Prosedur e-Faktur Client Desktop: Migrasi ke Coretax dan Penyesuaian Tarif PPN 12%

Prosedur e-Faktur Client Desktop: Migrasi ke Coretax dan Penyesuaian Tarif PPN 12%

Kursus Pajak – Sebagai bagian dari implementasi kebijakan perpajakan terbaru, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan petunjuk komprehensif tentang cara menggunakan e-Faktur Client Desktop. Temukan informasi lebih lanjut mengenai migrasi data ke Coretax, modifikasi tarif, dan prosedur. DJP dan Coretax telah menerbitkan KEP-54/PJ/2025, yang mengatur penggunaan program e-Faktur Client Desktop secara opsional. Sebelum peralihan sepenuhnya ke Coretax, kebijakan ini mencoba untuk mempermudah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak (FP). Jika Anda ingin menjadi staf [pajak pada sebuah perusahaan, maka mengikuti kursus pajak sangatlah penting. Sebab, akan membantu Anda untuk menguasai kebijakan pajak yang berlaku saat ini.

Siapa Saja yang Bisa Menggunakan e-Faktur Client Desktop?

e-Faktur Client Desktop tidak tersedia untuk semua PKP. Persyaratan yang tercantum di bawah ini harus dipenuhi:

  • Dengan menggunakan aplikasi ini, PKP yang telah diverifikasi sebelum tahun 2025 dapat membuat Faktur Pajak Keluaran. Karena belum memiliki akun aplikasi atau sertifikat elektronik (.p12), PKP yang baru dikukuhkan pada tahun 2025 tidak dapat menggunakan e-Faktur Client Desktop.
  • Selain itu, satu-satunya tujuan e-Faktur Client Desktop adalah untuk membuat faktur pajak keluaran. Coretax diperlukan untuk pengkreditan Pajak Masukan, pembatalan faktur, dan pelaporan SPT Masa PPN.

Penyesuaian Tarif PPN Sebesar 12 Persen

Wajib Pajak saat ini harus mengubah secara manual aplikasi e-Faktur Client Desktop yang masih menggunakan tarif PPN yang lama yaitu 11%. Untuk mengubah tarif menjadi 12%, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Kalikan seluruh harga transaksi dengan 11/12 untuk menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Misalnya, DPP yang dimasukkan adalah Rp11.000.000 (Rp12.000.000 × 11/12) jika total harga transaksi adalah Rp12.000.000.
  • Kalikan DPP yang telah disesuaikan dengan tarif 12% untuk memasukkan kolom PPN.
  • 000.000 × 12%, misalnya, sama dengan Rp1.320.000.
  • Jika ada banyak kategori barang atau jasa, ulangi prosedur ini untuk setiap item faktur.

Transfer Data ke Coretax dari Desktop Klien e-Faktur

Setelah faktur diterbitkan, proses migrasi data akan selesai secara otomatis dalam waktu tidak lebih dari dua hari kerja. Data faktur dapat diakses melalui menu daftar pajak keluaran Coretax setelah proses migrasi selesai. Jika faktur yang telah dimigrasi perlu dikembalikan, pembeli bertanggung jawab untuk menangani prosedur pengembalian melalui Coretax. Pengembalian faktur tidak dapat dilakukan melalui e-Faktur Client Desktop.

Baca Juga: Pajak Pekerja dan Industri Padat Karya, Insentif PPh 21 DTP 2025 Berlaku Sampai Kapan?

Memanfaatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Format NSFP 16 digit diganti dengan format 17 digit pada Januari 2025. Angka 9 secara otomatis ditambahkan ke digit kelima oleh sistem Coretax. Ilustrasi penyesuaian NSFP adalah sebagai berikut:

  • 0400032527031169 adalah NSFP di e-Faktur Client Desktop.
  • NSFP Coretax: 0400932527031169

Jika faktur perlu diganti, angka ketiga dan keempat akan diubah untuk mencerminkan jumlah yang baru.

Pengembalian Pelaporan PPN Reguler

PPN Reguler Tidak dimungkinkan untuk melaporkan pengembalian menggunakan e-Faktur Client Desktop. Prosedur berikut ini harus diikuti oleh wajib pajak yang menggunakan Coretax:

  • Buka Coretax dan buka modul Surat Pemberitahuan (SPT).
  • Untuk mulai membuat laporan, pilih menu SPT > Draft SPT.
  • Sebelum mengirimkan laporan, pastikan semua informasi telah dimasukkan dengan benar.

Faktur Pajak Pengembalian dan Pajak Masukan

Pengembalian dan pengkreditan Faktur Pajak Masukan diselesaikan sepenuhnya di dalam Coretax. Tindakan berikut ini dapat dilakukan jika faktur pajak yang berlawanan belum dipindahkan tepat waktu:

  • Untuk memastikan faktur pajak telah diunggah dengan benar, periksa barcode pada faktur pajak tersebut.
  • Untuk konfirmasi lebih lanjut, hubungi rekanan.
  • Di Coretax, cari faktur dalam format NSFP 17 digit.

Jika masalah terus berlanjut, hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tips Mengoptimalkan Pengurangan Pajak Secara Legal untuk Perorangan dan Perusahaan

Tips Mengoptimalkan Pengurangan Pajak Secara Legal untuk Perorangan dan Perusahaan

Pelatihan Pajak – Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu dan perusahaan sebagai bentuk kontribusi kepada negara. Namun, tidak sedikit orang yang merasa terbebani dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Untungnya, ada berbagai cara legal yang dapat digunakan untuk mengoptimalkan pengurangan pajak, baik bagi individu maupun perusahaan. Dengan memahami peraturan perpajakan dan menerapkan strategi yang tepat, beban pajak dapat diminimalkan tanpa melanggar hukum.

Bagi perorangan, salah satu cara utama untuk mengurangi pajak adalah dengan memanfaatkan potongan dan kredit pajak yang tersedia. Pemerintah sering kali memberikan insentif dalam bentuk pengurangan pajak untuk berbagai keperluan, seperti biaya pendidikan, kesehatan, dan sumbangan amal. Dengan mengetahui jenis pengeluaran yang dapat dikurangkan, seseorang dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan secara signifikan. Selain itu, memanfaatkan fasilitas investasi yang memiliki keuntungan pajak, seperti dana pensiun atau asuransi tertentu, juga dapat menjadi strategi yang efektif.

Selain itu, individu dapat mengoptimalkan pengurangan pajak dengan memastikan bahwa mereka telah mengelola laporan keuangan dengan baik. Dokumentasi yang rapi atas setiap pengeluaran yang memenuhi syarat pengurangan pajak akan sangat membantu dalam proses pelaporan. Menggunakan jasa konsultan pajak juga bisa menjadi pilihan yang bijak untuk memastikan bahwa semua potensi pengurangan pajak telah dimanfaatkan secara maksimal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bagi perusahaan, perencanaan pajak yang matang menjadi kunci dalam mengurangi kewajiban pajak secara legal. Salah satu strategi yang umum digunakan adalah dengan memanfaatkan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah. Misalnya, perusahaan yang melakukan investasi dalam riset dan pengembangan atau kegiatan yang mendukung program keberlanjutan sering kali mendapatkan keringanan pajak. Selain itu, skema depresiasi aset juga dapat dimanfaatkan untuk mengurangi beban pajak secara bertahap sesuai dengan umur ekonomis aset tersebut.

Pengelolaan biaya operasional juga berperan penting dalam optimasi pajak perusahaan. Biaya-biaya yang terkait dengan operasional bisnis, seperti sewa, gaji karyawan, serta pembelian barang dan jasa yang mendukung kegiatan usaha, dapat dikategorikan sebagai biaya yang dapat mengurangi laba kena pajak. Oleh karena itu, pencatatan yang akurat dan transparan sangat diperlukan agar setiap biaya yang memenuhi syarat dapat dimasukkan dalam laporan pajak.

Baca Juga: Pengenaan PPN pada Jasa Luar Negeri: Ketentuan dan Implikasinya

Selain itu, perusahaan juga dapat mempertimbangkan restrukturisasi bisnis untuk mengurangi kewajiban pajak secara legal. Misalnya, dengan membentuk anak perusahaan atau memanfaatkan zona ekonomi khusus yang menawarkan insentif pajak tertentu. Namun, langkah ini harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan regulasi agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Penerapan teknologi dalam pengelolaan pajak juga semakin penting di era digital ini. Dengan menggunakan software akuntansi dan aplikasi perpajakan, baik individu maupun perusahaan dapat lebih mudah dalam mencatat transaksi keuangan dan menghitung pajak secara otomatis. Ini tidak hanya mengurangi risiko kesalahan dalam pelaporan pajak tetapi juga membantu dalam mengidentifikasi peluang pengurangan pajak yang mungkin terlewatkan.

Pada akhirnya, mengoptimalkan pengurangan pajak bukan berarti menghindari kewajiban pajak, tetapi lebih kepada memanfaatkan setiap peluang yang diberikan oleh regulasi perpajakan secara cerdas dan legal. Dengan perencanaan yang baik, pemahaman yang mendalam mengenai peraturan pajak, serta pencatatan keuangan yang rapi, individu dan perusahaan dapat mengurangi beban pajak tanpa melanggar hukum. Dengan demikian, mereka tidak hanya menghemat biaya, tetapi juga tetap berkontribusi secara adil terhadap pembangunan negara.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Pelatihan Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Pelatihan Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pengenaan PPN pada Jasa Luar Negeri: Ketentuan dan Implikasinya

Pengenaan PPN pada Jasa Luar Negeri: Ketentuan dan Implikasinya

Training Pajak – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas dasar konsumsi barang dan jasa di dalam negeri. Namun, dengan semakin berkembangnya transaksi internasional, jasa yang diperoleh dari luar negeri juga menjadi objek pengenaan PPN di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan antara penyedia jasa dalam negeri dan luar negeri serta mengoptimalkan penerimaan pajak negara.

Training pajak mengenai pengenaan PPN pada jasa luar negeri bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada pelaku usaha dan profesional pajak tentang kewajiban pemungutan, perhitungan, serta pelaporan PPN atas jasa yang diperoleh dari luar negeri, sehingga kepatuhan pajak dapat terjaga dan risiko sanksi dapat dihindari

Dalam sistem perpajakan Indonesia, pengenaan PPN atas jasa luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Secara sederhana, jasa luar negeri yang dimanfaatkan di dalam negeri dianggap sebagai konsumsi dalam negeri, sehingga dikenakan PPN dengan mekanisme tertentu.

Ketentuan PPN atas jasa luar negeri didasarkan pada prinsip “destination principle”, yang berarti pajak dikenakan di negara tempat jasa tersebut digunakan atau dimanfaatkan. Dengan demikian, jika suatu jasa diberikan oleh penyedia jasa asing kepada pihak di Indonesia dan jasa tersebut digunakan dalam kegiatan bisnis atau konsumsi pribadi di Indonesia, maka jasa tersebut dikenakan PPN.

Subjek pajak yang bertanggung jawab atas pemungutan dan penyetoran PPN atas jasa luar negeri adalah penerima jasa di Indonesia. Mekanisme ini dikenal sebagai “self-assessed VAT”, di mana pihak penerima jasa wajib menghitung, memungut, dan menyetorkan PPN atas transaksi tersebut ke kas negara. Tarif PPN yang berlaku untuk jasa luar negeri adalah 11% dari nilai transaksi jasa, sesuai dengan ketentuan tarif PPN yang berlaku saat ini.

Proses pembayaran PPN atas jasa luar negeri dilakukan melalui mekanisme reverse charge mechanism, di mana penerima jasa mencatat PPN yang dibayar sebagai Pajak Masukan. Jika penerima jasa merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka Pajak Masukan ini dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, bagi non-PKP atau individu yang bukan pelaku usaha, PPN atas jasa luar negeri tetap menjadi beban biaya yang tidak dapat dikreditkan.

Jenis jasa luar negeri yang dikenakan PPN cukup beragam, mencakup jasa konsultasi, jasa teknologi informasi, jasa pelatihan, jasa periklanan, serta berbagai jasa profesional lainnya. Contoh konkret penerapan pajak ini adalah ketika sebuah perusahaan Indonesia menggunakan jasa konsultan asing untuk analisis pasar atau ketika bisnis lokal membeli layanan cloud computing dari penyedia layanan teknologi berbasis luar negeri.

Baca Juga: Bikin Urusan Perpajakan Lebih Sederhana, Apa Tantangan yang Akan Dihadapi CoreTax?

Pengenaan PPN atas jasa luar negeri memiliki beberapa implikasi bagi pelaku usaha di Indonesia. Dari sisi administrasi, perusahaan yang sering bertransaksi dengan penyedia jasa luar negeri perlu memahami kewajiban pemungutan dan pelaporan PPN agar tidak terjadi kesalahan yang dapat berujung pada sanksi pajak. Selain itu, pengenaan PPN ini juga dapat berdampak pada biaya operasional bisnis, terutama jika jasa yang digunakan tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

Dalam era digital saat ini, tantangan lain dalam pengenaan PPN atas jasa luar negeri adalah pemantauan dan kepatuhan terhadap transaksi yang dilakukan secara daring. Dengan semakin maraknya penggunaan platform digital dan layanan berbasis cloud dari luar negeri, pemerintah terus memperkuat pengawasan dan mekanisme pemungutan PPN untuk memastikan kepatuhan wajib pajak serta menghindari potensi kehilangan penerimaan pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pajak Pekerja dan Industri Padat Karya, Insentif PPh 21 DTP 2025 Berlaku Sampai Kapan?

Pajak Pekerja dan Industri Padat Karya, Insentif PPh 21 DTP 2025 Berlaku Sampai Kapan?

Brevet pajak merupakan kelas perpajakan yang biasanya diikuti oleh calon konsultan pajak. Namun, brevet pajak juga bisa diikuti oleh siapapun yang ingin mampu menguasai kebijakan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, mengetahui berita pajak terbaru pastinya tidak kalah penting. Pemerintah menawarkan insentif pajak yang disebut PPh 21 DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk mengurangi beban pajak penghasilan bagi para pekerja di industri-industri tertentu. Mendukung daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi adalah tujuan dari strategi ini, terutama pada masa krisis atau pemulihan.  Karena adanya PPh 21 DTP, karyawan yang memenuhi syarat dibebaskan dari pembayaran pajak penghasilan karena pemerintah telah menanggungnya, sehingga meningkatkan gaji yang mereka terima.

Implementasi Insentif DTP untuk Industri Padat Karya di bawah PPh 21

Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk perusahaan padat karya secara resmi telah diperpanjang oleh pemerintah Indonesia hingga akhir tahun 2025. Kebijakan ini telah berlaku sejak Januari 2025 dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 (PMK 10/2025). Langkah ini diambil sebagai bagian dari rencana pemerintah untuk mendorong sektor manufaktur padat karya, menjaga daya beli masyarakat, dan mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia.

Sektor Industri yang Berhak Mendapatkan Manfaat

Berbagai industri padat karya yang secara signifikan berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat PPh 21 DTP. Kebijakan ini mencakup sejumlah sektor, termasuk industri alas kaki, tekstil dan pakaian, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit Perusahaan harus memastikan bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) mereka sesuai dengan daftar dalam lampiran PMK 10/2025 untuk mendapatkan manfaat dari insentif ini, Perusahaan harus memastikan bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) mereka adalah KLU utama untuk operasi mereka dan sesuai dengan daftar dalam lampiran PMK 10/2025.

Syarat dan Ketentuan Penerima Insentif

Karyawan tetap dan karyawan tidak tetap yang memenuhi kriteria berikut ini berhak mendapatkan insentif PPh 21 DTP:

  • Pekerja yang berstatus pegawai tetap: Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah terhubung dengan sistem perpajakan.
  • Memiliki penghasilan kotor minimal Rp 10 juta per bulan, termasuk gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas rekreasi dan hiburan.

Baca Juga: Transformasi DPP, Bagaimana Perbandingan DPP Nilai Lain Sebelum dan Sesudah Coretax 2025?

  • NPWP atau NIK harus terdaftar dalam sistem administrasi pajak untuk karyawan tidak tetap. Targetkan penghasilan bulanan maksimal Rp10 juta, dengan rata-rata penghasilan harian tidak lebih dari Rp500.000.
  • Bersamaan dengan membayar gaji karyawan, perusahaan yang menawarkan insentif ini juga harus memberikan PPh 21 DTP dalam bentuk tunai. Selain itu, mereka juga harus memberikan bukti potong pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Keuntungan dan Tujuan Kebijakan PPh 21 DTP

Karyawan dan industri penerima insentif diantisipasi untuk mendapatkan keuntungan dari pendekatan ini. Penghasilan pekerja meningkat sebagai hasil dari pembayaran PPh 21 oleh pemerintah untuk menjaga daya beli mereka. Selain itu, insentif ini membantu perusahaan dalam menghadapi kesulitan ekonomi, terutama dalam hal menjaga stabilitas tenaga kerja dan operasional. Pemerintah berharap industri padat karya dapat terus berekspansi dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional dengan adanya kebijakan ini. Diharapkan implementasi insentif ini dapat mendukung industri manufaktur Indonesia, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Bikin Urusan Perpajakan Lebih Sederhana, Apa Tantangan yang Akan Dihadapi CoreTax?

Bikin Urusan Perpajakan Lebih Sederhana, Apa Tantangan yang Akan Dihadapi CoreTax?

Kursus Pajak – CoreTax merupakan sistem baru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari reformasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan mengurangi potensi kebocoran penerimaan negara. Dengan memanfaatkan teknologi digital, CoreTax diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform yang lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh wajib pajak. Namun, meskipun menawarkan berbagai keunggulan, implementasi CoreTax juga menghadapi berbagai tantangan yang harus diatasi agar sistem ini dapat berjalan optimal.

Salah satu tantangan utama dalam penerapan CoreTax adalah kesiapan infrastruktur teknologi informasi. Sistem ini membutuhkan server yang andal, jaringan internet yang stabil, serta sistem keamanan siber yang kuat untuk melindungi data wajib pajak. Tanpa infrastruktur yang memadai, risiko gangguan teknis seperti server down, kesalahan sistem, atau bahkan kebocoran data bisa menjadi ancaman yang serius. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa investasi dalam teknologi dan keamanan informasi dilakukan secara optimal agar CoreTax dapat beroperasi dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi wajib pajak.

Selain infrastruktur, kesiapan sumber daya manusia juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan CoreTax. Wajib pajak, terutama dari kalangan usaha kecil dan menengah (UKM), mungkin mengalami kesulitan dalam beradaptasi dengan sistem digital. Banyak dari mereka yang selama ini terbiasa dengan proses manual, sehingga perubahan ke sistem baru dapat menimbulkan kebingungan atau bahkan penolakan. Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah harus menyediakan edukasi dan sosialisasi yang luas agar para wajib pajak memahami cara menggunakan CoreTax dengan mudah. Tidak hanya itu, petugas pajak juga harus mendapatkan pelatihan khusus agar mereka mampu mengelola sistem ini dengan baik dan memberikan pendampingan kepada wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam menggunakannya.

Regulasi perpajakan yang kompleks juga menjadi tantangan besar dalam implementasi CoreTax. Sistem ini harus mampu mengakomodasi berbagai aturan pajak yang terus berkembang, baik di tingkat nasional maupun internasional. Perubahan kebijakan pajak yang terjadi di masa mendatang juga harus dapat dengan cepat diintegrasikan ke dalam sistem tanpa mengganggu operasionalnya. Jika CoreTax tidak cukup fleksibel dalam menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi, maka akan timbul ketidaksesuaian dalam penghitungan pajak atau kebingungan di kalangan wajib pajak. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa sistem ini dirancang dengan fleksibilitas yang tinggi agar dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan kebijakan perpajakan di masa depan.

Baca Juga: Masa Depan Profesi Konsultan Pajak: Peran Brevet dalam Meningkatkan Kompetensi

Selain aspek teknis dan regulasi, tantangan lain yang mungkin dihadapi adalah resistensi dari berbagai pihak yang merasa dirugikan oleh penerapan CoreTax. Dengan sistem yang lebih transparan dan terintegrasi, celah untuk melakukan praktik penghindaran pajak semakin sempit. Hal ini bisa menimbulkan penolakan dari pihak-pihak yang selama ini memanfaatkan kelemahan sistem lama untuk menghindari kewajiban pajaknya. Pemerintah harus siap menghadapi potensi perlawanan ini dengan penegakan hukum yang tegas serta komunikasi yang efektif untuk menunjukkan bahwa CoreTax bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil bagi semua pihak.

Proses transisi dari sistem lama ke CoreTax juga bisa menjadi tantangan tersendiri. Setiap perubahan sistem pasti akan menimbulkan masa penyesuaian yang mungkin menyebabkan gangguan sementara dalam administrasi perpajakan. Beberapa wajib pajak mungkin mengalami kesulitan dalam mengakses atau menggunakan fitur-fitur baru, sementara petugas pajak juga perlu waktu untuk memahami cara kerja sistem ini sepenuhnya. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme transisi yang jelas, termasuk masa uji coba, pendampingan, serta penyediaan layanan bantuan teknis agar perubahan ini dapat berjalan dengan lancar.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Transformasi DPP, Bagaimana Perbandingan DPP Nilai Lain Sebelum dan Sesudah Coretax 2025?

Transformasi DPP, Bagaimana Perbandingan DPP Nilai Lain Sebelum dan Sesudah Coretax 2025?

Pelatihan Pajak – Di bidang pajak, perubahan peraturan sering kali berdampak besar pada cara penghitungan dan pengumpulan pajak. Dasar Pengenaan Pajak (DPP), sebuah titik acuan untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar, adalah salah satu komponen utama dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artikel ini akan membahas bagaimana perbedaan antara DPP sebelum dan sesudah Coretax Administration System (CTAS) diberlakukan. Berita perpajakan seperti perbedaan sebelum dan sesudah Coretax, tentunya sangat penting bagi Anda yang ingin terjun di dunia perpajakan. Namun, Anda juga bisa lebih menguasai kebijakan perundang-undangan pajak jika mengikuti pelatihan pajak.

Sebelum diubah menjadi PMK 131 tahun 2024 bersamaan dengan kebijakan regulasi PPN 12%, konsep DPP Nilai Lain dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2022. Penjelasan mengenai variasi ide DPP tersebut dapat dilihat di bawah ini.

Kondisi Penerapan

  • Sebelum adanya Coret Pajak: DPP nilai lain adalah nilai yang menjadi dasar untuk menghitung pajak yang terutang atas penyerahan barang dan jasa yang tidak dapat diketahui secara langsung dari harga pengganti atau harga jual. Komponen lain, DPP, dalam PMK ini dihitung untuk kategori jasa tertentu yang terutang PPN.
  • Setelah Coretax: DPP dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan beberapa Jasa Kena Pajak .

Objek Penerapan

  • Sebelum Pajak Pertambahan Nilai: PMK 71 Tahun 2022 mengatur sejumlah jasa yang diklasifikasikan sebagai jasa kena pajak tertentu, termasuk jasa pengurusan transportasi, biro perjalanan, dan jasa pengiriman paket, jasa pemasaran, perjalanan, dan ibadah keagamaan.
  • Impor barang kena pajak (BKP) atau penyerahan BKP di dalam daerah pabean oleh pengusaha kena pajak (PKP) selain yang dikategorikan sebagai barang mewah dikenai PPN sebesar 12% yang dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak berupa DPP nilai lain, sesuai PMK 131 Tahun 2024, yang hadir setelah Coretax.

Perhitungan

  • Sebelum adanya Coretax, besaran DPP untuk masing-masing jasa tertentu tersebut diatur dalam Pasal 3 PMK 71 Tahun 2022, yaitu sebesar 5% dan 10%. Jika ada perbedaan antara tagihan untuk perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan untuk paket perjalanan ke lokasi lain, maka 5% diperuntukkan khusus untuk paket perjalanan ibadah keagamaan. Tarifnya adalah 10% jika dirinci. 10% digunakan untuk beberapa layanan lain selain perencanaan perjalanan ibadah.
  • Sesudah Coretax: Pasal 3 PMK 131 tahun 2024 pembayaran pajak atas barang yang tidak tergolong mewah dikenakan PPN dari DPP atas nilai lainnya. 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau nilai penggantian merupakan DPP Nilai Lain. Hal ini menunjukkan bahwa pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan DPP Nilai Lain dengan tarif PPN, yaitu 12%. Hal ini dilakukan untuk memastikan pajak sesuai dengan kondisi pasar dan mencerminkan nilai yang lebih adil.

Baca Juga: Tax Amnesty Jilid III: Peluang Baru untuk Wajib Pajak atau Sekadar Spekulasi?

Ketentuan Pengkreditan

  • Sebelum adanya Coretax, pengusaha kena pajak tidak diperbolehkan untuk mengklaim kredit pajak masukan atas pembelian barang dan jasa yang terkait dengan pelaksanaan jasa kena pajak tertentu sesuai dengan Pasal 5 PMK 71 Tahun 2022.
  • Pajak masukan atas pembelian barang dan jasa yang menggunakan nilai DPP yang berbeda dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sesuai dengan Pasal 2 ayat 4 PMK 131 Tahun 2024 setelah Coretax. Hal ini mendorong para pelaku usaha untuk melakukan transaksi secara transparan dan taat hukum.

Periode Penerapan

  • Sebelum Periode Implementasi Coretax: Berlaku sebelum 1 Januari 2025
  • Setelah Coretax: Dengan pengecualian untuk periode pertama, mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Masa Depan Profesi Konsultan Pajak: Peran Brevet dalam Meningkatkan Kompetensi

Masa Depan Profesi Konsultan Pajak: Peran Brevet dalam Meningkatkan Kompetensi

Brevet Pajak – Profesi konsultan pajak semakin berkembang seiring dengan meningkatnya kompleksitas peraturan perpajakan di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan fiskal terus mengalami perubahan yang signifikan, menuntut para profesional pajak untuk terus memperbarui pengetahuan mereka. Digitalisasi sistem perpajakan juga semakin mempercepat perubahan dalam industri ini. Dengan kondisi yang semakin dinamis, peran konsultan pajak menjadi sangat penting bagi individu dan perusahaan dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka secara efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku salah satunya yaitu dengan mengikuti brevet pajak.

Di tengah perkembangan ini, kompetensi konsultan pajak menjadi faktor utama yang menentukan keberhasilan dalam profesi ini. Tidak cukup hanya memiliki pengalaman kerja, seorang konsultan pajak juga harus memiliki pemahaman mendalam tentang peraturan perpajakan yang selalu berubah. Salah satu cara untuk meningkatkan kompetensi adalah dengan mengikuti pelatihan dan memperoleh sertifikasi yang diakui secara luas, seperti Brevet Pajak. Sertifikasi ini tidak hanya memberikan pemahaman teoretis tentang perpajakan tetapi juga membekali peserta dengan keterampilan praktis dalam menghitung, melaporkan, dan merencanakan pajak dengan lebih baik.

Brevet Pajak terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu Brevet A, B, dan C, yang masing-masing mencakup tingkat kesulitan yang berbeda. Brevet A umumnya membahas dasar-dasar perpajakan seperti Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Pajak Pertambahan Nilai. Brevet B lebih mendalam dan mencakup Pajak Penghasilan Badan serta berbagai aspek perpajakan internasional. Sementara itu, Brevet C diperuntukkan bagi mereka yang ingin menguasai perpajakan tingkat lanjut, termasuk peraturan pajak bagi perusahaan multinasional dan transfer pricing. Dengan mengikuti pelatihan ini, seorang konsultan pajak dapat meningkatkan keahliannya dan memberikan layanan yang lebih profesional kepada klien.

Dalam beberapa tahun ke depan, perkembangan teknologi akan semakin memengaruhi cara kerja konsultan pajak. Sistem perpajakan digital seperti e-Filing, e-Faktur, dan berbagai aplikasi perpajakan lainnya sudah menjadi bagian dari kehidupan profesional di bidang ini. Hal ini menuntut konsultan pajak untuk tidak hanya menguasai aspek hukum dan peraturan pajak, tetapi juga memiliki kemampuan dalam menggunakan teknologi yang mendukung pekerjaan mereka. Pelatihan Brevet Pajak juga mencakup pemahaman tentang sistem digital perpajakan sehingga membantu peserta lebih siap dalam menghadapi era digital ini.

Baca Juga: Pajak Migas dalam Skema Gross Split: Implikasi bagi Sektor Hulu

Selain aspek teknis, kredibilitas juga menjadi faktor penting dalam profesi konsultan pajak. Klien cenderung mempercayai konsultan yang memiliki sertifikasi resmi dan menunjukkan kompetensi yang tinggi dalam bidang perpajakan. Dengan memiliki sertifikasi Brevet Pajak, seorang konsultan dapat meningkatkan kredibilitasnya di mata klien maupun perusahaan. Ini juga membuka peluang lebih besar untuk mendapatkan proyek yang lebih kompleks dan bernilai tinggi.

Meskipun prospek profesi konsultan pajak sangat menjanjikan, persaingan dalam industri ini juga semakin ketat. Oleh karena itu, investasi dalam pendidikan dan pelatihan perpajakan menjadi suatu keharusan bagi mereka yang ingin tetap unggul di bidang ini. Dengan mengikuti Brevet Pajak, seorang konsultan pajak dapat memastikan bahwa mereka selalu memiliki pengetahuan terbaru dan keterampilan yang diperlukan untuk menghadapi berbagai tantangan dalam dunia perpajakan.

Secara keseluruhan, masa depan profesi konsultan pajak sangat bergantung pada kemampuan individu untuk terus belajar dan beradaptasi dengan perubahan. Dengan regulasi yang terus berkembang dan teknologi yang semakin canggih, memiliki sertifikasi Brevet Pajak dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi dan daya saing di industri ini. Oleh karena itu, bagi siapa saja yang ingin sukses dalam profesi ini, mengikuti pelatihan Brevet Pajak bukanlah pilihan, melainkan sebuah keharusan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tax Amnesty Jilid III: Peluang Baru untuk Wajib Pajak atau Sekadar Spekulasi?

Tax Amnesty Jilid III: Peluang Baru untuk Wajib Pajak atau Sekadar Spekulasi?

Sebagai seseorang yang ingin terjun di dunia perpajakan, tentunya mengikuti training pajak adalah salah satu upaya yang paling tepat untuk menguasai perpajakan. Sebab, dalam training pajak ini Anda akan mendapatkan segudang materi perundang-undangan pajak. Namun, tidak kalah penting untuk mengikuti perkembangan berita pajak di Indonesia. Belum ada jadwal yang pasti untuk pembahasan RUU Pengampunan Pajak Jilid III, menurut Ketua Komisi XI DPR. Prosedur revisi undang-undang ini masih dalam tahap awal saat ini. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa belum ada sesi khusus yang diagendakan oleh Komisi XI DPR RI untuk membahas revisi UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Program kerja Komisi XI DPR RI tidak termasuk rapat internal DPR RI maupun pembicaraan dengan pemerintah yang merupakan mitra kerja komisi tersebut. Misbakhun menyampaikan hal tersebut saat ditemui pada hari Senin, 2 Oktober 2025, di Kompleks DPR RI di Jakarta. Belum ada perkembangan mengenai RUU Pengampunan Pajak sejak dialihkan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, jelas Misbakhun. Ia mengklaim bahwa belum ada keputusan pasti mengenai jadwal pembahasan karena komisi masih berkonsentrasi untuk menjalankan prosedur terkait Prolegnas.

Tidak Ada inisiatif Tax Amnesty Jilid III

Selain itu, Misbakhun menyatakan bahwa identitas orang yang bertanggung jawab dalam menginisiasi atau menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut masih belum diketahui. Oleh karena itu, belum ada kejelasan mengenai bagaimana tax amnesty jilid III akan dibahas. Ia meminta semua pihak untuk menunggu sampai ada informasi lebih lanjut.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan menyatakan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan program pengampunan pajak ketiga dalam sebuah konferensi pers setelah Rapat Tingkat Menteri Desk Koordinasi Pencegahan dan Penindakan Korupsi di Kejaksaan Agung, Kamis (2/1/2025). Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah tengah merancang program pengampunan pajak jilid III.

Airlangga Hartarto menyampaikan hal tersebut saat menghadiri acara Indonesia Business Council di Jakarta pada hari Senin, 13/1/2025, dan mengatakan bahwa belum ada rencana resmi terkait hal tersebut. Menurut Budi, sistem ini akan memungkinkan siapa saja yang ingin melaporkan dan mengembalikan kekayaannya – baik di dalam maupun di luar negeri – melalui pengampunan pajak.

Baca Juga: Pajak Tanpa Bingung: Kenali 12 Istilah Perpajakan yang Sering Digunakan

Namun, Kementerian Keuangan menolak berkomentar ketika diminta untuk memverifikasi pernyataan tersebut. Ketika diwawancarai setelah konferensi pers tentang realisasi APBN 2024 di Kementerian Keuangan pada hari Jumat, 1 Juni 2025, Febrio Nathan Kacaribu, kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, menolak berkomentar.

Proses Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak Masih Belum Pasti

Sebuah program pengampunan pajak ketiga dilaporkan sedang dirumuskan sebagai hasil dari pernyataan Budi Gunawan. Masyarakat harus menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai rencana tax amnesty ini karena belum ada keputusan resmi dari pemerintah maupun DPR. Budi percaya bahwa pengampunan pajak dapat menjadi sebuah mekanisme yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan aset mereka secara legal.

Kebijakan serupa telah diterapkan melalui dua program pengampunan pajak sebelumnya, yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendorong wajib pajak untuk berpartisipasi dalam sistem perpajakan yang lebih transparan. Masih belum jelas apakah tax amnesty jilid III akan benar-benar direalisasikan atau hanya sebatas wacana.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pajak Migas dalam Skema Gross Split: Implikasi bagi Sektor Hulu

Pajak Migas dalam Skema Gross Split: Implikasi bagi Sektor Hulu

Pelatihan Pajak – Sektor minyak dan gas bumi (migas) merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara, baik melalui pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia mengadopsi skema Gross Split dalam kontrak bagi hasil untuk industri hulu migas. Skema ini menggantikan model cost recovery yang sebelumnya digunakan, dengan tujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan daya tarik investasi.

Dalam skema Gross Split, kontraktor tidak lagi mendapatkan penggantian biaya operasi seperti dalam model cost recovery. Sebaliknya, mereka langsung berbagi hasil produksi dengan pemerintah berdasarkan persentase tertentu yang telah ditetapkan. Perubahan ini membawa konsekuensi besar terhadap perpajakan di sektor hulu migas, karena kontraktor kini harus menanggung biaya operasional sepenuhnya sebelum pajak dikenakan.

Dari segi perpajakan, skema Gross Split mengatur beberapa jenis pajak yang harus dibayarkan oleh kontraktor. Pajak penghasilan (PPh) badan dikenakan atas laba bersih setelah biaya operasional dikurangkan, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu, pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea masuk tetap dikenakan terhadap pembelian barang dan jasa yang dibutuhkan dalam operasi migas. Pajak bumi dan bangunan (PBB) juga tetap diberlakukan atas wilayah kerja migas yang dimanfaatkan untuk eksplorasi dan produksi. Selain pajak-pajak tersebut, kontraktor juga harus membayar pajak daerah dan retribusi daerah yang mencakup pajak kendaraan, pajak tenaga kerja asing, serta retribusi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Penerapan skema Gross Split memberikan dampak yang signifikan bagi sektor hulu migas, baik dari sisi efisiensi maupun tantangan dalam pengelolaan keuangan. Salah satu keuntungan utama dari skema ini adalah kepastian investasi yang lebih tinggi. Dengan tidak adanya mekanisme cost recovery yang membutuhkan verifikasi panjang, kontraktor dapat memperkirakan besaran pajak dan penerimaan mereka dengan lebih jelas sejak awal kontrak. Hal ini meningkatkan transparansi dan menarik lebih banyak investor ke industri migas.

Namun, di sisi lain, sistem ini juga menimbulkan tantangan besar bagi kontraktor. Dengan beban pajak yang lebih tinggi dan tanpa adanya pengembalian biaya operasional, kontraktor harus lebih cermat dalam mengelola anggaran mereka. Biaya eksplorasi dan produksi harus benar-benar diperhitungkan agar proyek tetap menguntungkan. Jika beban pajak terlalu besar, ada kemungkinan kontraktor menjadi kurang tertarik untuk melakukan eksplorasi di wilayah-wilayah baru, yang pada akhirnya dapat berdampak pada produksi migas nasional.

Baca Juga: Apa itu Dasar Pengenaan Pajak dengan Nilai Lain?

Dari perspektif negara, skema Gross Split berpotensi meningkatkan penerimaan dari sektor migas. Karena pemerintah tidak lagi harus mengeluarkan dana untuk mengembalikan biaya operasional kontraktor, pendapatan negara menjadi lebih stabil. Namun, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak kebijakan ini terhadap produksi migas jangka panjang. Jika terlalu banyak hambatan bagi kontraktor, produksi migas nasional bisa mengalami penurunan, yang dapat berpengaruh pada ketahanan energi.

Efek samping dari beban pajak yang lebih tinggi adalah potensi penurunan produksi migas, terutama dari lapangan-lapangan marginal yang membutuhkan biaya eksplorasi besar. Jika kontraktor merasa pajak yang dikenakan terlalu berat, mereka mungkin enggan melakukan eksplorasi di wilayah baru, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi ketahanan energi nasional.

Pajak dalam skema Gross Split memberikan dampak yang beragam bagi sektor hulu migas. Di satu sisi, sistem ini meningkatkan transparansi dan efisiensi, sehingga memberikan kepastian bagi investor. Namun, di sisi lain, beban pajak yang lebih tinggi bagi kontraktor bisa menjadi tantangan dalam mempertahankan produksi migas yang stabil. Oleh karena itu, pemerintah perlu terus mengevaluasi kebijakan perpajakan ini agar tetap kompetitif dan mampu menarik investasi di sektor migas Indonesia.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Pelatihan Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Pelatihan Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pajak Tanpa Bingung: Kenali 12 Istilah Perpajakan yang Sering Digunakan

Pajak Tanpa Bingung: Kenali 12 Istilah Perpajakan yang Sering Digunakan

Kursus Pajak – Dalam manajemen keuangan dan operasi perusahaan, kata-kata perpajakan umum sering digunakan, tetapi tidak semua orang mengetahui maknanya. Bisnis pajak menggunakan kata-kata seperti Pajak Penghasilan (PPh), Faktur Pajak, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mengatur hak dan kewajiban wajib pajak. Setiap orang dan perusahaan harus memahami istilah-istilah pajak yang mendasar ini agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan benar dan terhindar dari masalah administratif.

Artikel ini akan membahas beberapa istilah pajak yang sering digunakan untuk membantu Anda mengelola masalah pajak secara akurat dan efisien. Anda juga bisa menambah wawasan Anda dengan mengikuti kursus pajak. Sebab, kursus pajak seperti ini akan memberikan Anda segudang materi seputar perundang-undangan pajak yang berlaku di Indonesia.

12 Istilah Pajak Umum

Untuk lebih memahami hak dan tanggung jawab mereka terkait pajak, wajib pajak harus terbiasa dengan istilah-istilah perpajakan yang umum digunakan di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa istilah kunci yang umum digunakan dalam peraturan perpajakan:

Pajak

Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dilakukan oleh individu atau organisasi kepada negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Aspek paksaan dari pajak, yang tidak secara langsung memberikan keuntungan bagi pembayar pajak, bermanfaat bagi negara dan kesejahteraan umum.

Wajib Pajak (WP)

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diwajibkan untuk melakukan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Entitas

Sekelompok orang dan/atau sumber daya yang membentuk suatu unit bisnis disebut entitas, terlepas dari apakah mereka bertanggung jawab atas suatu perusahaan atau tidak. Koperasi, korporasi, perseroan terbatas (PT), yayasan, organisasi sosial, dan bisnis lainnya, terutama yang berjangka panjang, adalah contoh entitas.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Pengusaha

Seseorang atau organisasi yang memproduksi, memperdagangkan, mengimpor, mengekspor, atau menggunakan barang dan jasa dari luar negeri dianggap sebagai pengusaha. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pemilik bisnis yang telah memenuhi persyaratan tertentu dan harus memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP adalah identitas wajib pajak yang dipergunakan dalam administrasi perpajakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Tak Punya NPWP? Pajak Tetap Bisa Dilaporkan dengan NPWP Sementara

Pajak yang harus dibayar

Pajak yang terutang adalah jumlah total pajak yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dibayar dalam suatu jangka waktu tertentu, misalnya Masa Pajak, Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak.

Surat Pemberitahuan (SPT)

Surat Pemberitahuan digunakan oleh wajib pajak untuk mendokumentasikan perhitungan dan pembayaran pajak. SPT dipisahkan menjadi:

  • Laporan pajak untuk jangka waktu tertentu disebut SPT masa.
  • SPT yang mencakup seluruh atau sebagian tahun pajak disebut SPT tahunan.

SSP (Surat Setoran Pajak)

Dokumen ini membuktikan bahwa seseorang telah membayar pajak di bank atau tempat resmi lainnya yang ditunjuk oleh pemerintah.

Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Surat ini, yang dapat mengambil salah satu dari format berikut, dikirim oleh otoritas pajak untuk menentukan posisi pajak wajib pajak.

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) menunjukkan kekurangan kewajiban pajak;
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN): Menunjukkan bahwa jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak
  • Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dapat dikembalikan kepada wajib pajak ditentukan oleh Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Surat Paksa dan Surat Tagihan Pajak (STP)

STP adalah surat yang dikirimkan untuk menagih pajak atau sanksi administrasi seperti bunga dan denda.

Kredit Pajak Penghasilan

Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, termasuk pajak internasional yang dikreditkan dan pajak yang dipotong oleh pihak ketiga.

Pemeriksaan dan Penyelidikan Pajak

Mengkonfirmasi informasi dan dokumentasi untuk memastikan bahwa undang-undang pajak dipatuhi dikenal sebagai pemeriksaan pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.