Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Lalu, bagaimana jika kartu rusak atau hilang?
Wajib Pajak dapat mencetak kartu NPWP nya kembali melalui online ataupun offline dengan melengkapai persyaratan dan prosedur untuk cetak ulang kartu.
Prosedur serta persyaratan cetak ulang kartu NPWP secara offline;
Prosedur wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu ini di KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau temat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha.
Wajib pajak cukup membawa KTP asli, mengisi permohonan, dan akan mendapatkan kartu yang baru. Data yang tercantum di kartu sesuai dengan data yang ada di master file Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga artikel : Cara Memperoleh dan Mengaktivasi Nomor EFIN Pajak
Prosedur cetak ulang kartu NPWP secara online :
Cetak ulang kartu dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem online yang real time kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak. Berikut cara cetak ulang secara elektronik,
- Wajib pajak membuat akun oada DJP Online, dengan terlebih dahulu meminta EFIN kepada KPP tempat terdaftar atau bisa dilakukan secara online.
- Untuk WP yang sudah memiliki akun DJP Online, dapat klik “Login” dan masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan (captcha)
- Kemudian pikih menu “Informasi”.
- Jika sudah muncul NPWP elektronik klik “kirim e-mail”
- Sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail Wajib Pajak.
- Apabila sudah berhasil, WP akan mendapat notifikasi “NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada system”
- Wajib Pajak dapat melihat lapiran pada email dan cetak NPWP tersebut.
Dalam Pasal 9 ayat (4) PER-04/PJ/2020, Wajib Pajak Badan baik profit oriented maupun non-profit oriented, dapat melakukan permohonan cetak ulang kartu dengan persyaratan sebagai berikut:
- Fotokopi dokumen pendirian badan usaha, seperti;
- Akta pendirian bagi WP Badan dalam negeri
- Suket penunjukkan dari kantor pusat, bagi BUT atau kantor perwakilan perusahaan asing
- Dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan;
- Fotokopi kartu NPWP untuk WNI serta WNA yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, dan
- Fotokopi Paspor untuk WNA