DSP4: Strategi Baru DJP dalam Mendukung Target Pajak 2025 di Indonesia

DSP4: Strategi Baru DJP dalam Mendukung Target Pajak 2025 di Indonesia

Training pajak akan sangat membantu Anda yang membutuhkan wawasan seputar kebijakan perundang-undangan pajak. Sebab, kelas perpajakan seperti training pajak akan memberikan materi penuh tentang peraturan perpajakan. Tentunya juga tidak kalah penting untuk mengetahui berita perpajakan terkini. Pemerintah telah mengembangkan sejumlah strategi perpajakan strategis melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 sebagai upaya untuk memenuhi target penerimaan pajak yang agresif pada tahun 2025.

Penyusunan Daftar Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak Berbasis Risiko (DSP4) merupakan komponen utama dari rencana strategis tersebut, yang juga mencakup peningkatan basis pajak dan penerapan teknologi Core Tax Administration System (CTAS). Secara ringkas, DSP4 diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan pemungutan pajak dengan membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memprioritaskan dan lebih fokus pada aliran penerimaan pajak tertentu berdasarkan penilaian risiko. Mari kita telaah beberapa komponen utama DSP4 untuk mempelajari lebih lanjut bagaimana fungsi dan kepentingan strategisnya dalam administrasi perpajakan.

Tujuan DSP4

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, DSP4 dimaksudkan untuk membantu DJP memprioritaskan dan menentukan jumlah aliran pendapatan pajak yang paling besar. DJP bisa mengerahkan sumber daya secara lebih efektif dan memfasilitasi proses pemungutan pajak yang lebih efisien dengan menerapkan yang namanya penilaian risiko. DSP4 pada dasarnya adalah alat yang membantu DJP memusatkan perhatian pada lokasi-lokasi yang memiliki potensi penerimaan pajak tertinggi dengan tetap memperhitungkan berbagai faktor risiko yang ada.

Mencegah Redundansi dalam Manajemen Wajib Pajak

Kemungkinan terjadinya tumpang tindih perlakuan terhadap wajib pajak merupakan salah satu kesulitan dalam manajemen pajak. DJP membentuk Komite Kepatuhan Wajib Pajak untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa semua departemen manajemen wajib pajak bekerja sama secara harmonis. Seharusnya tidak ada lagi duplikasi dalam mengelola wajib pajak dengan adanya harmonisasi DSP4, sehingga setiap unit kerja dapat berkonsentrasi pada wajib pajak yang masuk dalam daftar prioritas.

Metodologi Penyusunan DSP4

Berbagai faktor yang berkaitan dengan pelayanan, edukasi, pengawasan, pemeriksaan, penilaian, penegakan hukum, dan penagihan menjadi dasar dari usulan-usulan tersebut. Komite Kepatuhan Wajib Pajak kemudian memodifikasi rencana tersebut sesuai dengan kondisi lapangan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah (Kanwil).

Baca Juga: Kenaikan PPN 12% di 2025, Solusi untuk Penerimaan Negara atau Beban Bagi Konsumen?

Komite Kepatuhan Wajib Pajak Kantor Pusat membuat DSP4 kolaboratif di akhir proses ini, yang mencakup sejumlah daftar prioritas, termasuk Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT), Daftar Sasaran Pemeriksaan Prioritas (DSPP), Daftar Prioritas Pengawasan (DPP), Daftar Sasaran Pencairan Pencairan (DSPC), Daftar Sasaran Penilaian (DSPPn), Daftar Sasaran Penegakan Hukum (DSPPH), dan Daftar Sasaran Penyuluhan Ekstensifikasi (DSPE).

Fungsi Komite Kepatuhan Wajib Pajak

Pembentukan Komite Kepatuhan Wajib Pajak merupakan respon terhadap evaluasi mandiri manajemen risiko yang efisien yang dilakukan dengan menggunakan Tax Administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT). Tujuan dari kelompok ini, yang terdiri dari personil manajemen puncak, adalah untuk menggunakan Manajemen Risiko Kepatuhan (Compliance Risk Management/CRM) untuk mengelola risiko kepatuhan wajib pajak. Komite Kepatuhan Wajib Pajak, yang merupakan bagian dari struktur organisasi DJP, bertugas mengembangkan kebijakan dan strategi untuk meningkatkan penerimaan pajak secara metodis, menyeluruh, dan berjenjang.

Strategi Pencapaian Penerimaan Pajak

Setelah target penerimaan pajak ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Komite Kepatuhan Wajib Pajak segera merumuskan taktik dan rencana kebijakan untuk merealisasikan target tersebut. Sebagai bagian dari janjinya untuk meningkatkan penerimaan pajak, DJP fokus pada sektor-sektor yang memiliki potensi terbesar berdasarkan penilaian risiko dan memanfaatkan semua sumber daya yang tersedia. DSP4 merupakan salah satu instrumen taktis yang digunakan DJP untuk memaksimalkan penerimaan pajak dengan memusatkan sumber daya pada lokasi-lokasi yang paling krusial. Diharapkan program ini dapat membantu pemerintah dalam mencapai tujuan pengumpulan pajak karena adanya penilaian risiko yang lebih baik dan harmonisasi unit.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.