Bikin Urusan Perpajakan Lebih Sederhana, Apa Tantangan yang Akan Dihadapi CoreTax?

Bikin Urusan Perpajakan Lebih Sederhana, Apa Tantangan yang Akan Dihadapi CoreTax?

Kursus Pajak – CoreTax merupakan sistem baru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari reformasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan mengurangi potensi kebocoran penerimaan negara. Dengan memanfaatkan teknologi digital, CoreTax diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform yang lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh wajib pajak. Namun, meskipun menawarkan berbagai keunggulan, implementasi CoreTax juga menghadapi berbagai tantangan yang harus diatasi agar sistem ini dapat berjalan optimal.

Salah satu tantangan utama dalam penerapan CoreTax adalah kesiapan infrastruktur teknologi informasi. Sistem ini membutuhkan server yang andal, jaringan internet yang stabil, serta sistem keamanan siber yang kuat untuk melindungi data wajib pajak. Tanpa infrastruktur yang memadai, risiko gangguan teknis seperti server down, kesalahan sistem, atau bahkan kebocoran data bisa menjadi ancaman yang serius. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa investasi dalam teknologi dan keamanan informasi dilakukan secara optimal agar CoreTax dapat beroperasi dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi wajib pajak.

Selain infrastruktur, kesiapan sumber daya manusia juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan CoreTax. Wajib pajak, terutama dari kalangan usaha kecil dan menengah (UKM), mungkin mengalami kesulitan dalam beradaptasi dengan sistem digital. Banyak dari mereka yang selama ini terbiasa dengan proses manual, sehingga perubahan ke sistem baru dapat menimbulkan kebingungan atau bahkan penolakan. Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah harus menyediakan edukasi dan sosialisasi yang luas agar para wajib pajak memahami cara menggunakan CoreTax dengan mudah. Tidak hanya itu, petugas pajak juga harus mendapatkan pelatihan khusus agar mereka mampu mengelola sistem ini dengan baik dan memberikan pendampingan kepada wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam menggunakannya.

Regulasi perpajakan yang kompleks juga menjadi tantangan besar dalam implementasi CoreTax. Sistem ini harus mampu mengakomodasi berbagai aturan pajak yang terus berkembang, baik di tingkat nasional maupun internasional. Perubahan kebijakan pajak yang terjadi di masa mendatang juga harus dapat dengan cepat diintegrasikan ke dalam sistem tanpa mengganggu operasionalnya. Jika CoreTax tidak cukup fleksibel dalam menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi, maka akan timbul ketidaksesuaian dalam penghitungan pajak atau kebingungan di kalangan wajib pajak. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa sistem ini dirancang dengan fleksibilitas yang tinggi agar dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan kebijakan perpajakan di masa depan.

Baca Juga: Masa Depan Profesi Konsultan Pajak: Peran Brevet dalam Meningkatkan Kompetensi

Selain aspek teknis dan regulasi, tantangan lain yang mungkin dihadapi adalah resistensi dari berbagai pihak yang merasa dirugikan oleh penerapan CoreTax. Dengan sistem yang lebih transparan dan terintegrasi, celah untuk melakukan praktik penghindaran pajak semakin sempit. Hal ini bisa menimbulkan penolakan dari pihak-pihak yang selama ini memanfaatkan kelemahan sistem lama untuk menghindari kewajiban pajaknya. Pemerintah harus siap menghadapi potensi perlawanan ini dengan penegakan hukum yang tegas serta komunikasi yang efektif untuk menunjukkan bahwa CoreTax bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil bagi semua pihak.

Proses transisi dari sistem lama ke CoreTax juga bisa menjadi tantangan tersendiri. Setiap perubahan sistem pasti akan menimbulkan masa penyesuaian yang mungkin menyebabkan gangguan sementara dalam administrasi perpajakan. Beberapa wajib pajak mungkin mengalami kesulitan dalam mengakses atau menggunakan fitur-fitur baru, sementara petugas pajak juga perlu waktu untuk memahami cara kerja sistem ini sepenuhnya. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme transisi yang jelas, termasuk masa uji coba, pendampingan, serta penyediaan layanan bantuan teknis agar perubahan ini dapat berjalan dengan lancar.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Transformasi DPP, Bagaimana Perbandingan DPP Nilai Lain Sebelum dan Sesudah Coretax 2025?

Transformasi DPP, Bagaimana Perbandingan DPP Nilai Lain Sebelum dan Sesudah Coretax 2025?

Pelatihan Pajak – Di bidang pajak, perubahan peraturan sering kali berdampak besar pada cara penghitungan dan pengumpulan pajak. Dasar Pengenaan Pajak (DPP), sebuah titik acuan untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar, adalah salah satu komponen utama dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artikel ini akan membahas bagaimana perbedaan antara DPP sebelum dan sesudah Coretax Administration System (CTAS) diberlakukan. Berita perpajakan seperti perbedaan sebelum dan sesudah Coretax, tentunya sangat penting bagi Anda yang ingin terjun di dunia perpajakan. Namun, Anda juga bisa lebih menguasai kebijakan perundang-undangan pajak jika mengikuti pelatihan pajak.

Sebelum diubah menjadi PMK 131 tahun 2024 bersamaan dengan kebijakan regulasi PPN 12%, konsep DPP Nilai Lain dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2022. Penjelasan mengenai variasi ide DPP tersebut dapat dilihat di bawah ini.

Kondisi Penerapan

  • Sebelum adanya Coret Pajak: DPP nilai lain adalah nilai yang menjadi dasar untuk menghitung pajak yang terutang atas penyerahan barang dan jasa yang tidak dapat diketahui secara langsung dari harga pengganti atau harga jual. Komponen lain, DPP, dalam PMK ini dihitung untuk kategori jasa tertentu yang terutang PPN.
  • Setelah Coretax: DPP dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan beberapa Jasa Kena Pajak .

Objek Penerapan

  • Sebelum Pajak Pertambahan Nilai: PMK 71 Tahun 2022 mengatur sejumlah jasa yang diklasifikasikan sebagai jasa kena pajak tertentu, termasuk jasa pengurusan transportasi, biro perjalanan, dan jasa pengiriman paket, jasa pemasaran, perjalanan, dan ibadah keagamaan.
  • Impor barang kena pajak (BKP) atau penyerahan BKP di dalam daerah pabean oleh pengusaha kena pajak (PKP) selain yang dikategorikan sebagai barang mewah dikenai PPN sebesar 12% yang dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak berupa DPP nilai lain, sesuai PMK 131 Tahun 2024, yang hadir setelah Coretax.

Perhitungan

  • Sebelum adanya Coretax, besaran DPP untuk masing-masing jasa tertentu tersebut diatur dalam Pasal 3 PMK 71 Tahun 2022, yaitu sebesar 5% dan 10%. Jika ada perbedaan antara tagihan untuk perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan untuk paket perjalanan ke lokasi lain, maka 5% diperuntukkan khusus untuk paket perjalanan ibadah keagamaan. Tarifnya adalah 10% jika dirinci. 10% digunakan untuk beberapa layanan lain selain perencanaan perjalanan ibadah.
  • Sesudah Coretax: Pasal 3 PMK 131 tahun 2024 pembayaran pajak atas barang yang tidak tergolong mewah dikenakan PPN dari DPP atas nilai lainnya. 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau nilai penggantian merupakan DPP Nilai Lain. Hal ini menunjukkan bahwa pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan DPP Nilai Lain dengan tarif PPN, yaitu 12%. Hal ini dilakukan untuk memastikan pajak sesuai dengan kondisi pasar dan mencerminkan nilai yang lebih adil.

Baca Juga: Tax Amnesty Jilid III: Peluang Baru untuk Wajib Pajak atau Sekadar Spekulasi?

Ketentuan Pengkreditan

  • Sebelum adanya Coretax, pengusaha kena pajak tidak diperbolehkan untuk mengklaim kredit pajak masukan atas pembelian barang dan jasa yang terkait dengan pelaksanaan jasa kena pajak tertentu sesuai dengan Pasal 5 PMK 71 Tahun 2022.
  • Pajak masukan atas pembelian barang dan jasa yang menggunakan nilai DPP yang berbeda dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sesuai dengan Pasal 2 ayat 4 PMK 131 Tahun 2024 setelah Coretax. Hal ini mendorong para pelaku usaha untuk melakukan transaksi secara transparan dan taat hukum.

Periode Penerapan

  • Sebelum Periode Implementasi Coretax: Berlaku sebelum 1 Januari 2025
  • Setelah Coretax: Dengan pengecualian untuk periode pertama, mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Masa Depan Profesi Konsultan Pajak: Peran Brevet dalam Meningkatkan Kompetensi

Masa Depan Profesi Konsultan Pajak: Peran Brevet dalam Meningkatkan Kompetensi

Brevet Pajak – Profesi konsultan pajak semakin berkembang seiring dengan meningkatnya kompleksitas peraturan perpajakan di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan fiskal terus mengalami perubahan yang signifikan, menuntut para profesional pajak untuk terus memperbarui pengetahuan mereka. Digitalisasi sistem perpajakan juga semakin mempercepat perubahan dalam industri ini. Dengan kondisi yang semakin dinamis, peran konsultan pajak menjadi sangat penting bagi individu dan perusahaan dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka secara efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku salah satunya yaitu dengan mengikuti brevet pajak.

Di tengah perkembangan ini, kompetensi konsultan pajak menjadi faktor utama yang menentukan keberhasilan dalam profesi ini. Tidak cukup hanya memiliki pengalaman kerja, seorang konsultan pajak juga harus memiliki pemahaman mendalam tentang peraturan perpajakan yang selalu berubah. Salah satu cara untuk meningkatkan kompetensi adalah dengan mengikuti pelatihan dan memperoleh sertifikasi yang diakui secara luas, seperti Brevet Pajak. Sertifikasi ini tidak hanya memberikan pemahaman teoretis tentang perpajakan tetapi juga membekali peserta dengan keterampilan praktis dalam menghitung, melaporkan, dan merencanakan pajak dengan lebih baik.

Brevet Pajak terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu Brevet A, B, dan C, yang masing-masing mencakup tingkat kesulitan yang berbeda. Brevet A umumnya membahas dasar-dasar perpajakan seperti Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Pajak Pertambahan Nilai. Brevet B lebih mendalam dan mencakup Pajak Penghasilan Badan serta berbagai aspek perpajakan internasional. Sementara itu, Brevet C diperuntukkan bagi mereka yang ingin menguasai perpajakan tingkat lanjut, termasuk peraturan pajak bagi perusahaan multinasional dan transfer pricing. Dengan mengikuti pelatihan ini, seorang konsultan pajak dapat meningkatkan keahliannya dan memberikan layanan yang lebih profesional kepada klien.

Dalam beberapa tahun ke depan, perkembangan teknologi akan semakin memengaruhi cara kerja konsultan pajak. Sistem perpajakan digital seperti e-Filing, e-Faktur, dan berbagai aplikasi perpajakan lainnya sudah menjadi bagian dari kehidupan profesional di bidang ini. Hal ini menuntut konsultan pajak untuk tidak hanya menguasai aspek hukum dan peraturan pajak, tetapi juga memiliki kemampuan dalam menggunakan teknologi yang mendukung pekerjaan mereka. Pelatihan Brevet Pajak juga mencakup pemahaman tentang sistem digital perpajakan sehingga membantu peserta lebih siap dalam menghadapi era digital ini.

Baca Juga: Pajak Migas dalam Skema Gross Split: Implikasi bagi Sektor Hulu

Selain aspek teknis, kredibilitas juga menjadi faktor penting dalam profesi konsultan pajak. Klien cenderung mempercayai konsultan yang memiliki sertifikasi resmi dan menunjukkan kompetensi yang tinggi dalam bidang perpajakan. Dengan memiliki sertifikasi Brevet Pajak, seorang konsultan dapat meningkatkan kredibilitasnya di mata klien maupun perusahaan. Ini juga membuka peluang lebih besar untuk mendapatkan proyek yang lebih kompleks dan bernilai tinggi.

Meskipun prospek profesi konsultan pajak sangat menjanjikan, persaingan dalam industri ini juga semakin ketat. Oleh karena itu, investasi dalam pendidikan dan pelatihan perpajakan menjadi suatu keharusan bagi mereka yang ingin tetap unggul di bidang ini. Dengan mengikuti Brevet Pajak, seorang konsultan pajak dapat memastikan bahwa mereka selalu memiliki pengetahuan terbaru dan keterampilan yang diperlukan untuk menghadapi berbagai tantangan dalam dunia perpajakan.

Secara keseluruhan, masa depan profesi konsultan pajak sangat bergantung pada kemampuan individu untuk terus belajar dan beradaptasi dengan perubahan. Dengan regulasi yang terus berkembang dan teknologi yang semakin canggih, memiliki sertifikasi Brevet Pajak dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi dan daya saing di industri ini. Oleh karena itu, bagi siapa saja yang ingin sukses dalam profesi ini, mengikuti pelatihan Brevet Pajak bukanlah pilihan, melainkan sebuah keharusan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tax Amnesty Jilid III: Peluang Baru untuk Wajib Pajak atau Sekadar Spekulasi?

Tax Amnesty Jilid III: Peluang Baru untuk Wajib Pajak atau Sekadar Spekulasi?

Sebagai seseorang yang ingin terjun di dunia perpajakan, tentunya mengikuti training pajak adalah salah satu upaya yang paling tepat untuk menguasai perpajakan. Sebab, dalam training pajak ini Anda akan mendapatkan segudang materi perundang-undangan pajak. Namun, tidak kalah penting untuk mengikuti perkembangan berita pajak di Indonesia. Belum ada jadwal yang pasti untuk pembahasan RUU Pengampunan Pajak Jilid III, menurut Ketua Komisi XI DPR. Prosedur revisi undang-undang ini masih dalam tahap awal saat ini. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa belum ada sesi khusus yang diagendakan oleh Komisi XI DPR RI untuk membahas revisi UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Program kerja Komisi XI DPR RI tidak termasuk rapat internal DPR RI maupun pembicaraan dengan pemerintah yang merupakan mitra kerja komisi tersebut. Misbakhun menyampaikan hal tersebut saat ditemui pada hari Senin, 2 Oktober 2025, di Kompleks DPR RI di Jakarta. Belum ada perkembangan mengenai RUU Pengampunan Pajak sejak dialihkan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, jelas Misbakhun. Ia mengklaim bahwa belum ada keputusan pasti mengenai jadwal pembahasan karena komisi masih berkonsentrasi untuk menjalankan prosedur terkait Prolegnas.

Tidak Ada inisiatif Tax Amnesty Jilid III

Selain itu, Misbakhun menyatakan bahwa identitas orang yang bertanggung jawab dalam menginisiasi atau menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut masih belum diketahui. Oleh karena itu, belum ada kejelasan mengenai bagaimana tax amnesty jilid III akan dibahas. Ia meminta semua pihak untuk menunggu sampai ada informasi lebih lanjut.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan menyatakan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan program pengampunan pajak ketiga dalam sebuah konferensi pers setelah Rapat Tingkat Menteri Desk Koordinasi Pencegahan dan Penindakan Korupsi di Kejaksaan Agung, Kamis (2/1/2025). Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah tengah merancang program pengampunan pajak jilid III.

Airlangga Hartarto menyampaikan hal tersebut saat menghadiri acara Indonesia Business Council di Jakarta pada hari Senin, 13/1/2025, dan mengatakan bahwa belum ada rencana resmi terkait hal tersebut. Menurut Budi, sistem ini akan memungkinkan siapa saja yang ingin melaporkan dan mengembalikan kekayaannya – baik di dalam maupun di luar negeri – melalui pengampunan pajak.

Baca Juga: Pajak Tanpa Bingung: Kenali 12 Istilah Perpajakan yang Sering Digunakan

Namun, Kementerian Keuangan menolak berkomentar ketika diminta untuk memverifikasi pernyataan tersebut. Ketika diwawancarai setelah konferensi pers tentang realisasi APBN 2024 di Kementerian Keuangan pada hari Jumat, 1 Juni 2025, Febrio Nathan Kacaribu, kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, menolak berkomentar.

Proses Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak Masih Belum Pasti

Sebuah program pengampunan pajak ketiga dilaporkan sedang dirumuskan sebagai hasil dari pernyataan Budi Gunawan. Masyarakat harus menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai rencana tax amnesty ini karena belum ada keputusan resmi dari pemerintah maupun DPR. Budi percaya bahwa pengampunan pajak dapat menjadi sebuah mekanisme yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan aset mereka secara legal.

Kebijakan serupa telah diterapkan melalui dua program pengampunan pajak sebelumnya, yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendorong wajib pajak untuk berpartisipasi dalam sistem perpajakan yang lebih transparan. Masih belum jelas apakah tax amnesty jilid III akan benar-benar direalisasikan atau hanya sebatas wacana.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pajak Migas dalam Skema Gross Split: Implikasi bagi Sektor Hulu

Pajak Migas dalam Skema Gross Split: Implikasi bagi Sektor Hulu

Pelatihan Pajak – Sektor minyak dan gas bumi (migas) merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara, baik melalui pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia mengadopsi skema Gross Split dalam kontrak bagi hasil untuk industri hulu migas. Skema ini menggantikan model cost recovery yang sebelumnya digunakan, dengan tujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan daya tarik investasi.

Dalam skema Gross Split, kontraktor tidak lagi mendapatkan penggantian biaya operasi seperti dalam model cost recovery. Sebaliknya, mereka langsung berbagi hasil produksi dengan pemerintah berdasarkan persentase tertentu yang telah ditetapkan. Perubahan ini membawa konsekuensi besar terhadap perpajakan di sektor hulu migas, karena kontraktor kini harus menanggung biaya operasional sepenuhnya sebelum pajak dikenakan.

Dari segi perpajakan, skema Gross Split mengatur beberapa jenis pajak yang harus dibayarkan oleh kontraktor. Pajak penghasilan (PPh) badan dikenakan atas laba bersih setelah biaya operasional dikurangkan, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu, pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea masuk tetap dikenakan terhadap pembelian barang dan jasa yang dibutuhkan dalam operasi migas. Pajak bumi dan bangunan (PBB) juga tetap diberlakukan atas wilayah kerja migas yang dimanfaatkan untuk eksplorasi dan produksi. Selain pajak-pajak tersebut, kontraktor juga harus membayar pajak daerah dan retribusi daerah yang mencakup pajak kendaraan, pajak tenaga kerja asing, serta retribusi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Penerapan skema Gross Split memberikan dampak yang signifikan bagi sektor hulu migas, baik dari sisi efisiensi maupun tantangan dalam pengelolaan keuangan. Salah satu keuntungan utama dari skema ini adalah kepastian investasi yang lebih tinggi. Dengan tidak adanya mekanisme cost recovery yang membutuhkan verifikasi panjang, kontraktor dapat memperkirakan besaran pajak dan penerimaan mereka dengan lebih jelas sejak awal kontrak. Hal ini meningkatkan transparansi dan menarik lebih banyak investor ke industri migas.

Namun, di sisi lain, sistem ini juga menimbulkan tantangan besar bagi kontraktor. Dengan beban pajak yang lebih tinggi dan tanpa adanya pengembalian biaya operasional, kontraktor harus lebih cermat dalam mengelola anggaran mereka. Biaya eksplorasi dan produksi harus benar-benar diperhitungkan agar proyek tetap menguntungkan. Jika beban pajak terlalu besar, ada kemungkinan kontraktor menjadi kurang tertarik untuk melakukan eksplorasi di wilayah-wilayah baru, yang pada akhirnya dapat berdampak pada produksi migas nasional.

Baca Juga: Apa itu Dasar Pengenaan Pajak dengan Nilai Lain?

Dari perspektif negara, skema Gross Split berpotensi meningkatkan penerimaan dari sektor migas. Karena pemerintah tidak lagi harus mengeluarkan dana untuk mengembalikan biaya operasional kontraktor, pendapatan negara menjadi lebih stabil. Namun, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak kebijakan ini terhadap produksi migas jangka panjang. Jika terlalu banyak hambatan bagi kontraktor, produksi migas nasional bisa mengalami penurunan, yang dapat berpengaruh pada ketahanan energi.

Efek samping dari beban pajak yang lebih tinggi adalah potensi penurunan produksi migas, terutama dari lapangan-lapangan marginal yang membutuhkan biaya eksplorasi besar. Jika kontraktor merasa pajak yang dikenakan terlalu berat, mereka mungkin enggan melakukan eksplorasi di wilayah baru, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi ketahanan energi nasional.

Pajak dalam skema Gross Split memberikan dampak yang beragam bagi sektor hulu migas. Di satu sisi, sistem ini meningkatkan transparansi dan efisiensi, sehingga memberikan kepastian bagi investor. Namun, di sisi lain, beban pajak yang lebih tinggi bagi kontraktor bisa menjadi tantangan dalam mempertahankan produksi migas yang stabil. Oleh karena itu, pemerintah perlu terus mengevaluasi kebijakan perpajakan ini agar tetap kompetitif dan mampu menarik investasi di sektor migas Indonesia.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Pelatihan Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Pelatihan Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pajak Tanpa Bingung: Kenali 12 Istilah Perpajakan yang Sering Digunakan

Pajak Tanpa Bingung: Kenali 12 Istilah Perpajakan yang Sering Digunakan

Kursus Pajak – Dalam manajemen keuangan dan operasi perusahaan, kata-kata perpajakan umum sering digunakan, tetapi tidak semua orang mengetahui maknanya. Bisnis pajak menggunakan kata-kata seperti Pajak Penghasilan (PPh), Faktur Pajak, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mengatur hak dan kewajiban wajib pajak. Setiap orang dan perusahaan harus memahami istilah-istilah pajak yang mendasar ini agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan benar dan terhindar dari masalah administratif.

Artikel ini akan membahas beberapa istilah pajak yang sering digunakan untuk membantu Anda mengelola masalah pajak secara akurat dan efisien. Anda juga bisa menambah wawasan Anda dengan mengikuti kursus pajak. Sebab, kursus pajak seperti ini akan memberikan Anda segudang materi seputar perundang-undangan pajak yang berlaku di Indonesia.

12 Istilah Pajak Umum

Untuk lebih memahami hak dan tanggung jawab mereka terkait pajak, wajib pajak harus terbiasa dengan istilah-istilah perpajakan yang umum digunakan di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa istilah kunci yang umum digunakan dalam peraturan perpajakan:

Pajak

Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dilakukan oleh individu atau organisasi kepada negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Aspek paksaan dari pajak, yang tidak secara langsung memberikan keuntungan bagi pembayar pajak, bermanfaat bagi negara dan kesejahteraan umum.

Wajib Pajak (WP)

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diwajibkan untuk melakukan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Entitas

Sekelompok orang dan/atau sumber daya yang membentuk suatu unit bisnis disebut entitas, terlepas dari apakah mereka bertanggung jawab atas suatu perusahaan atau tidak. Koperasi, korporasi, perseroan terbatas (PT), yayasan, organisasi sosial, dan bisnis lainnya, terutama yang berjangka panjang, adalah contoh entitas.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Pengusaha

Seseorang atau organisasi yang memproduksi, memperdagangkan, mengimpor, mengekspor, atau menggunakan barang dan jasa dari luar negeri dianggap sebagai pengusaha. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pemilik bisnis yang telah memenuhi persyaratan tertentu dan harus memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP adalah identitas wajib pajak yang dipergunakan dalam administrasi perpajakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Tak Punya NPWP? Pajak Tetap Bisa Dilaporkan dengan NPWP Sementara

Pajak yang harus dibayar

Pajak yang terutang adalah jumlah total pajak yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dibayar dalam suatu jangka waktu tertentu, misalnya Masa Pajak, Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak.

Surat Pemberitahuan (SPT)

Surat Pemberitahuan digunakan oleh wajib pajak untuk mendokumentasikan perhitungan dan pembayaran pajak. SPT dipisahkan menjadi:

  • Laporan pajak untuk jangka waktu tertentu disebut SPT masa.
  • SPT yang mencakup seluruh atau sebagian tahun pajak disebut SPT tahunan.

SSP (Surat Setoran Pajak)

Dokumen ini membuktikan bahwa seseorang telah membayar pajak di bank atau tempat resmi lainnya yang ditunjuk oleh pemerintah.

Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Surat ini, yang dapat mengambil salah satu dari format berikut, dikirim oleh otoritas pajak untuk menentukan posisi pajak wajib pajak.

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) menunjukkan kekurangan kewajiban pajak;
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN): Menunjukkan bahwa jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak
  • Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dapat dikembalikan kepada wajib pajak ditentukan oleh Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Surat Paksa dan Surat Tagihan Pajak (STP)

STP adalah surat yang dikirimkan untuk menagih pajak atau sanksi administrasi seperti bunga dan denda.

Kredit Pajak Penghasilan

Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, termasuk pajak internasional yang dikreditkan dan pajak yang dipotong oleh pihak ketiga.

Pemeriksaan dan Penyelidikan Pajak

Mengkonfirmasi informasi dan dokumentasi untuk memastikan bahwa undang-undang pajak dipatuhi dikenal sebagai pemeriksaan pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apa itu Dasar Pengenaan Pajak dengan Nilai Lain?

Apa itu Dasar Pengenaan Pajak dengan Nilai Lain?

Training Pajak – Dasar Pengenaan Pajak (DPP) merupakan elemen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Secara umum, DPP adalah dasar yang digunakan untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), DPP biasanya berupa harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu konsep yang sering dibahas adalah “nilai lain” sebagai dasar pengenaan pajak.

Melalui training pajak, peserta dapat memahami konsep Dasar Pengenaan Pajak dengan Nilai Lain, yang digunakan untuk menentukan besaran pajak dalam situasi tertentu di mana harga transaksi sulit ditetapkan, sehingga memastikan kepatuhan perpajakan yang optimal sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Nilai lain dalam perpajakan merujuk pada ketentuan khusus yang memungkinkan pemerintah menetapkan DPP berdasarkan nilai selain harga jual atau nilai transaksi sebenarnya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8A Undang-Undang PPN dan diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Nilai lain digunakan dalam kondisi tertentu di mana harga transaksi tidak mencerminkan nilai yang wajar atau ketika harga jual sulit ditentukan.

Dalam praktiknya, nilai lain sering diterapkan pada sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik khusus dalam perhitungan pajaknya. Misalnya, untuk pemakaian sendiri atas barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP), DPP yang digunakan adalah harga pokok produksi atau biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan barang atau jasa tersebut. Begitu pula dengan pemberian cuma-cuma, nilai lain yang digunakan adalah harga jual terakhir dari barang atau jasa yang serupa.

Selain itu, nilai lain juga digunakan dalam transaksi yang berkaitan dengan industri tertentu, seperti penyediaan kendaraan bermotor, properti, atau barang hasil pertambangan yang belum diproses lebih lanjut. Misalnya, untuk penjualan kendaraan bermotor bekas oleh pengusaha tertentu, DPP dapat ditetapkan berdasarkan persentase dari harga jual. Hal ini dilakukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan menghindari manipulasi harga transaksi yang dapat merugikan negara.

Penerapan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak memiliki tujuan utama untuk menciptakan keadilan dalam perpajakan serta memastikan bahwa negara memperoleh penerimaan pajak yang sesuai. Dalam beberapa kasus, harga transaksi dapat dimanipulasi untuk menghindari pajak, misalnya dengan melaporkan harga yang lebih rendah dari nilai pasar sebenarnya. Dengan adanya nilai lain, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menetapkan besaran pajak yang adil dan rasional.

Baca Juga: Pentingnya Validasi Faktur Pajak dalam Administrasi Perpajakan

Namun, penggunaan nilai lain sebagai DPP juga memiliki tantangan tersendiri. Salah satunya adalah penentuan nilai yang objektif dan transparan. Pemerintah harus menetapkan metode perhitungan yang jelas agar tidak menimbulkan sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak. Oleh karena itu, dalam setiap regulasi yang mengatur nilai lain, pemerintah biasanya mencantumkan persentase atau metode tertentu untuk menghitung DPP berdasarkan jenis barang atau jasa yang dikenakan pajak.

Sebagai contoh, dalam sektor properti, penjualan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana memiliki DPP yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari harga jual. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan adanya ketentuan nilai lain, sistem perpajakan menjadi lebih fleksibel dan dapat beradaptasi dengan berbagai kondisi ekonomi serta karakteristik sektor usaha yang berbeda-beda.

Secara keseluruhan, dasar pengenaan pajak dengan nilai lain merupakan instrumen yang penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Penerapan nilai lain membantu memastikan bahwa pajak dihitung secara adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi yang berlaku. Dengan regulasi yang tepat dan implementasi yang transparan, penggunaan nilai lain dapat mendukung optimalisasi penerimaan pajak tanpa menghambat aktivitas ekonomi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tak Punya NPWP? Pajak Tetap Bisa Dilaporkan dengan NPWP Sementara

Tak Punya NPWP? Pajak Tetap Bisa Dilaporkan dengan NPWP Sementara

Brevet pajak seringkali digunakan sebagai upaya dalam menguasai kebijakan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Sebab, brevet pajak akan memberikan Anda materi seputar kebijakan perundang-undangan pajak. Namun, tentunya mengetahui update berita pajak juga tidak kalah pentingnya. Sebuah fitur baru dalam penginputan bukti potong pajak untuk PPh 21 dan PPh 21 Unifikasi dihadirkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sistem Coretax. Pemberi kerja tetap dapat melakukan pemotongan dan pelaporan pajak bagi penerima penghasilan yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sesuai dengan menggunakan fungsi NPWP Sementara.

Tujuan dari fitur ini adalah untuk menjaga kepatuhan pajak tanpa mengganggu prosedur administrasi. Sistem Coretax akan secara otomatis memberikan NPWP sementara kepada penerima penghasilan dengan nomor 9990000000999000, yang berfungsi sebagai pengenal sementara.

Apa yang Dimaksud dengan NPWP Sementara dari Coretax?

Bagi penerima penghasilan yang belum memiliki NPWP aktif atau belum dipasangkan dengan NIK, NPWP sementara adalah nomor identitas pajak yang memudahkan pemotongan pajak. Pemberi kerja masih dapat melakukan hal-hal berikut dengan menggunakan fitur ini:

  • Memotong PPh 21 tanpa menghadapi batasan administratif.
  • Memasukkan data terstruktur ke dalam bukti potong pajak.

Meskipun penerima penghasilan belum memiliki NPWP, pastikan kepatuhan pajak tetap terjaga. Ketika penerima penghasilan tanpa NPWP memasukkan NIK, sistem Coretax akan langsung menampilkan notifikasi yang berisi kesempatan untuk menggunakan NPWP sementara.

Cara Memanfaatkan NPWP Sementara dari Coretax

Pengusaha dapat memanfaatkan fungsi ini untuk menangani pajak mereka dengan lebih mudah dengan menggunakan impor XML atau entri manual (key-in). Untuk menggunakannya, ikuti langkah-langkah berikut:

Masukkan Bukti Potong dengan NIK

Masukkan NIK penerima penghasilan yang belum memiliki NPWP. Sistem akan menampilkan pesan konfirmasi yang berbunyi “NPWP XXXX saat ini belum terdaftar di sistem. Sistem akan secara otomatis menggunakan NPWP 9990000000999000 sebagai NPWP penerima penghasilan pada bukti potong pajak penghasilan. Apakah Anda setuju? Klik “Ya” untuk menggunakan NPWP Sementara.

Verifikasi bahwa data telah ditampilkan dengan benar

Setelah konfirmasi, sistem akan secara otomatis: Masukkan NPWP penerima penghasilan dengan 9990000000999000. Ubah format nama menjadi “PENERIMA PENGHASILAN#NIK.”

Baca Juga: Mengurai PPh 21 DTP 2025: Dukungan Pemerintah untuk Karyawan dan Industri

Lanjutkan dengan mengisi Bukti Pemotongan

Masukkan jumlah Penghasilan Bruto setelah memilih Nama Objek Pajak. Klik Kirim setelah memastikan semua informasi sudah benar (gunakan akun Penandatangan/PIC untuk konfirmasi).

Mengeluarkan Bukti Pemotongan

  • Kembali ke tab Belum Terbit pada dashboard eBupot.
  • Pilih Bukti Potong yang baru saja dibuat.
  • Untuk menyelesaikan prosedur, klik Terbitkan.
  • Setelah proses ini, NPWP Sementara akan diberikan beserta Bukti Potong PPh, yang dapat digunakan untuk pelaporan pajak.

Siapa Saja yang Dapat Menggunakan fitur NPWP Sementara?

  • Semua bentuk penghasilan yang dikenakan pemotongan pajak, baik PPh 21 maupun PPh 21 dan PPh 21.
  • Baik pemrosesan massal maupun pengisian langsung dapat dilakukan dengan metode input manual dan impor XML.

Manfaat Fitur NPWP Sementara

  • Fleksibilitas Pelaporan Pajak: Hanya karena penerima penghasilan belum memiliki NPWP, bukan berarti pemberi kerja harus menunda pemotongan pajak.
  • Efisiensi Proses Penggajian: Fitur ini memungkinkan perusahaan yang memiliki banyak karyawan non-NPWP untuk melakukan pemotongan pajak tanpa harus menunggu proses registrasi NPWP selesai.
  • Menghindari Kesalahan Administrasi: Seluruh pemotongan pajak tercatat secara akurat di sistem Coretax dengan NPWP Sementara, sehingga mencegah terjadinya kesalahan penginputan data.
  • Meningkatkan Ketaatan Pajak: Fungsi ini memastikan bahwa semua transaksi tetap sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga mengurangi risiko denda pajak akibat keterlambatan pelaporan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pentingnya Validasi Faktur Pajak dalam Administrasi Perpajakan

Pentingnya Validasi Faktur Pajak dalam Administrasi Perpajakan

Kursus Pajak – Faktur pajak merupakan dokumen penting dalam transaksi perpajakan di Indonesia, khususnya bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Faktur pajak digunakan sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan memiliki peran krusial dalam pelaporan pajak. Namun, tidak semua faktur pajak yang beredar dapat langsung dianggap sah. Oleh karena itu, validasi faktur pajak menjadi langkah penting dalam memastikan kepatuhan dan keabsahan transaksi perpajakan.

Apa itu Validasi Faktur Pajak?

Validasi faktur pajak adalah proses pengecekan untuk memastikan bahwa faktur pajak yang diterima atau diterbitkan adalah sah dan sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Proses ini mencakup verifikasi nomor faktur, kesesuaian data transaksi, serta status faktur dalam sistem e-Faktur DJP.

Dengan sistem e-Faktur yang telah diterapkan oleh DJP, setiap faktur pajak yang diterbitkan akan memiliki kode unik yang dapat diverifikasi melalui QR Code atau langsung di situs resmi DJP. Hal ini membantu wajib pajak untuk memastikan bahwa faktur yang digunakan dalam transaksi benar-benar valid dan diakui oleh otoritas pajak.

Mengapa Validasi Faktur Pajak itu Penting?

Menghindari Faktur Pajak Fiktif

Faktur pajak fiktif adalah faktur yang dibuat tanpa adanya transaksi yang sebenarnya. Pihak yang tidak bertanggung jawab dapat menerbitkan faktur pajak palsu untuk mengurangi pajak yang harus dibayar. Jika wajib pajak menggunakan faktur pajak fiktif, maka mereka bisa menghadapi sanksi berat dari DJP, termasuk denda dan pemeriksaan pajak lebih lanjut.

Memastikan Hak Kredit Pajak Masukan

Bagi perusahaan yang membayar PPN atas pembelian barang atau jasa, mereka memiliki hak untuk mengkreditkan pajak masukan terhadap pajak keluaran. Namun, jika faktur pajak yang digunakan tidak valid atau bermasalah, hak kredit pajak masukan tersebut bisa ditolak oleh DJP. Ini bisa berdampak pada perhitungan pajak yang harus dibayar, serta potensi kerugian finansial bagi perusahaan.

Mencegah Sanksi dan Denda Pajak

Penggunaan faktur pajak yang tidak sah dapat mengakibatkan sanksi administrasi berupa denda yang cukup besar. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sanksi untuk penggunaan faktur pajak fiktif atau tidak valid dapat berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Oleh karena itu, memastikan validitas faktur pajak adalah langkah penting untuk menghindari risiko ini.

Meningkatkan Kepercayaan dalam Bisnis

Perusahaan yang secara rutin melakukan validasi faktur pajak akan memiliki reputasi yang lebih baik dalam dunia bisnis. Ini menunjukkan bahwa perusahaan berkomitmen terhadap kepatuhan pajak dan memiliki sistem keuangan yang transparan. Mitra bisnis pun akan lebih percaya untuk bekerja sama dengan perusahaan yang memiliki kepatuhan pajak yang baik.

Baca Juga: Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK)

Mempermudah Audit Pajak

Ketika perusahaan diperiksa oleh DJP, salah satu aspek yang diperiksa adalah faktur pajak yang digunakan dalam pelaporan pajak. Jika semua faktur telah diverifikasi dan terbukti valid, maka proses audit akan berjalan lebih lancar dan mengurangi potensi temuan yang dapat berdampak negatif bagi perusahaan.

Cara Melakukan Validasi Faktur Pajak

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memeriksa validitas faktur pajak, di antaranya:

Melalui QR Code di e-Faktur

  • Setiap e-Faktur yang diterbitkan memiliki QR Code yang dapat dipindai untuk memastikan keasliannya.
  • Pemindaian dapat dilakukan melalui aplikasi yang mendukung atau langsung melalui situs DJP.

Menggunakan Aplikasi e-Faktur DJP

  • Wajib pajak dapat login ke aplikasi e-Faktur DJP untuk memeriksa status faktur pajak yang diterima.
  • Pastikan nomor faktur dan data transaksi sesuai dengan yang tertera di sistem DJP.

Mengecek melalui Website Resmi DJP

  • DJP menyediakan layanan pengecekan faktur pajak secara online melalui situs resminya.
  • Wajib pajak dapat memasukkan nomor faktur untuk memverifikasi keabsahannya.

Validasi faktur pajak adalah langkah yang sangat penting bagi wajib pajak untuk memastikan kepatuhan dan menghindari masalah perpajakan. Dengan melakukan verifikasi faktur pajak, perusahaan dapat terhindar dari risiko penggunaan faktur pajak fiktif, sanksi pajak, serta meningkatkan kredibilitas dalam dunia bisnis. Oleh karena itu, setiap wajib pajak harus menjadikan validasi faktur pajak sebagai bagian dari prosedur standar dalam administrasi perpajakan mereka.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengurai PPh 21 DTP 2025: Dukungan Pemerintah untuk Karyawan dan Industri

Mengurai PPh 21 DTP 2025: Dukungan Pemerintah untuk Karyawan dan Industri

Pelatihan Pajak – Dalam upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendukung industri padat karya, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan kembali insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun fiskal 2025. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme, persyaratan, dan cara pelaporan insentif pajak tersebut. Melalui kebijakan ini, pajak yang seharusnya dipotong dari gaji karyawan akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga karyawan tetap menerima penghasilan bruto tanpa potongan PPh 21. Informasi pajak seperti ini sangat penting untuk diketahui bagi orang yang ingin terjun di dunia perpajakan. Namun, mengikuti kelas pelatihan pajak juga tidak kalah pentingnya.

Sebab, dalam pelatihan pajak tersebut Anda bisa mempelajari seluruh materi peraturan pajak yang diberikan. Insentif ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional. Ketentuan Insentif PPh 21 DTP 2025 Menurut PMK 10 Tahun 2025, pekerja di sektor industri tertentu yang memenuhi persyaratan sebagai berikut dapat memperoleh insentif PPh 21 DTP:

  • pegawai, baik pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap, yang penghasilan brutonya tidak melebihi Rp10 juta per bulan.
  • pekerja di sektor industri tertentu sebagaimana didefinisikan oleh kebijakan ini.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus menerima laporan triwulanan dari pemberi kerja mengenai penggunaan insentif ini. Pemerintah akan menanggung semua pajak penghasilan yang biasanya dibayarkan oleh karyawan, sehingga tidak akan ada pengurangan gaji bagi para pekerja sebagai akibat dari pajak.

Sektor Ekonomi yang Dapat Menerima Insentif

Tidak semua sektor industri memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP ini. Pemerintah telah menetapkan bahwa hanya beberapa industri yang memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif ini, yaitu sebagai berikut:

  • Karyawan Tetap Terdaftar sebagai karyawan dengan perjanjian kerja tetap
  • Memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem perpajakan.
  • Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP dari skema pajak lainnya.

Industri Alas Kaki Industri Tekstil dan Pakaian Jadi Industri Furnitur Industri Kulit dan Barang dari Kulit Perusahaan yang masuk dalam kategori industri tersebut harus memiliki Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai dengan yang tertera pada lampiran PMK 10 Tahun 2025.

  • Pekerja tidak tetap
  • Tidak dipekerjakan oleh perusahaan secara tetap.
  • Dibayar tidak lebih dari Rp500.000 per hari.
  • Penghasilan sebulan, jika ditentukan, tidak lebih dari Rp10 juta.
  • Memiliki NIK atau NPWP yang terdaftar di sistem perpajakan.

Karyawan yang memenuhi persyaratan ini akan dibayarkan pajak penghasilannya secara penuh oleh pemerintah pada tahun 2025.

Baca Juga: Scan, Cek, dan Aman! Teknologi QR Code dalam Validasi Faktur Pajak

Cara Menggunakan Insentif PPh 21 DTP dan Cara Mengurusnya

Pemberi kerja harus mematuhi panduan berikut untuk menggunakan fasilitas ini:

Pemotongan Pajak Penghasilan

  • Jumlah PPh Pasal 21 untuk karyawan masih ditentukan oleh pemberi kerja dengan cara yang sama.
  • Jumlah pajak yang ditanggung pemerintah ditampilkan sebagai PPh 21 (DTP).

Menyampaikan laporan ke Direktorat Jenderal Pajak

Melalui Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa PPh 21), pemberi kerja harus menyampaikan laporan penggunaan tunjangan setiap bulannya. Daftar karyawan yang mendapatkan insentif dan jumlah pajak yang dibayarkan oleh pemerintah harus disertakan dalam laporan tersebut.

Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21

Bukti potong PPh pasal 21, yang mencakup pernyataan bahwa pemerintah telah membayarkan pajak, tetap diberikan kepada karyawan. Meskipun tidak ada pajak yang dipotong, dokumentasi ini tetap disertakan dalam administrasi pajak.

Konfirmasi dan Observasi

Laporan penggunaan insentif dapat diperiksa oleh DJP. Pemberi kerja dapat dikenakan sanksi pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku jika ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.