DJP Go Digital! Era Baru Pengajuan Layanan Administrasi Pajak Digital yang Lebih Praktis

DJP Go Digital! Era Baru Pengajuan Layanan Administrasi Pajak Digital yang Lebih Praktis

Brevet Pajak – Jika Anda ingin bekerja di dunia perpajakan, baik menjadi konsultan pajak atau bekerja di kantor pajak dan sejenisnya. Maka, sangat penting bagi Anda untuk menguasai kebijakan pajak melalui brevet pajak. Brevet pajak adalah kelas perpajakan yang akan membantu Anda menguasai peraturan-peraturan pajak yang berlaku di Indonesia, seperti halnya yang akan dibahas dalam ulasan berikut ini.

Melalui sistem Coretax DGT, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan administrasi digital untuk membantu wajib pajak menangani berbagai persyaratan administrasi perpajakan secara online. Menerima pemberitahuan, menangani permintaan dari wajib pajak dan bukan wajib pajak untuk penyediaan produk hukum, dan mendapatkan laporan yang berkaitan dengan produk layanan administratif, semuanya dianggap sebagai layanan administratif di bawah Coretax DJP.

Jenis Layanan Administrasi Coretax DJP

Wajib Pajak dapat memilih dari berbagai jenis layanan dalam kategori Layanan Administratif di bawah Layanan Wajib Pajak, termasuk:

  • Mengajukan Permohonan Layanan Administratif: Untuk mengajukan permohonan baru untuk layanan administratif.
  • Permintaan Belum Dikirim: Menampilkan permintaan yang telah disiapkan tetapi belum dikirim. Permohonan ini dapat dibatalkan jika Anda memutuskan untuk tidak melanjutkannya.
  • Permohonan Dalam Proses: Menampilkan aplikasi yang sedang diproses oleh pihak terkait.
  • Aplikasi Selesai: Menampilkan aplikasi yang telah selesai diproses.
  • Daftar Fasilitas Saya: Menampilkan daftar fasilitas yang sudah ada dan layanan yang sudah selesai.

Cara Mengajukan Permohonan Layanan Administrasi Coretax DJP

Panduan lengkap untuk mengajukan layanan administrasi di Coretax DJP tersedia di bawah ini.

Buka Coretax DGT dan masuk

  • Masukkan informasi akun wajib pajak Anda untuk mengakses sistem Coretax DGT.
  • Pilih Layanan Administrasi dari menu Layanan Wajib Pajak.
  • Pilih “Buat Permintaan Layanan Administratif.”

Membuat pengajuan permohonan baru

Pilih jenis layanan yang ingin Anda ajukan, misalnya Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) AS.19.

Mendapatkan nomor perkara

Sistem akan secara otomatis membuat nomor perkara untuk permohonan Anda setelah Anda memilih jenis layanan.

Baca Juga: Strategi Cerdas IPO di Indonesia dengan Bantuan Insentif Pajak

Memilih proses pengajuan perkara

Untuk melanjutkan proses pengajuan, pilihlah Alur Perkara berdasarkan jenis layanan yang Anda pilih.

Melengkapi permohonan

Lengkapi formulir yang tersedia secara keseluruhan, dengan memperhatikan kolom yang wajib diisi dengan tanda (*).

Melengkapi dokumen-dokumen tambahan

  • Untuk mengunggah berkas yang diperlukan, klik tombol Pilih Berkas.
  • Pastikan semua kolom yang diperlukan telah diisi dengan benar.
  • Verifikasi area Pernyataan Wajib Pajak untuk memastikan data yang dikirimkan telah akurat.

Buat draf dokumen dan tanda tangani

  • Untuk membuat dokumen permohonan, gulir ke bawah dan pilih tombol “Buat PDF”.
  • Klik tombol Tanda Tangan untuk menandatangani dokumen secara elektronik.

Mengirimkan permohonan

Untuk mengirimkan aplikasi secara resmi, klik tombol Kirim.

Memverifikasi status permohonan

Wajib Pajak dapat menggunakan rincian berikut untuk memverifikasi status permohonan mereka setelah diajukan:

  • Permohonan Ditutup: Kami telah selesai memproses permohonan.
  • Permohonan dalam Proses: DJP masih memproses permohonan.

Beberapa Daftar Permohonan Layanan Administrasi di Coretax DJP

Berikut adalah sebagian daftar jenis permohonan layanan administrasi yang tersedia di Coretax DJP:

Kategori AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Kode Sub-Layanan

  • 01-01: LA.01-01 Surat Keterangan Fiskal (SKF)
  • 01-02: LA.01-02 Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
  • 01-03: LA.01-03 Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP PPh atas PHTB)
  • 01-03A: LA.01-03A Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.