DJP Manfaatkan Data Beneficial Ownership Ditjen AHU untuk Perkuat Audit Pajak!

DJP Manfaatkan Data Beneficial Ownership Ditjen AHU untuk Perkuat Audit Pajak!

Kursus Pajak – Menggunakan informasi kepemilikan sebenarnya yang dikumpulkan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJP AHU), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat kegiatan pemantauan dan audit pajaknya. Max Darmawan, Direktur Data dan Informasi Pajak DJP, menjelaskan bahwa aplikasi SmartWeb dibuat oleh DJP untuk memverifikasi informasi kepemilikan sebenarnya yang diperoleh dari DGHA.

Dengan alat ini, DJP dapat memantau secara ketat hubungan khusus (pihak terkait) antara individu dan korporasi. Kursus pajak dapat menjadi solusi yang paling tepat jika Anda ingin mendalami pemahaman tentang kebijakan perundang-undangan pajak. Bahkan kursus pajak ini dapat dijadikan sebagai bekal jika Anda ingin terjun langsung ke dunia kerja perpajakan.

Hingga batas tertentu, SmartWeb memberikan ringkasan tentang pihak-pihak yang memiliki hubungan unik. Menurut Max, yang dikutip pada Selasa, 10 Juli 2025, “Kami dapat menguji dan memberitahu Direktorat Jenderal AHU tentang individu yang termasuk dalam pihak terkait.”

Informasi Kepemilikan Sesungguhnya sebagai Alat Analisis Audit Pajak

Selain digunakan untuk tujuan administratif, data kepemilikan manfaat sangat penting bagi berbagai operasi bisnis DJP, termasuk penagihan, audit, penyelidikan, dan pengumpulan bukti awal. Menurut Max, jika seseorang menerima pembayaran yang jauh lebih tinggi dari nilai pasar wajar, mereka mungkin dianggap sebagai pemilik manfaat.

“Misalnya, hal itu dapat menjadi tanda bahwa seseorang adalah pemilik sebenarnya dari suatu korporasi jika mereka menerima biaya layanan yang tidak sesuai dengan harga pasar,” lanjutnya.

Memperbarui Kerjasama untuk Pertukaran Informasi

Pada 11 September 2025, di Gedung Cakti KPDJP, Direktorat Jenderal AHU dan DJP menandatangani perjanjian kerjasama baru (PKS) yang mencakup penggunaan data kepemilikan manfaat. Perjanjian tersebut menyebutkan:

  • PKS tentang Peningkatan dan Pemanfaatan Database Kepemilikan Manfaat untuk Periode 2019–2024.
  • PKS tentang Pendukung Pendapatan Negara untuk Periode 2020–2025 dengan Menggunakan Basis Data AHU Online.

Signifikansi kerja sama ini sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam mendukung pengelolaan keuangan negara ditekankan oleh Direktur Jenderal AHU Widodo.

“Perjanjian kerja sama ini harus menjadi pedoman nyata dalam pelaksanaan tugas di lapangan, bukan sekadar simbol kerja sama,” ujarnya.

Baca Juga: Pengguna Netflix Bisa Tenang Karena Belum Bayar Pajak Langganan, Begini Alasannya!

Direktorat Jenderal AHU telah memperkuat basis data perpajakan dengan menyediakan sembilan kategori data berbeda kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerja sama. Berbagai operasi audit dan penagihan pajak memanfaatkan data tersebut. Untuk meningkatkan audit pajak dan keamanan pendapatan, DJP menggunakan 107 data kepemilikan korporasi dan 152 data kepemilikan manfaat yang disediakan oleh Direktorat Jenderal AHU antara tahun 2019 dan 2025.

Selain itu, 540.396 profil data AHU telah dikirimkan ke DJP, yang digunakan untuk menganalisis lebih lanjut wajib pajak. DJP berhasil mengamankan pendapatan negara sebesar IDR 896,6 miliar selama periode tersebut berkat aliran data ini.

Kerjasama untuk Transparansi dan Kepatuhan

Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal AHU atas kerja sama dan bantuannya yang berkelanjutan. Selain itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Strategis Nasional Pencegahan Korupsi yang diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang membantu menyusun perjanjian kerja sama.

“Penggunaan data kepemilikan sebenarnya merupakan langkah penting menuju sistem perpajakan yang lebih transparan dan berintegritas,” kata Bimo.

DJP kini memiliki dasar yang lebih kuat untuk melaksanakan audit pajak, mengidentifikasi ketidaksesuaian yang mungkin terjadi, dan memastikan setiap wajib pajak mematuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku berkat bantuan data yang akurat dan terintegrasi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.