13 Juta SPT dan Revolusi Digital Pajak: Apakah Lapor Makin Gampang?

13 Juta SPT dan Revolusi Digital Pajak: Apakah Lapor Makin Gampang?

Training Pajak – Bagi Anda yang ingin menguasai pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan pajak, maka mengikuti kelas perpajakan seperti training pajak adalah salah satu solusinya. Karena dalam training pajak tersebut nanti anda akan mendapatkan materi lengkap tentang kebijakan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Namun, tidak kalah penting bagi anda untuk mengetahui berbagai informasi dan berita terbaru mengenai perpajakan saat ini, seperti salah satunya adalah mengenai 13 juta surat pemberitahuan yang masuk dan mayoritas melalui metode e-filing. Perlu diketahui bahwa DJP atau Direktorat Jenderal Pajak telah mencatat bahwa terdapat sebanyak 13 juta laporan SPT tahunan pajak yang masuk dicapai per 11 April 2025 untuk pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2024.

Dari 13 juta tersebut terdapat sebanyak 12,63 juta yang berasal dari wajib pajak perorangan dan sisanya adalah disampaikan oleh wajib pajak badan sebanyak 380 ribu surat pemberitahuan (SPT).

Wajib Pajak Mulai Beralih ke Metode Digital

Lapor pajak melalui jalur elektronik terus menjadi pilihan utama yang dipilih oleh wajib pajak dikarenakan kemudahannya. Dari total pelaporan pajak yang dicatat oleh Direktorat Jenderal Pajak, sebagian besar SPT tersebut disampaikan melalui cara digital, dengan rincian sebagai berikut:

  • Sebanyak lebih dari 10,9 juta wajib pajak menggunakan sistem elektronik e-Filing.
  • DJP mencatat kurang lebih 1,49 juta pelaporan wajib pajak yang menggunakan e-Form.
  • Terdapat sekitar 630 laporan SPT yang masih menggunakan e-SPT dalam skala terbatas.

Di samping itu, pelaporan secara manual juga masih dilakukan oleh para wajib pajak, dengan jumlah lebih dari 537 surat pemberitahuan yang dikirimkan secara langsung ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak. Walaupun jumlahnya yang sangat jauh lebih kecil dibandingkan dengan lapor pajak elektronik, Direktorat Jenderal Pajak tetap menyediakan jalur ini untuk dapat menjangkau para wajib pajak yang belum juga beralih ke jalur elektronik.

Libur Nasional: Peluang Wajib Pajak Dapatkan Kelonggaran Waktu

Di tahun 2025, tenggat untuk melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah di berikan pada tanggal 31 Maret tahun 2025 yang bertepatan pada libur nasional dan cuti bersama. Keadaan seperti ini menjadikan periode lapor pajak menjadi semakin singkat.

Baca Juga: 18 Persen Hilang di Januari: Akankah Jadi Sinyal Bahaya dari Penerimaan Pajak?

Direktorat Jenderal Pajak dalam menyikapi hal ini memberikan kebijakan pelanggaran, yakni bagi wajib pajak yang ingin melakukan penyampaian surat pemberitahuan maupun melakukan pembayaran pajak penghasilan pasal 25 maka bisa melakukan kewajiban tersebut paling lambat 11 April 2025 tetap dianggap patuh pajak. Dalam kebijakan DJP tersebut juga disebutkan bahwa:

  • Tidak akan diberikan pengenaan sanksi keterlambatan dalam kewajiban pajak yang dilakukan.
  • Tidak akan diterbitkan STP atau surat tagihan pajak untuk wajib pajak yang melaporkan atau membayar dalam masa relaksasi tersebut.

Langkah ini diambil oleh Direktorat Jenderal Pajak supaya wajib pajak tetap memperoleh ruang untuk melakukan pelaporan tanpa dibebani penalti karena kendala waktu yang cukup singkat.

Semakin Efektifnya Digitalisasi Pajak

Hasil yang semakin signifikan ditunjukkan oleh pemanfaatan sistem elektronik dalam pelaporan pajak pada saat ini. Trend seperti ini mencerminkan bahwa proses digitalisasi yang telah dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak selama beberapa tahun terakhir sudah memberikan pengaruh yang nyata dalam hal efisiensi dan kemudahan pelayanan. Pihak dcp juga menyatakan bahwa penggunaan platform seperti Iphone maupun e-filing dan eform akan terus dikembangkan agar mempermudah kualitas pelayanan publik dan dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

18 Persen Hilang di Januari: Akankah Jadi Sinyal Bahaya dari Penerimaan Pajak?

18 Persen Hilang di Januari: Akankah Jadi Sinyal Bahaya dari Penerimaan Pajak?

Kelas perpajakan atau yang sering dikenal dengan pelatihan pajak adalah upaya yang bisa dilakukan apabila anda ingin memperdalam ilmu tentang kebijakan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Karena dalam pelatihan pajak ini anda akan mendapatkan berbagai materi tentang peraturan perundang-undangan pajak di Indonesia. Namun, tentu mengetahui berita perpajakan juga akan sangat membantu anda dalam memahami peraturan perpajakan yang selalukompleks.

Seperti halnya yang akan dibahas dalam ulasan berikut ini, yaitu penerimaan pajak di bulan Januari tahun 2025 yang turun secara drastis. Perlu diketahui bahwa penerimaan pajak adalah salah satu sumber utama bagi negara untuk memiliki pendapatan dan menopang APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Tetapi, penerimaan pajak pada Januari 2025 dilaporkan oleh kemenkeu bahwa terjadi penurunan yang signifikan dalam realisasi penerimaan pajak Apabila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya. Terjadinya penurunan secara signifikan tersebut membawa implikasi yang cukup serius atas stabilitas fiskal dan kelangsungan berbagai program pemerintah.

Apa Saja Faktor Penyebab Penurunan Pajak?

Ekonomi yang Bergerak Lambat

Menurut data BPS atau Badan Pusat Statistik, penurunan ekonomi pada KUA IV tahun 2024 memberikan gambaran perlambatan yang dipicu karena menurunnya konsumsi rumah tangga, sektor investasi yang lesu, dan penurunan permintaan Global yang mana akan menekan tingkat ekspor.

Kebijakan Insentif Pajak

Pemerintah memberikan penerapan beberapa insentif pajak yang gunanya adalah untuk mendukung pemulihan ekonomi, diantaranya seperti pengurangan tarif pajak penghasilan badan, pembebasan pajak untuk UMKM, dan relaksasi pajak pada beberapa sektor tertentu. Tetapi kebijakan ini ternyata ikut menjadi faktor penyebab kontraksi sementara dalam penerimaan pajak Indonesia.

Kepatuhan Wajib Pajak yang Menurun

Berdasarkan Jurnal Keuangan dan Fiskal tahun 2024, bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak pada saat itu masih menjadi tantangan utama. Ada banyak wajib pajak yang melakukan penundaan pelaporan maupun memanfaatkan celah-celah hukum untuk bisa mengurangi kewajiban pajak mereka.

Baca Juga: Bukan Hanya Ekspor, Tapi Nilai Tambah: Pajak Nikel dan Wajah Baru Industrialisasi Indonesia

Harga Komoditas yang Fluktuatif

Sebagai negara yang mengandalkan ekspor komoditas, Indonesia mengalami penurunan harga minyak sawit dan batubara menjelang akhir tahun 2024, yang mana hal tersebut memberikan Efek pada turunnya kontribusi di sektor perkebunan dan pertambangan dalam penerimaan pajaknya.

Penurunan Penerimaan Pajak

Berdasarkan data dari DJP atau Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa penerimaan pada Januari 2024 sebesar Rp 146 triliun, sedangkan penerimaan pada Januari 2025 hanya sebesar Rp120 triliun. Hal ini memberikan penurunan secara signifikan sebesar 18% yang terjadi secara tahunan atau Year over Year (YoY).

Untuk sektor yang terdampak paling besar adalah pada industri perdagangan yang mengalami penurunan sejumlah 15% dan industri manufaktur yang mengalami penurunan sejumlah 22%. Direktur jenderal pajak menyatakan bahwa penurunan ini yang paling utama penyebabnya adalah karena ketidakpastian global dan dikarenakan juga dampak relaksasi secara fiskal.

Dr. Budi Santoso selaku Ekonomi Universitas Indonesia juga ikut berpendapat bahwa kondisi ini memperlihatkan agar mampu memberikan perluasan basis pajak dan melakukan perbaikan kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang. Survei Lembaga Riset Ekonomi Nasional juga memberikan pengungkapan bahwa terdapat 65% perusahaan besar yang merasa terhambat dikarenakan ketidakpastian peraturan pajak, yang mana menyebabkan penandaan dalam pembayaran hingga pelaporan pajak. Hal ini akan berdampak secara pasti pada APBN yang mana defisit anggaran akan membesar. Selain itu juga akan ada pemangkasan belanja publik, serta utang negara yang semakin meningkat.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Bebas Pajak atas Dividen? Kursus Pajak Bisa Bantu Anda Lapor dengan Benar

Bebas Pajak atas Dividen? Kursus Pajak Bisa Bantu Anda Lapor dengan Benar

Kursus Pajak – Apakah deviden selalu kena pajak? Kabar baik bagi pembayar pajak dalam negeri adalah bahwa dividen dalam negeri dan luar negeri dapat dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh). Akan tetapi, tidak semua dividen ini otomatis tidak terkena pajak. Pemerintah telah menetapkan pembebasan PPh hanya berlaku bila dana yang diterima ini akan diinvestasikan kembali di Indonesia, serta akan dilaporkan secara berkala melalui sistem core tax DJP. Dalam hal ini kursus pajak dapat membantu, terutama bagi investor baru atau mereka yang belum terbiasa dengan akuntansi digital.

Lalu, Siapa saja yang Wajib Lapor?

Kewajiban pelaporan realisasi investasi dilakukan kepada:

  • Wajib pajak orang pribadi yang sedang menerima dividen, baik dari dalam maupun dari luar negeri.
  • Wajib pajak badan yang menerima penghasilan luar negeri, termasuk dividen, penghasilan dari badan usaha tetap, atau penghasilan lainnya.

Keberadaan Otoritas Pembebasan Pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 yang telah menyempurnakan ketentuan pelaporan penanaman modal berdasarkan UU AGP.

Banyak investor di Indonesia yang belum memahami bahwa dividen bebas pajak. Ini tentu saja merupakan kabar baik, khususnya bagi mereka yang mengharapkan hasil lebih tinggi atas investasinya. Akan tetapi, pengecualian pajak dividen tidak berlaku langsung. Ada beberapa persyaratan dasar, termasuk pelaporan yang tepat kepada Direktorat Pusat Perpajakan untuk pelaksanaan penanaman modal.

Dividen adalah pembagian keuntungan kepada pemegang saham berdasarkan pendapatan perusahaan. Sebelum aturan baru tersebut, dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi di negara tersebut dikenakan pajak penghasilan marjinal sebesar 10%. Namun, Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Pada tahun 2020, pemerintah menawarkan insentif berupa pembebasan pajak atas dividen yang diterima di dalam negeri, dengan syarat dividen tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia.

Persyaratan Dividen Bebas Pajak

Untuk memastikan bahwa dividen dapat dikurangkan dari pajak, investor harus memastikan bahwa:

Dividen yang diterima diinvestasikan kembali di dalam negeri dalam berbagai bentuk, seperti saham, obligasi, surat berharga, reksa dana, dan jenis investasi lainnya yang tunduk pada persyaratan hukum. Berikan dokumentasi untuk membuktikan bahwa dividen telah diinvestasikan kembali.

Baca Juga: Pemahaman dan Manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika Serikat

Tanpa pelaporan realisasi investasi yang akurat dan tepat waktu, peluang pengecualian pajak akan hilang, dengan dividen dikenakan pajak penghasilan final seperti biasa. Oleh karena itu, penting bagi semua investor untuk memahami laporan teknis yang dimaksud.

Di sinilah kursus pajak dapat membantu, terutama bagi investor baru atau mereka yang belum terbiasa dengan akuntansi digital. Kursus pajak memberikan pemahaman menyeluruh tentang penggunaan insentif pajak, termasuk cara mengisi laporan kinerja investasi, jenis investasi yang dikenali, dan cara menghindari kesalahan umum dengan konsekuensi yang berpotensi berbahaya.

Risiko Tidak Melaporkan

Ada banyak kasus dimana wajib pajak melaporkan kurang atau tidak melaporkan secara lengkap, yang mengakibatkan hilangnya kelayakan pengecualian pajak dan sanksi. DJP memiliki akses ke data yang jumlahnya terus meningkat dan dapat melacak sumber pendapatan. Akibatnya, kesalahan pelaporan dapat menyebabkan audit, sanksi administratif, dan bahkan denda.

Selain itu, pelaporan yang akurat memiliki dampak positif pada posisi pajak investor. Informasi kredit yang baik meningkatkan kepercayaan bank atau lembaga keuangan lainnya terhadap profil keuangan investor.

Dividen mungkin tidak bebas pajak, tetapi kuncinya adalah memastikan pelaporan investasi yang akurat saat direalisasikan. Jangan menggunakan insentif pajak karena kurangnya informasi atau kesalahan teknis dalam pelaporan. Jika Anda ragu atau tidak yakin, mengikuti kursus pajak dapat menjadi cara yang bagus untuk memahami hak dan tanggung jawab Anda sebagai investor.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Bukan Hanya Ekspor, Tapi Nilai Tambah: Pajak Nikel dan Wajah Baru Industrialisasi Indonesia

Bukan Hanya Ekspor, Tapi Nilai Tambah: Pajak Nikel dan Wajah Baru Industrialisasi Indonesia

Training pajak akan sangat berguna untuk dilakukan apabila anda ingin menguasai berbagai kebijakan perpajakan yang ada di Indonesia. Kelas perpajakan seperti training pajak ini juga sangat efisien untuk diikuti bagi anda yang membutuhkan sertifikat brevet pajak. Sehingga, tentunya bagi anda tidak kalah penting untuk mengetahui berbagai berita perpajakan terbaru yang ada di Indonesia, seperti salah satunya terkait dengan penerapan pajak nikel.

Salah satu instrumen yang strategis dalam upaya pemerintah untuk memberikan dorongan hilirrisasi dan memperkuat struktur ekonomi nasional adalah dengan melalui pajak industri nikel. Kebijakan yang satu ini dirancang sebagai respon atas betapa tingginya permintaan global terhadap nikel, terlebih karena merupakan bahan utama baterai kendaraan listrik, sekaligus juga sebagai langkah taktis untuk menyikapi dinamika perdagangan internasional setelah putusan WTO terkait dengan larangan ekspor biji nikel.

Dengan memberikan pengenaan pajak terhadap ekspor produk nikel seperti halnya veronical (FeNi) dan Nickel Pig Iron (NPI), maka pemerintah melakukan upaya penjagaan ketahanan cadangan sumber, mengoptimalkan nilai tambah di dalam negeri, juga mengarahkan arus investasi untuk menuju sektor Hilir yang semakin kompetitif dan berkelanjutan.

Berbagai Instrumen Pajak Industri Nikel

Perlu diketahui bahwa komoditas nikel yang ada di Indonesia tentunya tidak lepas dari banyaknya kewajiban pajak yang dikenakan sebagai bagian dari kontribusi terhadap penerimaan negara. Pengenaan pajak terhadap nikel saat ini mencakup beberapa instrumen utama, seperti PPh atau Pajak Penghasilan, PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, royalti, dan PNBN atau Penerimaan Negara Bukan Pajak. Keberadaan berbagai instrumen pajak tersebut menggambarkan bahwa betapa pentingnya industri nikel sebagai salah satu sektor andalan dalam memberikan pergerakan pada perekonomian nasional.

Pemerintah mendukung supaya industri nikel dapat bergerak lebih jauh pada hilir, termasuk dengan melakukan berbagai produksi komponen yang bernilai tambah tinggi seperti halnya baterai kendaraan listrik. Dengan demikian, Indonesia bisa memberikan peran yang semakin strategis Dalam rantai pasokan global sekaligus mengoptimalkan manfaat ekonomi dari kekayaan sumber daya alam yang tidak terbarukan seperti nikel ini.

Baca Juga: Industri Film, Platform Digital, dan Jejak Pajaknya di Indonesia

Tarif Pajak Progresif dan Peluang Perluasan Kebijakan

Pemerintah untuk saat ini sedang melakukan pengujian penerapan tarif pajak sebesar 2 persen untuk harga nikel yang berada pada kisaran USD 15.000 sampai dengan USD 16.000 per ton. Besaran tarif ini kedepannya akan disesuaikan dengan cara yang dinamis mengikuti perkembangan harga nikel secara global.

Tetapi, juga tidak menutup kemungkinan bahwa kebijakan pajak progresif ini bisa diperluas untuk mencakup berbagai produk nikel yang lain. Dikarenakan sebagai bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam nasional dengan cara yang bijak. Selain itu, juga sebagai untuk mengoptimalkan pendapatan negara, sekali dalam industri internasional yang berbasis nikel.

Peran Indonesia sebagai Negara Produsen Nikel Terbesar

Indonesia secara konsisten memiliki posisi teratas sebagai negara dengan produsen nikel terbesar di dunia, yang mana dimuat berdasarkan data produksi nikel Global di Tahun 2022 yang dirilis di Januari tahun 2023. Dengan jumlah total produksi nikel yang mencapai hingga 1,6 juta metrik ton, Indonesia dapat menghasilkan lebih dari 3 kali lipat dibandingkan dengan negara penghasil nikel terbesar kedua di dunia. Pencapaian seperti ini bukan hanya menggambarkan kekayaan sumber daya alam Indonesia saja, namun juga mencerminkan keefektifan strategi hilirisasi dan investasi pada sektor pembangunan yang direncanakan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pemahaman dan Manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika Serikat

Pemahaman dan Manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika Serikat

Brevet Pajak – Di Indonesia memiliki persetujuan penghindaran pajak ganda (P3D) dengan lebih dari satu negara, salah satunya Amerika Serikat. P3B ini memiliki manfaat untuk mencegah adanya pajak ganda atas penghasilan yang sama serta akan memberikan kepastian hukum terhadap hak pemajakan masing-masing suatu negara. Selain itu dengan melalui brevet pajak, wajib pajak serta aparat pajak akan memahami ketentuan-ketentuan yang terdapat pada P3B secara lebih mendalam sehingga mampu mengoptimalkan penerapan perjanjian ini dengan tepat, adil, serta sesuai dengan adanya peraturan perpajakan internasional serta nasional.

Konvensi Perpajakan Berganda (DTA) merupakan instrumen hukum yang sangat penting dalam dunia perpajakan internasional. P3B, yang dikenal dalam bahasa Inggris sebagai Perjanjian Pajak Berganda (P3B), merupakan perjanjian antara dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mencegah pengenaan pajak berganda atas penghasilan wajib pajak di negara yang berbeda. Tanpa adanya persetujuan ini, dapat timbul pajak berganda, yaitu apabila penghasilan dikenakan pajak di negara sumber (negara tempat penghasilan diperoleh) dan juga di negara tempat wajib pajak berdomisili atau berdomisili (negara tempat wajib pajak berdomisili atau berdomisili).

P3B didasarkan pada prinsip keadilan dan netralitas untuk menciptakan sistem perpajakan yang tidak menghalangi perdagangan dan investasi internasional. Perjanjian ini biasanya mengatur alokasi hak pajak atas berbagai jenis pendapatan, seperti dividen, bunga, royalti, dan laba perusahaan. Selain itu, P3B mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pajak antar negara dan memberikan perlindungan terhadap praktik penghindaran pajak yang tidak etis melalui klausul anti penyalahgunaan.

Indonesia sendiri telah membuat perjanjian P3B dengan banyak mitra dagang untuk meningkatkan kepastian hukum dan menarik lebih banyak investasi asing. Adanya P3B memberikan kepastian kepada investor bahwa mereka tidak akan membayar pajak dua kali atas penghasilan yang sama sehingga menciptakan iklim berusaha yang lebih baik.Di sisi lain, negara dapat menjalankan hak perpajakan secara adil dan merata.

Untuk mendapatkan manfaat maksimal dari P3B, pemahaman yang baik tentang wajib pajak dan praktisi perpajakan sangat penting. Oleh karena itu, pelatihan perpajakan merupakan sarana strategis bagi para pelaku bisnis dan profesional perpajakan untuk memperoleh pemahaman yang mendalam tentang ketentuan Perjanjian ini. Dengan pemahaman yang memadai, implementasi P3B dapat lebih efektif, transparan dan konsisten dengan tujuan semula.

Baca Juga: Skema BPN Baru: Bisakah Rumah Warisan tak Berpenghuni Diambil Alih Negara?

Dengan kata lain, P3B tidak hanya merupakan instrumen untuk menghindari pajak berganda, tetapi juga bagian dari strategi kerja sama internasional untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, efisien, dan kompetitif. Penerapan secara optimal hal ini tidak hanya akan memberikan keuntungan bagi dunia usaha, tetapi juga pemerintah, sebab akan memperbaiki ketentuan perpajakan dan menambah penerimaan negara.

Dalam konteks capital gain penjualan saham P3B Indonesia dan AS memiliki peraturan bahwa keuntungan dari adanya penjualan aset termasuk saham oleh penduduk Indonesia hanya akan dikenakan pajak di Indonesia saja. Amerika Serikat pada umumnya tidak mengenakan pajak atas capital gain tersebut untuk para investor Indonesia, selama investor tidak mempunyai kehadiran pajak signifikan di AS. Dengan demikian, capital gain atas penjualan saham AS ini akan hanya dikenakan pajak di Indonesia, sehingga tidak tidak terjadi pajak dua kali atas penghasilan.

Selain dari hal itu, P3B juga mengatur bahwa batas tarif pajak tertentu guna jenis penghasilan lain. seperti untuk deviden dari saham di luar negeri, P3B Indonesia-AS akan menetapkan tarif deviden maksimal 15% di negara sumber (AS) bagi pemegang saham individu. Jika investor Indonesia mendapat deviden saham AS, AS akan perpotongan pajak sebesar 15% berdasarkan PB. Dengan banyaknya peraturan yang rumit oleh karena itu pentingnya untuk para investor maupun wajib pajak untuk mengikuti brevet pajak dalam meningkatkan pengetahuan mereka terkait dengan peraturan perpajakan salah satunya yaitu P3B.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Industri Film, Platform Digital, dan Jejak Pajaknya di Indonesia

Industri Film, Platform Digital, dan Jejak Pajaknya di Indonesia

Kursus pajak dapat menjadi batu loncatan bagi Anda yang ingin terjun ke dalam dunia kerja perpajakan. Karena selain mendapatkan sertifikat kursus pajak yang seringkali disebut dengan sertifikat brevet pajak, namun anda juga akan mendapatkan pengetahuan tentang kebijakan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Ketika anda ingin terjun ke dalam dunia kerja perpajakan, maka sangat penting bagi anda untuk mengetahui berita perpajakan yang terjadi di Indonesia, seperti halnya bagaimana pengaruh pemutaran film atas penerimaan pajak di industri hiburan di Indonesia? Tidak diragukan bahwa industri hiburan terkhusus Perfilman di Indonesia, mempunyai peran yang penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Pemutaran film, baik ketika pemutarannya dilakukan di bioskop maupun melalui berbagai platform digital yang ada pada saat ini, bukan hanya akan memberikan kesan hiburan saja namun juga menjadi sumber pendapatan pajak yang signifikan di Indonesia. Pendapatan tersebut berasal dari banyak aspek, mulai dari produksi, konsumsi-film oleh masyarakat, hingga distribusi film itu sendiri. Ulasan berikut akan membahas lebih dalam tentang pengaruh pemutaran film terhadap penerimaan pajak Indonesia dan bagaimana sektor perfilman bisa memiliki kontribusi besar terhadap kas negara melalui mekanisme pajak yang berlaku.

Industri Film

Perlu diketahui bahwa film Sebagai karya seni dan produk ekonomi tentunya mempunyai siklus yang unik dari sudut pandang perpajakan. Pajak yang muncul pada setiap tahapan siklus tersebut, antara lain:

Pajak Produksi Film

  • PPh atau pajak penghasilan merupakan pajak pertama yang dibebankan kepada aktor, kru, maupun pekerja lainnya sesuai dengan undang-undang pajak penghasilan nomor 36 tahun 2008.
  • Pajak pertambahan nilai atau PPN akan dibebankan terhadap pembelian jasa maupun alat produksi terkait sesuai dengan kebijakan undang-undang pajak pertambahan nilai nomor 42 tahun 2009.
  • Pajak Korporasi dibebankan pada perusahaan produksi film menurut kebijakan undang-undang pajak penghasilan nomor 36 tahun 2008.

Pajak dari Pemutaran Film

  • Pajak hiburan adalah pajak pertama yang dibebankan saat pemutaran film yang mana dikenakan atas penjualan tiket bioskop, dan skema ini telah diatur melalui peraturan daerah atau Perda setempat.
  • Pajak penghasilan atas pendapatan bioskop hal ini mengacu pada undang-undang pajak penghasilan nomor 36 tahun 2008.
  • Pajak digital yang mana berlaku untuk platform atau layanan streaming seperti halnya Disney+ dan Netflix berdasarkan kebijakan PMK No. 48/PMK.03/2020.

Baca Juga: Saham Asing: Publik dan Private Sama-Sama Kena Pajak, Tapi Perlakuannya Berbeda!

Pajak Royalti dan Hak Cipta

  • Pajak yang dibebankan terhadap royalti dan hak cipta yaitu adalah pajak penghasilan atas royalti yang dibebankan untuk membuat film dan studio produksi yang mana mengarah pada kebijakan undang-undang pajak penghasilan nomor 36 tahun 2008.
  • Pajak atas hak distribusi film menurut peraturan undang-undang hak cipta nomor 28 tahun 2018.

Dampak Pemutaran Film dalam Penerimaan Pajak

  • Penjualan tiket bioskop tentunya memberikan kontribusi yang besar pada pajak hiburan, yang mana bisa mencapai 10 sampai 20% dari harga tiket yang mana tergantung dari kebijakan setiap daerah. Berbagai film populer relatif mendorong lonjakan penjualan tiket yang banyak dan secara otomatis meningkatkan pendapatan pajak hiburan.
  • Seiring dengan pergeseran konsumsi film ke layanan streaming atau platform digital, pada saat ini negara memberikan pungutan pajak pertambahan nilai terhadap langganan layanan digital seperti Disney+, Amazon Prime, dan Netflix.
  • Pemutaran film juga akan berkontribusi pada industri pendukung seperti makanan dan minuman di bioskop yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai. Selain itu, juga segi pa yang film meningkat wisatawan asing ke lokasi syuting, yang mana memberikan kontribusi pajak restoran, hotel, maupun jasa wisata.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Skema BPN Baru: Bisakah Rumah Warisan tak Berpenghuni Diambil Alih Negara?

Skema BPN Baru: Bisakah Rumah Warisan tak Berpenghuni Diambil Alih Negara?

Pada beberapa sesi pelatihan pajak yang diselenggarakan sekolah pajak maupun instansi pemerintah akhir-akhir ini, sempat terjadi perbincangan hangat mengenai regulasi baru terkait rumah warisan yang sudah lama tidak dihuni. Topik ini menjadi semakin relevan setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan penerapan regulasi tentang tanah dan rumah yang tidak ada kepastian hukumnya. Rumah warisan kosong yang status kepemilikannya tidak jelas kini berisiko diambil alih oleh negara. Ini adalah bagian dari upaya untuk mengatur properti dan tanah terlantar.

Dalam pelatihan pajak, peserta sering diminta untuk mendapatkan wawasan tentang hubungan antara aset warisan dan kewajiban pajak. Ia juga menjelaskan bagaimana aset yang terabaikan dapat mengakibatkan kerugian finansial bagi ahli waris. Rumah warisan yang tidak segera didaftarkan atas nama pemiliknya dan tidak membayar pajak, seperti pajak properti (OZB), dapat menimbulkan konsekuensi serius.

Salah satunya adalah penetapan status tanah sebagai tanah terlantar, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengaturan Kawasan dan Tanah Terlantar. Dalam pendidikan perpajakan, situasi ini sering dijadikan studi kasus utama tentang pentingnya pelaporan dan pengelolaan aset agar tetap produktif dan tidak menjadi beban administratif.

Tanah dan rumah yang termasuk kategori terbengkalai adalah aset yang tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak dikelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika rumah warisan dibiarkan kosong selama bertahun-tahun, pajak tidak dibayarkan dan hak kepemilikan tidak dialihkan, maka negara memiliki dasar hukum untuk mengambil alih. Dengan langkah ini kami bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan lahan di Indonesia, mengurangi lahan terbengkalai dan merangsang redistribusi aset untuk kepentingan masyarakat luas.

Selama pelatihan pajak tingkat lanjut, peserta tidak hanya belajar cara menghitung Pajak Warisan (PBB), tetapi juga mendapatkan wawasan tentang pentingnya legalitas aset. Misalnya, pengajuan pengembalian pajak tahunan juga terkait erat dengan status kepemilikan rumah atau tanah. Jika aset tidak jelas secara hukum, hal ini menyebabkan kebingungan dalam pelaporan dan ada kemungkinan sanksi administratif.

Baca Juga: Saham Publik vs Private di Luar Negeri: Wajib Pajak Indonesia Perlu Tahu Ini!

Dalam praktiknya, terutama di daerah perkotaan dan pinggiran kota, banyak sekali kasus rumah warisan yang kosong dan sudah lama menjadi incaran para spekulan, bahkan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. BPN menilai situasi ini mengancam sistem hak asasi nasional dan berdampak negatif terhadap penataan ruang wilayah. Oleh karena itu, penguasaan aset melalui mekanisme pengambilalihan merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk mencegah timbulnya kerugian negara dan masyarakat.

Fokus utama pelatihan pajak terbaru adalah kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan legalitas rumah warisan. Tidak cukup hanya memiliki surat wasiat atau akta warisan. Para ahli waris juga harus segera mengurus perubahan nama ke BPN dan memastikan semua kewajiban perpajakan telah dipenuhi. Langkah ini tidak hanya dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan hilangnya aset, tetapi juga untuk mencegah warga mematuhi peraturan perpajakan dan tanah.

Di akhir pelatihan, instruktur sering menekankan bahwa aset seperti rumah warisan tidak hanya tentang nilai ekonomi, tetapi juga tentang tanggung jawab manajerial. Negara akan terus meningkatkan sistem pemantauan terhadap lokasi dan rumah terbengkalai. Oleh karena itu, penting bagi penduduk untuk tidak menunggu terlalu lama dalam mengurus dokumen dan membayar pajak, agar kekayaan keluarga tetap aman dan produktif. Aset yang dikelola dengan baik dan kepatuhan pajak adalah kunci untuk melestarikan warisan Anda selama beberapa generasi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Pelatihan Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Pelatihan Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Saham Publik vs Private di Luar Negeri: Wajib Pajak Indonesia Perlu Tahu Ini!

Saham Publik vs Private di Luar Negeri: Wajib Pajak Indonesia Perlu Tahu Ini!

Training Pajak – Sisi lain dari kewajiban pajak Indonesia, tidak ada perbedaan perlakuan pajak antara saham publik dan saham private di luar negeri. Keduanya sama-sama menghasilkan penghasilan yang merupakan objek pajak di Indonesia ketika nanti dijual dengan menghasilkan keuntungan. Keduanya akan diperlakukan sebagai penghasilan biasanya atau non final yang akan digabung dengan penghasilan lainnya serta akan dikenai Pph sesuai dengan tarif. Training pajak memainkan peran yang sangat penting dalam memahami perbedaan perilaku pasar antara saham publik dan swasta, terutama dalam konteks global.

Adapun perbedaan yang sebenarnya terjadi jika dibandingkan dengan pajak saham di dalam negeri, yaitu penjualan saham Bursa Efek Indonesia yang dikenakan pajak final 0,1% dari nilai bruto transaksi yang terjadi, terlepas dari apakah penjualan tersebut untung? atau bahkan rugi?. Sedangkan jika saham luar negeri, tidak terdapat mekanisme pajak final 0,1%. pajak atas capital gain luar negeri akan dihitung dari keuntungan bersih serta akan dibebankan melalui perhitungan Pph tahunan (non-final).

Hal ini berarti jika investor untung, maka keuntungan itu akan dijumlahkan pada penghasilan lain serta dikenai PPh progresif yang nantinya sesuai dengan lapisan penghasilan. Begitu juga sebaliknya, jika rugi atau capitall loss dari penjualan saham luar negeri, maka kerugian itu tidak akan dikenakan pajak. Hal ini berbeda dengan penjumlahan saham yang terdapat diBEI yang akan tetap dikenakan pajak transaksi sebesar 0,1% meskipun investor mengalami kerugian.

Di luar negeri, perlakuan pajak terhadap saham publik dan private dapat berbeda secara signifikan. Saham publik biasanya dikenakan pajak dengan tarif yang lebih jelas dan transparan, serta tunduk pada peraturan yang lebih ketat terkait pelaporan dan pengungkapan informasi kepada otoritas pajak. Sementara itu, saham private seringkali memiliki perlakuan pajak yang lebih kompleks, dengan potensi pajak yang lebih rendah atau bahkan insentif pajak untuk mendorong investasi dalam perusahaan kecil atau startup.

Memahami perbedaan ini dapat membantu perusahaan atau individu dalam mengoptimalkan kewajiban pajak mereka dan menghindari potensi sanksi akibat ketidaktahuan atas regulasi yang berlaku di negara tempat saham tersebut diperdagangkan. Oleh karena itu, mengikuti training pajak yang membahas topik ini akan memberikan wawasan berharga dalam merencanakan strategi pajak yang efisien dan menghindari kesalahan yang dapat merugikan.

Baca Juga: Perpajakan atas Penjualan Saham Asing dan Pentingnya Mengambil Kursus Pajak

Training pajak mengenai perbedaan perlakuan pajak antara saham publik dan saham private di luar negeri sangat penting untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha, investor, maupun profesional pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan secara tepat dan sesuai regulasi internasional. Saham publik dan saham private memiliki karakteristik yang berbeda, termasuk dalam hal keterbukaan informasi, likuiditas, serta perlakuan perpajakan atas dividen, capital gain, dan potensi pajak berganda lintas negara.

Dengan mengikuti training ini, peserta dapat mengetahui bagaimana berbagai negara menerapkan kebijakan pajak terhadap kedua jenis saham tersebut, sehingga dapat meminimalkan risiko ketidakpatuhan dan memaksimalkan efisiensi pajak dalam pengambilan keputusan investasi maupun penyusunan strategi bisnis global.  Saham publik cenderung memiliki aturan pajak yang transparan, sementara saham private lebih kompleks. Pelatihan ini membantu wajib pajak mengelola kewajiban secara efisien dan menghindari kesalahan pajak internasional.

Jadi dapat disimpulkan bila negara asal mengenakan pajak atas penjualan saham tersebut, maka investor juga dapat memanfaatkan mekanisme kredit pajak, intinya saham luar negeri yang sudah listed ataupun unlisted sama-sama diwajibkan masuk perhitungan perpajakan di Indonesia. Yang menjadi perbedaan hanya pada mekanisme pemajakan di negara asal dan ada/tidaknya potongan pajak luar negeri, bukan kewajiban pajak di Indonesia.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Saham Asing: Publik dan Private Sama-Sama Kena Pajak, Tapi Perlakuannya Berbeda!

Saham Asing: Publik dan Private Sama-Sama Kena Pajak, Tapi Perlakuannya Berbeda!

Brevet pajak akan mengajarkan Anda berbagai materi peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku di Indonesia. Bahkan biasanya kelas perpajakan seperti brevet pajak ini diikuti oleh orang-orang yang ingin menguasai ilmu perpajakan karena ingin terjun di dunia kerja perpajakan seperti ahli pajak atau pun staff pajak pada suatu perusahaan. Jika anda ingin bekerja di suatu perusahaan sebagai staf pajak, maka mengetahui berita pajak terbaru sangatlah penting. Seperti yang akan dibahas dalam ulasan berikut ini apakah terdapat perbedaan perlakuan pajak antara usaha publik dan saham private di luar negeri? Ulasan berikut ini akan membahas hal tersebut.

Perlu diketahui bahwa apabila dari sisi kewajiban pajak yang ada di Indonesia, maka tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara saham publik yang terdaftar di Bursa luar negeri ataupun saham private yakni saham perusahaan luar negeri yang tidak go publik. Kedua saham Ini sama-sama menghasilkan penghasilan yang termasuk sebagai objek pajak di Indonesia pada saat dijual dengan menghasilkan suatu keuntungan. Kedua jenis saham ini akan diperlakukan sebagai penghasilan biasa atau non final yang digabungkan dengan penghasilan lainnya dan dibebankan pajak penghasilan berdasarkan tarif undang-undang pajak penghasilan pasal 17 atau tarif progresif menurut lapisan penghasilan.

Mulai tahun 2025, tarif pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia sifatnya progresif mulai dari persen 5 sampai dengan 35 persen, yang mana tarif tertingginya untuk penghasilan di atas Rp5 miliar, seperti halnya yang tercantum dalam UU HPP Tahun 2021. Perbedaannya justru terletak pada Apabila dibandingkan dengan pajak saham di dalam negeri, yang mana penjualan saham pada Bursa Efek Indonesia dibebankan pajak penghasilan final 0,1% dari nilai bruto transaksi yang dipotong secara langsung oleh broker.

Namun, hal tersebut juga terlepas dari apakah penjualan saham ini untung ataupun rugi. Sementara, untuk saham luar negeri tidak terdapat mekanisme Pajak final sebesar 0,1 persen. Pajak terhadap capital gain luar negeri akan dilakukan perhitungannya dari keuntungan bersih yang mana selisih dengan harga jual dan harga belinya.

Baca Juga: Moral Pajak di Tangan Anak Muda: Misi Sosial Gen Z di Era Fiskal Baru

Selain itu, saham luar negeri juga dibebankan melalui penghitungan pajak penghasilan tahunan biasa atau bukan final. Hal ini berarti bahwa apabila investor mengalami keuntungan, maka untung tersebut akan dijumlahkan pada penghasilan lainnya dan akan dibebankan pajak penghasilan progresif seperti halnya lapisan penghasilan. Sebaliknya, apabila saham tersebut mengalami Capital loss atau kerugian dari penjualan saham luar negeri, maka kerugian tersebut tidak akan dibebankan pajak, sebab tidak terdapat tambahan kemampuan secara ekonomis. Lain hal dengan penjualan saham di Bursa Efek Indonesia yang tetap akan terpotong pajak transaksi 0,1% walaupun itu termasuk Capital loss atau kerugian.

Penting untuk diketahui bahwa Undang-Undang PPh yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 jo. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dan perubahan terbarunya dalam UU No.7 Tahun 2021 tentang HPP. Kebijakan tersebut mengatur tentang objek dan subjek pajak pada 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 1 memberikan penegasan bahwa objek pajak mencakup penghasilan dari luar negeri, termasuk keuntungan dari penjualan harta.

Sedangkan, pada pasal 17 mengatur tarif progresif pajak penghasilan bagi orang pribadi yang terbaru mencapai 35% untuk lapisan tertinggi Sejak berlakunya undang-undang harmonisasi perpajakan tahun 2021. Keuntungan dari penjualan saham luar negeri wajib untuk dilakukan pelaporannya dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Perpajakan atas Penjualan Saham Asing dan Pentingnya Mengambil Kursus Pajak

Perpajakan atas Penjualan Saham Asing dan Pentingnya Mengambil Kursus Pajak

Kursus Pajak – Seiring terus tumbuhnya pasar investasi, masyarakat Indonesia tidak hanya berinvestasi di dalam negeri tetapi juga memasuki pasar internasional. Salah satu bentuk investasi yang banyak diminati adalah kepemilikan saham di luar negeri, misalnya saham di perusahaan di Amerika Serikat, Jepang, atau negara lainnya. Namun, di balik peluang keuntungan besar tersebut seringkali terdapat kewajiban perpajakan yang terabaikan, yaitu pemungutan pajak atas penjualan saham di luar negeri oleh wajib pajak Indonesia.

Pemerintah Indonesia mengharuskan wajib pajak dalam negeri (penduduk) untuk melaporkan seluruh penghasilannya, termasuk keuntungan (capital gain) dari penjualan saham di luar negeri. Di bawah ini Anda akan menemukan pertanyaan yang sering diajukan tentang kewajiban perpajakan ini dan jawabannya.

Apakah keuntungan modal dari penjualan saham asing dikenakan pajak di Indonesia?

Ya. Investor Indonesia harus membayar pajak atas keuntungan (capital gain) dari penjualan saham luar negeri jika mereka adalah wajib pajak dalam negeri (penduduk Indonesia). Indonesia menerapkan sistem pendapatan global, yang berarti setiap pendapatan tambahan (baik domestik maupun asing) dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan menegaskan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diperoleh wajib pajak, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri, yang mengakibatkan bertambahnya kekayaan wajib pajak, termasuk hasil penjualan atau pengalihan harta, dikenakan pajak penghasilan. Oleh karena itu, keuntungan dari penjualan saham di luar negeri tetap dikenakan pajak di Indonesia. Meskipun negara tempat bursa efek berada (misalnya Amerika Serikat) tidak diperbolehkan mengenakan pajak atas keuntungan modal bagi investor asing, keuntungan tersebut tetap harus diperhitungkan di Indonesia berdasarkan prinsip pendapatan di seluruh dunia.

Berdasarkan sistem perpajakan yang digunakan di Indonesia, Sistem Pendapatan Dunia, semua penghasilan yang diperoleh warga negara Indonesia, terlepas apakah terjadi di dalam negeri atau di luar negeri, dikenakan pajak. Artinya, meskipun saham tersebut dijual di luar negeri dan dananya tidak berakhir di rekening Indonesia, keuntungan atau laba dari hasil penjualan saham tersebut tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT) dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan.

Baca Juga: Gen Z Melek Pajak: Mengubah Pandangan, Mendorong Kepatuhan

Sayangnya masih banyak wajib pajak yang belum memahami kewajiban ini. Hal ini terjadi karena kurangnya pengetahuan perpajakan atau rumitnya peraturan perpajakan internasional. Banyak orang berpikir bahwa pendapatan luar negeri tidak perlu dilaporkan, atau mereka tidak tahu cara melakukannya dengan benar.

Kursus pajak memainkan peran penting dalam hal ini. Dengan mengambil kursus pajak, individu dan perusahaan dapat memperoleh lebih banyak wawasan tentang aspek penting seputar perpajakan pendapatan luar negeri, termasuk pendapatan dari penjualan saham. Selama kursus ini, peserta akan diperkenalkan pada berbagai masalah teknis dan praktis, termasuk: Dasar hukum pemungutan pajak internasional di Indonesia, meliputi Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan Direktorat Jenderal Pajak. Konsep pendapatan luar negeri yang dikenakan pajak, termasuk dividen, bunga, dan keuntungan modal.

Perhitungan pajak atas penjualan saham asing, secara langsung atau melalui perusahaan efek asing. Menggunakan Perjanjian Pajak Berganda (P3B) atau perjanjian pajak, dan cara mengklaim kredit pajak asing untuk menghindari pajak berganda. Menyatakan penghasilan luar negeri dalam surat pemberitahuan pajak tahunan, serta dokumen pendukung yang harus disiapkan. Dengan mengikuti kursus pajak, peserta tidak hanya mendapatkan wawasan tentang peraturan yang berlaku, tetapi juga terpapar pada kasus nyata. Hal ini memudahkan mereka menerapkan teori tersebut pada praktik pelaporan pajak mereka. Banyak lembaga pelatihan juga menawarkan bimbingan langsung dari penasihat pajak profesional, sehingga peserta dapat mengajukan pertanyaan langsung tentang masalah yang mereka hadapi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.