DSP4: Strategi Baru DJP dalam Mendukung Target Pajak 2025 di Indonesia

DSP4: Strategi Baru DJP dalam Mendukung Target Pajak 2025 di Indonesia

Training pajak akan sangat membantu Anda yang membutuhkan wawasan seputar kebijakan perundang-undangan pajak. Sebab, kelas perpajakan seperti training pajak akan memberikan materi penuh tentang peraturan perpajakan. Tentunya juga tidak kalah penting untuk mengetahui berita perpajakan terkini. Pemerintah telah mengembangkan sejumlah strategi perpajakan strategis melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 sebagai upaya untuk memenuhi target penerimaan pajak yang agresif pada tahun 2025.

Penyusunan Daftar Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak Berbasis Risiko (DSP4) merupakan komponen utama dari rencana strategis tersebut, yang juga mencakup peningkatan basis pajak dan penerapan teknologi Core Tax Administration System (CTAS). Secara ringkas, DSP4 diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan pemungutan pajak dengan membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memprioritaskan dan lebih fokus pada aliran penerimaan pajak tertentu berdasarkan penilaian risiko. Mari kita telaah beberapa komponen utama DSP4 untuk mempelajari lebih lanjut bagaimana fungsi dan kepentingan strategisnya dalam administrasi perpajakan.

Tujuan DSP4

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, DSP4 dimaksudkan untuk membantu DJP memprioritaskan dan menentukan jumlah aliran pendapatan pajak yang paling besar. DJP bisa mengerahkan sumber daya secara lebih efektif dan memfasilitasi proses pemungutan pajak yang lebih efisien dengan menerapkan yang namanya penilaian risiko. DSP4 pada dasarnya adalah alat yang membantu DJP memusatkan perhatian pada lokasi-lokasi yang memiliki potensi penerimaan pajak tertinggi dengan tetap memperhitungkan berbagai faktor risiko yang ada.

Mencegah Redundansi dalam Manajemen Wajib Pajak

Kemungkinan terjadinya tumpang tindih perlakuan terhadap wajib pajak merupakan salah satu kesulitan dalam manajemen pajak. DJP membentuk Komite Kepatuhan Wajib Pajak untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa semua departemen manajemen wajib pajak bekerja sama secara harmonis. Seharusnya tidak ada lagi duplikasi dalam mengelola wajib pajak dengan adanya harmonisasi DSP4, sehingga setiap unit kerja dapat berkonsentrasi pada wajib pajak yang masuk dalam daftar prioritas.

Metodologi Penyusunan DSP4

Berbagai faktor yang berkaitan dengan pelayanan, edukasi, pengawasan, pemeriksaan, penilaian, penegakan hukum, dan penagihan menjadi dasar dari usulan-usulan tersebut. Komite Kepatuhan Wajib Pajak kemudian memodifikasi rencana tersebut sesuai dengan kondisi lapangan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah (Kanwil).

Baca Juga: Kenaikan PPN 12% di 2025, Solusi untuk Penerimaan Negara atau Beban Bagi Konsumen?

Komite Kepatuhan Wajib Pajak Kantor Pusat membuat DSP4 kolaboratif di akhir proses ini, yang mencakup sejumlah daftar prioritas, termasuk Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT), Daftar Sasaran Pemeriksaan Prioritas (DSPP), Daftar Prioritas Pengawasan (DPP), Daftar Sasaran Pencairan Pencairan (DSPC), Daftar Sasaran Penilaian (DSPPn), Daftar Sasaran Penegakan Hukum (DSPPH), dan Daftar Sasaran Penyuluhan Ekstensifikasi (DSPE).

Fungsi Komite Kepatuhan Wajib Pajak

Pembentukan Komite Kepatuhan Wajib Pajak merupakan respon terhadap evaluasi mandiri manajemen risiko yang efisien yang dilakukan dengan menggunakan Tax Administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT). Tujuan dari kelompok ini, yang terdiri dari personil manajemen puncak, adalah untuk menggunakan Manajemen Risiko Kepatuhan (Compliance Risk Management/CRM) untuk mengelola risiko kepatuhan wajib pajak. Komite Kepatuhan Wajib Pajak, yang merupakan bagian dari struktur organisasi DJP, bertugas mengembangkan kebijakan dan strategi untuk meningkatkan penerimaan pajak secara metodis, menyeluruh, dan berjenjang.

Strategi Pencapaian Penerimaan Pajak

Setelah target penerimaan pajak ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Komite Kepatuhan Wajib Pajak segera merumuskan taktik dan rencana kebijakan untuk merealisasikan target tersebut. Sebagai bagian dari janjinya untuk meningkatkan penerimaan pajak, DJP fokus pada sektor-sektor yang memiliki potensi terbesar berdasarkan penilaian risiko dan memanfaatkan semua sumber daya yang tersedia. DSP4 merupakan salah satu instrumen taktis yang digunakan DJP untuk memaksimalkan penerimaan pajak dengan memusatkan sumber daya pada lokasi-lokasi yang paling krusial. Diharapkan program ini dapat membantu pemerintah dalam mencapai tujuan pengumpulan pajak karena adanya penilaian risiko yang lebih baik dan harmonisasi unit.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Memahami Peraturan Perpajakan Asing di Indonesia: Panduan untuk Investor Internasional

Memahami Peraturan Perpajakan Asing di Indonesia: Panduan untuk Investor Internasional

Pelatihan Pajak – Peraturan perpajakan asing di Indonesia merupakan salah satu aspek penting yang perlu dipahami oleh para investor internasional. Sebagai negara berkembang dengan potensi ekonomi yang besar, Indonesia menawarkan peluang investasi yang menarik di berbagai sektor seperti infrastruktur, teknologi, manufaktur, dan jasa.

Namun, untuk dapat memanfaatkan peluang ini dengan optimal, pemahaman yang mendalam mengenai ketentuan perpajakan menjadi sangat krusial. Kebijakan perpajakan di Indonesia dapat mempengaruhi keputusan investasi, keuntungan yang dihasilkan, serta keberlanjutan operasional bisnis asing di negara ini.

Memahami peraturan perpajakan asing di Indonesia sangat penting bagi perusahaan internasional dan individu yang berbisnis di negara ini, dan mengikuti pelatihan pajak adalah cara efektif untuk memperoleh pengetahuan yang mendalam mengenai aturan perpajakan yang kompleks, menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, sehingga dapat mengurangi risiko sanksi hukum dan mengoptimalkan efisiensi finansial.

Sistem perpajakan di Indonesia didasarkan pada prinsip self-assessment, di mana wajib pajak (termasuk entitas asing) bertanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajak mereka secara mandiri. Bagi investor asing, penting untuk memahami beberapa jenis pajak utama yang berlaku di Indonesia. Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu pajak yang paling signifikan dan melibatkan pajak atas pendapatan yang diperoleh di Indonesia.

Terdapat Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) untuk perusahaan, dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) untuk individu, termasuk ekspatriat. Selain itu, ada juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang berlaku untuk transaksi barang dan jasa, serta pajak-pajak lainnya seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Masuk.

Bagi investor asing yang mendirikan perusahaan di Indonesia, salah satu hal penting yang perlu dipahami adalah konsep Permanent Establishment (PE) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT). PE adalah bentuk usaha tetap dari entitas asing yang beroperasi di Indonesia dan diakui sebagai wajib pajak oleh otoritas pajak setempat. PE dapat terbentuk dalam berbagai bentuk, seperti kantor cabang, pabrik, atau agen yang mewakili perusahaan asing.

Jika sebuah perusahaan asing memiliki PE di Indonesia, maka penghasilan yang diperoleh dari kegiatan di Indonesia akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, memahami konsep PE ini sangat penting untuk menghindari kesalahan yang dapat menyebabkan beban pajak yang tidak terduga.

Indonesia juga memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (Double Taxation Agreement atau DTA) dengan berbagai negara. DTA adalah perjanjian antara dua negara untuk menghindari pengenaan pajak berganda terhadap penghasilan yang sama. Investor asing yang berasal dari negara yang memiliki DTA dengan Indonesia dapat memanfaatkan perjanjian ini untuk mendapatkan manfaat seperti pengurangan tarif pajak atas dividen, bunga, dan royalti, serta menghindari pengenaan pajak ganda pada penghasilan yang sama di dua negara. Memahami ketentuan DTA yang berlaku dapat membantu investor internasional dalam merencanakan strategi perpajakan yang lebih efisien.

Baca Juga: Pendampingan Pajak bagi UMKM: Kunci Sukses Mengelola Kewajiban Pajak

Selain itu, pemerintah Indonesia terus melakukan reformasi perpajakan untuk meningkatkan iklim investasi, termasuk peraturan baru mengenai perpajakan bagi entitas digital asing. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk mengenakan PPN atas barang dan jasa digital yang dijual oleh perusahaan asing yang tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia.

Perusahaan asing yang menjual produk digital seperti aplikasi, perangkat lunak, atau layanan streaming kepada konsumen di Indonesia diharuskan untuk memungut PPN dan menyetorkannya kepada pemerintah. Investor asing di sektor digital perlu memahami perubahan ini untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Aspek lain yang penting bagi investor asing adalah pelaporan dan administrasi pajak. Proses pelaporan pajak di Indonesia dapat menjadi rumit, terutama bagi entitas asing yang baru memasuki pasar. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk bekerja sama dengan konsultan pajak lokal yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang baik tentang sistem perpajakan Indonesia. Konsultan pajak dapat membantu dalam mempersiapkan laporan pajak, memanfaatkan insentif pajak yang tersedia, serta memastikan bahwa perusahaan Anda mematuhi semua kewajiban pajak yang berlaku.

Di samping pemahaman mengenai jenis pajak dan ketentuan terkait, investor asing juga perlu memperhatikan perkembangan regulasi perpajakan di Indonesia. Pemerintah secara berkala memperbarui undang-undang dan peraturan pajak untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi global dan domestik. Misalnya, peraturan mengenai transfer pricing, anti-penghindaran pajak, dan kewajiban pelaporan pajak internasional mengalami perubahan untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak. Oleh karena itu, investor asing perlu selalu mengikuti perubahan regulasi ini agar tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Secara keseluruhan, memahami peraturan perpajakan asing di Indonesia adalah langkah krusial bagi investor internasional yang ingin berinvestasi di negara ini. Dengan memahami ketentuan yang ada, investor dapat merencanakan strategi bisnis yang efektif, mengoptimalkan beban pajak, dan mengurangi risiko hukum. Pemahaman yang baik tentang peraturan perpajakan juga memungkinkan investor untuk memanfaatkan peluang investasi di Indonesia dengan lebih percaya diri dan sukses.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Kenaikan PPN 12% di 2025, Solusi untuk Penerimaan Negara atau Beban Bagi Konsumen?

Kenaikan PPN 12% di 2025, Solusi untuk Penerimaan Negara atau Beban Bagi Konsumen?

Kursus pajak adalah solusi tepat bagi Anda yang membutuhkan pengetahuan tentang kebijakan perundang-undangan pajak. Karena dalam kursus pajak tersebut, nantinya Anda akan diajarkan berbagai materi peraturan pajak oleh expert di dunia perpajakan. Di samping itu, tentunya tidak kalah penting untuk mengetahui perkembangan berita pajak pada saat ini. Niat Pemerintah Indonesia untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 kini diliputi kesulitan. Meskipun Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengharuskan perubahan ini, ada kekhawatiran tentang bagaimana hal ini akan mempengaruhi daya beli masyarakat yang sudah rendah dan pengeluaran keluarga.

Pemerintah harus mencari cara untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa mengurangi daya beli masyarakat.   Salah satu solusi cepat yang potensial untuk meningkatkan pendapatan negara adalah menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12%. Diperkirakan bahwa di bawah rezim Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, kebutuhan belanja negara akan meningkat secara dramatis. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2025 memproyeksikan peningkatan utang pemerintah, defisit anggaran, dan belanja.

Diperkirakan pengeluaran pemerintah akan meningkat dari 14,56% dari PDB menjadi 16,15-17,80%. Diperkirakan defisit anggaran akan meningkat dari 2,29% menjadi 2,80% dari PDB, yang berada di sekitar batas aman 3%. Selain itu, diantisipasi kenaikan rasio utang dari 38,26% dari PDB menjadi maksimum 40,14% – tingkat yang hampir sama dengan puncak yang tercatat selama pandemi Covid-19.   Meskipun demikian, ada kemungkinan kenaikan tarif PPN juga dapat menurunkan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat. Sejak pandemi, kenaikan konsumsi rumah tangga, yang mendorong perekonomian, sering kali tertinggal di belakang tingkat ekspansi ekonomi atau batas atas yang biasanya sebesar 5%.

Secara tahunan, pengeluaran rumah tangga hanya meningkat 4,91% pada kuartal pertama tahun 2024, lebih rendah dari tingkat pertumbuhan ekonomi sebesar 5,11%. Sejak pandemi, kenaikan harga-harga kebutuhan pokok telah mengurangi daya beli masyarakat. Tidak ada bukti empiris, menurut Dradjad Wibowo, anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, yang menunjukkan bahwa menaikkan tarif PPN akan memaksimalkan penerimaan negara. Menurutnya, mempertahankan tarif PPN sebesar 11% akan memberikan hasil yang lebih baik daripada menaikkannya menjadi lebih tinggi. Selain itu, Dradjad menekankan pentingnya melakukan analisis ilmiah sebelum menaikkan tarif PPN.

Baca Juga: Penerimaan Pajak dengan Target yang Semakin Berambisi di Tahun 2025

Namun, karena UU PPN telah mewajibkan hal ini, maka sulit untuk membatalkan niat untuk menaikkan tarif PPN. Proses penyusunan RAPBN 2025 yang akan segera dimulai, kemungkinan besar akan terus membahas tarif PPN 12%. Pembatalan kenaikan PPN akan menyebabkan perubahan dalam anggaran dan belanja negara, sehingga perlu dilakukan revisi undang-undang dan prosedur perubahan APBN yang berlarut-larut. Menurut Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, rencana pemerintah untuk mengimplementasikan sistem yang lebih baik seperti Core Tax Administration System untuk meningkatkan pendapatan pajak selain menaikkan PPN.

Tidak hanya dengan menaikkan tarif PPN, pemerintah berkonsentrasi untuk meningkatkan pendapatan pajak. Sektor riil dan daya beli masyarakat dapat terdampak secara signifikan oleh kenaikan tarif PPN, menurut Ajib Hamdani, Analis Kebijakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Kenaikan ini dapat mengakibatkan harga-harga produk dan jasa yang lebih tinggi, penurunan daya beli, dan penurunan konsumsi rumah tangga. Sebagai alternatif, perusahaan-perusahaan harus menurunkan margin keuntungan mereka untuk menutupi kenaikan tarif PPN, yang selanjutnya akan menghambat ekspansi ekonomi.

Ajib lebih lanjut menekankan bahwa, seperti halnya dengan kebijakan-kebijakan pajak lainnya yang tidak sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan, pemerintah bebas untuk menunda kenaikan tarif PPN. Dia merekomendasikan untuk mengoptimalkan pendapatan dividen BUMN, yang masih rendah dibandingkan dengan aset yang dimiliki BUMN.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

download (8)

Tax Avoidance Itu Apa sih?

Definisi Tax Avoidance

Tax avoidance merupakan perlawanan aktif yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengurangi pajak yang mereka bayarkan. Tax avoidance atau penghindaran pajak adalah suatu skema penghindaran pajak untuk tujuan meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah (loophole) ketentuan perpajakan suatu negara. Menurut salah satu ahli, Justice Reddy, tax avoidance didefinisikan sebagai seni menghindari pajak tanpa melanggar hukum. Menurut konsep yang ada tax avoidance tidak dilarang meskipun seringkali mendapat sorotan kurang baik karena dianggap memiliki konotasi negatif ataupun dianggap kurang nasionalis. Tax avoidance dilakukan dengan cara-cara atau strategi perencanaan pajak dan memanfaatkan celah atau kelemahan ketentuan perpajakan. Contoh saat melakukan tax avoidance adalah dengan cara mempercepat depresiasi sehingga diperoleh nilai penyusutan yang besar. Dalam laporan keuangan penyusutan merupakan salah satu komponen yang mengurangi penghasilan atau laba usaha yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak. Continue Reading

Pendampingan Pajak bagi UMKM: Kunci Sukses Mengelola Kewajiban Pajak

Pendampingan Pajak bagi UMKM: Kunci Sukses Mengelola Kewajiban Pajak

Training Pajak – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia. UMKM tidak hanya berkontribusi signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja, tetapi juga menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi. Namun, salah satu tantangan yang sering dihadapi oleh para pelaku UMKM adalah pengelolaan kewajiban pajak.

Dalam konteks ini, pendampingan pajak bagi UMKM menjadi solusi efektif untuk memastikan kepatuhan pajak dan menghindari potensi masalah hukum. Pendampingan pajak bagi UMKM melalui training pajak adalah langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.

Melalui training pajak, pelaku UMKM mendapatkan edukasi mendalam mengenai cara menghitung, melaporkan, dan membayar pajak dengan benar, serta memanfaatkan berbagai insentif yang tersedia. Dengan pendampingan yang tepat, UMKM dapat menghindari kesalahan yang dapat berujung pada sanksi, sekaligus mengoptimalkan pengelolaan keuangan usaha untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.

Pentingnya Kepatuhan Pajak bagi UMKM

Kepatuhan terhadap kewajiban pajak adalah hal yang sangat krusial bagi kelangsungan usaha. Bagi UMKM, kepatuhan pajak bukan hanya tentang memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membangun reputasi bisnis yang baik di mata pemerintah dan masyarakat. Kepatuhan pajak yang baik membuka peluang bagi UMKM untuk mendapatkan berbagai insentif dari pemerintah, seperti keringanan pajak, akses ke pembiayaan, dan dukungan program pengembangan usaha.

Namun, dalam praktiknya, banyak pelaku UMKM yang merasa kesulitan untuk memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kurangnya pemahaman tentang aturan pajak, kompleksitas regulasi perpajakan, dan keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh UMKM. Di sinilah peran pendampingan pajak menjadi sangat penting.

Apa Itu Pendampingan Pajak?

Pendampingan pajak adalah layanan yang diberikan oleh konsultan pajak atau lembaga terkait untuk membantu UMKM dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka. Layanan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari edukasi tentang perpajakan, perencanaan pajak, hingga pelaporan dan pembayaran pajak secara tepat waktu. Pendampingan pajak bertujuan untuk memastikan bahwa UMKM dapat menjalankan kewajiban pajaknya dengan benar dan efisien, serta menghindari potensi masalah yang mungkin timbul akibat ketidaktahuan atau kesalahan dalam pengelolaan pajak.

Manfaat Pendampingan Pajak bagi UMKM

Ada banyak manfaat yang bisa diperoleh oleh UMKM melalui pendampingan pajak, di antaranya:

  • Pemahaman yang Lebih Baik tentang Peraturan Pajak: Melalui pendampingan, pelaku UMKM akan mendapatkan pengetahuan yang lebih mendalam tentang berbagai peraturan perpajakan yang berlaku, termasuk kewajiban dan hak-hak mereka sebagai wajib pajak. Pemahaman ini penting untuk menghindari kesalahan yang bisa berdampak pada denda atau sanksi pajak
  • Perencanaan Pajak yang Efektif: Pendampingan pajak juga membantu UMKM dalam melakukan perencanaan pajak yang baik. Dengan perencanaan yang tepat, UMKM dapat meminimalkan beban pajak secara legal, sehingga lebih banyak dana yang bisa dialokasikan untuk pengembangan usaha.

Baca Juga: Penerimaan Sistem E-Faktur oleh UMKM di Indonesia: Dampak Positif Bagi Peningkatan Bisnis

  • Kepatuhan Pajak yang Lebih Baik: Salah satu tujuan utama dari pendampingan pajak adalah untuk meningkatkan kepatuhan pajak UMKM. Dengan pendampingan, UMKM dapat memastikan bahwa semua kewajiban pajak, seperti pengisian SPT (Surat Pemberitahuan) dan pembayaran pajak, dilakukan dengan benar dan tepat waktu.
  • Mengurangi Risiko Pajak: Dengan bantuan pendamping pajak, UMKM dapat mengurangi risiko terkena denda atau sanksi akibat ketidaksesuaian atau keterlambatan dalam melaporkan pajak. Pendampingan juga membantu UMKM dalam menghadapi pemeriksaan pajak jika diperlukan.
  • Mendapatkan Insentif Pajak: Pendampingan pajak membantu UMKM dalam memanfaatkan berbagai insentif pajak yang ditawarkan oleh pemerintah, seperti pengurangan tarif pajak atau pembebasan pajak untuk sektor-sektor tertentu. Dengan demikian, UMKM dapat meningkatkan keuntungan dan daya saing mereka.

Implementasi Pendampingan Pajak di Indonesia

Di Indonesia, pendampingan pajak bagi UMKM mulai mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah dan lembaga terkait. Berbagai program pendampingan pajak telah diluncurkan untuk membantu UMKM meningkatkan kepatuhan pajak mereka. Misalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan program pendampingan pajak untuk UMKM yang mencakup edukasi perpajakan, bimbingan teknis, dan layanan konsultasi.

Selain itu, banyak juga konsultan pajak swasta yang menawarkan layanan pendampingan khusus untuk UMKM. Layanan ini biasanya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial UMKM, sehingga lebih terjangkau dan relevan dengan kondisi usaha mereka.

Pendampingan pajak bagi UMKM adalah langkah penting dalam memastikan bahwa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan pajak, perencanaan pajak yang efektif, dan kepatuhan pajak yang lebih tinggi, UMKM dapat menghindari risiko hukum dan memanfaatkan insentif pajak yang tersedia. Pada akhirnya, pendampingan pajak bukan hanya tentang mengelola kewajiban perpajakan, tetapi juga tentang membangun fondasi yang kuat untuk pertumbuhan dan keberlanjutan usaha UMKM di masa depan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Penerimaan Pajak dengan Target yang Semakin Berambisi di Tahun 2025

Penerimaan Pajak dengan Target yang Semakin Berambisi di Tahun 2025

Brevet pajak merupakan kelas perpajakan yang pastinya akan membantu Anda untuk mendapatkan hal yang Anda inginkan, yaitu pada brevet pajak tersebut Anda akan mendapatkan begitu banyak materi tentang kebijakan pajak yang berlaku bahkan juga sertifikatnya. Tentu saja mengetahui berita perpajakan juga tidak kalah pentingnya. Dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo akan berakhir pada tahun 2025, dan Presiden terpilih Prabowo Subianto akan mulai menjabat. Pemerintah Indonesia telah menetapkan target pendapatan pajak sebesar Rp 2.490,9 triliun untuk tahun tersebut.

Jika dibandingkan dengan estimasi pendapatan pajak tahun 2024 sebesar Rp 2.218,4 triliun, angka ini meningkat 12,28%. Target pemerintah ini termasuk dalam RAPBN 2025, yang menunjukkan betapa yakinnya pemerintah akan kemampuannya untuk mengumpulkan pajak secara lebih efektif dan menopang pertumbuhan ekonomi.

Target Penerimaan Diperinci Berdasarkan Jenis Pajak Pajak Penghasilan (PPh)

Sumber penerimaan pajak terbesar diperkirakan akan berasal dari pajak penghasilan, dengan target Rp 1.209,3 triliun – meningkat 13,8% dari perkiraan tahun 2024.  Target yang ambisius ini didasarkan pada hasil yang sangat baik dari tahun-tahun sebelumnya, terutama pada tahun 2022, ketika penerimaan pajak penghasilan naik 43%. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan penerimaan pajak penghasilan non-migas sebesar 7,8% pada tahun 2023, dan tren ini diperkirakan akan terus berlanjut hingga tahun 2025, asalkan ekonomi terus tumbuh.

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Selain itu, Pemerintah mengharapkan pajak konsumen – terutama PPN dan PPnBM – untuk menghasilkan peningkatan pendapatan yang substansial, diperkirakan mencapai Rp 945,1 triliun pada tahun 2025. Jumlah ini 15,37% lebih tinggi dari estimasi tahun 2024. Pemberlakuan tarif PPN sebesar 11% baru-baru ini mendukung tren peningkatan pemungutan PPN dan PPnBM menjadi 12% pada tahun 2025, seperti yang disyaratkan oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dengan niat untuk meningkatkannya lebih jauh lagi. Diperkirakan bahwa kategori pendapatan ini akan terus berkembang secara positif karena kebijakan pajak yang strategis.

Pendapatan Cukai dan Pajak Lainnya

Pemerintah menetapkan target sebesar Rp 7,8 triliun untuk pajak lainnya, yang meliputi bea materai, pembayaran bunga atas pajak penghasilan, dan pemungutan PPN. Ini mewakili sedikit peningkatan sebesar 7,8% dari prediksi tahun 2024. Selain itu, penerimaan cukai diproyeksikan meningkat 5,9% dari tahun 2024 menjadi Rp 244,2 triliun. Untuk meningkatkan aliran pendapatan ini, pemerintah berniat untuk meningkatkan cakupan item cukai, seperti mengenakan pajak pada minuman kemasan yang sarat dengan gula.

Baca Juga: Pengakuan Kemenkeu: Orang Kaya Lebih Diuntungkan dengan Adanya Pembebasan PPN

Kebijakan Pajak Strategis 2025

Untuk memenuhi target pendapatan yang agresif ini, pemerintah telah mengembangkan sejumlah strategi pajak yang telah diperhitungkan. Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 pada awalnya mencakup rincian lengkap untuk upaya-upaya ini.

Menggabungkan Teknologi dengan Pengawasan Berbasis Risiko

Penerapan Core Tax Administration System (CTAS) merupakan salah satu taktik utama untuk mengintegrasikan teknologi canggih. Diharapkan sistem ini akan menyederhanakan prosedur perpajakan, yang mencakup pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan pajak. Setelah ditunda dari jadwal semula pada pertengahan tahun 2024, CTAS saat ini sedang dalam tahap pengembangan dan pengujian dengan target peluncuran pada akhir tahun 2024. Pembuatan Daftar Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak Berbasis Risiko (DSP4) adalah area lain yang menjadi penekanan bagi pemerintah.

Memperkuat Basis Pajak

Perluasan dan intensifikasi basis penerimaan merupakan strategi penting lainnya. Untuk meningkatkan kepatuhan yang lebih tinggi, hal ini memerlukan peningkatan jumlah pembayar pajak dan pengembangan edukasi perpajakan. Selain itu, pemerintah juga bermaksud untuk memperkuat penegakan hukum dan pengawasan, dengan memberikan perhatian khusus pada transaksi pihak berelasi, Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) berpenghasilan tinggi, WPOP badan, dan ekonomi digital.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Penerimaan Sistem E-Faktur oleh UMKM di Indonesia: Dampak Positif Bagi Peningkatan Bisnis

Penerimaan Sistem E-Faktur oleh UMKM di Indonesia: Dampak Positif Bagi Peningkatan Bisnis

Kursus Pajak – Di era digital saat ini, transformasi teknologi menjadi aspek yang semakin penting bagi pertumbuhan ekonomi, khususnya pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Salah satu inovasi yang diperkenalkan pemerintah adalah penerapan sistem faktur elektronik atau e-faktur. Sistem ini diharapkan tidak hanya memudahkan pengelolaan administrasi perpajakan bagi pelaku ekonomi, namun juga memberikan dampak positif yang signifikan terhadap peningkatan aktivitas UMKM.

Oleh karena itu mengikuti kursus pajak tidak hanya tertuju untuk Anda menjadi seorang ahli pajak saja, akan tetapi jika Anda ingin menjadi seorang pebisnis, dengan mengikuti kursus ini akan memberikan pengetahuan serta pengalaman yang lebih dalam terutama terkait dengan hak pemenuhan kewajiban pajak pada bisnis Anda, sehingga pelaku bisnis dapat dengan tepat dalam mengelola perpajakan dengan manfaat yang ditawarkan oleh e-Faktur dalam hal efisiensi, transparansi, dan kemudahan akses terhadap layanan keuangan, membuat sistem ini berpotensi menjadi pendorong utama dalam meningkatkan daya saing dan pertumbuhan bisnis UMKM di Indonesia.   .

Pengenalan Sistem Faktur Elektronik

E-Faktur merupakan sistem elektronik yang menggantikan invoice manual dengan versi digital. Dengan e-Faktur, pelaku usaha dapat menerbitkan, mengirim, dan menyimpan faktur secara online. Sistem ini juga terintegrasi langsung dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga memudahkan proses deklarasi pajak. Selain itu, e-Faktur juga memungkinkan verifikasi otomatis antara pembeli dan penjual, sehingga mengurangi risiko kesalahan atau manipulasi data.

Penerimaan Oleh Pelaku UMKM

Penerimaan e-faktur di kalangan UMKM masih menjadi tantangan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti rendahnya literasi digital, kurangnya akses terhadap teknologi dan persepsi bahwa penerapan e-faktur akan menambah beban administrasi. Namun seiring dengan semakin intensifnya kegiatan edukasi dan penyadaran yang dilakukan oleh pemerintah dan berbagai asosiasi profesi, penerimaan terhadap sistem ini perlahan semakin meningkat.

Banyak UMKM yang mulai menyadari manfaat e-faktur, khususnya dalam hal transparansi, efisiensi dan kemudahan pelaporan pajak. Dengan sistem yang lebih otomatis, UMKM tidak perlu lagi khawatir dengan proses manual yang memakan waktu dan rawan kesalahan. Selain itu, e-Faktur juga menjamin keamanan data, karena seluruh informasi transaksi disimpan secara terpusat dan dapat diakses kapan saja.

Baca Juga: Apa itu IFRS dan Apa Dampaknya Terhadap Kebijakan Perpajakan di Indonesia?

Dampak Positif Terhadap Kemajuan Bisnis

Penerapan e-faktur telah memberikan berbagai dampak positif bagi pelaku usaha UMKM. Pertama, dengan proses yang lebih efisien, pemangku kepentingan UMKM bisa lebih fokus mengembangkan usahanya tanpa harus terbelit persoalan administratif yang rumit. Kedua, transparansi yang ditawarkan e-faktur dapat meningkatkan kepercayaan mitra bisnis dan pelanggan, karena seluruh transaksi tercatat dengan jelas dan dapat diverifikasi.

Selain itu, e-faktur juga membantu UMKM mengakses layanan keuangan, seperti kredit usaha, dengan lebih mudah. Bank dan lembaga keuangan lainnya cenderung lebih percaya pada pelaku ekonomi yang memiliki catatan keuangan yang jelas dan terdokumentasi dengan baik. Dengan demikian, penerapan e-faktur dapat membantu meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM sehingga mendorong pertumbuhan bisnisnya.

Penerimaan sistem e-faktur oleh UMKM di Indonesia memerlukan waktu dan dukungan berkelanjutan, baik dari pemerintah maupun asosiasi dunia usaha. Namun keunggulan yang ditawarkan faktur elektronik dalam hal efisiensi, transparansi, dan kemudahan akses terhadap layanan keuangan membuat sistem ini berpotensi menjadi pendorong utama peningkatan daya saing dan pertumbuhan usaha di Indonesia. Dengan semakin meluasnya adopsi, diharapkan UMKM dapat semakin berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pengakuan Kemenkeu: Orang Kaya Lebih Diuntungkan dengan Adanya Pembebasan PPN

Pengakuan Kemenkeu: Orang Kaya Lebih Diuntungkan dengan Adanya Pembebasan PPN

Pelatihan Pajak – Sebagai seseorang yang ingin bekerja di dunia perpajakan, pastinya menguasai kebijakan perundang-undangan adalah hal yang sangat penting. Sehingga, solusi terbaiknya yakni dengan mengikuti pelatihan pajak. Yang mana pelatihan pajak akan memberikan begitu banyak materi seputar peraturan perundang-undangan pajak. Selain itu, mengetahui berita pajak adalah hal yang tidak kalah penting. Seperti halnya pembebasan PPN. Fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagian besar digunakan oleh rumah tangga kelas menengah ke atas, bukan oleh rumah tangga berpenghasilan rendah, menurut data yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.

Manfaat pembebasan PPN meningkat seiring dengan meningkatnya kekayaan seseorang, menurut data Kementerian Keuangan. Dalam Konferensi Pers RAPBN 2025 yang diadakan pada hari Jumat, 16 Agustus, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut.

Pembebasan PPN yang Tidak Merata

Sebanyak 10% orang terkaya yang ada Indonesia diperkirakan oleh Kemenkeu akan memperoleh manfaat dari pembebasan PPN sejumlah 31 triliun Rupiah. Namun, manfaat dari ketentuan pembebasan PPN ini terbatas pada Rp 3,3 triliun untuk 10% populasi terendah. Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi beban masyarakat, masyarakat yang lebih mampu justru mendapatkan sebagian besar keuntungan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengklarifikasi bahwa sejumlah kebutuhan, perawatan kesehatan, pendidikan, dan transportasi dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN) di bawah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dia menekankan bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat tetap konsisten dan konsumsi tetap stabil, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sangat penting. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) merevisi Pasal 16B UU PPN yang memungkinkan pemerintah untuk membebaskan berbagai barang dan jasa dari pembayaran pajak penjualan. Undang-Undang Pjak Pertambahan Nilai Pasal 4A memnerikan kebebasan sejumlah barang dan jasa dari pungutan PPN sebelum Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disahkan.

Setelah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disahkan, pemerintah melakukan penerbitan PP 49/2022 yang berisi daftar Barang Kena Pajak atau dan Jasa Kena Pajak atau JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Kebutuhan pokok, pelayanan kesehatan, keuangan, sosial, dan emas batangan adalah beberapa barang dan jasa yang termasuk dalam kategori bebas PPN ini. Barang dan jasa strategis lainnya juga termasuk di dalamnya. Sebab pembebasan seperti ini telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) dan bukan oleh UU, pemerintah bisa melakukan modifikasi/perubahan hingga menghapus insentif ini pada kemudian hari untuk mencapai tujuan yang lainnya, misalnya memperluas basis pajak.

Baca Juga: Semakin Patuh Pajak dengan Memahami Tax Clearance Certificate

Dampak Kebijakan Pembebasan PPN terhadap Daya Beli Masyarakat

Pada kenyataannya, masyarakat miskin mendapatkan jauh lebih sedikit dari pembebasan PPN dibandingkan dengan masyarakat kaya, meskipun faktanya kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurangi beban semua lapisan masyarakat. Perbedaan daya beli dan kebiasaan konsumsi kedua kelompok ini adalah penyebabnya. Oleh karena itu, untuk membuat kebijakan ini lebih egaliter dan konsisten dengan tujuan awalnya-yaitu untuk membantu mereka yang paling membutuhkan-pemerintah harus mengawasi dan menilainya secara berkala.

Fleksibilitas dalam Kebijakan dan Kemungkinan Perubahan di Masa Depan

Mengingat pembebasan PPN ini terbatas pada PP, pemerintah sebenarnya cukup fleksibel untuk mengubah atau menghapus insentif ini di masa depan. Insentif ini dapat diubah atau dihilangkan sesuai dengan kebutuhan anggaran negara jika pemerintah memilih untuk meningkatkan basis pajak. Setiap keputusan kebijakan pajak harus mempertimbangkan implikasi sosial, terutama jika menyangkut pajak tidak langsung seperti PPN yang dapat berdampak pada daya beli masyarakat secara keseluruhan. Selain sebagai sarana untuk mengumpulkan uang negara, kebijakan pajak harus dibuat untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan semua warga negara.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apa itu IFRS dan Apa Dampaknya Terhadap Kebijakan Perpajakan di Indonesia?

Apa itu IFRS dan Apa Dampaknya Terhadap Kebijakan Perpajakan di Indonesia?

Brevet Pajak – Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) adalah serangkaian standar akuntansi internasional yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Internasional (IASB). Tujuan utama IFRS adalah untuk menciptakan satu set standar akuntansi global yang dapat digunakan oleh perusahaan di seluruh dunia untuk menyiapkan laporan keuangan mereka. Standar ini bertujuan untuk memastikan pelaporan keuangan perusahaan konsisten, transparan, dan dapat dibandingkan secara internasional. IFRS telah diadopsi oleh lebih dari 140 negara, termasuk Indonesia, yang menggunakan standar ini sebagai acuan dalam penyusunan laporan keuangan.

Dengan ini, brevet pajak memiliki peran yang signifikan dalam menghadapi dampak IFRS (International Financial Reporting Standards) terhadap kebijakan perpajakan di Indonesia. Dengan penerapan IFRS, standar pelaporan keuangan menjadi lebih transparan dan akuntabel, yang secara langsung mempengaruhi penentuan basis pajak dan pengakuan pendapatan bagi perusahaan. Oleh karena itu, para profesional dengan sertifikasi brevet pajak memiliki pengetahuan yang diperlukan untuk menavigasi perubahan ini dan memastikan bahwa kebijakan perpajakan yang diterapkan sejalan dengan standar internasional serta meminimalkan risiko ketidakpatuhan terhadap peraturan perpajakan di Indonesia.

Di Indonesia, penerapan IFRS dilakukan melalui konvergensi dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dikeluarkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Proses ini dimulai pada tahun 2008 dan terus berkembang hingga saat ini. Konvergensi SAK dengan IFRS bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan di Indonesia, sehingga dapat memenuhi standar internasional dan memfasilitasi integrasi pasar keuangan Indonesia dengan pasar global. Dengan penerapan IFRS, perusahaan-perusahaan Indonesia diharapkan mampu menghasilkan laporan keuangan yang lebih akurat, transparan, dan mudah dipahami oleh para pemangku kepentingan, termasuk investor asing.

Namun penerapan IFRS juga mempunyai dampak yang signifikan terhadap kebijakan perpajakan Indonesia. Salah satu dampak utama adalah perubahan pengakuan dan pengukuran aset dan liabilitas, yang pada gilirannya mempengaruhi dasar pengenaan pajak. Sebelum mengadopsi IFRS, Indonesia lebih banyak menggunakan standar akuntansi berbasis aturan, yang cenderung lebih kaku dan tidak selalu mencerminkan nilai ekonomi sebenarnya. Dengan penerapan IFRS yang lebih berbasis prinsip, terdapat pergerakan menuju akuntansi aset dan liabilitas yang lebih realistis, yang seringkali menghasilkan nilai yang berbeda dari standar akuntansi sebelumnya.

Perbedaan dalam ukuran-ukuran ini dapat mengakibatkan perbedaan antara laporan keuangan bisnis dan laporan pajak. Misalnya saja dalam hal pengakuan pendapatan, IFRS mungkin mengakui pendapatan pada waktu yang berbeda dibandingkan peraturan perpajakan Indonesia. Hal ini dapat mengakibatkan perbedaan jumlah pajak yang terutang, karena laba kena pajak mungkin berbeda dengan laba akuntansi yang dilaporkan dalam laporan keuangan. Perbedaan ini memerlukan penyesuaian dalam penghitungan pajak, sehingga dapat meningkatkan kompleksitas administrasi perpajakan bagi dunia usaha.

Baca Juga: Pentingnya Mengikuti Pelatihan Pajak bagi Generasi Masa Kini

Selain itu, IFRS juga mempengaruhi cara perusahaan mengakui dan mengukur kewajiban pajak tangguhan. Pajak tangguhan adalah pajak yang pembayarannya ditangguhkan di kemudian hari, umumnya disebabkan oleh perbedaan akuntansi dan pengakuan pajak atas penghasilan atau beban tertentu. Berdasarkan IFRS, perusahaan harus lebih berhati-hati dalam akuntansi pajak tangguhan, yang dapat mempengaruhi jumlah pajak yang diakui dalam laporan keuangan dan mempengaruhi keputusan bisnis.

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk mengatasi perbedaan akibat konvergensi IFRS. Salah satu pendekatan yang digunakan adalah dengan memberikan pedoman khusus yang mengatur bagaimana perbedaan antara standar akuntansi dan pajak harus ditangani. Misalnya, jika terdapat perbedaan dalam pengakuan pendapatan, DJP dapat memberikan aturan kapan pendapatan harus diakui untuk tujuan perpajakan, meskipun laporan keuangan IFRS mungkin mengakui pendapatan tersebut pada waktu yang berbeda.

Namun penerapan IFRS juga menimbulkan tantangan bagi otoritas pajak Indonesia. Dengan munculnya standar akuntansi yang lebih kompleks dan berbasis prinsip, otoritas pajak harus meningkatkan kemampuannya dalam mengevaluasi dan mengaudit laporan keuangan perusahaan. Hal ini memerlukan peningkatan pelatihan dan pengembangan petugas pajak, serta penerapan teknologi yang lebih canggih untuk mendukung proses administrasi perpajakan.

Di sisi lain, penerapan IFRS juga dapat membawa manfaat bagi sistem perpajakan Indonesia dalam jangka panjang. Dengan standar akuntansi yang lebih transparan dan akurat, potensi pengurangan manipulasi laporan keuangan untuk menghindari pajak dapat diminimalkan. Selain itu, dengan meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, otoritas pajak dapat lebih mudah melakukan pengendalian dan audit, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan pendapatan negara.

Secara keseluruhan, IFRS mempunyai dampak yang signifikan terhadap kebijakan perpajakan di Indonesia. Meskipun penerapan standar ini memiliki tantangan tersendiri, baik bagi dunia usaha maupun otoritas pajak, namun manfaat jangka panjangnya, seperti peningkatan kualitas pelaporan keuangan dan integrasi yang lebih baik dengan pasar global, merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam bidang perpajakan. sektor keuangan. Adopsi IFRS, disertai dengan penyesuaian kebijakan perpajakan yang tepat, dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih berkelanjutan dan inklusif.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti szzz dan menjadi Expert di bidang pajak.

Semakin Patuh Pajak dengan Memahami Tax Clearance Certificate

Semakin Patuh Pajak dengan Memahami Tax Clearance Certificate

Training Pajak – Bagi sebuah negara untuk mencapai keadilan sosial dan stabilitas ekonomi, kepatuhan pajak adalah pola pikir yang penting. Dokumen penting yang dapat mengindikasikan kepatuhan pajak seseorang atau perusahaan adalah Tax Clearance Certificate (TTC), yang juga dikenal sebagai Surat Keterangan Fiskal (SKF) di Indonesia. Tentunya tidak kalah penting untuk menambah wawasan perpajakan dengan baik melalui training pajak. Sebab, dalam training pajak ini pesertanya akan mendapatkan segudang materi mengenai kebijakan perundang-undangan pajak.

TCC seringkali diperlukan untuk memenuhi persyaratan bagi kandidat yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan untuk memperoleh fasilitas pajak tertentu. Simak artikel di bawah ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai TCC dan bagaimana TCC membantu kepatuhan pajak!

Tax Clearance Certificate

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Tax Clearance Certificate (TTC), sebuah dokumen resmi yang menyatakan bahwa wajib pajak telah menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan. TCC merupakan bukti bahwa wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak atau kewajiban lainnya. Memastikan bahwa semua pelaku ekonomi mematuhi undang-undang perpajakan yang relevan dan mendorong akuntabilitas dan keterbukaan adalah tujuan utama TCC. Dokumen ini berfungsi sebagai semacam paspor, yang memungkinkan wajib pajak untuk melakukan berbagai operasi komersial yang membutuhkan dokumentasi kepatuhan pajak.

Prosedur Penerbitan Tax Clearance Certificate

Di Indonesia, TCC atau SKF sering dibutuhkan untuk beberapa tujuan, termasuk pembuatan atau perpanjangan paspor, proses pengajuan izin usaha, pengalihan kepemilikan aset, dan pengajuan visa. Selain itu, untuk mendapatkan manfaat pajak tertentu yang ditawarkan oleh pemerintah, Anda juga harus memenuhi persyaratan TCC atau SKF.  Menurut Peraturan KPU No. 3/2017 hingga Peraturan KPU No. 9/2016, bakal calon kepala daerah harus menyelesaikan TCC untuk memenuhi tanggung jawab perpajakan mereka.

Prosedur penerbitan TCC dilakukan secara online dengan menggunakan teknologi yang disediakan DJP. Melalui pilihan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di situs DJP, wajib pajak dapat mengajukan permohonan TCC. DJP akan melakukan verifikasi setelah semua persyaratan dipenuhi sebelum menerbitkan TCC.

Baca Juga: Kondisi Ekonomi, Investasi, dan Penerimaan Pajak yang Terkena Dampak Deflasi

Fungsi Tax Clearance Certificate dalam Mendorong Kepatuhan Pajak

Bonus kepatuhan

TCC akan berfungsi sebagai penghargaan bagi masyarakat yang membayar pajak tepat waktu. Wajib pajak akan merasa lebih mudah untuk melakukan operasi komersial dengan TCC karena tidak akan ada banyak langkah yang terlibat dalam setiap prosedur.

Keterbukaan mengenai perpajakan

Konsorsium Kepatuhan Pajak (TCC) memfasilitasi transparansi sistem perpajakan dengan memungkinkan publik untuk memastikan apakah individu atau badan usaha telah mematuhi kewajibannya. Selain itu, TCC juga mencegah penghindaran pajak dan memotivasi individu untuk mengambil tanggung jawab yang lebih besar atas komitmen pajak mereka.

Meningkatkan penerimaan pajak

Wajib pajak didorong untuk mematuhi undang-undang perpajakan oleh TCC. Perusahaan dan individu mungkin tidak dapat menerima layanan keuangan, mendapatkan izin, atau melakukan transaksi komersial tertentu tanpa TCC. Untuk mendapatkan TCC, hal ini memotivasi wajib pajak untuk secara proaktif memenuhi tanggung jawab pajak mereka.

Peningkatan pendapatan negara

Pemerintah dapat menurunkan tunggakan pajak dengan lebih sukses dengan TCC. Disarankan agar wajib pajak membayar lunas tunggakan pajak mereka sebelum menerima TCC, karena jika tidak, mereka tidak akan menerimanya. Selain itu, hal ini akan meningkatkan pendapatan pajak negara.

Meningkatkan pengawasan pajak

TCC juga berkontribusi pada peningkatan pengawasan pajak oleh otoritas pajak. Hanya wajib pajak yang patuh yang diberikan sertifikat ini berkat prosedur verifikasi ketat yang dilakukan sebelum TCC diterbitkan. Hal ini membantu dalam identifikasi wajib pajak yang tidak patuh dan tindakan yang diambil oleh otoritas pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.