajakan. Saja untuk orang-orang yang ingin menambah pengetahuan dalam perpajakannya, tidak kalah penting Mengetahui berbagai update berita pajak, seperti halnya mengenai update terbaru dari aplikasi bukti potong elektronik.

Aplikasi bukti potong elektronik atau yang seringkali kita kenal dengan e-Bupot Pajak Penghasilan Pasal 21 dan 26 versi 2.0 membawa berbagai fitur baru yang diharapkan bisa memberikan peningkatan pada efisiensi dan mempermudah penggunaannya dalam mengelola bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan 26.

Pemberian seperti ini sangat penting untuk diketahui oleh banyak setiap pihak dari pemotong pajak. terlebih bahwa mengingat aplikasi seperti ini telah digunakan sejak Masa pajak Januari 2024. Oleh karena itu, ulasan Berikut ini akan membahas berbagai fitur utama yang dikenalkan dalam versi 2.0 e-Bupot 21/26.

Fitur Baru e-Bu pot dalam Versi 2.0

NPWP 16 Digit atau NITKU 22 Digit

Fitur pertama dari dan bukti potong elektronik Pajak Penghasilan Pasal 21 dan 26 adalah mulai Masa pajak bulan Juli 2024, akan mendukung penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak 16 digit atau NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) 22 digit di bagian kolom identitas wajib pajak yang dipotong. Kendati demikian, Nomor Pokok Wajib Pajak 15 digit ini nantinya akan tetap di akomodir, yang mana tujuannya adalah sebagai upaya memberikan Penyesuaian dengan perkembangan kebijakan pajak yang terbaru.

Distribusi Bukti Potong yang Otomatis

Otomatisasi distribusi bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan fitur selanjutnya dari e-Bupot PPh 21/26. Saat ini, seluruh bukti potong yang dibuat oleh pemotong akan secara otomatis di bagikan maupun didistribusikan pada akun Direktorat Jenderal Pajak online milik pihak yang dilakukan pemotongannya. Pihak yang dipotong ini nantinya akan bisa mengunduh bukti potong tersebut dengan cara Mandiri melalui menu bagian Lapor lalu pada bagian Pra Pelaporan pada akun Direktorat Jenderal Pajak online mereka. Sehingga, nantinya pihak yang melakukan pemotongan pajak tidak perlu lagi untuk mengirimkan bukti potong atau mencetak bukti potong tersebut dengan cara manual.

Baca Juga: Berikut Tarif Bunga Sanksi Administratif dan Imbalan Bunga Pajak Periode Juli 2024

Apa Manfaat dan Keunggulan e-Bupot Versi 2.0?

Dengan hadirnya versi terbaru seperti ini, pastinya pengguna bukti potong elektronik Pajak Penghasilan Pasal 21 dan pasal 26 akan merasakan berbagai manfaat dan keunggulannya, diantaranya:

  • Waktu dan tenaga yang semakin efisien: Dengan distribusi bukti potong yang otomatis, pastinya akan menghilangkan keperluan untuk mengirimkan atau mencetak bukti potong dengan cara manual, sehingga pastinya akan menghemat tenaga dan waktu.
  • Akurasi data semakin tinggi: Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak 16 digit maupun NITKU 22 digit memberikan kepastian bahwa data yang dimasukkan nantinya semakin akurat dan sesuai dengan kebijakan terbaru yang berlaku.
  • Semakin mudah mengakses: Pihak yang difoto akan semakin mendapatkan kemudahan akses dan melakukan pengunduhan bukti potongnya dari Direktorat Jenderal Pajak online. Di sisi lain, pastinya juga akan semakin mempermudah administrasi dan meningkatkan transparansi.

Update yang dibawa oleh aplikasi bukti potong elektronik Pajak Penghasilan Pasal 21 dan 26 (e-Bupot PPh 21/26) versi 2.0 ini, bukan hanya akan memudahkan proses administrasi untuk pemotong pajak saja, melainkan juga mempermudah akses untuk pihak yang dipotong. Dengan berbagai fitur baru yang tersedia, diharapkan bisa memberikan peningkatan pada akurasi dan efisiensi dalam mengelola bupot Pajak Penghasilan Pasal 21 dan 26.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.