Pelatihan pajak adalah pembelajaran pajak terbaik bagi Anda yang ingin terjun di dunia kerja perpajakan. Sebab, dalam pelatihan pajak ini Anda akan memperoleh berbagai materi pajak seputar kebijakan perundang-undangan pajak. Proses bisnis pengajuan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Terpadu (SPT) telah mengalami beberapa perubahan signifikan sebagai akibat dari penerapan sistem Coretax. Peraturan baru PER-11/PJ/2025 menjelaskan perubahan pada prosedur pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Terpadu. Peningkatan integrasi data pajak, efisiensi, dan penyederhanaan administrasi pajak merupakan tujuan dari perubahan ini.
Pelaporan SPT Pajak Penghasilan Terpadu Sebelum Coretax
Berikut adalah fitur-fitur dari proses bisnis pengajuan SPT Pajak Penghasilan Terpadu sebelum pengenalan Coretax:
- Pengisian Nomor Fasilitas Secara Manual: Nomor fasilitas yang disediakan oleh pihak pemotong pajak harus diisi secara manual oleh pemotong pajak atau pemungut pajak menggunakan surat atau dokumen tertentu. Kesalahan input sering terjadi dalam proses ini.
- SPT Cabang dan Bupot harus dipisahkan dari kantor pusat.: Wajib pajak cabang bertanggung jawab untuk mengajukan SPT Masa secara terpisah dan menerbitkan slip pemotongan pajak (Bupot).
- Wajib Pajak Pemerintah dan Non-Pemerintah Dipisahkan: Administrasi pajak menjadi lebih rumit ketika wajib pajak dari lembaga pemerintah dan non-pemerintah mengajukan laporan terpisah.
Setelah Coretax, Proses Bisnis SPT Bulanan yang Terpadu
Proses bisnis mengalami banyak perubahan signifikan setelah implementasi sistem Coretax dengan tujuan meningkatkan integrasi data dan efisiensi:
- Menggunakan kode tagihan tunggal untuk pembayaran: Satu kode tagihan dapat digunakan untuk membayar semua pajak yang dipotong atau dikumpulkan, yang menyederhanakan, mempercepat, dan meningkatkan akurasi proses pembayaran.
- Integrasi Fasilitas dengan e-Bupot: Fasilitas Pajak Penghasilan yang Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) dan fasilitas pajak lainnya yang dikendalikan oleh pihak pemotong pajak kini secara otomatis terintegrasi dengan sistem e-Bupot. Integrasi ini mengurangi kemungkinan kesalahan input manual.
- Pusat Wajib Pajak Pusat Pelaporan dan Pembayaran Cabang: Meskipun wajib pajak cabang masih dapat menerbitkan Sertifikat Pemotongan Pajak (Bupot), wajib pajak pusat bertanggung jawab atas pelaporan dan pembayaran pajak, yang menyederhanakan prosedur dan mengurangi kemungkinan kesalahan.
Baca Juga: Pahami Apa itu Bea Materai Serta Bagaimana Pengenaannya!
- Pemberitahuan Perubahan Sertifikat Pemotongan Pajak: Transparansi dan keakuratan data pajak dijamin dengan pemberitahuan otomatis kepada pihak yang dikenakan pemotongan pajak mengenai perubahan atau pembatalan Bupot yang telah diterbitkan.
- Sistem Penandaan: Setiap Bupot yang dilaporkan dalam Laporan Pajak Bulanan (SPT Masa) atau yang telah dikreditkan dalam Laporan Pajak Tahunan (SPT Tahunan) akan diidentifikasi dengan tanda unik melalui sistem penandaan Coretax.
- Formulir SPT yang sama digunakan oleh organisasi pemerintah dan non-pemerintah, mendorong standarisasi dan mempermudah administrasi data pajak.
Prosedur Administrasi SPT Pajak Penghasilan Bulanan Terpadu Sebelum dan Setelah Coretax
Sebelum Coretax
- Pembayaran Coretax: nomor tagihan terpisah untuk setiap jenis setoran (KJS).
- Pengisian Fasilitas: Pemotong/Penerima secara manual memasukkan nomor fasilitas.
- SPT Cabang dan Bupot: Cabang menyiapkan dan mengajukan SPT bulanan mereka sendiri.
- Tidak ada pemberitahuan yang diberikan kepada pihak yang dipotong pajaknya.
- Penandaan Bupot: Tidak ada indikasi status.
- Formulir untuk Lembaga Pemerintah: SPT yang berbeda untuk organisasi non-pemerintah dan pemerintah.
Setelah Coretax
- Pembayaran: Setelah pengajuan, semua pajak yang dipotong atau dikumpulkan dibayarkan dengan satu kode tagihan.
- Pengisian Fasilitas: e-Bupot secara otomatis mengintegrasikan fasilitas, termasuk PPh DTP.
- Bupot & SPT Cabang: Meskipun wajib pajak pusat melaporkan dan membayar SPT, cabang tetap menyiapkan Bupot.
- Pemberitahuan kepada Pihak yang Dipotong: Jika Bupot diubah atau dibatalkan, pihak yang dipotong diberitahu.
- Penandaan Bupot: Bupot yang telah dikreditkan dalam Laporan Pajak Tahunan atau dilaporkan dalam Laporan Pajak Bulanan ditandai oleh sistem.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Pelatihan Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Pelatihan Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.