Dari Manual ke Elektronik: Transformasi Faktur Pajak dan Dampaknya bagi Perusahaan

Dari Manual ke Elektronik: Transformasi Faktur Pajak dan Dampaknya bagi Perusahaan

Brevet Pajak – Faktur pajak adalah bagian penting dari prosedur transaksi seperti penjualan dan pembelian di sektor bisnis, terutama di perusahaan. Faktur pajak berfungsi sebagai bukti pungutan pajak, seperti yang ditentukan dalam Pasal 1 Ayat 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Pengusaha Kena Pajak (PKP) bertanggung jawab atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Berbagai kebijakan pajak dan pengetahuan pajak seperti ini sangat penting untuk diketahui jika Anda ingin terjun dalam dunia kerja perpajakan. Sehingga, mengikuti brevet pajak dapat dijadikan sebagai upaya paling mudah untuk menguasai kebijakan pajak.

Ketika sebuah bisnis terdaftar dan disetujui oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sesuai untuk menyediakan barang atau jasa kena pajak yang dikenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai), bisnis tersebut dikenal sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Selanjutnya, kita akan membahas perbedaan antara faktur pajak elektronik, atau e-faktur, dan faktur pajak manual. Faktur pajak adalah bagian penting dari prosedur transaksi seperti penjualan dan pembelian di sektor bisnis, terutama di perusahaan. Faktur pajak berfungsi sebagai bukti pungutan pajak, seperti yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Pengusaha Kena Pajak (PKP) bertanggung jawab atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Ketika sebuah bisnis terdaftar dan disetujui oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sesuai untuk menyediakan barang atau jasa kena pajak yang dikenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai), bisnis tersebut dikenal sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Selanjutnya, kita akan membahas perbedaan antara faktur pajak elektronik, atau e-faktur, dan faktur pajak manual. Ketika membuat dan melaporkan faktur pajak, e-faktur menggunakan program yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini berbeda dengan faktur pajak manual yang dibuat dengan cara tradisional. Sesuai dengan pedoman dalam Pasal 11 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) No. PER-16/PJ/2014, PKP harus membuat dan menyampaikan faktur pajak dengan menggunakan aplikasi e-faktur.

Perubahan dari faktur pajak manual ke faktur pajak elektronik ini merupakan upaya pemerintah untuk memperbarui sistem administrasi perpajakan Indonesia. Salah satu tujuan utamanya adalah untuk mengurangi kemungkinan terjadinya human error yang sering kali mengakibatkan ketidakjujuran dan merugikan negara. Dalam rangka mengurangi jumlah faktur pajak palsu yang sebelumnya sering digunakan untuk menghindari kewajiban pajak dan pada akhirnya merugikan penerimaan negara, DJP berencana untuk mengimplementasikan sistem e-faktur. Penggunaan faktur elektronik tidak diragukan lagi memberikan sejumlah keuntungan bagi wajib pajak. Wajib pajak dapat lebih cepat mendapatkan dan mengelola kewajiban perpajakannya dengan menggunakan solusi berbasis online.

Baca Juga: Strategi Indonesia Mengadopsi BEPS 2.0 untuk Memperkuat Pendapatan Pajak Digital

Teknologi ini juga menawarkan keuntungan berupa keamanan data yang lebih terjamin. Selain itu, pelaporan pajak dapat dilakukan dengan lebih cepat, akurat, dan efisien dengan menggunakan e-faktur. Keputusan untuk menyewa konsultan pajak adalah keputusan yang cerdas bagi bisnis yang ingin menyederhanakan prosedur pelaporan pajak dan mengelola kewajiban pajak dengan lebih baik.

Selain menawarkan teknik manajemen kewajiban pajak yang dapat menurunkan beban pajak perusahaan secara keseluruhan, konsultan pajak dapat membantu bisnis dalam memahami cara menggunakan e-faktur dengan benar. Sehingga, sebelum Anda menjadi konsultan pajak dan dipekerjakan untuk perusahaan, tentu pengetahuan pajak seperti ini sangat penting. Untuk menguasai berbagai kebijakan pajak yang lain, tentunya Anda bisa mengikuti brevet pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.