Transformasi Digital Demi Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Transformasi Digital Demi Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Brevet Pajak – Transformasi digital telah menjadi salah satu elemen kunci dalam memodernisasi berbagai sektor di seluruh dunia, termasuk di bidang perpajakan. Di era yang serba teknologi ini, penerapan digitalisasi tidak hanya meningkatkan efisiensi operasional tetapi juga mampu mendorong tingkat kepatuhan pajak secara signifikan.

Dengan memanfaatkan teknologi digital, pemerintah dan otoritas perpajakan dapat menghadirkan layanan yang lebih transparan, mudah diakses, serta minim risiko pelanggaran, baik disengaja maupun tidak. Brevet pajak memainkan peran penting dalam transformasi pajak digital dengan membekali para profesional pajak pengetahuan dan keterampilan terbaru untuk memahami sistem perpajakan berbasis teknologi, sehingga mereka dapat membantu wajib pajak beradaptasi dengan era digital secara lebih efektif.

Salah satu aspek penting dari transformasi digital dalam perpajakan adalah penerapan teknologi berbasis data. Dengan sistem digital, otoritas pajak mampu mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data dalam jumlah besar secara real-time. Hal ini memungkinkan mereka untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran pajak lebih cepat dan akurat. Selain itu, penerapan teknologi seperti big data dan kecerdasan buatan (AI) membantu menciptakan sistem yang mampu mendeteksi anomali dalam pelaporan pajak, sehingga mengurangi kemungkinan manipulasi data oleh wajib pajak.

Layanan e-filing dan e-billing adalah contoh nyata dari transformasi digital yang telah berhasil diterapkan di banyak negara, termasuk Indonesia. Dengan sistem ini, wajib pajak dapat melaporkan dan membayar pajak mereka secara daring, tanpa harus datang ke kantor pajak. Kemudahan akses ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga mengurangi risiko kesalahan administratif yang sering terjadi pada sistem manual. Hasilnya, wajib pajak cenderung lebih patuh karena proses yang lebih sederhana dan transparan.

Selain itu, digitalisasi juga meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak. Teknologi blockchain, misalnya, mulai dilirik oleh beberapa negara untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih aman dan tidak dapat dimanipulasi. Blockchain memungkinkan setiap transaksi pajak terekam secara permanen dalam jaringan yang terdesentralisasi, sehingga meminimalisasi potensi kecurangan. Dengan transparansi ini, wajib pajak merasa lebih percaya terhadap sistem yang ada, sehingga mereka lebih terdorong untuk memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar.

Transformasi digital juga memungkinkan otoritas pajak untuk menjangkau segmen wajib pajak yang sebelumnya sulit dijangkau, seperti pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan aplikasi dan platform digital yang mudah digunakan, UMKM dapat lebih memahami kewajiban pajak mereka dan memperoleh panduan dalam menjalankan pelaporan pajak. Hal ini berkontribusi pada peningkatan jumlah wajib pajak yang terdaftar dan patuh.

Baca Juga: Mutual Agreement Procedure untuk Solusi Sengketa Pajak Internasional

Namun, meskipun transformasi digital membawa banyak manfaat, tantangan tetap ada. Salah satunya adalah kesenjangan akses terhadap teknologi. Di beberapa wilayah, terutama daerah terpencil, infrastruktur teknologi masih terbatas, sehingga digitalisasi belum sepenuhnya optimal. Selain itu, literasi digital yang rendah pada sebagian masyarakat menjadi hambatan dalam mengadopsi sistem pajak berbasis digital. Oleh karena itu, edukasi dan pembangunan infrastruktur digital menjadi langkah yang harus diutamakan oleh pemerintah untuk memastikan manfaat transformasi digital dapat dirasakan oleh semua kalangan.

Keamanan data juga menjadi perhatian utama dalam transformasi digital perpajakan. Dengan meningkatnya penggunaan teknologi digital, risiko kebocoran data semakin besar. Oleh karena itu, otoritas pajak perlu mengadopsi sistem keamanan yang canggih untuk melindungi informasi wajib pajak dari ancaman siber.

Secara keseluruhan, transformasi digital merupakan langkah strategis yang dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. Dengan inovasi teknologi yang terus berkembang, pemerintah dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih inklusif, transparan, dan efisien. Namun, keberhasilan transformasi ini membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam mengatasi tantangan yang ada. Dengan langkah yang tepat, digitalisasi dapat menjadi solusi jangka panjang untuk menciptakan sistem perpajakan yang modern dan berkelanjutan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Masa Transisi Coretax: Solusi DJP untuk Modernisasi Administrasi Pajak

Masa Transisi Coretax: Solusi DJP untuk Modernisasi Administrasi Pajak

Training Pajak – Ada sejumlah kendala yang menghalangi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meluncurkan Core Tax Administration System (Coretax) pada awal Januari 2025. Masyarakat telah menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap sistem ini, terutama yang berkaitan dengan aksesibilitas, meskipun sistem ini diharapkan dapat memodernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Informasi perpajakan seperti sangat penting untuk Anda ketahui jika ingin terjun ke dunia perpajakan. Namun, tidak kalah penting dengan mengikuti kelas perpajakan seperti training pajak. Sebab, training pajak bisa memberikan Anda berbagai materi tentang kebijakan pajak yang berlaku di Indonesia.

Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mengakui dalam sebuah konferensi pers tentang APBN Kita pada hari Senin, 1 Juni, di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, bahwa masalah akses tidak hanya berdampak pada masyarakat umum sebagai pengguna akhir, namun juga pada internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan para pemangku kepentingan lainnya. Pihaknya masih terus memantau perkembangan dan melakukan perbaikan untuk mengatasi berbagai tantangan yang muncul pada tahap pertama implementasi.

Infrastruktur dan Volume Akses Merupakan Kendala Utama

Menurut Suryo, ada dua tantangan utama dalam implementasi Coretax. Yang pertama adalah volume pengguna sistem yang sangat besar. Kinerja sistem sempat terganggu pada minggu pertama implementasi karena banyaknya wajib pajak yang menggunakan sistem baru ini untuk transaksi aktual dan untuk mengujicobanya. Kedua, infrastruktur jaringan menjadi kendala utama. Menurut Suryo, faktor kunci untuk menjamin kelancaran akses adalah penyedia layanan telekomunikasi yang mendukung sistem ini. DJP terus bekerja sama dengan para provider untuk mengoptimalkan kapasitas jaringan.

“Kami telah berupaya meningkatkan mekanisme manajemen beban akses dan memaksimalkan kapasitas sistem. Pada konferensi pers APBN KiTA yang diadakan pada hari Senin, 1 Juni 2025, di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Suryo menambahkan, “Kami juga menawarkan bantuan teknis yang komprehensif untuk memberikan kepastikan bahwa masyarakat bisa mendapatkan akses sistem yang satu ini dengan lebih mudah.”

Masa Transisi dan Banding Wajib Pajak

DJP menawarkan masa transisi selama penerapan sistem ini untuk meredakan kekhawatiran masyarakat. Menurut Suryo, pihaknya akan mempertimbangkan secara fleksibel untuk mengenakan sanksi selama masa transisi, terutama terkait keterlambatan pelaporan pajak dan penerbitan faktur pajak. Ia memberikan himbauan pada masyarakat, terlebih wajib pajak, untuk terus melakukan percobaan dalam melakukan akses pada sistem Coretax meskipun mengalami kendala.

Baca Juga: 97,2% dari Target: Menemukan Solusi di Balik Kurang Tercapainya Target Pajak 2024

Dengan demikian, DJP dapat terus memantau kinerja sistem dan melakukan modifikasi yang diperlukan. “Apabila terjadi keterlambatan dalam menyampaikan laporan atau faktur pajak di masa transisi seperti ini, maka masyarakat tidak perlu risau dan khawatir. Selama wajib pajak tetap menggunakan sistem baru ini, kami jamin tidak akan mengalami kesulitan,” kata Suryo.

Reaksi Media Sosial dari Masyarakat

Platform media sosial seperti platform X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter), komentar-komentar di akun Instagram resmi DJP, dan unggahan dari anggota staf yang terlibat dalam urusan administrasi perpajakan di Linkedin merupakan cara umum bagi masyarakat untuk menyuarakan ketidakpuasan mereka atas betapa sulitnya mengakses sistem Coretax.

Tindakan Perbaikan dan Bantuan Pemerintah

Menanggapi kritik yang terus berdatangan, DJP berkomitmen untuk secara bertahap meningkatkan kemampuan sistem Coretax. Suryo menekankan bahwa selain fokus pada pengembangan teknologi, pihaknya juga membantu para wajib pajak yang mengalami kendala. “Dengan berbagai upaya ini, kami berharap masyarakat bisa lebih mudah menyesuaikan diri dengan sistem yang baru dan memahami perbedaannya dengan sistem yang lama,” tambahnya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mutual Agreement Procedure untuk Solusi Sengketa Pajak Internasional

Mutual Agreement Procedure untuk Solusi Sengketa Pajak Internasional

Pelatihan Pajak – Dalam dunia globalisasi saat ini, transaksi internasional menjadi semakin kompleks dan melibatkan berbagai yurisdiksi yang berbeda. Salah satu tantangan yang dihadapi oleh perusahaan dan individu yang beroperasi di banyak negara adalah sengketa pajak internasional. Sengketa ini sering terjadi karena adanya perbedaan interpretasi antara otoritas pajak di negara yang berbeda mengenai pengenaan pajak atas pendapatan atau transaksi yang sama. Salah satu solusi yang diakui secara internasional untuk menyelesaikan sengketa pajak semacam ini adalah melalui Mutual Agreement Procedure (MAP), atau Prosedur Kesepakatan Bersama.

MAP adalah prosedur yang diatur dalam perjanjian pajak internasional atau perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) antara dua negara. Tujuan utama dari prosedur ini adalah untuk mengatasi masalah pajak berganda atau pajak yang dikenakan secara tidak adil, yang sering kali timbul dalam situasi di mana suatu negara mengenakan pajak terhadap pendapatan yang sudah dipajaki di negara lain. Dengan kata lain, MAP memberikan jalur bagi wajib pajak dan otoritas pajak negara terkait untuk bekerja sama dalam mencari solusi bagi sengketa pajak yang timbul akibat perbedaan interpretasi atau aplikasi dari ketentuan-ketentuan pajak internasional.

Pada dasarnya, MAP berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa melalui negosiasi antara otoritas pajak dua negara yang terlibat. Prosedur ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang adil, yang menghindari terjadinya pajak berganda dan memastikan bahwa pajak yang dibayar oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian penghindaran pajak berganda. Selain itu, MAP juga membantu menciptakan kepastian hukum bagi wajib pajak yang mungkin merasa dirugikan dengan pajak yang dikenakan oleh kedua negara secara bersamaan atau dengan cara yang tidak adil.

Setelah terjadi sengketa pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk memulai prosedur MAP. Permohonan ini biasanya diajukan kepada otoritas pajak negara tempat wajib pajak tinggal atau berdomisili. Wajib pajak harus memberikan bukti-bukti yang mendukung klaim mereka terkait dengan ketidakadilan atau kesalahan dalam penerapan pajak. Setelah itu, otoritas pajak negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas pajak negara lain yang terlibat dalam sengketa tersebut untuk membahas masalah tersebut. Proses negosiasi ini bisa memakan waktu, tergantung pada kompleksitas masalah yang dihadapi dan kesiapan kedua negara untuk bekerja sama.

Keberhasilan MAP sangat bergantung pada kemauan kedua negara untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Dalam beberapa kasus, jika kedua otoritas pajak tidak dapat mencapai kesepakatan, maka penyelesaian sengketa bisa diserahkan kepada mekanisme alternatif, seperti arbitrase. Meskipun demikian, banyak negara yang telah berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa melalui MAP dengan cara yang lebih transparan dan adil, terutama di bawah framework yang diatur oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Baca Juga: Kendala CoreTax: Penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Salah satu keuntungan utama dari MAP adalah bahwa prosedur ini menghindari proses litigasi yang panjang dan mahal di pengadilan. Selain itu, MAP memberikan kesempatan kepada otoritas pajak untuk mencari solusi yang lebih fleksibel dan sesuai dengan ketentuan perjanjian pajak berganda, tanpa perlu membawa masalah ini ke ranah pengadilan. Hal ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya bagi kedua belah pihak, tetapi juga memberikan perlindungan bagi wajib pajak yang mungkin terjebak dalam sistem pajak yang tumpang tindih atau tidak adil.

Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun MAP adalah mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, tidak semua negara memiliki perjanjian pajak berganda dengan setiap negara lain. Selain itu, meskipun banyak negara yang sudah mengadopsi MAP, ada negara yang belum sepenuhnya mengimplementasikan prosedur ini, atau prosedurnya mungkin belum dioptimalkan. Dalam hal ini, wajib pajak harus siap untuk menghadapi proses yang lebih panjang dan mungkin lebih rumit.

Secara keseluruhan, Mutual Agreement Procedure adalah solusi yang sangat penting dalam penyelesaian sengketa pajak internasional. Dengan memberikan ruang bagi negara-negara untuk bekerja sama dalam menyelesaikan masalah pajak berganda dan kesalahan aplikasi pajak, MAP membantu menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan efisien. Hal ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi wajib pajak, tetapi juga meningkatkan hubungan internasional antar negara dan mendukung terciptanya sistem pajak yang lebih transparan dan kooperatif di tingkat global.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Pelatihan Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Pelatihan Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

97,2% dari Target: Menemukan Solusi di Balik Kurang Tercapainya Target Pajak 2024

97,2% dari Target: Menemukan Solusi di Balik Kurang Tercapainya Target Pajak 2024

Kursus Pajak – Hasil kinerja penerimaan pajak Indonesia tahun 2024 tidak mencapai target. Penerimaan pajak yang terealisasi hingga akhir tahun adalah sebesar Rp 1.932,4 triliun, atau hanya 97,2% dari target Rp 1.988,9 triliun untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Statistik ini mengindikasikan kenaikan 3,5% dari tahun 2023, meskipun masih jauh dari target. Pada hari Senin, 1 Juni, temuan-temuan ini dipamerkan dalam Konferensi Pers Kementerian Keuangan. Informasi atau berita perpajakan seperti ini akan cukup penting untuk diketahui jika Anda ingin bekerja di bidang pajak. Namun, mengikuti kursus pajak juga tidak kalah pentingnya. Sebab, dalam kursus pajak tersebut Anda akan diberikan materi seputar kebijakan perundang-undangan pajak yang berlaku di Indonesia.

Menurut Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan III, kegagalan ini sebagian besar disebabkan oleh rendahnya pendapatan pajak selama semester pertama, terutama di industri-industri utama seperti manufaktur dan pertambangan. Hasil akhir ini juga dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dunia dan harga komoditas yang tidak stabil. Untuk meningkatkan penerimaan pajak di masa depan, tulisan ini akan membahas hambatan utama yang dihadapi, memeriksa alasan di baliknya, dan menyarankan langkah-langkah strategis.

Kesulitan di Paruh Pertama Tahun 2024: Pengaruh Moderasi Harga Komoditas

Kuartal pertama dan kedua tahun 2024 mengalami penurunan tajam dalam penerimaan pajak. Hanya Rp 393,9 triliun yang diperoleh selama kuartal pertama, turun 8,8% dari waktu yang sama tahun sebelumnya. Dengan Rp 499,9 triliun, 7,2% lebih rendah dari kuartal sebelumnya, tren ini berlanjut di kuartal kedua. Rendahnya profitabilitas industri pertambangan batu bara dan pengolahan kelapa sawit menjadi penyebab penurunan ini. Menurut data, moderasi harga komoditas global tahun 2023 telah berdampak signifikan terhadap profitabilitas perusahaan, yang pada akhirnya berdampak pada penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan.

Pemulihan Semester Kedua: Fungsi Sektor Transaksional dan Industri

Meskipun diawali dengan awal yang penuh tantangan, penerimaan pajak mulai meningkat di semester kedua. Pajak transaksional seperti PPN impor, PPh Pasal 22 impor, dan PPh dalam negeri merupakan penyebab utama pertumbuhan ini. Pendapatan meningkat lebih signifikan pada kuartal keempat, naik 20,3% dari tahun ke tahun menjadi Rp 577,6 triliun. Salah satu penyebabnya adalah meningkatnya aktivitas ekonomi di sektor industri, asuransi, perbankan, dan perdagangan. Anggito melanjutkan bahwa kinerja penerimaan pajak secara keseluruhan juga didukung oleh meningkatnya profitabilitas industri pertambangan tembaga.

Baca Juga: Tidak Bayar Pajak Meski Punya NPWP? Ini Sanksi dan Solusinya

Hambatan dan Solusi yang Diperlukan

  • Pengaruh Perubahan Harga Komoditas: Kinerja penerimaan pajak sangat dipengaruhi oleh kejadian-kejadian di dunia, terutama perubahan harga komoditas. Penerimaan pajak dari industri pertambangan dan manufaktur telah terdampak secara signifikan oleh penurunan harga batu bara dan minyak kelapa sawit. Menurut studi Bank Pembangunan Asia tahun 2023, negara-negara yang ekonominya bergantung pada ekspor komoditas sering mengalami kesulitan seperti itu. Solusinya, salah satu elemen penting dalam mengurangi ketergantungan pada sektor komoditas adalah diversifikasi ekonomi.
  • Pembatasan Pertumbuhan Basis Pajak: Potensi yang sangat besar di sektor informal belum sepenuhnya dimanfaatkan, dan struktur pajak saat ini cenderung mengandalkan sektor formal. Menurut perkiraan Bank Dunia pada tahun 2024, sektor informal di Indonesia menyumbang lebih dari 50% PDB Indonesia, namun hanya menyumbang sedikit sekali terhadap penerimaan pajak. Solusinya, untuk memasukkan sektor informal ke dalam sistem perpajakan, pemerintah harus membuat kebijakan yang inklusif. Beberapa contoh dari kebijakan-kebijakan ini termasuk rencana pajak dasar dan insentif untuk pemilik usaha kecil dan mikro.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Kendala CoreTax: Penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Kendala CoreTax: Penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Training Pajak – CoreTax adalah sistem teknologi informasi terbaru yang diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendukung pelaksanaan administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk menggantikan sistem yang lebih lama, dengan tujuan meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi dalam pengelolaan pajak. Namun, seperti halnya dengan penerapan sistem baru lainnya, implementasi CoreTax tidak lepas dari berbagai kendala. Training pajak menjadi sangat penting untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang sistem CoreTax, sehingga wajib pajak dan petugas pajak dapat mengoperasikan sistem ini dengan efektif, meminimalkan kesalahan, serta meningkatkan efisiensi dalam pelaporan dan pengelolaan pajak.

Kendala yang Dihadapi dalam Implementasi CoreTax

Kendala Teknis

Salah satu tantangan utama dalam penerapan CoreTax adalah kendala teknis. Beberapa pengguna melaporkan adanya gangguan teknis, seperti sistem yang lambat, sulit diakses, atau mengalami crash saat dioperasikan. Masalah ini sering kali disebabkan oleh beban sistem yang tinggi, terutama pada saat mendekati batas waktu pelaporan atau pembayaran pajak.

Kurangnya Pemahaman Pengguna

Penggunaan sistem baru sering kali membutuhkan adaptasi, terutama bagi wajib pajak dan petugas DJP yang terbiasa dengan sistem lama. Beberapa pengguna mengaku kesulitan memahami antarmuka dan alur kerja CoreTax, yang dianggap lebih kompleks dibandingkan sistem sebelumnya.

Integrasi Data yang Belum Optimal

CoreTax dirancang untuk mengintegrasikan berbagai data perpajakan secara menyeluruh. Namun, pada tahap awal implementasi, proses migrasi data dari sistem lama ke CoreTax menimbulkan kendala. Data yang tidak lengkap atau tidak sesuai format menjadi salah satu penyebab utama hambatan dalam integrasi ini.

Gangguan pada Layanan Perpajakan

Selama masa transisi ke CoreTax, beberapa layanan perpajakan seperti pelaporan, pembayaran, dan permohonan insentif pajak sempat terganggu. Hal ini memicu keluhan dari wajib pajak yang merasa pelayanannya menjadi kurang optimal.

Penjelasan dan Upaya DJP

Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan penjelasan terkait kendala yang muncul dalam penerapan CoreTax. Menurut DJP, kendala ini merupakan hal yang wajar dalam proses migrasi teknologi berskala besar dan membutuhkan waktu untuk perbaikan serta penyesuaian.

Baca Juga: DJP Berikan Waktu Transisi untuk Pengusaha Sebagai Penyesuaian pada Perubahan PPN

Berikut adalah beberapa langkah yang dilakukan DJP untuk mengatasi kendala:

Peningkatan Kapasitas Sistem

DJP berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas server dan infrastruktur pendukung CoreTax agar mampu menangani lonjakan penggunaan, terutama pada periode pelaporan pajak.

Pelatihan dan Sosialisasi

DJP terus melakukan pelatihan bagi petugas pajak dan menyelenggarakan sosialisasi kepada wajib pajak untuk meningkatkan pemahaman terkait penggunaan CoreTax. Materi pelatihan ini mencakup cara menggunakan sistem, mengatasi kendala teknis, dan memahami fitur-fitur baru.

Penyediaan Layanan Bantuan

Untuk membantu wajib pajak yang menghadapi kesulitan, DJP menyediakan layanan bantuan melalui pusat kontak, kantor pelayanan pajak, dan kanal daring. Langkah ini bertujuan untuk memastikan masalah yang dihadapi pengguna dapat diselesaikan secara cepat dan efisien.

Monitoring dan Evaluasi

DJP secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja CoreTax. Proses ini melibatkan identifikasi masalah, pengumpulan umpan balik dari pengguna, dan penerapan solusi yang sesuai.

Harapan di Masa Depan

Dengan perbaikan yang terus dilakukan, CoreTax diharapkan mampu menjadi sistem yang andal dan efektif dalam mendukung administrasi perpajakan. Keberhasilan sistem ini akan memberikan manfaat besar, seperti meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengurangi potensi kesalahan dalam pelaporan pajak, dan memperkuat pengawasan terhadap penerimaan negara.

Meskipun kendala dalam implementasi CoreTax menjadi tantangan yang signifikan, DJP menunjukkan komitmen untuk mengatasinya. Dengan kolaborasi antara DJP, wajib pajak, dan pemangku kepentingan lainnya, diharapkan sistem CoreTax dapat berjalan optimal dan mendukung reformasi perpajakan di Indonesia.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training Pajak Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tidak Bayar Pajak Meski Punya NPWP? Ini Sanksi dan Solusinya

Tidak Bayar Pajak Meski Punya NPWP? Ini Sanksi dan Solusinya

Brevet Pajak – Jika Anda memiliki NPWP tetapi tidak membayar pajak, apa konsekuensi hukumnya? Apakah semua pemegang NPWP wajib membayar pajak? Artikel ini akan membahas dua pertanyaan tersebut. Wajib pajak diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, sering diasumsikan bahwa mereka yang memiliki NPWP namun tidak membayar pajak telah melanggar undang-undang perpajakan. Apakah ini asumsi yang benar? Jika ingin lebih banyak menguasai kebijakan pajak yang berlaku di Indonesia, Anda bisa mengikuti brevet pajak. Bahkan brevet pajak tersebut bisa memberikan Anda sertifikat perpajakan.

Siapa yang Harus Melakukan Pembayaran Pajak?

Apakah memiliki NPWP tetapi tidak membayar pajak menimbulkan risiko? Oleh karena itu, semua wajib pajak yang memiliki NPWP yang berpenghasilan lebih dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib melakukan pembayaran pajak tepat waktu dan mengungkapkan penghasilannya. Apa yang terjadi jika Anda memiliki NPWP tetapi tidak memiliki sumber penghasilan? Jika Anda tidak memiliki pekerjaan tetapi memiliki NPWP, silakan ajukan permohonan NPWP Non Efektif (NE). NPWP Non Efektif ini juga tersedia bagi wajib pajak yang penghasilannya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Pasal 9 ayat 2a dan b UU KUP, yang terakhir kali diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mengatur tentang sanksi perpajakan bagi pemilik NPWP yang penghasilannya di atas PTKP. Denda sebesar 2% per bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran, akan dikenakan kepada wajib pajak yang membayar pajak setelah tanggal jatuh tempo, menurut laporan tersebut.

Selain itu, berdasarkan pasal 2b, wajib pajak yang membayar pajak setelah batas waktu penyampaian SPT tahunan akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan, yang dihitung dari akhir batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran. Jika Anda memiliki NPWP namun tidak membayar pajak, Anda juga dapat dikenakan hukuman pidana, yang merupakan hukuman paling berat dalam undang-undang perpajakan Indonesia.

Baca Juga: Cara Cepat Mendaftar Coretax DJP dan Konversi NIK ke NPWP

Hukuman pidana biasanya dikenakan jika wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara dan dilakukan lebih dari satu kali. Sesuai dengan pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan No.243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), wajib pajak dengan penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. Namun, yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah siapa yang dimaksud dengan wajib pajak dengan penghasilan tertentu? Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud adalah Wajib Pajak yang dikategorikan memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Selain denda sebesar minimal dua kali jumlah pajak terutang dan maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, UU KUP juga mengatur sanksi pidana di bidang perpajakan, yaitu pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Perlu Anda ketahui bahwa besaran PTKP sering mengalami fluktuasi.  Setiap tahun, tidak selalu mengalami perubahan. Besaran PTKP terbaru tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku saat ini. Besaran PTKP 2016 adalah sebagai berikut:

  • Wajib pajak orang pribadi akan menerima Rp 54.000.000.
  • Wajib pajak yang sudah menikah akan menerima tambahan Rp 4.500.000.
  • Tambahan Rp 4.500.000 untuk setiap anak angkat yang menjadi tanggungan, anggota keluarga sedarah, dan anggota keluarga semenda dalam garis keturunan lurus.

Oleh karena itu, Anda tidak diwajibkan untuk membayar atau melaporkan pajak jika penghasilan Anda kurang dari PTKP. Oleh karena itu, Anda juga tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP. Meskipun demikian, Anda tetap harus membayar pajak jika penghasilan Anda melebihi PTKP.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

DJP Berikan Waktu Transisi untuk Pengusaha Sebagai Penyesuaian pada Perubahan PPN

DJP Berikan Waktu Transisi untuk Pengusaha Sebagai Penyesuaian pada Perubahan PPN

Kursus Pajak – Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementrian Keuangan telah menetapkan kebijakan yang baru terkait PPN sebesar 12% yang diperuntukkan untuk barang mewah. Untuk mendukung implementasi aturan ini, pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan untuk para pengusaha guna menyesuaikan sistem mereka. Langkah seperti ini diambil guna para pelaku usaha bisa mematuhi regulasi perpajakan baru tanpa mengganggu kelancaran operasional mereka.

Pentingnya kursus pajak saat ini semakin dirasakan, mengingat adanya perubahan tarif pajak yang terus berkembang. Kursus pajak memberikan pemahaman yang mendalam tentang peraturan terbaru, sehingga individu dan pelaku usaha dapat menyesuaikan kewajiban perpajakan mereka dengan tepat dan menghindari potensi masalah hukum di masa depan.

Dalam konferensi pers di Kantor DJP Jakarta pada hari Kamis 2 Januari, DJP Kementrian Keuangan, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa pertemuan bahwa telah diadakan dengan beberapa pelaku usaha, terutama pada sektor ritel. Dalam diskusi tersebut, DJP serta pengusaha membahas langkah-langkah untuk penyesuaian yang perlu dilakukan pada sistem penghitungan pajak.

Suryo menyebutkan bahwa pemerintah telah memahami tantangan yang akan dihadapi dunia usaha untuk mengahadapi perubahan sistem perpajakan. Oleh karena itu, masa transisi tiga bulan seperti ini dianggap sebagai langkah strategis guna memastikan kebijakan dapat diterapkan dengan baik dan benar di lapangan.

Sistem Pajak yang Perlu Disesuaikan

Suryo juga menambahkan bahwa dalam waktu tiga bulan ini akan di manfaatkan DJP untuk mengevaluasi kesiapan pada sistem internal mereka. Ia menekanka bahwa sistem perpajkaan di Indonesia harus berjalan seiring dengan adnaya kebijakan baru agar implementasi di lapangan dapat berlangsung tanpa adanya hambatan. Selain memberikan waktu kepada pengusaha, DJP juga akan memastikan kesiapan sistem teknologi mereka. Ini bertujuan untuk mengakomodasi penerapan kebijakan ini secara tepat waktu dan efisien.

Tanggapan dari dunia bisnis

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan, masa transisi selama tiga bulan bukanlah batasan waktu yang kaku. Ia mengungkapkan, proses penyesuaian bisa lebih cepat selesai jika pelaku usaha mampu segera beradaptasi dengan peraturan baru.

Dwi menjelaskan, masa transisi ini memberikan ruang bagi pelaku ekonomi untuk memperbarui sistem perpajakannya. Dalam kebijakan tersebut, DJP juga mengatur bahwa PPN atas barang mewah akan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau nilai impor. Faktur pajak akan menggunakan kode khusus yaitu kode invoice 04 untuk transaksi barang mewah.

Baca Juga: Jaminan Pemerintah untuk Konsumen yang Terlanjur Terkena Pungutan PPN 12 Persen

Responsi Dampak pada Penerimaan Negara

Meskipun aturan baru ini akan berpotensi meningkatkan penerimaan pajak, Dwi menekankan bahwa adanya perhitungan rinci dampaknya kepada pendapatan negara masih memerlukan kajian lebih lanjut. Pengenaan PPN 12 ini akan berlaku saja pada kategori barang tertentu, sehingga dampak ke penerimaan negara belum bisa diprediksi secara menyeluruh. Kebijakan ini, akan lebih berfokus pada keadilan dalam sistem perpajakan, dimana barang mewah dikenakan pajak lebih tinggi untuk menyeimbangkan struktur pada pendapatan negara.

Tahapan Penyesuaian dan Harapan Pemerintah

DJP berharap agar para pelaku usaha dapat memanfaatkan masa transisi ini dengan maksimal guna memperbarui sistem mereka. Penyesuain meliputi pembaruan perangkat lunak, pelatihan staf akuntansi, hingga pemahaman mendalam terkait aturan baru yang diberlakukan. Di sisi lain, pemerintah juga memiliki komitmen untuk emmberikan dukungan teknis kepada pelaku usaha selama masa transisi. Dengan demikian ini, akann diharapkan tidak ada kendala yang signifikan sehingga menghambat adanya penerapan PPN 12% untuk barang mewah.

Kebijakan baru mengenai PPN sebesar 12% ini merupakan langkah pemerintah untuk memperbaiki sistem perpajakan dan menciptakan pemerataan pendapatan negara. Dengan masa transisi yang cukup, diharapkan para pelaku ekonomi mampu menyesuaikan sistemnya tanpa hambatan besar. Sementara itu, DJP terus memastikan sistem internal siap mendukung kebijakan tersebut.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus Pajak  dan menjadi Expert di bidang pajak.

Cara Cepat Mendaftar Coretax DJP dan Konversi NIK ke NPWP

Cara Cepat Mendaftar Coretax DJP dan Konversi NIK ke NPWP

Pelatihan Pajak – Coretax adalah langkah pertama yang penting bagi bisnis atau individu yang ingin mengelola kewajiban pajak mereka secara efisien dan efektif. Seiring perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan sistem Coretax DGT, sebuah platform canggih yang dibuat untuk membantu wajib pajak mengelola kewajiban perpajakan mereka.

Dengan Coretax DGT, sejumlah layanan perpajakan, termasuk pendaftaran akun dan konversi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kini dapat diakses secara online. Pada artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara mendaftar Coretax serta cara login dan mengatur ulang kata sandi.

Panduan ini dimaksudkan untuk memudahkan Anda memahami prosedur pendaftaran sehingga Anda dapat memanfaatkan semua fitur Coretax DJP. Lihat petunjuk di bawah ini untuk mendaftar Coretax! Namun, jika Anda ingin menguasai kebijakan pajak yang berlaku di Indonesia secara menyeluruh, maka bisa dengan mengikuti pelatihan pajak. Sebab, pelatihan pajak akan memberikan Anda materi-materi seputar kebijakan pajak.

Implementasi Coretax Dimulai 1 Januari 2025

Secara resmi, sistem Coretax DGT akan tersedia melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tanggal 1 Januari 2025. Seluruh layanan Coretax DGT sudah dapat dinikmati oleh seluruh wajib pajak pada periode akhir tahun ini. Tujuan dari sistem ini adalah untuk membuat kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah diperoleh dan dikelola dengan lebih efektif.

Pada hari yang sama, wajib pajak harus memperbarui profil mereka selain menggunakan layanan ini. Tujuan dari peningkatan ini adalah untuk menjamin bahwa data wajib pajak tetap benar dan sesuai dengan aturan terbaru. Proses ini kini dapat dilakukan langsung melalui Coretax DJP bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online atau yang belum mencocokkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dengan menggunakan sistem ini, Wajib Pajak dapat lebih cepat dan mudah dalam melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP dan melakukan permintaan akses secara digital.

Petunjuk Pendaftaran Coretax DJP

Modul panduan ini berisi penjelasan rinci mengenai proses registrasi Coretax DJP. Prosedur di bawah ini dapat digunakan untuk melakukan registrasi dan mengakses sistem Coretax DJP:

Baca Juga: Tarif PPN yang Salah Sasaran: Upaya Pemerintah Mengembalikan Hak Konsumen

Cara Mendaftar untuk Coretax DGT

  • Silakan kunjungi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp untuk melihat situs web resmi Coretax DGT. Di sini, pilih menu Daftar.
  • Pilih opsi Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  • Untuk mengatur ulang kata sandi Anda jika Anda tidak dapat mengingatnya, pilih opsi Lupa Kata Sandi.
  • Langkah-langkah untuk Login ke Coretax DJP
  • Buka https://www.pajak.go.id/coretaxdjp untuk mengakses halaman resmi Coretax DJP.
  • Masukkan User ID Anda, biasanya dikenal sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Masukkan kata sandi yang telah dibuat oleh DJP Online.
  • Untuk memverifikasi keamanan, masukkan kode captcha yang muncul di layar.
  • Tekan tombol “Login”.

Tata Cara Mengatur Ulang Kata Sandi

  • Sistem akan secara otomatis memberitahukan kepada Anda untuk melakukan reset password setelah Anda login.
  • Dengan menggunakan nomor ponsel atau surat elektronik (email), pilih tujuan konfirmasi.
  • Jika Anda memiliki email, maka segera masukkan email Anda tersebut
  • Masukkan nomor ponsel Anda jika Anda memilih ponsel.
  • Masukkan kode captcha yang terus muncul.
  • Untuk menyetujui, baca pernyataan.
  • Klik tombol Kirim.

Setelah proses ini selesai, sistem akan memberikan konfirmasi untuk mengganti kata sandi melalui email atau SMS sesuai dengan permintaan Anda. Untuk menyelesaikan pengaturan ulang kata sandi, patuhi instruksi dalam konfirmasi. Panduan ini tujuannya adalah untuk mempermudah Wajib Pajak mengakses layanan eFaktur CTAS dengan lebih cepat dan aman.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Jaminan Pemerintah untuk Konsumen yang Terlanjur Terkena Pungutan PPN 12 Persen

Jaminan Pemerintah untuk Konsumen yang Terlanjur Terkena Pungutan PPN 12 Persen

Brevet Pajak – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa. Baru-baru ini, pemerintah Indonesia menerapkan perubahan tarif PPN, salah satunya adalah rencana kenaikan bertahap dari 10 persen menjadi 12 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat penerimaan negara, namun juga memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama konsumen yang merasa terbebani dengan pungutan pajak lebih tinggi sebelum aturan resmi diterapkan secara menyeluruh.

Dalam konteks ini, pemerintah memberikan jaminan untuk melindungi konsumen yang mungkin sudah terlanjur dikenakan tarif PPN 12 persen sebelum waktu pelaksanaannya sesuai ketentuan. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga keadilan dalam implementasi kebijakan pajak, sekaligus memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan oleh penerapan pajak yang belum sesuai aturan.

Konteks Penerapan PPN 12 Persen

Kenaikan tarif PPN 12 persen sejatinya dirancang sebagai bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, kesetaraan, dan keberlanjutan sistem perpajakan. Namun, dalam proses transisinya, ada kemungkinan terjadinya kesalahpahaman atau penerapan yang belum sesuai oleh pelaku usaha. Beberapa pengusaha atau penyedia layanan mungkin telah memungut PPN dengan tarif lebih tinggi dari yang seharusnya, baik karena kelalaian, interpretasi yang salah, atau kekurangan informasi.

Konsumen yang merasa dirugikan dalam situasi ini berhak atas kompensasi atau pengembalian dana. Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menyediakan mekanisme pelaporan dan penyelesaian agar konsumen dapat memperoleh hak mereka.

Mekanisme Pengembalian Dana untuk Konsumen

Jika konsumen terlanjur dikenakan PPN 12 persen sebelum waktu yang ditentukan, mereka dapat melaporkan kasus ini kepada otoritas terkait. Pelaporan dapat dilakukan dengan menunjukkan bukti transaksi yang mencakup rincian harga, pajak yang dipungut, dan tanggal transaksi. Bukti ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk memverifikasi klaim konsumen.

Setelah laporan diterima dan diverifikasi, pemerintah akan bekerja sama dengan pelaku usaha untuk mengembalikan selisih pajak yang telah dipungut secara tidak sesuai. Dalam beberapa kasus, pengusaha yang melakukan kesalahan pungutan dapat diberikan sanksi administratif atau diwajibkan untuk mengoreksi sistem penghitungan pajaknya.

Baca Juga: Apa Keuntungan dalam Fasilitas Perpajakan untuk Proyek Pinjaman Luar Negeri?

Komitmen Pemerintah dalam Menjamin Keadilan Pajak

Jaminan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Transparansi dan akuntabilitas dalam penerapan kebijakan pajak menjadi faktor kunci dalam menciptakan kepatuhan yang lebih tinggi di kalangan pelaku usaha dan konsumen. Dengan adanya mekanisme pengaduan yang jelas, konsumen merasa lebih terlindungi, sementara pengusaha didorong untuk lebih berhati-hati dalam mematuhi aturan perpajakan.

Selain itu, pemerintah juga terus melakukan sosialisasi intensif mengenai perubahan tarif PPN kepada berbagai pihak. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha memahami dengan baik ketentuan yang berlaku sehingga kesalahan penerapan dapat diminimalkan.

Jaminan pemerintah untuk konsumen yang terlanjur terkena pungutan PPN 12 persen merupakan langkah penting dalam memastikan keadilan dan transparansi dalam implementasi kebijakan pajak. Dengan adanya mekanisme pelaporan dan pengembalian dana, konsumen memiliki perlindungan yang memadai, sementara pelaku usaha didorong untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan.

Langkah ini juga memperkuat hubungan antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik. Bagi konsumen yang merasa dirugikan, penting untuk segera melaporkan kasusnya agar hak mereka dapat terpenuhi, sekaligus menjadi bagian dari upaya kolektif untuk menciptakan keadilan dalam penerapan pajak di Indonesia.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tarif PPN yang Salah Sasaran: Upaya Pemerintah Mengembalikan Hak Konsumen

Tarif PPN yang Salah Sasaran: Upaya Pemerintah Mengembalikan Hak Konsumen

Training Pajak sangat tepat untuk diikuti oleh fresh graduate yang ingin bekerja karena menguasai berbagai skill saat ini sangatlah penting. Karena training pajak akan memberikan materi seputar perpajakan sekaligus sertifikasinya. Sebagai seseorang yang ingin terjun ke dunia kerja perpajakan, informasi seperti yang akan dibahas dalam ulasan ini tidak kalah pentingnya. Menerapkan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen terbukti sulit dilakukan oleh pemerintah.

Beberapa transaksi di daerah telah menerapkan tarif tersebut untuk barang dan jasa yang tidak diklasifikasikan sebagai barang mewah, meskipun faktanya pajak ini hanya berlaku untuk barang mewah. Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memastikan bahwa PPN yang dipungut akan dikembalikan kepada konsumen untuk meluruskan kebingungan yang ada.

“Pemerintah memiliki komitmen untuk mengembalikan kelebihan pungutan pajak kepada konsumen,” Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memberikan pernyataan pada suatu konferensi pers yang diadakan pada tanggal 1 Februari di kantor pusat DJP di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa negara akan menjamin bahwa pengembalian pajak dilakukan sesuai dengan protokol yang tepat dan tidak melanggar hak-hak konsumen.

Penerapan yang Salah di Lapangan

Tarif PPN 12 persen telah diterapkan pada produk dan layanan tertentu yang tidak masuk dalam kategori mewah, seperti layanan internet Wi-Fi dan layanan iklan digital di platform e-commerce. Hal ini disebabkan karena pengumuman kebijakan yang baru selesai satu hari sebelum diberlakukan mengandung kontradiksi. DJP telah bertemu dengan para pelaku usaha untuk mengkaji masalah ini, lanjut Suryo. Dalam pertemuan tersebut diketahui bahwa terdapat variasi dalam implementasi di lapangan. Menurut Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan, para pelaku usaha dapat mengembalikan kelebihan pungutan kepada konsumen sebelum mengajukan kompensasi pajak kepada pemerintah.

Inisiatif Pemerintah untuk Menciptakan Program Pengembalian Dana

Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, menekankan bahwa pemerintah sedang menciptakan sistem pengembalian dana yang sukses. Untuk segera mengembalikan pungutan tambahan kepada pihak-pihak yang berhak, ia berharap solusi dapat diumumkan dalam beberapa hari ke depan. Yon juga berharap skenario pemungutan PPN 12 persen di luar produk mewah tidak terjadi dalam jumlah besar sehingga prosedur pengembalian dana dapat diselesaikan dengan tepat dan cepat.

Baca Juga: Tarif Baru untuk PPN atas Barang Mewah, Bagaimana Penerapan PMK 131/2024?

Inkonsistensi Kebijakan Timbulkan Kebingungan

Ketidakpastian kebijakan yang berubah-ubah tidak bisa dilepaskan dari penyalahgunaan tarif PPN 12 persen di lapangan. Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah pertama kali menetapkan kenaikan tarif untuk semua barang dan jasa yang menjadi objek PPN. Namun, pemerintah menetapkan bahwa kenaikan tersebut hanya berlaku untuk barang mewah setelah menerima keluhan. Sebelum ditetapkan pada 31 Desember 2024, sehari sebelum kebijakan tersebut berlaku, keputusan ini mengalami beberapa kali revisi.

Masalah Pengembalian PPN untuk Konsumen Akhir

Raden lebih lanjut menekankan betapa sulitnya bagi konsumen akhir untuk mendapatkan pengembalian pajak. Transaksi konsumen sering kali bersifat final, sehingga sulit bagi mereka untuk meminta pengembalian dana, terutama jika barang yang dibeli sudah habis terpakai. Menurutnya, konsumen mungkin ragu untuk meminta pengembalian dana jika jumlahnya sedikit karena prosedur restitusi pajak yang ada saat ini cenderung rumit secara administratif. Kompensasi pajak dapat menjadi pilihan yang lebih praktis bagi pemilik bisnis, meskipun faktanya prosedur ini juga tidak mudah.

Tindakan Selanjutnya untuk Mengembalikan Kepercayaan Publik

Pemerintah harus segera menyelesaikan proses pengembalian dana dan memberikan instruksi yang jelas kepada perusahaan dan pelanggan untuk membangun kembali kepercayaan publik. Untuk menghindari kesalahan yang sama terjadi lagi, pemerintah juga harus meningkatkan standar sosialisasi kebijakan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.