Kursus Pajak – Salah satu inisiatif utama dalam modernisasi administrasi pajak Indonesia adalah sistem Coretax, yang diciptakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seperti halnya sistem baru lainnya, ada kesulitan operasional dan teknis dalam peluncurannya. Masalah-masalah utama yang dihadapi pengguna selama minggu pertama peluncuran Coretax diuraikan di bawah ini, beserta langkah-langkah yang diambil DJP untuk mengatasinya. Selain penting untuk mengetahui informasi pajak seperti ini, bagi Anda yang ingin menguasai ilmu perpajakan maka perlu mengikuti kursus pajak. Sebab, dalam kursus pajak Anda akan mendapatkan materi tentang peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku di Indonesia.
Sulitnya Login
Salah satu masalah utama yang diidentifikasi oleh wajib pajak dan staf DJP adalah kesulitan login. Di antara masalah yang muncul adalah:
- NPWP lama tidak valid: Sulit bagi wajib pajak untuk login dengan NPWP 15 digit. Wajib pajak perorangan diinstruksikan untuk menggunakan NIK, sedangkan wajib pajak badan disarankan untuk menambahkan angka “0” pada NPWP.
- Nomor telepon dan email belum diperbarui: Masalah verifikasi bisa terjadi karena email yang tidak valid atau nomor telepon seluler yang sudah ketinggalan zaman. DJP telah menyediakan fasilitas untuk melaporkan data ke DJP untuk ditindaklanjuti atau diperbaharui melalui KPP terdekat.
Kesulitan dalam Pendaftaran dan Aktivasi
Ada beberapa tantangan lain yang dihadapi selama proses registrasi dan aktivasi WP, antara lain:
- Registrasi “hanya registrasi” tidak aktif: Status WP tetap tidak aktif meskipun telah melakukan registrasi. Wajib Pajak diinstruksikan oleh DJP untuk melakukan aktivasi melalui portal Coretax.
- Aktivasi NPWP istri: Ketika data tidak sesuai dengan Kartu Keluarga (KK), aktivasi NPWP untuk istri yang memiliki tanggung jawab pajak sendiri sering kali gagal. Wajib Pajak dihimbau untuk mengonfirmasi apakah data ini sudah sesuai.
- Kesalahan dalam verifikasi foto dan kata sandi: Disarankan agar wajib pajak mengubah lokasi foto atau memperjelas pencahayaan.
- PIC tidak ditentukan: Beberapa fitur Coretax tidak dapat diakses oleh wajib pajak badan yang belum menentukan Penanggung Jawab (PIC). DJP menyarankan Wajib Pajak untuk mengkonfirmasi bahwa data telah divalidasi dan Penanggung Jawab telah ditetapkan melalui portal.
- Opsi penyamaran belum tersedia: Pengguna menyampaikan bahwa menu Impersonate Wajib Pajak Badan belum tersedia. DJP memastikan bahwa hanya PIC yang telah terdaftar yang dapat menggunakan fitur ini, dan sedang dilakukan tindakan perbaikan untuk mengaktifkannya.
- Permintaan perubahan data tidak tersimpan: Beberapa permohonan perubahan status Non Efektif (NE) tidak dapat disimpan. DJP sedang melakukan investigasi untuk memperbaiki masalah teknis ini.
Baca Juga: Menakar Kenaikan PPN: Posisi Indonesia di Antara Negara ASEAN
Mengganggu Fitur dan Layanan Lain
Masih ada beberapa fitur Coretax yang masih perlu diperbaiki yang seharusnya dapat memudahkan pengguna:
- Menu perubahan data: Pengguna menyatakan ketidakpuasannya karena Coretax sekarang membutuhkan koordinasi ekstra untuk menu perubahan data yang sebelumnya tersedia di e-Registration. Untuk meningkatkan kecepatan akses, DJP berkolaborasi dengan tim teknologi informasi (TIK).
- Kode otorisasi untuk sertifikat elektronik: Ketiadaan kode otorisasi menimbulkan keluhan dari Wajib Pajak. DJP menyarankan untuk mengajukan pertanyaan melalui kantor pajak atau portal wajib pajak.
- Gangguan dalam sistem migrasi: Beberapa data belum masuk ke Coretax karena masih diproses menggunakan teknologi yang sudah ketinggalan zaman. Data migrasi ini sedang dalam proses pengecekan dan harmonisasi oleh DJP.
Langkah-Langkah Perbaikan DJP
DJP telah melakukan beberapa langkah perbaikan untuk mengatasi permasalahan tersebut, antara lain
- Peningkatan kapasitas gateway: Menangani verifikasi nomor telepon dan email yang terputus.
- Penyelarasan data antara Coretax dan sistem sebelumnya: Untuk menjamin keakuratan dan integritas data yang ditransfer.
- Pendidikan dan dukungan pengguna: Untuk membantu pengguna memahami dan mengatasi tantangan yang mereka hadapi, DJP menawarkan sejumlah saluran dukungan, termasuk layanan pengaduan online dan portal edukasi pajak.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.