Dari KPP Besar Hingga Pratama: Jenis dan Perannya untuk Wajib Pajak

Dari KPP Besar Hingga Pratama: Jenis dan Perannya untuk Wajib Pajak

Pelatihan Pajak – Ada beberapa jenis KPP, yang juga disebut sebagai Kantor Pelayanan Pajak. Masyarakat menangani semua urusan pajak mereka di KPP sebelum masyarakat terbiasa dengan kemajuan teknologi canggih. Lalu, apa yang melatarbelakangi berdirinya KPP? Simak ulasan lengkapnya berikut ini! Tentunya perihal ini sangat penting diketahui oleh orang-orang yang akan bekerja di bidang perpajakan, seperti pegawai kantor pajak maupun profesional pajak. Sehingga, mengikuti pelatihan pajak juga tidak kalah penting. Sebab, pelatihan pajak ini akan memberikan Anda begitu banyak materi tentang peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku di Indonesia.

KPP Sebagai Unit Kerja DJP

Kantor Pelayanan Pajak atau yang sering dikenal dengan sebutan KPP merupakan unit kerja DJP yang memberikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat. Karena KPP merupakan unit kerja DJP, maka KPP memiliki hubungan langsung dengan wajib pajak. Wajib pajak masih mendatangi KPP untuk melaporkan pajak mereka sebelum masyarakat mengetahui teknologi perpajakan yang berkembang pesat saat ini.  Namun seiring dengan perubahan zaman dan kemajuan teknologi, wajib pajak tidak perlu lagi mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Tujuan dari Setiap Jenis Kantor Pajak

Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar (KPP Besar)

Hanya pajak penghasilan dan PPN yang dikelola oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, yang menangani wajib pajak besar. Ada empat divisi di dalam Kantor Pajak Wajib Pajak Besar, dan masing-masing divisi menangani administrasi yang berbeda. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

  • KPP Wajib Pajak Besar 1 memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan wajib pajak besar dari sektor keuangan, perbankan, dan industri pendukung pertambangan.
  • KPP Wajib Pajak Besar 2 bertugas mengelola wajib pajak besar dari sektor perdagangan, jasa, dan industri.
  • Administrasi wajib pajak yang merupakan badan usaha milik negara atau BUMN di sektor perdagangan dan industri menjadi tanggung jawab KPP Wajib Pajak Besar 3.
  • KPP Wajib Pajak Besar 4 bertanggung jawab atas pengadministrasian wajib pajak orang pribadi yang merupakan badan usaha negara atau BUMN yang bergerak di bidang jasa.

Baca Juga: Efisiensi Pajak untuk Bisnis: Revolusi Faktur Pajak di Indonesia

KPP Madya

Kantor Pelayanan Pajak yang berikut ini akan mengelola pajak dari wajib pajak badan dan bisnis dengan pendapatan yang tergolong cukup besar di kabupaten atau kota. KPP Madya yang tercantum di bawah ini tersebar di seluruh Indonesia.  KPP Pratama dan KPP Madya merupakan kantor pelayanan pajak yang didirikan antara tahun 2006 dan 2008. Kantor Pelayanan Pajak Pratama dikenal sebagai kantor pajak terbesar, yang mana tersebar di berbagai penjuru di Indonesia.

Selain itu, sebagian besar wajib pajak ditangani oleh KPP Pratama. Tujuan utama Kantor Pelayanan Pajak Pratama adalah untuk memberikan bimbingan, pelayanan, dan pengawasan kepada wajib pajak mengenai Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan pajak tidak langsung lainnya dalam wilayah yurisdiksinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Pelayanan Pajak Khusus

Pada tahun 2003, Ditjen Pajak membuka sepuluh Kantor Pelayanan Pajak Khusus. KPP Khusus tersebut meliputi KPP BUMN, KPP Penanaman Modal Asing (PMA), KPP Badan dan Asing, serta KPP yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Keberadaan seksi penyuluhan di KPP STO merupakan pembeda yang paling nyata antara KPP STO, KPP LTO, dan KPP MTO. Seksi ekstensifikasi berkaitan dengan pertumbuhan jumlah wajib pajak dan perluasan objek pajak di wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak. Seksi ekstensifikasi pajak di KPP Pratama bertanggung jawab untuk melaksanakan operasi ekstensifikasi ini.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pajak Bagi Konten Kreator: Tanggung Jawab dan Kepentingannya

Pajak Bagi Konten Kreator: Tanggung Jawab dan Kepentingannya

Brevet Pajak – Konten kreator adalah profesi yang semakin populer seiring dengan perkembangan teknologi digital dan media sosial. Dalam dunia yang serba online, mereka menghasilkan konten untuk berbagai platform seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan lainnya. Sumber penghasilan konten kreator biasanya berasal dari iklan, endorse produk, hingga layanan berbayar. Namun, seiring bertambahnya penghasilan mereka, penting untuk memahami kewajiban pajak yang harus dipenuhi.

Apa itu Pajak bagi Konten Kreator?

Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang dikenakan kepada individu atau badan atas penghasilan, konsumsi, atau aktivitas tertentu. Bagi konten kreator, pajak yang berlaku umumnya adalah Pajak Penghasilan (PPh). Di Indonesia, pajak bagi konten kreator diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan diimplementasikan berdasarkan penghasilan yang diterima. Pendapatan konten kreator yang dikenai pajak mencakup semua jenis penghasilan, baik yang diterima dari dalam negeri maupun luar negeri. Sebagai contoh, penghasilan dari monetisasi video YouTube, sponsorship di Instagram, atau kolaborasi brand dengan TikTok, semuanya wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Pentingnya Membayar Pajak bagi Konten Kreator

Kewajiban Hukum

Sebagai warga negara, konten kreator memiliki kewajiban yang sama seperti profesi lain dalam membayar pajak. Tidak membayar pajak atau tidak melaporkan penghasilan dengan benar dapat berakibat sanksi administratif hingga pidana.

Mendukung Pembangunan Negara

Pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya. Dengan membayar pajak, konten kreator turut berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.

Meningkatkan Kredibilitas

Konten kreator yang taat pajak menunjukkan integritas dan profesionalisme. Hal ini dapat meningkatkan citra positif di mata pengikut dan mitra bisnis.

Bagaimana Cara Konten Kreator Memenuhi Kewajiban Pajak?

Memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Setiap wajib pajak, termasuk konten kreator, harus memiliki NPWP untuk dapat melaporkan dan membayar pajak.

Mencatat Penghasilan Secara Rinci

Konten kreator harus mencatat semua penghasilan yang diterima, baik dari platform digital maupun kerja sama dengan pihak ketiga. Hal ini akan mempermudah dalam menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Polemik Pembebasan Pajak Susu Impor di Indonesia

Menggunakan Jasa Konsultan Pajak

Jika merasa kesulitan memahami aturan perpajakan, konten kreator dapat menggunakan jasa konsultan pajak untuk memastikan penghitungan dan pelaporan pajak dilakukan dengan benar.

Melaporkan Penghasilan di SPT Tahunan

Konten kreator wajib melaporkan semua penghasilan dalam SPT Tahunan. Pemerintah telah menyediakan layanan online melalui e-Filing yang memudahkan wajib pajak dalam melaporkan penghasilannya.

Tantangan dalam Perpajakan Konten Kreator

Meski peraturan pajak telah ditetapkan, ada beberapa tantangan yang dihadapi konten kreator:

Kurangnya Edukasi Pajak

Tidak semua konten kreator memahami kewajiban perpajakan yang berlaku, terutama mereka yang baru memulai karier.

Penghasilan yang Tidak Stabil

Pendapatan konten kreator cenderung fluktuatif, sehingga menyulitkan untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan secara konsisten.

Penghasilan dari Luar Negeri

Bagi konten kreator yang menerima penghasilan dari luar negeri, ada tantangan tambahan dalam menghitung pajak internasional dan penerapan aturan pajak berganda.

Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu yang memiliki penghasilan, termasuk konten kreator. Dengan memahami aturan dan memenuhi kewajiban perpajakan, konten kreator tidak hanya menjadi warga negara yang baik tetapi juga mendukung pembangunan negara. Edukasi pajak dan pengelolaan keuangan yang baik sangat diperlukan agar kewajiban pajak dapat terpenuhi dengan mudah. Melalui langkah ini, profesi konten kreator dapat berkembang dengan profesionalisme tinggi tanpa meninggalkan tanggung jawab kepada negara.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Efisiensi Pajak untuk Bisnis: Revolusi Faktur Pajak di Indonesia

Efisiensi Pajak untuk Bisnis: Revolusi Faktur Pajak di Indonesia

Training Pajak – DJP mengambil keputusan untuk melakukan modernisasi faktur pajak dari manual ke elektronik sebagai upaya untuk meminimalisir kesalahan manusia, termasuk kecurangan yang sering terjadi pada faktur pajak manual. DJP bermaksud untuk meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan di Indonesia dan mengurangi praktik faktur pajak palsu yang merugikan negara dengan menerapkan sistem e-faktur. Penggunaan e-faktur juga memberikan banyak kemudahan bagi wajib pajak, antara lain kemudahan akses, kenyamanan dalam penggunaan, dan keamanan data yang lebih terjamin.

Selain itu, untuk membantu perusahaan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih efisien dan menghemat biaya pajak, pegawai perusahaan bisa melakukan training pajak agar lebih memahami kebijakan pajak yang berlaku untuk perusahaan. Sebab, training pajak seperti ini akan memberikan begitu banyak materi seputar kebijakan perundang-undangan pajak yang berlaku di Indonesia. PKP ini melakukan transaksi penjualan dan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak.Artikel ini menjelaskan perbedaan antara faktur pajak manual dan elektronik, yang juga disebut sebagai “faktur elektronik”.

Sebuah perusahaan disebut sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika perusahaan tersebut telah didirikan dan memiliki izin dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait untuk menawarkan barang atau jasa kena pajak yang dikenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Selanjutnya, kita akan membahas perbedaan antara faktur pajak elektronik, atau e-faktur, dan faktur pajak yang ditulis tangan. Faktur pajak adalah bagian penting dari proses pembelian dan penjualan di sektor bisnis, terutama untuk perusahaan.  Faktur pajak berfungsi sebagai bukti pungutan pajak sesuai dengan Pasal 1 Ayat 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.

Ketika sebuah bisnis terdaftar dan disetujui oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sesuai untuk menyediakan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), bisnis tersebut disebut sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selanjutnya, kita akan membahas perbedaan antara faktur pajak elektronik, atau e-faktur, dan faktur pajak manual. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fasilitas untuk membuat dan melaporkan faktur pajak, yang disebut dengan e-faktur. Faktur pajak ini tidak sama dengan faktur pajak manual yang dibuat dengan cara sebelumnya.

PKP diwajibkan menggunakan aplikasi e-faktur untuk membuat dan menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-16/PJ/2014.

Baca Juga: Keadilan Perpajakan untuk Penyandang Disabilitas: Perlindungan dan Tanggung Jawab

Faktur Pajak Manual

Faktur pajak manual adalah bukti bahwa pengusaha yang telah diverifikasi sebagai PKP telah melaporkan penerimaan atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Semua bisnis atau badan usaha yang telah menjadi PKP diwajibkan oleh pemerintah untuk menggunakan faktur pajak elektronik, atau e-faktur, untuk pelaporan dan pembuatan bukti pajak.

Ada alasan yang mendasari peralihan dari faktur pajak kertas ke faktur pajak elektronik. Modifikasi ini dirancang untuk mengatasi masalah kecurangan yang sering muncul ketika membuat tagihan pajak, termasuk faktur palsu dan tindakan ceroboh lainnya yang merugikan negara.

Faktur Pajak dalam Bentuk Elektronik (e-Faktur)

Pembuatan faktur pajak digital dan bukti pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi mudah dengan aplikasi yang disebut e-Faktur. Salah satu perbedaan utama antara e-Faktur dan faktur pajak manual adalah e-Faktur dibuat secara online melalui program yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014, PKP diwajibkan untuk membuat dan melaporkan faktur pajak yang dibuat dengan menggunakan aplikasi faktur pajak elektronik ini.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Polemik Pembebasan Pajak Susu Impor di Indonesia

Polemik Pembebasan Pajak Susu Impor di Indonesia

Pelatihan Pajak – Polemik terkait pembebasan pajak untuk produk susu impor telah menjadi isu kontroversial di Indonesia. Kebijakan ini diambil dengan tujuan menstabilkan harga susu dalam negeri dan memenuhi kebutuhan susu yang semakin meningkat. Namun, langkah tersebut menuai pro dan kontra di berbagai kalangan, terutama antara pemerintah, peternak lokal, dan konsumen. Artikel ini akan membahas latar belakang, dampak kebijakan ini, serta pandangan dari berbagai pihak terkait.

Latar Belakang Kebijakan Pembebasan Pajak

Indonesia dikenal sebagai negara dengan tingkat konsumsi susu yang rendah dibandingkan negara-negara lain di Asia Tenggara. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh harga susu yang relatif tinggi, sehingga konsumsi produk susu di masyarakat terbatas pada kelompok tertentu. Salah satu penyebab tingginya harga susu di Indonesia adalah biaya produksi yang mahal, serta tingginya ketergantungan pada impor susu untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Kebijakan pembebasan PPN atas susu impor diatur dalam peraturan pemerintahan (PP) nomor 49 tahun 2022. Aturan ini mencmatumkan bahwa susu termasuk kedalam kategori barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga pemerintah membebaskan PPN atas produk ini.

Dampak Kebijakan Pembebasan Pajak Susu Impor

Pengaruh Terhadap Peternak Lokal

Salah satu dampak yang paling jelas dari kebijakan ini adalah pada peternak lokal. Peternak sapi perah di Indonesia, yang sudah menghadapi berbagai tantangan seperti tingginya biaya pakan dan kurangnya akses pada teknologi modern, merasa bahwa kebijakan ini akan semakin menyulitkan mereka. Dengan harga susu impor yang lebih murah, susu lokal menjadi kurang kompetitif, sehingga para peternak berisiko kehilangan pangsa pasar mereka.

Dampak Bagi Konsumen

Kebijakan pembebasan pajak susu impor ini disambut positif oleh sebagian masyarakat karena diharapkan dapat menurunkan harga susu. Konsumen, terutama keluarga dengan anak-anak yang membutuhkan asupan gizi dari susu, merasa bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan aksesibilitas mereka terhadap produk susu. Terlebih lagi, dalam jangka panjang, konsumsi susu yang meningkat dapat berkontribusi pada perbaikan kesehatan masyarakat, terutama bagi anak-anak yang sedang dalam masa pertumbuhan.

Baca Juga: Aturan Pajak Baru Bagi Pemegang Usaha Pertambangan Khusus: Dampak dan Implikasi

Pengaruh Terhadap Industri Pengolahan Susu

Selain itu, pembebasan pajak ini dapat berpengaruh pada industri pengolahan susu di Indonesia. Dengan harga bahan baku impor yang lebih murah, produsen susu olahan seperti yogurt, keju, dan susu kental manis mungkin dapat meningkatkan produksinya. Hal ini membuka peluang bagi perusahaan lokal untuk mengembangkan produk susu dengan harga yang lebih bersaing di pasar domestik maupun internasional.

Pro dan Kontra Kebijakan

Polemik ini mendapat tanggapan beragam. Di satu sisi, beberapa pihak mendukung kebijakan ini karena dapat membantu meningkatkan konsumsi susu di masyarakat dan memberikan pilihan yang lebih terjangkau bagi konsumen. Bagi konsumen, terutama keluarga berpenghasilan rendah, kebijakan ini dianggap sebagai upaya yang tepat untuk meningkatkan akses pada sumber gizi penting.

Namun, pihak yang kontra, terutama peternak lokal, berpendapat bahwa kebijakan ini tidak adil bagi mereka yang telah berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan susu dalam negeri. Mereka mengharapkan pemerintah memberikan perhatian lebih pada industri susu lokal, misalnya dengan menyediakan subsidi untuk peternak atau meningkatkan infrastruktur dan pelatihan yang mendukung mereka. Para peternak juga mengkhawatirkan masa depan keberlanjutan produksi susu lokal apabila pemerintah lebih fokus pada produk impor. Hal ini berisiko membuat Indonesia semakin bergantung pada produk susu luar negeri, yang dalam jangka panjang dapat melemahkan ketahanan pangan nasional.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Pelatihan Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Pelatihan Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Keadilan Perpajakan untuk Penyandang Disabilitas: Perlindungan dan Tanggung Jawab

Keadilan Perpajakan untuk Penyandang Disabilitas: Perlindungan dan Tanggung Jawab

Kursus pajak adalah salah satu metode pembelajaran tentang peraturan perpajakan yang paling efektif. Sebab, setelah mendapatkan berbagai materi perundang-undangan pajak, peserta juga harus mengikuti ujian untuk mendapatkan sertifikat kursus pajak. Salah satu alat utama dalam pembangunan suatu negara adalah pajak. Pemerintah dapat mendanai berbagai layanan publik dan inisiatif pembangunan dengan pendapatan pajak.

Namun pada kenyataannya, tidak semua wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini terutama berlaku bagi para penyandang disabilitas, yang mungkin akan mengalami kesulitan untuk terlibat dalam perekonomian. Untuk menjamin agar para penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan yang adil dan setara, pemerintah Indonesia telah mengatur hak dan kewajiban perpajakan mereka.

Definisi Penyandang Disabilitas

Setiap orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang berinteraksi dengan hambatan lain yang dapat menyulitkan mereka untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dalam kehidupan bermasyarakat berdasarkan kesamaan hak, dianggap sebagai penyandang disabilitas, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya, bahkan dalam hal pajak dan ekonomi.

Hak Pajak Penyandang Disabilitas

Keringanan Pajak atas Penghasilan

Di Indonesia, penyandang disabilitas berhak mendapatkan keringanan pajak penghasilan. Menurut UU No. 7 Tahun 2021, pajak penghasilan dipotong secara bertahap dari penghasilan wajib pajak. Namun, pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah salah satu cara agar penyandang disabilitas bisa mendapatkan keringanan. PTKP adalah penghasilan minimum bebas pajak yang besarannya dapat dimodifikasi berdasarkan keadaan keluarga, seperti apakah wajib pajak atau anggota keluarga memiliki disabilitas, untuk membantu penyandang disabilitas memenuhi kewajiban perpajakannya.

Manfaat Pajak Bisnis untuk Penyandang Disabilitas

Pemerintah menawarkan keringanan pajak bagi bisnis yang mempekerjakan penyandang disabilitas sebagai upaya agar komunitas bisnis mendukung populasi ini. Hal ini dapat mendorong terciptanya lebih banyak lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas karena bisnis yang menawarkan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas berhak mendapatkan pengurangan biaya dalam perhitungan pajak mereka.

Baca Juga: Dampak Kebijakan PPN Nol Persen untuk Susu Impor: Suara Peternak Lokal di Tengah Persaingan Pasar

Layanan Perpajakan Mudah Diakses

Kemudahan akses terhadap layanan perpajakan merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh penyandang disabilitas. Untuk menjamin pelayanan perpajakan bagi seluruh wajib pajak, termasuk penyandang disabilitas, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan berbagai upaya. Penyediaan sarana dan prasarana yang dapat digunakan oleh wajib pajak dengan keterbatasan fisik, serta pelatihan khusus bagi petugas pajak untuk membantu wajib pajak penyandang disabilitas, merupakan beberapa contoh layanan pajak yang ramah disabilitas.

Menurunkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Masuk (PPnBM)

Untuk barang-barang bantuan tertentu yang diperlukan untuk kehidupan sehari-hari, penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan pengurangan atau pembebasan bea masuk dan pajak barang mewah (PPnBM).

Kewajiban Pajak untuk Penyandang Disabilitas

Meski memiliki hak khusus dalam hal perpajakan, penyandang disabilitas tetap memiliki tanggung jawab yang sama seperti wajib pajak lainnya. Para penyandang disabilitas harus mengetahui kewajiban perpajakan berikut ini:

  • Kewajiban membayar pajak penghasilan: Penyandang disabilitas yang memiliki penghasilan di atas PTKP tetap diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan (PPh), sama seperti wajib pajak lainnya.
  • Perlunya Mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT): Direktorat Jenderal Pajak harus menerima Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari semua wajib pajak, termasuk mereka yang mengalami penurunan nilai.
  • Kepatuhan terhadap Ketentuan Pajak Tambahan: Di Indonesia, penyandang disabilitas juga harus mematuhi semua peraturan perpajakan yang berlaku, termasuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk pemilik properti dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa kena pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Aturan Pajak Baru Bagi Pemegang Usaha Pertambangan Khusus: Dampak dan Implikasi

Aturan Pajak Baru Bagi Pemegang Usaha Pertambangan Khusus: Dampak dan Implikasi

Training Pajak – Peraturan baru terkait pajak bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara serta memastikan bahwa kegiatan usaha pertambangan dijalankan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Pemerintah terus memperbarui regulasi perpajakan, sejalan dengan peningkatan aktivitas sektor pertambangan dan perlunya memaksimalkan penerimaan dari sumber daya alam yang tidak terbarukan. Berikut ini adalah beberapa poin penting terkait aturan pajak baru dan dampaknya bagi pemegang usaha pertambangan khusus.

Latar Belakang Aturan Pajak Baru

Pemerintah memperkenalkan aturan pajak baru untuk menanggapi berbagai tantangan dalam industri pertambangan, seperti penurunan harga komoditas, serta isu lingkungan dan sosial yang semakin kompleks. Regulasi pajak ini dirancang untuk memperkuat tata kelola, memperbesar kontribusi pendapatan negara, serta mendorong perusahaan untuk beroperasi secara bertanggung jawab. Aturan ini mengatur mengenai besaran pajak yang dikenakan pada setiap transaksi, keuntungan yang diperoleh, hingga royalti yang wajib dibayarkan.

Struktur Pajak dan Royalti

Salah satu poin penting dalam aturan pajak baru ini adalah perubahan dalam struktur tarif pajak dan royalti yang berlaku untuk pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Berdasarkan aturan baru, besaran tarif pajak dan royalti akan disesuaikan dengan jenis komoditas yang diproduksi. Untuk beberapa komoditas unggulan seperti emas, tembaga, dan batubara, royalti yang dikenakan berada dalam kisaran 3%-7%, tergantung pada tingkat produksi dan harga jual komoditas di pasar internasional.

Dengan demikian, pemerintah akan mengoptimalkan pendapatan ketika harga komoditas meningkat. Pengenaan tarif pajak progresif ini dimaksudkan untuk mendorong perusahaan pertambangan agar tidak sekadar mengeksploitasi sumber daya, tetapi juga mempertimbangkan kelangsungan usaha jangka panjang. Selain itu, dalam kondisi pasar yang tidak stabil, pemerintah juga memberikan insentif berupa pengurangan tarif pajak bagi perusahaan yang menjalankan program rehabilitasi lingkungan.

Pajak Karbon

Dalam konteks pemanasan global, pemerintah juga mengatur mengenai pajak karbon yang wajib dipenuhi oleh industri pertambangan. Pajak karbon merupakan pajak yang dikenakan berdasarkan emisi karbon yang dihasilkan oleh perusahaan selama proses produksi. Dalam aturan baru, pemegang IUPK diwajibkan melaporkan emisi karbon yang dihasilkan dan membayar pajak karbon sesuai dengan batas emisi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pajak karbon ini diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk mengurangi emisi karbon mereka dan beralih ke teknologi yang lebih ramah lingkungan. Untuk itu, beberapa perusahaan mulai berinvestasi dalam teknologi rendah emisi dan energi terbarukan untuk menekan biaya pajak karbon.

Baca Juga: Pelajari Apa Saja Tantangan Perpajakan Bagi Ekspatriat

Kepatuhan dan Transparansi

Aturan pajak baru juga menekankan pentingnya kepatuhan dan transparansi dalam pelaporan keuangan bagi pemegang usaha pertambangan. Perusahaan diwajibkan untuk melaporkan pendapatan, keuntungan, dan pembayaran pajak dengan lebih terperinci dan berkala. Pemerintah juga akan melakukan audit secara berkala untuk memastikan bahwa perusahaan pertambangan mematuhi aturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan denda atau sanksi administratif yang ketat.

Implikasi bagi Pemegang Usaha Pertambangan

Aturan pajak baru ini memiliki berbagai implikasi bagi pemegang usaha pertambangan. Meskipun regulasi ini dapat meningkatkan beban biaya produksi, tetapi dalam jangka panjang, perusahaan yang mematuhi aturan ini akan mendapatkan reputasi yang lebih baik dan meningkatkan nilai investasi. Selain itu, kepatuhan terhadap aturan pajak juga membuka peluang untuk mendapatkan insentif dari pemerintah, seperti pengurangan pajak atau kemudahan dalam memperoleh izin operasional.

Di sisi lain, bagi perusahaan yang tidak mampu menyesuaikan diri dengan aturan ini, kemungkinan besar akan menghadapi tekanan operasional yang lebih berat. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan penyesuaian dalam manajemen keuangan dan tata kelola lingkungan agar tetap kompetitif dan sesuai dengan regulasi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Dampak Kebijakan PPN Nol Persen untuk Susu Impor: Suara Peternak Lokal di Tengah Persaingan Pasar

Dampak Kebijakan PPN Nol Persen untuk Susu Impor: Suara Peternak Lokal di Tengah Persaingan Pasar

Brevet pajak menjadi kelas perpajakan terbaik bagi Anda yang sedang membutuhkan seluruh pengetahuan perpajakan. Sebab, training pajak akan memberikan Anda segudang materi peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku. Namun, tentunya tidak kalah penting untuk selalu mengikuti perkembangan berita pajak yang ada di Indonesia. Di Indonesia, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk susu impor saat ini sedang menjadi bahan perdebatan hangat.

Dengan membuang susu yang baru saja dipanen, para peternak dan pengepul susu lokal di Jawa Timur dan Jawa Tengah melakukan protes yang kemudian menjadi viral di media sosial. Mereka mengklaim bahwa susu lokal kurang kompetitif di pasar sebagai akibat dari kebijakan impor bebas pajak dari pemerintah.

Menanggapi protes para peternak, pemerintah mengatakan bahwa kebijakan ini diberlakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat. Namun, perselisihan mengenai dampak pajak dan ekonomi semakin sengit, sehingga menimbulkan perdebatan yang lebih luas mengenai kelangsungan sektor susu regional.

Kebijakan Pembebasan Pajak Susu Impor

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 mengatur kebijakan pembebasan PPN untuk susu impor. Menurut peraturan tersebut, susu dibebaskan dari PPN karena termasuk dalam kategori barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat. Menurut CNN Indonesia, susu dianggap sebagai barang yang menguasai hajat hidup orang banyak dengan tingkat pemenuhan kebutuhan yang tinggi dalam Pasal 7 (2) huruf (i) PP 49/2022. Oleh karena itu, pemerintah mengambil keputusan untuk membebaskan susu – baik susu dalam negeri maupun susu impor – dari pajak untuk memudahkan akses masyarakat terhadap nutrisi dengan harga yang lebih terjangkau.

Namun, para produsen susu di Indonesia yang merasa dirugikan mengkritik hal ini. Bayu Aji Handayanto, seorang peternak di Pasuruan, menyatakan ketidakpuasannya terhadap preferensi industri terhadap susu impor karena harganya yang lebih murah, sehingga mengurangi permintaan terhadap susu lokal.

Susu Impor Mendominasi Pasar, Sementara Peternak Lokal Merugi?

Ada alasan untuk protes para peternak lokal. Sekitar 80% konsumsi susu di Indonesia berasal dari barang impor, menurut data yang diberikan oleh Budi Arie Setiadi, Menteri Koperasi dan UKM. Hanya 20% dari 4,4 juta ton susu yang dibutuhkan negara ini setiap tahunnya diproduksi secara lokal. Sekitar 71% dari jumlah ini berasal dari koperasi-koperasi susu yang tersebar di beberapa lokasi, seperti Jawa Timur dan Jawa Barat.

Baca Juga: Panduan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK): Tugas dan Tanggung Jawab Pemungutan PPN dan PPnBM

Budi Arie juga menyebutkan bahwa perjanjian perdagangan bebas seperti ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) membebaskan impor susu, terutama yang berasal dari Australia dan Selandia Baru, dari pajak impor. Karena situasi ini, harga susu asing setidaknya 5% lebih murah daripada harga susu dalam negeri.

Para peternak Indonesia secara langsung terkena dampak dari hal ini karena mereka tidak dapat bersaing dengan harga susu impor. Para peternak kecil dan koperasi susu paling terdampak oleh kenaikan harga susu lokal yang disebabkan oleh kenaikan biaya produksi.

Pembebasan PPN yang Disengketakan

Para peternak lokal terus merasa dirugikan meskipun pemerintah telah menyatakan bahwa susu impor dan susu lokal dibebaskan dari PPN. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa susu, yang merupakan kebutuhan pokok, tetap murah bagi masyarakat, menurut pernyataan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang dikutip CNBC Indonesia.

Pembebasan pajak ini dianggap tidak adil bagi bisnis susu di daerah. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menekankan dalam pernyataan yang berbeda bahwa kebijakan pajak ini berlaku sama untuk barang dalam dan luar negeri. Namun, situasi sebenarnya menunjukkan bahwa perjanjian perdagangan bebas lebih menguntungkan produsen susu asing.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pelajari Apa Saja Tantangan Perpajakan Bagi Ekspatriat

Pelajari Apa Saja Tantangan Perpajakan Bagi Ekspatriat

Kursus Pajak – Menjadi ekspatriat, atau tenaga kerja asing yang bekerja dan tinggal di negara lain, membawa banyak keuntungan, seperti kesempatan pengembangan karier dan pengalaman budaya baru. Namun, di balik berbagai keuntungan ini, ada tantangan tersendiri, khususnya dalam hal perpajakan. Sistem perpajakan bagi ekspatriat sering kali rumit, tidak hanya karena perbedaan aturan pajak antar negara tetapi juga karena kompleksitas status perpajakan yang bisa timbul dari situasi pekerjaan di luar negeri. Artikel ini akan membahas tantangan perpajakan utama yang sering dihadapi oleh ekspatriat serta beberapa cara untuk menghadapinya.

Ketidakjelasan Status Residensi Pajak

Salah satu tantangan terbesar bagi ekspatriat adalah menentukan status residensi pajak mereka. Status residensi pajak menentukan kewajiban pajak seorang ekspatriat di negara tempat tinggal baru, apakah mereka dianggap sebagai wajib pajak tetap (resident) atau sementara (non-resident). Banyak negara menggunakan kriteria waktu (jumlah hari dalam setahun) atau kepemilikan properti dan keluarga untuk menetapkan status residensi. Tanpa pemahaman yang jelas tentang aturan ini, ekspatriat bisa saja terkena pajak ganda atau bahkan gagal melaporkan kewajiban pajak mereka, yang dapat mengakibatkan sanksi hukum.

Pajak Ganda

Pajak ganda adalah tantangan umum lainnya bagi ekspatriat. Ketika ekspatriat bekerja di luar negeri, mereka mungkin dikenakan pajak penghasilan di negara asal dan negara tujuan. Pajak ganda terjadi ketika kedua negara mengenakan pajak pada penghasilan yang sama tanpa adanya pengecualian. Untuk mengatasi pajak ganda, beberapa negara memiliki perjanjian pajak bilateral, yang disebut Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Perjanjian ini memungkinkan pengurangan atau penghapusan pajak ganda. Namun, perjanjian ini dapat bervariasi antar negara, dan memahami penerapannya sering kali menjadi tantangan bagi ekspatriat.

Pengisian dan Pelaporan Pajak yang Rumit

Setiap negara memiliki prosedur dan tenggat waktu yang berbeda untuk pengisian dan pelaporan pajak. Dalam kasus ekspatriat, mereka sering kali dihadapkan pada kewajiban untuk mengisi formulir pajak di negara asal dan negara tempat mereka bekerja, yang bisa sangat membingungkan. Peraturan pajak yang berbeda di setiap negara, khususnya yang terkait dengan penghasilan asing, tunjangan, atau potongan pajak tertentu, membuat proses pengisian pajak menjadi rumit. Tanpa bantuan dari penasihat pajak, ekspatriat berisiko membuat kesalahan dalam pelaporan yang dapat berdampak pada situasi keuangan dan hukum mereka.

Baca Juga: Kebijakan Pengambilan Pajak bagi Pelaku Usaha

Perubahan Peraturan Pajak yang Terus Berubah

Peraturan pajak dapat berubah setiap tahun, dan bagi ekspatriat, ini berarti harus selalu mengikuti perkembangan peraturan pajak di negara asal maupun negara tempat mereka bekerja. Perubahan ini dapat mencakup penyesuaian tarif pajak, penghapusan pengecualian tertentu, atau pengenalan kebijakan baru yang mempengaruhi penghasilan asing. Mengikuti perubahan ini penting untuk memastikan kepatuhan dan menghindari denda.

Solusi Menghadapi Tantangan Pajak bagi Ekspatriat

Untuk mengatasi tantangan perpajakan ini, ekspatriat dianjurkan untuk:

  • Menggunakan Jasa Konsultan Pajak Internasional: Konsultan pajak dapat membantu memahami status residensi, perjanjian pajak bilateral, serta pengisian formulir yang benar sesuai dengan peraturan pajak negara tujuan.
  • Meninjau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: P3B yang berlaku di antara negara asal dan negara tujuan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi pajak ganda.
  • Memonitor Perubahan Peraturan Pajak: Mengikuti perkembangan aturan pajak dapat membantu ekspatriat menjaga kepatuhan pajak dan menghindari sanksi.

Secara keseluruhan, perpajakan bagi ekspatriat adalah isu yang kompleks dan menantang. Pemahaman yang mendalam tentang aturan perpajakan internasional serta bantuan dari ahli perpajakan dapat membantu ekspatriat dalam memenuhi kewajiban mereka secara efektif dan mengurangi risiko terkait pajak di negara tempat tinggal mereka.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Panduan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK): Tugas dan Tanggung Jawab Pemungutan PPN dan PPnBM

Panduan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK): Tugas dan Tanggung Jawab Pemungutan PPN dan PPnBM

Training pajak bisa menjadi solusi terbaik bagi Anda yang ingin menguasai seluruh kebijakan pajak yang ada, sebagai upaya menjadi calon konsultan pajak. Sebab, training pajak akan memberikan Anda wawasan mengenai perundang-undangan pajak yang berlaku di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, pemerintah Indonesia menetapkan pedoman baru untuk penunjukan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dalam rangka memperkuat peraturan perpajakan di sektor-sektor strategis, khususnya pertambangan.

Peningkatan akuntabilitas, transparansi, dan optimalisasi penerimaan pajak dari industri pertambangan-salah satu pilar utama perekonomian Indonesia-menjadi tujuan dari tahap ini. Pemerintah menyadari bahwa industri pertambangan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, kepatuhan pajak sering kali terhambat oleh kerumitan aktivitas di industri ini. Oleh karena itu, diharapkan undang-undang ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan pajak, terutama yang berkaitan dengan pemungutan dan pelaporan PPN dan PPnBM.

Penunjukan Individu dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Pemungut Pajak

Pemegang IUPK ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk transaksi yang melibatkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) sesuai dengan Pasal 305 PMK Nomor 81/2024. Entitas yang merupakan perubahan bentuk usaha dari kontrak karya yang belum dilaksanakan termasuk dalam kategori ini.

  • Bergerak di bidang industri pertambangan mineral.
  • memiliki izin yang diterbitkan sebelum 31 Desember 2019 oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Semua divisi bisnis yang terlibat dalam operasi pertambangan, termasuk kantor pusat dan cabang, termasuk dalam kategori ini. Dengan peruntukan ini, pemegang IUPK bertanggung jawab untuk memungut pajak atas barang dan jasa yang mereka terima dari mitra kerja, selain berpartisipasi dalam kegiatan eksplorasi dan produksi.

Baca Juga: Strategi Perpajakan untuk Ekspor Jasa: Penerapan Tarif Pajak Pertambahan Nilai 0%

Bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan pajak

Pemegang IUPK diwajibkan oleh Pasal 306 untuk memungut PPN dan/atau PPnBM atas setiap penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak dari mitranya. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah terdaftar dan bertransaksi dengan pemegang IUPK adalah mitra yang dimaksud. Berikut ini adalah beberapa tugas utama pemegang IUPK terkait pemungutan pajak:

  • Perhitungan Pajak Terutang: Pemegang IUPK harus menghitung jumlah PPN yang harus dipungut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, PPnBM harus dipungut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika barang yang dipasok termasuk dalam kategori barang mewah.

Kondisi Tertentu yang Dibebaskan dari Pemungutan Pajak

  • Menurut Pasal 308, pemegang IUPK dibebaskan dari kewajiban membayar pajak atas sejumlah transaksi, termasuk:
  • jika tidak ada transaksi yang dipecah untuk menyiasati batasan nilai, dan jumlah total pembayaran, termasuk pajak yang terutang, tidak melebihi Rp10 juta.
  • pengangkutan produk atau jasa yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan PPN, termasuk bahan bakar yang dipasok oleh PT Pertamina (Persero) dan afiliasinya.
  • Jasa pengangkutan udara dan jasa telekomunikasi yang menurut peraturan yang berlaku dibebaskan dari PPN.

Mitra Menyiapkan Faktur Pajak

Setiap mitra yang menyediakan barang atau jasa kena pajak kepada pemegang IUPK diwajibkan oleh Pasal 309 untuk membuat faktur pajak. Ketika barang atau jasa diserahkan, faktur ini harus dikirimkan.

  • Tanda terima pembayaran sebelum penyerahan.
  • Pembayaran terminal dilakukan pada setiap tahap pekerjaan.
  • Rekanan harus melaporkan faktur pajak ini dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPT) PPN dalam jangka waktu yang ditentukan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Kebijakan Pengambilan Pajak bagi Pelaku Usaha

Kebijakan Pengambilan Pajak bagi Pelaku Usaha

Brevet Pajak – Pada peraturan menteri keuangan nomor 81 tahun 2024 telah hadir sebagai panduan baru yang mengatur tata cara pengurangan PPN serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas Barang Kena Pajak (BKP) yang dikembalikan (retur) serta PPN atas Jasa Kena Pajak (JKP) yang digagalkan. Kebijakan seperti ini bertujuan guna memberikan kepastian untuk pelaku usaha, khususnya dalam menangani transaksi yang tidak sesuai dengan kesepakatan di awal.

Brevet pajak adalah sertifikasi yang diberikan kepada individu yang memiliki pengetahuan dan keahlian dalam bidang perpajakan, termasuk pemahaman tentang peraturan pajak, pengisian laporan pajak, dan kepatuhan terhadap kebijakan perpajakan. Dalam konteks kebijakan pengambilan pajak bagi pelaku usaha, keberadaan brevet pajak sangat penting karena membantu pelaku usaha memahami dan mematuhi kewajiban pajak mereka dengan benar.

Dalam artikel ini kita akan membahas secara rinci tentang bagaimana ketentuan yang diatur pada PMK tersebut, seperti prosedur, dokumentasi, dan langkah-langkah guna memastikan pengurangan pajak dapat dilakukan secara benar.

Pengembalian Barang (Retur) dan Pengurangan PPN

Retur menjadi salah satu fokus dalam aturan ini. Berdasarkan peraturan yang telah berlaku, PKP dapat mengurangi PPN atau PPnBM atas BKP yang diretur oleh pembeli.

Pengurangan Pajak Keluaran

Jika barang yang telah dibeli dikembalikan oleh pembeli, maka PKP yang menjual barang tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran yang terutang.

Dampak bagi Pembeli

  • Bagi BKP yang telah mengkreditkan pajak atas barang yg telah dikembalikan, nilai pajaknya dapat dikoreksi.
  • Bagi pembeli yang bukan PKP, PPN atau PPnBM yang sudah dibayarkan dapat dikoreksi sebagai biaya atau dikurangi harta yang dimiliki.

Prosedur Pembuatan Nota Retur

Pembeli yang mengembalikan barang wajib untuk membuat nota retur sebagai bukti pengembalian barang.

Pembatalan Jasa Kena Pajak dan Pengurangan Pajak

Selain pengembalian barang, PMK nomor 81/2024 mengatur prosedur pembatalan jasa yang kena pajak. Pembatalan jasa ini terjadi saat menerima jasa membatalkan kontrak atau layanan yang telah disepakati sebelumnya. Ketentuan yang harus dipenuhi:

Baca Juga: Evolusi Aturan Pajak Jasa Online dan Tantangannya

Pengurangan Pajak Keluaran oleh PKP

ketika jasa yang diserahkan dibatalkan, PKP dapat mengurangi pajak keluaran yang telah terutang. Hal ini berlaku apabila penerima jasa yang sudah mengkreditkan pajak.

  • Dampak bagi penerima jasa: Nilai akan dikurangi, pajak yang dibayarkan bisa dikategorikan sebagai biaya atau harta.

Proses Pembuatan Nota Pembatalan

  • Nota pembatalan harus dalam bentuk elektronik dan diunggah melalui portal pajak.
  • Dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
  • Catatan pembatalan harus mencantumkan nomor invoice, tanggal, dan informasi lengkap tentang jenis layanan yang dibatalkan.

Apa saja Dokumentasi yang Dibutuhkan untuk Pengurangan Pajak

  • Nota Retur untuk BKP
  • Nota Pembatalan untuk JKP

Kapan Pajak Terutang dan Bagaimana Pelaporannya?

Waktu yang tepat untuk melakukan pengurangan yaitu saat terjadinya pengembalian barang atau adanya pembatalan jasa.

  • Pengembalian Barang: Pengurangan pajak keluaran dapat dilakukan pada saat masa pajak dimana barang dikembalikan, sesuai dengan dokumen retur.
  • Pembatalan Jasa: Pengurangan pajak keluaran atas jasa yang dibatalkan dilakukan pada masa pajak ketika pembatalan jasa tersebut terjadi.

Aturan baru ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pengurangan pajak bagi pelaku usaha yang mengalami pengembalian barang atau pembatalan jasa. Namun kepatuhan terhadap prosedur dan dokumentasi tetap menjadi kunci utama agar pengurangan pajak dapat diakui oleh administrasi perpajakan. Dengan memahami ketentuan PMK Nomor 81 Tahun 2024, para pelaku ekonomi dapat memastikan tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga mengoptimalkan pengelolaan perpajakan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.