Kursus Pajak – Dirjen pajak telah merilis peraturan baru yang berkaitan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk pemungut selain instansi pemerintah serta untuk pihak lain. Peraturan yang dimaksud tersebut ialah PER-14/PJ/2022. Hadiranya PER-14/PJ/2022 untuk mengakomodasi bentuk, isi, dan juga tata cara pengisian serta penyampaian SPT PPN untuk pihak lain.
Dalam keterangan resminya, DJP menyatakan jika pihak lain yang dimaksud ialah pihak yang ditunjuk menteri keuangan sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai pasal 32A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), misalnya penyelenggara transaksi kripto dan juga perusahaan asuransi serta reasuransi.
Sebagai bentuk tindak lanjut dari perdirjen tersebut, maka telah diluncurkan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022. Adapun semua pemungut PPN selain instansi pemerintah yang baru ditunjuk serta pemungut PPN pihak lain wajib untuk menggunakan aplikasi e-SPT baru yang satu ini.
Selain tentang SPT Masa PPN 1107 PUT, ada juga pembahasan terkait dengan perubahan susunan organisasi pada Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK). Lalu, ada juga ulasan tentang pelaporan PPN atau PPnBM untuk rekanan yang tergabung didalam sistem informasi pengadaan pemerintah.
Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT Versi 2022
DJP menegaskan jika masih ada pemungut PPN yang diperbolehkan untuk menggunakan aplikasi e-SPT sebelumnya atau aplikasi existing. Pemungut tersebut ialah pemungut PPN selain instansi pemerintah yang sebelum berlakunya perdirjen baru memang sudah menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi sebelumnya.
Pemungut tersebut tetap bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi existing serta diberikan pilihan untuk beralih ke aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022. Apabila memilih beralih ke aplikasi baru, maka pemungut PPN tidak bisa kembali menggunakan aplikasi existing.
Penyampaian SPT Masa PPN
Sebaliknya, apabila memilih untuk menggunakan aplikasi existing, pemungut PPN selain instansi pemerintah masih bisa menyampaikan SPT Masa PPN secara langsung ke KPP/KP2KP, yakni melalui pos dengan bukti penerimaan surat, atau bisa juga melalui perusahaan jasa ekspedisi dengan bukti penerimaan surat.
Sesuai dengan perdirjen yang baru ini, SPT Masa PPN 1107 PUT harus disampaikan melalui saluran tertentu (e-filing). Apabila dalam suatu masa pajak tidak terdapat transaksi yang wajib dipungut PPN dan juga PPnBM-nya, maka pemungut dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT masa PPN 1107 PUT dalam masa pajak yang bersangkutan.
Baca Juga: Bagaimana Pengenaan Pajak Terhadap Mobil Listrik?
Pelaporan SPT Rekanan Pemerintah
Dirjen pajak telah menerbitkan PER-13/PJ/2022 dengan tujuan memberikan kemudahan bagi rekanan pemerintah yang tergabung didalam sistem informasi pengadaan pemerintah.
Jika rekanan pemerintah merupakan pengusaha kecil, rekanan tidak perlu untuk melaporkan PPN yang sudah dipungut oleh pihak lain. Pihak lain ialah marketplace pengadaan ataupun ritel daring pengadaan yang terlibat langsung ataupun yang memfasilitasi transaksi antarpihak, yakni rekanan dan juga instansi pemerintah.
Apabila rekanan tidak termasuk dalam kriteria pengusaha kecil, maka rekanan wajib untuk melaporkan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) pada SPT Masa PPN di kolom penyerahan yang PPN-nya telah dipungut oleh pemungut PPN.
Ketentuan baru dalam PER-13/PJ/2022 tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan juga kemudahan dalam pelaksanaan PMK 58/2022. Seperti yang diketahui, PMK 58/2022 mewajibkan pihak lain dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan juga pelaporan pajak atas penyerahan barang serta jasa oleh rekanan yang dilakukan melalui sistem informasi pengadaan pemerintah.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.