Digitalisasi Pajak dengan Coretax: Lakukan Kemudahan atau Tantangan Baru?

Digitalisasi Pajak dengan Coretax: Lakukan Kemudahan atau Tantangan Baru?

Pelatihan Pajak – Digitalisasi pajak merupakan suatu proses modernisasi administrasi dalam perpajakan lewat penerapan teknologi digital guna meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kepatuhan wajib pajak. Digitalisasi perpajakan di Indonesia mulai diterapkan secara bertahap sejak diperkenalkannya sistem e-filing oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun 2004, yang memungkinkan wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT) secara daring.

Perkembangan ini berlanjut dengan diluncurkannya e-faktur pada tahun 2013 untuk memfasilitasi pembayaran pajak digital, serta e-faktur pada tahun 2014 untuk meningkatkan transparansi dalam pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN). Pelatihan pajak berbasis digital melalui sistem Coretax menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital perpajakan, sekaligus meningkatkan kompetensi pegawai dalam mengelola data dan proses administrasi perpajakan secara efisien dan akuntabel

Pada tahun 2025, pemerintah akan mulai menerapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) sebagai langkah lebih lanjut dalam digitalisasi pajak, dengan tujuan untuk meningkatkan otomatisasi layanan, efisiensi administrasi, serta integrasi dan analisis data pajak yang komprehensif. Sistem ini dirancang untuk mengoptimalkan pemrosesan pajak, mengurangi risiko kesalahan dalam pelaporan, dan menyediakan akses waktu nyata kepada pembayar pajak dan otoritas pajak.

Adapun Perbedaan Coretax dengan Sistem Pajak Sebelumnya

Teknologi yang Digunakan

Menurut jurnal komunikasi ilmu sosial, coretax mengadopsi teknologi terkini, termasuk komputasi awan (cloud computing), dengan kecerdasan buatan atau atifical intelligent, serta big data analisis guna meningkatkan efisiensi dalam administrasi perpajakan. Sementara dengan hal itu, menurut laman resmi DJP, sistem DJP online mengguakan konspe single login.

Pada program ini merupakan bagian dalam rencana strategis DJP pada tahun 2014-2019, yang kemudian akan dikembangkan dalam rencana strategis DJP 2020-2024. Single login ini berfungsi untuk akses utama ke berbagai layanan perpajakan 3C yaitu (click-call-counter). Konsep ini memungkinkan para wajib pajak mengakses layanan melalui berbagai kanal dengan baik secara online maupun offline, untuk meningkatkan kemudahan dalam berinteraksi dengan sistem perpajakan.

Baca Juga: Pemerintah Bebaskan Wajib Pajak dari Denda Keterlambatan Pelaporan dan Pembayaran Pajak Tahun 2024

Sistem Keamanan

Coretax dirancang dengan mengutamakan prinsip privasi sejak awal, sehingga perlindungan data akan menjadi fokus utama dalam perancangan ini. Sistem ini mengimplementasikan kerangkan keamanan yang berlapis, dan terdiri atas keamanan infrastruktur, majanemen akser, serta protokol penggunaan data. Setiap aspek tersebut dirancang guna memenuhi standal keamanan yang tinggi serta tetap sesuai dengan regulasi perlindungan pada data yang saat ini berlaku. Demi untuk menjada inyeygritas serta kerahasiaan informasi wajib pajak, Coretax mengadopsi enskripsi menyeluruh sekaligus sistem audit komprehensif yang mencatat seluruh aktivitas pada sistem.

Fitur Unggulan

Coretax menghadirkan ebrbagai fitur andalan, diantaranya yaitu dashboard terintegrasi, modul analisis risiko, serta sistem notifikasi yang akan membantu dalam pemantauan kepatuhan pada wajib pajak. Selain itu, sistem ini dirancang dengan antarmuka yang intuitif serta mudah digunakan, sehingga mempermudah akses untuk pemanfaatan layanan perpajakan untuk pengguna.

Tantangan Persiapan Sistem Coretax

Digitalisasi pajak akan mengadirkan tantangan, seperti kesulitan dalam adaptasi terhadap sistem baru dan risiko keamanan data. Dari sisi regulasi, aturan perpajakan yang akan terus berkembang terkadang belum sepenuhnya selaras dengan sistem digital yang saat ini sudah duterapkan, sehingga memerlukan penyesuaian lebih lanjut.

Adapun tantang lain yang datang dari kesenjangan literasi digital, dimana tidak semua wajib pajak, terutama para pelaku UMKM dan individu yang belum terbiasa mengguanan teknologi, mampu menggunakan sistem ini secara optimal. Bagi para perusahaan, digitalisasi pajak juga memiliki arti dalam penambahan biaya, baik untuk perangkat lunak, pelatihan, maupun integrasi pada sistem yang dapat menjadi sistem beban.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Pelatihan Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Pelatihan Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.