Training pajak adalah kelas perpajakan yang bisa membantu Anda dalam menguasai kebijakan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Training pajak dapat membantu wajib pajak dalam mengurus perpajakan dengan lebih baik lagi. Dalam rangka meningkatkan layanan perpajakan secara digital, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya menghadirkan ide-ide baru. Pengenalan Coretax DJP, salah satu komponen dari Reformasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), merupakan salah satu contoh nyata dari upaya tersebut. Dalam rangka memberikan layanan perpajakan kepada masyarakat, sistem ini dimaksudkan untuk menjadi lebih terintegrasi, dapat diandalkan, akurat, dan efisien.
Layanan ePHTB (Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan) merupakan salah satu fitur unggulan dari Coretax DJP. Dengan layanan ini, wajib pajak yang melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan kini dapat melakukan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) secara mandiri dan lebih cepat tanpa harus datang ke kantor pajak.
Mengapa ePHTB Penting?
Proses validasi Pajak Penghasilan (PPh) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB) dulunya dianggap sulit dan memakan waktu lama, dan banyak Wajib Pajak yang beranggapan bahwa proses validasi tersebut hanya dapat dilakukan secara manual di kantor pajak tempat objek transaksi berada. Namun, dengan digitalisasi ePHTB, seluruh proses tersebut kini dapat diselesaikan secara online dalam satu platform, sehingga mempercepat proses transaksi properti dan mengurangi kesalahan administrasi. Inovasi ini juga mendorong kepastian hukum, meningkatkan transparansi perpajakan, dan mendukung ekosistem bisnis properti di Indonesia.
Bagaimana Prosedur Validasi PPh PHTB melalui ePHTB di Coretax DJP?
Wajib Pajak yang bertindak sebagai penjual dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan kini dapat mengajukan permohonan validasi melalui ePHTB di Coretax DJP. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
- Masuk ke akun Coretax DJP dengan mengunjungi https://coretaxdjp.pajak.go.id dan masukkan NPWP dan password Anda
- Memilih menu Administrasi Perpajakan, lalu klik “Layanan Wajib Pajak”, kemudian pilih “Layanan Administrasi”, dan terakhir klik “Buat Permohonan Layanan Administrasi”.
- Lengkapi data permohonan
- Pilih AS.01 untuk melakukan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada bagian “Jenis Layanan Wajib Pajak”
- Pilih AS.01-03 Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Pengesahan SSP PPh atas PHTB)
- Isi informasi yang diperlukan, pastikan setiap kolom terisi dengan benar sesuai dengan transaksi yang dilakukan.
- Kirim Permintaan Validasi Pada bagian bawah halaman, klik Kirim.
- Setelah permintaan validasi selesai diproses, sistem akan menampilkan nomor kasus validasi.
Baca Juga: PPN Tiket Pesawat Dipotong, Mudik Lebaran 2025 Jadi Lebih Ringan
Selesai! Wajib Pajak tidak perlu lagi melakukan validasi PHTB PPh secara manual di kantor pajak dengan adanya sistem ini.
Manfaat ePHTB dari Coretax DJP
Menggunakan layanan ePHTB dengan Coretax DJP memberikan berbagai keuntungan, antara lain:
Sederhana & Cepat
- Tidak perlu mengantre di kantor pajak.
- Prosedur validasi lebih efektif dan tersedia kapan pun Anda inginkan.
Akurat dan Transparan
- Meminimalisir kemungkinan kesalahan administrasi
- Setiap prosedur terekam dalam sistem.
Tergabung dalam Satu Platform
- DJP Online untuk wajib pajak dan ePHTB Notaris/PPAT Support tidak lagi terpisah.
Kepercayaan Hukum & Investasi Real Estate
- Mempercepat transaksi real estate
- Mendorong ekspansi ekonomi dan lingkungan investasi yang kondusif
Diharapkan Indonesia dapat meningkatkan peringkat Kemudahan Berbisnis dengan penerapan Coretax DJP dan ePHTB, khususnya di bidang pendaftaran properti. Untuk validasi pajak yang lebih sederhana, gunakan ePHTB. Salah satu kemajuan signifikan dalam perpajakan digital di Indonesia adalah dimasukkannya ePHTB ke dalam Coretax DJP. Tanpa harus mengunjungi kantor pajak, wajib pajak dapat menggunakan teknologi ini untuk mengotentikasi pajak penghasilan atas transaksi real estat dengan lebih cepat, jelas, dan efektif.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.