Menghitung PDD Nilai Lain dalam PPN: Panduan Lengkap bagi Akuntan

Menghitung PDD Nilai Lain dalam PPN: Panduan Lengkap bagi Akuntan

Training Pajak – Dalam dunia perpajakan, penting untuk memahami konsep dan perhitungan biaya lainnya dalam PPN, terutama bagi akuntan yang bertanggung jawab untuk menyiapkan laporan keuangan dan pajak. Training pajak secara teratur dapat membantu akuntan memperoleh pemahaman lebih mendalam tentang konsep ini, sehingga dapat menghasilkan perhitungan yang lebih akurat dan tepat.

Berapa Nilai Lain dari PDD dalam PPN?

PDD Nilai Lain yang dianggap tidak dapat dipungut oleh wajib pajak dan dapat mempengaruhi perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Secara umum, PDD ini timbul akibat adanya penerimaan dari transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang terdapat masalah pembayaran kepada pelanggan atau pihak ketiga.

Dalam praktiknya, PDD dan biaya lainnya sering menjadi tantangan bagi perusahaan di sektor jasa dan ritel. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti ketidakmampuan pelanggan untuk membayar atau perselisihan mengenai kualitas barang dan layanan yang diberikan. Oleh karena itu, penting bagi akuntan untuk memahami bagaimana PDD ini mempengaruhi perhitungan PPN secara komprehensif.

Ketentuan PDD Biaya Lain-Lain dalam PPN

Bergantung pada peraturan perpajakan saat ini di Indonesia, biaya PDD lainnya dapat diakui dalam PPN jika memenuhi kondisi tertentu, seperti jika ada bukti kuat bahwa utang tersebut tidak lagi dapat ditagih. Beberapa dokumen yang mendukung pengakuan PDD meliputi:

  • Pernyataan ketidakmampuan membayar oleh debitur.
  • Mendokumentasikan keputusan pengadilan mengenai kebangkrutan atau likuidasi.
  • Bukti upaya pengumpulan.
  • Catatan akuntansi yang mengonfirmasi kerugian akibat utang yang tidak dapat ditagih.

Perhitungan PDD Nilai Lain dalam PPN

Langkah-langkah untuk menghitung nilai PDD lainnya dalam PPN adalah sebagai berikut:

  • Tentukan dengan cermat jumlah pinjaman yang tidak dapat ditagih.
  • Kumpulkan bukti untuk pengakuan PDD, seperti dokumen kebangkrutan atau bukti penagihan.
  • Hitung PPN yang terutang menggunakan rumus:

PPN yang terutang = Tarif PPN × Jumlah PDD

Misalnya, jika jumlah piutang tak tertagih yang diduga sebesar Rp100.000.000,- dan tarif PPN sebesar 11%, maka:

PPN yang terutang = 11% × Rp 100.000.000 = Rp 11.000.000

Menjalani training pajak akan memperkuat pemahaman Anda tentang metode dan kebijakan akuntansi terbaru mengenai PDD dalam PPN. Selain itu, penting untuk memperhatikan perubahan peraturan yang dapat memengaruhi perhitungan PPN.

Baca Juga: Dampak Pajak atas Sewa terhadap Keuntungan Bisnis: Apa yang Perlu Dipertimbangkan?

Dampak Biaya PDD Lainnya Terhadap Laporan Keuangan

Pengakuan PDD dalam PPN dapat mempengaruhi laporan keuangan perusahaan, terutama dalam hal utang dan beban pajak. Melaporkan kesalahan secara tidak benar dapat menimbulkan risiko dan sanksi administratif dari otoritas pajak.

Selain itu, pinjaman yang tidak dapat ditagih dapat mempengaruhi arus kas perusahaan, terutama jika jumlahnya besar. Oleh karena itu, pencatatan PDD harus dilakukan secara hati-hati untuk memastikan bahwa laporan keuangan masih mencerminkan posisi keuangan yang sebenarnya.

Tips Akuntan dalam Mengelola PDD Konten Lainnya

  • Tinjauan pinjaman berkala: Mengevaluasi pinjaman yang terlambat membayar sehingga mereka dapat melacaknya sebelum menjadi PDD.
  • Semua dokumen: Selama audit pajak, pastikan semua dokumen pendukung disimpan secara terorganisir.
  • Perbarui pengetahuan pajak Anda: Ikuti training pajak rutin untuk memahami aturan terbaru dan teknik akuntansi yang tepat.

Konsultasikan dengan profesional pajak: Jika ragu, konsultasikan dengan penasihat pajak untuk memastikan perhitungan yang akurat.

Perhitungan PDD dan nilai-nilai lainnya dalam PPN memerlukan pemahaman yang komprehensif dan dukungan dokumentasi yang tepat. Dengan mengikuti training pajak, akuntan dapat meningkatkan kemampuannya dalam melakukan pengakuan PDD secara baik dan sesuai ketentuan. Pengelolaan PDD yang tepat dapat membantu menjaga kepatuhan perpajakan dan mengurangi risiko sanksi akibat kesalahan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Terjebak Pajak karena Kontrak Sewa? Kupas Tuntas PSAK 73 & PPh Sewa!

Terjebak Pajak karena Kontrak Sewa? Kupas Tuntas PSAK 73 & PPh Sewa!

Brevet pajak merupakan metode pembelajaran tentang kebijakan perpajakan yang sangat efektif untuk diikuti. Dalam brevet pajak Anda akan memperoleh materi tentang jenis-jenis pajak dan seperti apa penghitungannya, seperti salah satunya adalah mengenai Pajak Sewa. Sewa dalam dunia bisnis merupakan transaksi usaha yang umum terjadi yang melibatkan pemilik aset dan penyewa.

Namun demikian, pemahaman yang menyeluruh atas standar akuntansi dan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia sangat diperlukan untuk menjamin pencatatan dan perlakuan perpajakan yang benar. Cara pelaporan sewa guna usaha telah berubah secara signifikan dengan diadopsinya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73.

Hal ini secara langsung mempengaruhi bagaimana pendapatan dan beban diakui dalam aspek pajak juga. Menemukan Sewa Menurut PSAK 73, suatu kontrak dianggap sebagai sewa jika kontrak tersebut memberikan hak untuk mengelola penggunaan suatu aset yang dapat dibedakan untuk jumlah waktu yang telah ditentukan dengan imbalan suatu biaya.

Menurut akuntansi penyewa, penyewa mencatat liabilitas sewa dan aset hak pakai pada awal sewa. Nilai kini dari seluruh pembayaran sewa yang masih harus dibayar digunakan untuk menghitung nilai kewajiban sewa. Aset hak guna usaha akan terdepresiasi seiring dengan berjalannya waktu, dan liabilitas sewa guna usaha akan berkurang seiring dengan pembayaran sewa dan akumulasi bunga.

Pajak Penghasilan Sewa

Bergantung pada jenis aset yang disewakan, ada sejumlah ketentuan pajak yang signifikan:

Sewa tanah dan/atau bangunan

Diketahui bahwa sejumlah 10% dari jumlah bruto pembayaran atau utang yang diakui oleh penyewa dikenakan Pajak Penghasilan Final atas pendapatan dari sewa tanah dan/atau bangunan, hal ini dinyatakan menurut Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2017. Semua biaya, baik yang ditentukan secara terpisah maupun yang termasuk dalam kontrak, sudah termasuk dalam Dasar Pengenaan Pajak (DPP), termasuk biaya servis, pemeliharaan, keamanan, dan fasilitas lainnya. Saat pembayaran dilakukan atau utang diakui, mana yang lebih dulu terjadi, pajak penghasilan terutang.

Menyewakan harta bergerak (Pajak Penghasilan Pasal 23)

PPh Pasal 23 pengenaan tarif pajaknya adalah sebesar 2 persen dari jumlah bruto pembayaran sewa, apabila objek sewanya adalah harta bergerak selain tanah maupun bangunan. Ketika penghasilan dibayarkan atau pembayaran jatuh tempo pada akhir bulan, pajak penghasilan jatuh tempo.

Baca Juga: Pemerintah Janji PPh Final UMKM Lanjut hingga 2025, Tapi Aturan Mainnya Masih Abu-Abu

Sewa kapal dan pesawat terbang (PPh 15)

Ada banyak tarif:

  • 1,2% (final) dari omzet kotor untuk pengiriman domestik.
  • Perjalanan ke luar negeri: 2,64% (final).
  • Penerbangan domestik berbasis sewa: 1,8% (tidak final).
  • Penerbangan ke Luar Negeri: 2,64% (final).

Penyewaan

Penyewaan dikenakan pajak dalam dua skema yang berbeda:

  • Sewa Finansial (dengan kemampuan untuk memilih): Hanya sebagian dari pendapatan sewa yang dikenakan pajak untuk lessor, dan tidak ada PPN yang harus dibayarkan.
  • Sewa Operasi (tidak ada hak opsi): Biaya sewa dapat dikurangkan untuk penyewa dan tunduk pada pemotongan berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Perbedaan antara Peraturan PPh dan PSAK 73

Dalam konteks fiskal, pengenaan pajak penghasilan masih berkaitan dengan jumlah bruto sewa yang dibayarkan atau diakui, meskipun PSAK 73 mengatur pengakuan liabilitas dan aset dengan cara yang lebih rumit (nilai kini, beban bunga, penyusutan). Sebagai contoh, biaya layanan dapat diklasifikasikan sebagai biaya operasional dalam akuntansi, tetapi masih termasuk dalam DPP PPh Final atas sewa tanah dan bangunan dalam perpajakan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pemerintah Janji PPh Final UMKM Lanjut hingga 2025, Tapi Aturan Mainnya Masih Abu-Abu

Pemerintah Janji PPh Final UMKM Lanjut hingga 2025, Tapi Aturan Mainnya Masih Abu-Abu

Pelatihan pajak salah satu solusi bagi Anda yang ingin mampu melakukan kewajiban seefektif dan seefisien mungkin. Sebab, dalam pelatihan pajak tersebut nantinya Anda akan memperoleh materi yang membuat Anda memahami tata cara mengelola pajak. Salah satu peraturan pajak yang paling signifikan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia adalah perpanjangan pajak penghasilan final sebesar 0,5%.

Dengan struktur pajak yang lebih ringan dan sederhana, tarif ini menawarkan kenyamanan bagi UMKM sehingga mereka dapat berkonsentrasi untuk mengembangkan bisnis mereka daripada terkendala oleh peraturan pajak yang rumit. Meskipun tarif PPh Final 0,5% telah diperpanjang hingga tahun 2025, masyarakat masih membutuhkan kepastian hukum yang jelas mengenai durasi penggunaannya.

Ketidakjelasan hukum dapat muncul dengan tidak adanya peraturan resmi yang mengatur perpanjangan ini, sehingga dapat berdampak pada perencanaan keuangan dan bahkan menimbulkan risiko pajak bagi wajib pajak UMKM. Untuk memastikan bahwa UMKM dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% dengan lancar di tahun-tahun mendatang, sangat penting bagi pemerintah untuk segera menetapkan undang-undang yang dapat memberikan landasan hukum yang kuat.

Ketentuan Perpanjangan Pajak Penghasilan Final UMKM

Pemerintah menyatakan bahwa perpanjangan PPh final untuk UMKM akan tetap berlaku hingga tahun 2025, meskipun masa berlaku pertama akan berakhir pada tahun 2024.  Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, memberikan penegasan bahwa rencana untuk mempertahankan tarif Pajak Penghasilan Final 0,5 persen untuk wajib pajak UMKM sampai dengan akhir 2025. Meskipun peraturan ini awalnya diperkirakan akan berakhir pada tahun 2024, peraturan ini diperpanjang untuk memberikan kepastian bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Sebagai kepastian hukum untuk wajib pajak, maka tarif pajak penghasilan 5% untuk UMKM sudah diperpanjang sampai dengan tahun 2025.

Tarif PPh Final 0,5% semula dijadwalkan berakhir pada tahun 2024, namun pemerintah memastikan bahwa tarif tersebut akan tetap berlaku hingga tahun 2025 sebagai upaya untuk membantu UMKM. Hal ini memberikan kepastian kepada UMKM bahwa mereka dapat melanjutkan kegiatan operasional mereka tanpa perlu khawatir akan perubahan peraturan pajak yang mendadak.

Baca Juga: Banyak yang Keliru! Ini Bedanya PBB P2 dan PBB P3 yang Wajib Kamu Tahu!

Kebijakan Perpanjangan PPh Final UMKM dijamin akan tetap berlaku hingga tahun 2025 oleh pemerintah. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah akan memperpanjang tarif PPh Final UMKM hingga 2025, meskipun tarif tersebut akan berakhir pada tahun 2024, untuk mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan sektor UMKM di Indonesia.

Tantangan Administratif dan Kualifikasi Hukum

PPh final untuk UMKM akan diperpanjang hingga 2025, pemerintah telah menegaskan, namun peraturan teknis yang mendukung kebijakan ini belum dibuat. Karena DJP tidak dapat memberikan Surat Keterangan (Suket) PP 55/2022 tanpa adanya revisi PP terkait, wajib pajak yang membutuhkannya belum dapat mengajukan permohonan. Selain itu, DJP juga belum memberikan panduan yang jelas mengenai apa yang harus dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang telah menggunakan PPh final UMKM selama tujuh tahun.

Mengharapkan Kejelasan Regulasi

Sri Mulyani, Menteri Keuangan, sempat menyatakan bahwa tarif PPh final 0,5% untuk UMKM akan dikaji ulang karena dianggap tidak adil. Pemerintah memberikan janji bahwa perpanjangan waktu bagi wajib pajak perorangan yang sudah memanfaatkan masa pemanfaatan Pajak Penghasilan final UMKM selama tujuh tahun sejak akhir tahun pajak yang sebelumnya. Pemerintah berharap perpanjangan ini akan memberikan ketenangan bagi para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya dan membantu UMKM untuk bertahan. Perpanjangan PPh Final 0,5% hingga tahun 2025 merupakan perkembangan yang baik bagi usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Pelatihan Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Pelatihan Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Dampak Pajak atas Sewa terhadap Keuntungan Bisnis: Apa yang Perlu Dipertimbangkan?

Dampak Pajak atas Sewa terhadap Keuntungan Bisnis: Apa yang Perlu Dipertimbangkan?

Memahami berbagai kewajiban pajak dalam bisnis adalah penting. Oleh karena itu, mengikuti kursus pajak dapat menjadi langkah awal yang tepat bagi pengusaha yang ingin mengelola keuangannya dengan lebih bijak. Salah satu aspek perpajakan yang paling penting adalah pajak sewa, yang dapat berdampak langsung pada profitabilitas suatu bisnis.

Jaminan Sewa: Apa Saja Jenisnya?

Secara umum, pajak sewa mencakup berbagai jenis pajak, seperti Pajak Keuntungan (PPx) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Misalnya, pajak pendapatan sewa dikenakan pada pemilik properti yang memperoleh pendapatan dari penyewaan properti. Sementara itu, PPN bisa dikenakan jika menyewakan dilakukan pada objek yang termasuk dalam golongan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Selain itu, ada Pajak Daerah dan Denda Daerah (PDRD) yang berlaku untuk sewa tanah atau bangunan, tergantung pada peraturan setempat. Untuk menghindari kesalahan saat menghitung atau menghitung pajak, penting untuk memahami setiap jenis pajak.

Mengapa Pendapatan Pajak Sewa Dapat Dikurangi?

Hanya sedikit pekerja yang khawatir tentang hilangnya pendapatan kena pajak karena upah. Hal ini dimungkinkan karena pajak sewa langsung mengurangi pendapatan dari aktivitas penyewaan. Jika tidak dikelola dengan baik, kewajiban pajak ini dapat berdampak signifikan terhadap profitabilitas bisnis.

Dan beberapa pemilik bisnis sering menghadapi masalah pengelolaan pajak yang rumit, terutama saat menyewakan aset berharga. Oleh karena itu, mengambil kursus pajak yang mendalam akan memberikan wawasan tentang teknik perhitungan pajak menurut undang-undang dan strategi mitigasi.

Faktor-Faktor yang Perlu Dipertimbangkan

Untuk meminimalkan dampak negatif pajak sewa, pemilik bisnis harus mempertimbangkan hal berikut:

  • Jenis properti sewa: Properti komersial, kendaraan, atau peralatan mungkin dikenakan pajak secara berbeda. Mengerti aturan tertentu yang dapat membantu membuat pajak lebih efektif.
  • Lokasi bisnis: Beberapa lokasi memiliki peraturan pajak setempat yang berbeda, jadi penting untuk memahami peraturan setempat.
  • Jenis perjanjian sewa: Perjanjian jangka panjang dan jangka pendek mempengaruhi tarif asuransi.
  • Pengurangan pajak: Menggunakan penasihat pajak atau mengikuti kursus pajak dapat membantu Anda mempelajari tentang pengurangan yang tepat, sehingga mengurangi kemungkinan membuat kesalahan.
  • Perencanaan Anggaran: Memperkirakan kewajiban pajak Anda dalam perencanaan keuangan dapat membantu menjaga stabilitas arus kas.

Baca Juga: Perlakuan Pajak atas Biaya Entertainment dalam Dunia Bisnis: Tantangan dan Regulasi Terbaru

Strategi Manajemen Pajak Sewa

Untuk mempertahankan profitabilitas bisnis yang optimal, ada beberapa strategi yang dapat diterapkan:

  • Kerugian Beban Pajak: Beban pajak harus dimasukkan dalam perhitungan beban sewa untuk mempertahankan margin yang diharapkan.
  • Manajemen Administrasi: Membantu Anda memelihara dokumentasi yang terorganisir dan akurat selama pembukuan dan pelaporan.
  • Memaksimalkan pembayaran pajak: Guna menghindari gangguan pada arus kas, pertimbangan guna membayar pajak Anda dengan mencicil jika mendapatkan izin
  • Bicaralah dengan profesional pajak: Berbicara dengan penasihat atau mengikuti kursus pajak tingkat lanjut dapat membantu Anda memperoleh pemahaman lebih mendalam tentang cara mengelola kewajiban pajak Anda dengan lebih baik.
  • Manfaatkan insentif pajak: Cari tahu apakah ada insentif pajak yang dapat Anda manfaatkan, seperti pengecualian pajak dalam keadaan tertentu.

Mengambil Kursus Pajak untuk Meningkatkan Keuntungan

Mengelola pajak sewa tidaklah mudah. Oleh karena itu, mengambil kursus pajak dapat membantu bisnis memahami peraturan terbaru dan menerapkan strategi yang tepat. Dengan pengetahuan yang lebih baik, risiko sanksi dan denda akibat kesalahan dapat dikurangi. Kursus pajak juga memberikan pemahaman praktis tentang manajemen pelaporan keuangan yang terkait dengan pajak sewa.

Pajak sewa dapat berdampak signifikan terhadap profitabilitas bisnis jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu penting untuk memahami jenis pajak, faktor-faktor yang mempengaruhinya, dan menerapkan strategi yang optimal. Jangan ragu untuk mengambil kursus pajak untuk mempersiapkan diri menghadapi tantangan pajak dan menjaga stabilitas keuangan bisnis Anda. Jika Anda mempersiapkan diri dengan baik, Anda dapat mempertahankan profitabilitas bisnis meskipun ada beban pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Perlakuan Pajak atas Biaya Entertainment dalam Dunia Bisnis: Tantangan dan Regulasi Terbaru

Perlakuan Pajak atas Biaya Entertainment dalam Dunia Bisnis: Tantangan dan Regulasi Terbaru

Brevet Pajak – Pada dunia bisnis yang modern ini, dengan membangun relasi melalui makan malam, memberi bingkisan, bahkan mengundang tamu ke acara tertentu bukanlah hal yang asing. Dalam strategi ini dikenal luas untuk bentuk pendekatan personal untuk emmbangun hubungan profesional. Bagi beberapa perusahaan, kegiatan ini bagian dari strategi pemasaran yang diyakini dapat membangun loyalitas dalam meningkatkan penjualan, serta memperkuat citra merek mereka. Akan tetapi bagaimana perlakuan pajak pada biaya entertainment?

Biaya pajak entertainment merupakan pengeluaran yang dikenakan pajak terkait aktivitas hiburan atau jamuan dalam konteks bisnis. Dalam praktik perpajakan, pemahaman tentang biaya ini dapat diperoleh melalui pelatihan brevet pajak, yang membahas aturan perpajakan termasuk pembebanan dan pengakuan biaya entertainment sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apakah biaya entertainment ini akan menjadi beban usaha yang sah atau justru akan menjadi penghasilan kena pajak untuk pihak penerima?

Secara keseluruhan, undang-undang pajak penghasilan ini mengatur jika penghasilan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang di terima oleh wajib pajak, dari dalam ataupun luar negeri, yang bisa digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan, pada bentuk apapun serta dengan nama apapun. Dengan konsep yang luas ini, maka segala bentuk fasilitas atau pemberian yang bisa meningkatkan kemampuan ekonomi pada penerimaan yang dapat digolongkan sebagai penghasilan. Termasuk dalam hal ini merupakan bentuk dari natura serta kenikmatan, seperti fasilitas kendaraan, bingkisan, hiburan, dan penginapan yang sering kali tidak tercatat sebagai transaksi formal.

Pada peraturan menteri keuangan (PMK) No 66 Tahun 2023 merupakan regulasi saat ini yang mengatur secara khusus tentang perlakuan pajak atas penggantian atau imbalan pada bentuk natura serta kenikmatan yang diterima pegawai. Pada regulasi ini menegaskan jika bentuk penghasilan seperti bingkisan lebaran, fasilitas kendaraan, serta lainnya yang diberikan pada pegawai akan dikenakan PPh kecuali memenuhi kriteria pengecualian.

Namun pada regulasi ini belum secara eksplisit mengatur bagaimana perlakuan untuk liburan atau jamuan yang diberikan untuk pihak eksternal atau bukan pegawai seperti klien potensial, influencer, atau mitra bisnis yang lain. Dalam praktik perpajakan, pemahaman tentang biaya ini dapat diperoleh melalui pelatihan brevet pajak, yang membahas aturan perpajakan termasuk pembebanan dan pengakuan biaya entertainment sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Mengoptimalkan Arus Kas dengan Restitusi Pajak: Strategi Cepat dan Efektif bagi Pemilik Bisnis

Dalam surat edaran lama dari Direktorat Jenderal Pajak memberikan ketentuan jika biaya entertainment bisa dibebankan untuk pengurang penghasilan bruto dari pemberi, dengan syarat didukung daftar nominatif. Akan tetapi, sampai saat ini belum juga ada aturan yang menegaskan jika pihak penerima entertainment yang merupakan non-staff harus memperlakukan hiburan ini sebagai penghasilan.

Padahal, dengan berdasarkan definisi penghasilan pada UU PPh, hiburan yang meningkatkan kemampuan konsumsi serta nilai ekonomis seseorang bisa dikenakan pajak. Tanpa adanya kejelasan aturan ini, risiko ketidakpatuhan wajib pajak dapat terjadi, Terlebih pada era digital dan gaya hidup saat ini terekam jelas di media sosial. Para petugas pajak dapat melakukan profiling serta mencocokan antara gaya hidup serta pelaporan SPT nya, terutama pada selebriti atau influencer yang sering mendapatkan fasilitas dari sponsor.

Pengeluaran hiburan dalam bisnis merupakan bagian dari strategi pemasaran yang bertujuan untuk membangun hubungan profesional dan membangun loyalitas pelanggan. Namun, menangani pajak atas biaya-biaya ini tetap merupakan tugas yang sulit. Meski Menteri Keuangan telah merumuskan Peraturan 66 (PMC) untuk tunjangan karyawan sebagai keuntungan dan kepuasan pada tahun 2023, aturan untuk hiburan bagi pihak eksternal seperti klien atau influencer masih belum jelas.

Sedangkan menurut konsep penghasilan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, harus disertakan objek kena pajak. Oleh karena itu, pengungkapan yang komprehensif melalui Brevet Pajak sangat diharapkan agar perusahaan dapat memotong biaya hiburan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Banyak yang Keliru! Ini Bedanya PBB P2 dan PBB P3 yang Wajib Kamu Tahu!

Banyak yang Keliru! Ini Bedanya PBB P2 dan PBB P3 yang Wajib Kamu Tahu!

Training Pajak – Perbedaan substansial antara PBB P2 dan P3, terutama yang berkaitan dengan kewajiban pajak bumi dan bangunan, harus dipublikasikan. Sebagian besar dari masyarakat ada yang masih menganggap bahwa Pajak Bumi dan Bangunan termasuk sebagai satu jenis pajak saja, padahal sebenarnya PBB dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu PBB P2 yang diperuntukkan bagi pajak untuk Pedesaan dan Perkotaan dan PBB P3 yaitu untuk lahan atau tanah Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan. Meskipun sama-sama berfungsi sebagai alat untuk pendapatan negara bagian atau kota, tujuan pajak, wewenang administrasi, dan metode pemungutannya berbeda. Materi seperti ini akan dibahas lebih dalam training pajak yang Anda butuhkan untuk meningkatkan skill perpajakan Anda.

Mengenal Perbedaan Objek Pajak PBB P2 dan PBB P3

Objek Pajak PBB P2

PBB P2 diberlakukan pajak bagi bangunan dan tanah di perkotaan dan pedesaan. Objek pajak ini meliputi:

  • Tempat tinggal (rumah tinggal perorangan, apartemen, dan rumah susun)
  • Bangunan komersial, termasuk hotel, toko, pusat perbelanjaan, dan pabrik
  • Ladang, sawah, dan kebun non-pertanian yang cukup luas adalah contoh lahan pertanian yang belum dikembangkan atau ditinggalkan.

UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menyatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) bertanggung jawab atas PBB P2.

Objek Pajak PBB P3

Pajak Bumi dan Bangunan jenis ini adalah diperuntukan bagi perkebunan, perhutanan, dan pertambangan meliputi berbagai bisnis yang nilainya tinggi diantaranya sebagai berikut:

  • Perkebunan diantaranya seperti teh, kopi, tebu, dan kelapa sawit
  • Kehutanan, termasuk hutan lindung dan hutan produksi
  • Pertambangan termasuk minyak bumi, gas alam, mineral, dan batubara
  • Sektor tambahan (di bawah 20/PJ/2015), termasuk budidaya ikan dan perikanan tangkap
  • Saluran listrik, kabel telepon, dan jaringan pipa
  • Jalan tol

Tarif Pajak yang Dikenakan untuk Pajak Bumi dan Bangunan P2 dan P3

Tarif maksimum PBB P2 (0,3%)

Namun, jumlah pastinya dapat berbeda berdasarkan peraturan pemerintah daerah setempat. Sebagai contoh:

  • Jakarta: 0,1 persen
  • Bandung: 0,2 persen
  • Beberapa daerah pedesaan: 0,3 persen

Tarif PBB P3 tetap sebesar 0,5%

Pasal 5 UU PBB menyatakan bahwa tidak ada perbedaan geografis dalam tarif PBB P3, yang ditetapkan sebesar 0,5%. Hal ini disebabkan oleh pengelolaan yang terpusat dan signifikansi ekonomi yang kuat dari industri pertambangan, perhutanan, dan perkebunan. Agar memahami lebih lanjut mengenai perhitungan tarif PPB P3 ini Anda bisa mengikuti training pajak tingkat A.

Baca Juga: Terima SP2DK? Ini 5 Langkah Aman Biar Nggak Kena Pemeriksaan Pajak!

Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP

PBB P2 NJKP (20-40% dari NJOP)

NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), yang merupakan proporsi tertentu dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP, digunakan dalam perhitungan PBB P2.

Rumus NJKP PBB P2 adalah:

  • Unduh salinan
  • 20% – 40% × (NJOP – NJOPTKP) = NJKP
  • Sebagai contoh:
  • NJOP tanah dan bangunan: Rp 500 juta
  • NJOPTKP: Rp10 juta
  • Perhitungan NJKP-nya adalah Rp98 juta
  • PBB: Rp294.000 (0,3%) × Rp98 juta

Nilai Jual Kena Pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

P3 (20% bagi sektor lain, 40% bagi sektor tertentu)

PBB P3 memiliki keunikan tersendiri untuk NJKP, berbeda dengan PBB P2:

  • 40 persen dari Nilai Jual Objek Pajak terdiri dari perkebunan, hutan, dan pertambangan (berdasarkan PP No. 25 Tahun 2002).

Industri Lainnya (Jalan Tol, Jaringan Pipa, dll.):

  • 40% dari NJOP jika melebihi Rp1 miliar
  • 20 persen dari Nilai Jual Objek Pajak apabila kurang dari Rp1 miliar

Ilustrasi Perhitungan PBB P3

Nilai Jual Objek Pajak untuk perkebunan senilai Rp2 miliar

  • NJKP: Rp2 miliar x Rp800 juta (40%)
  • PBB: Rp800 juta x Rp4 juta (0,5%)

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengoptimalkan Arus Kas dengan Restitusi Pajak: Strategi Cepat dan Efektif bagi Pemilik Bisnis

Mengoptimalkan Arus Kas dengan Restitusi Pajak: Strategi Cepat dan Efektif bagi Pemilik Bisnis

Pelatihan Pajak – Banyak pemilik bisnis menghadapi tantangan dalam menjaga arus kas yang stabil, terutama dalam hal pembayaran pajak yang berlebihan. Pada saat kebutuhan likuiditas tinggi, menunggu proses audit restitusi dapat menjadi hambatan. Sebagai bagian dari solusinya, pemerintah menyediakan mekanisme lanjutan melalui Direktorat Pusat Perpajakan dan proses pengembalian pajak bebas audit bagi pembayar pajak lainnya. Dalam pelatihan pajak ini, peserta akan mempelajari prosedur pengajuan restitusi pajak, termasuk syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar klaim pengembalian pajak dapat diterima oleh otoritas perpajakan.

Apa itu Pengembalian Pendahuluan?

Pengembalian uang muka merupakan suatu prosedur pengembalian kelebihan pembayaran pajak tanpa melalui proses audit, yang diberikan kepada wajib pajak dari semua status dan karakteristik. Skema ini berlaku untuk pengembalian Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pelatihan pajak ini akan membahas secara mendalam mekanisme restitusi pajak, mulai dari persyaratan dokumen hingga proses verifikasi oleh pihak otoritas pajak.

Terdapat tiga golongan wajib pajak yang berhak memperoleh fasilitas tersebut, yaitu:

Beberapa Kriteria Wajib Pajak (WP Patuh)

Wajib Pajak adalah wajib pajak yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Selalu menyampaikan SPT tepat waktu
  • Melaporkan keuangan yang diaudit dan memperoleh opini wajar tanpa perlu pengecuailan dalam kurun waktu tiga tahun.
  • Tidak pernah dipidana karena tindak pidana perpajakan ini dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Permohonan untuk ditetapkan sebagai WP Patuh diajukan ke KPP paling lambat tanggal 10 Januari tahun pajak berjalan. Jika disetujui, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan.

Waktu proses:

  • Maksimal 3 bulan untuk PPh
  • Maksimal 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima lengkap.

Waktu pengerjaan:

  • Maksimal 3 bulan untuk PPh
  • Tidak lebih dari satu bulan untuk PPN sejak diterimanya faktur secara keseluruhan.

Wajib Pajak memenuhi persyaratan tertentu

Kategori ini mencakup:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Bisnis: Pengembalian pajak penghasilan hingga Rs.
  • Pemilik badan usaha kena pajak orang pribadi: Menaikkan pajak penghasilan sampai dengan Rp100 juta.
  • Wajib Pajak Badan: Restitusi PPh sampai dengan Rp1 miliar.
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP): Naikkan PPN hingga Rp5 miliar

Baca Juga: Training Pajak: Pelajari Transaksi PPN Jasa Luar Negeri dengan Kurs

Wajib pajak hanya dapat mengisi kolom SPT awal pada formulir SPT saja tanpa perlu membuat surat pernyataan tersendiri.

  • Waktu pengerjaan:

15 hari kerja untuk wajib pajak orang pribadi.

bulan untuk wajib pajak badan dan PCP.

Peningkatan ambang batas PPN dari Rs 1 miliar menjadi Rs 5 miliar mulai 1 Januari 2022 merupakan angin segar bagi bisnis menengah yang ingin mempercepat arus kas mereka.

Pengusaha Risiko Rendah yang Kena Pajak

Kategori ini berlaku untuk PCP:

  • Pencatatan publik di Bursa Efek Indonesia.
  • Merupakan anak perusahaan BUMN, BUMD, atau BUMN (minimal 50% saham)
  • Ditunjuk sebagai Mitra Bea Cukai Umum atau Operator Ekonomi Bersertifikat.
  • Pemeliharaan kegiatan manufaktur, distribusi obat-obatan, peralatan medis atau kegiatan ekspor apa pun.

Persyaratan tambahan untuk diidentifikasi sebagai PKP berisiko rendah adalah:

  • Kontribusi SPT PPN selama 12 bulan terakhir
  • Melakukan audit atau investigasi dalam masalah perpajakan.
  • Dia tidak pernah dihukum karena penipuan pajak dalam 5 tahun terakhir.

Mengapa itu Penting?

Dalam konteks manajemen keuangan perusahaan, arus kas yang akurat sangatlah penting. Prosedur pengembalian dana di muka memungkinkan anggota bisnis terhindar dari keadaan darurat keuangan akibat kelebihan pembayaran pajak yang masih harus dibayar. Dengan proses yang lebih cepat dan lebih sedikit birokrasi, mekanisme ini merupakan alat strategis untuk mempertahankan kelangsungan bisnis, terutama untuk sektor padat modal seperti manufaktur, ekspor, dan distribusi. Dalam pelatihan pajak ini, peserta akan dibimbing untuk memahami tata cara pengajuan restitusi pajak guna memastikan hak pengembalian pajak dapat diperoleh secara tepat dan sesuai peraturan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Terima SP2DK? Ini 5 Langkah Aman Biar Nggak Kena Pemeriksaan Pajak!

Terima SP2DK? Ini 5 Langkah Aman Biar Nggak Kena Pemeriksaan Pajak!

Apabila Anda sedang membutuhkan wawasan yang luas mengenai kebijakan perpajakan, maka mengikuti kursus pajak akan sangat membantu. Sebab, dalam kursus pajak Anda akan mendapatkan materi perundang-undangan pajak yang berlaku di Indonesia. Selain itu, dalam ulasan berikut terdapat tips untuk mencegah kemungkinan pemeriksaan pajak tambahan adalah menangani SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Informasi) dengan bijaksana dan bertanggung jawab. DJP memanfaatkan surat ini untuk berkomunikasi dengan wajib pajak tentang data atau informasi yang perlu diklarifikasi. Meskipun bukan merupakan surat pemeriksaan, SP2DK sering kali menimbulkan masalah, terutama jika tidak dipahami dengan baik.

Oleh karena itu, sangat penting bagi wajib pajak untuk memahami cara yang tepat dalam mengelola SP2DK, mulai dari memahami isi surat tersebut hingga memastikan prosedur klarifikasi administratif telah selesai dilakukan.

Cara Menangani SP2DK

Anda harus mencermati dengan seksama setiap Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang Anda dapatkan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam surat ini, ada beberapa fakta atau informasi yang ingin diklarifikasi oleh wajib pajak. Penanganan SP2DK yang tepat dapat membantu menghindari pemeriksaan dan denda pajak di masa mendatang. Panduan lengkap untuk membuat dan mengirimkan tanggapan SP2DK yang sukses dapat ditemukan di sini:

Teliti isi SP2DK dengan cermat

Hal pertama yang harus dilakukan dalam mengatasi SP2DK adalah membaca keseluruhan pesan dengan seksama. Identifikasi informasi atau fakta yang diinginkan oleh DJP dan jenis penjelasan yang diminta. Anda berisiko menghadapi audit lanjutan jika tidak segera merespons. Untuk kejelasan lebih lanjut, hubungi Account Representative (AR) yang tercantum dalam surat tersebut jika ada hal yang kurang jelas. Komunikasi awal yang efektif dapat membantu Anda menghindari kesalahpahaman dan mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang konteks SP2DK.

Dukung alasan Anda dengan data yang dapat dipercaya

Untuk mendukung klaim Anda, kumpulkan dokumen-dokumen terkait seperti laporan keuangan, kontrak, faktur, catatan transaksi, dan rekonsiliasi internal. Sangat penting untuk mengingat bahwa data yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam SP2DK belum tentu akurat dan mungkin saja juga berasal dari sumber lain. Oleh karena itu, wajib pajak memiliki kesempatan untuk menjelaskan dan menunjukkan bahwa informasi yang dimiliki DJP tidak akurat.

Baca Juga: Mau Cash Flow Lancar? Wajib Tahu Trik Atur Angsuran PPh Pasal 25

Memanfaatkan metode pengujian seperti penyetaraan

Dalam situasi yang lebih rumit, Anda dapat menunjukkan bahwa ketidakkonsistenan data tersebut wajar dan dapat dijelaskan dengan menggunakan teknik ekualisasi atau pengujian lainnya. Misalnya, Anda dapat melakukan rekonsiliasi untuk menunjukkan bahwa faktor-faktor berikut bertanggung jawab atas perbedaan antara omzet yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan:

  • variasi dalam periode waktu pengakuan pendapatan dan penerbitan faktur.
  • Penjualan non-objek adalah penjualan yang dibebaskan dari PPN.
  • koreksi pembukuan untuk transaksi-transaksi tertentu.

Berikan penjelasan sebelum tenggat waktu

Sangat penting untuk mematuhi tenggat waktu. Sebelum tenggat waktu yang disebutkan dalam surat tersebut, pastikan Anda memberikan tanggapan dan semua dokumentasi pendukung. Segera berkoordinasi dengan petugas yang bertanggung jawab atas SP2DK jika Anda berniat untuk memberikan penjelasan secara langsung, baik melalui video conference maupun datang langsung ke KPP. Keterlambatan dalam merespons dapat dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan dan mengakibatkan tindakan pemeriksaan pajak resmi.

Pastikan SP2DK ditutup setelah SP3 P2DK diterbitkan

Setelah proses klarifikasi selesai dan penjelasan Anda diterima oleh DJP, langkah terakhir adalah penerbitan Surat Perintah Pencatatan Permintaan Penjelasan Data dan/atau Informasi (SP3 P2DK).

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Training Pajak: Pelajari Transaksi PPN Jasa Luar Negeri dengan Kurs

Training Pajak: Pelajari Transaksi PPN Jasa Luar Negeri dengan Kurs

Training Pajak – Transaksi jasa luar negeri lazim dilakukan dalam bisnis internasional. Namun, banyak orang yang tidak menyadari bahwa transaksi tersebut dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), terutama jika menggunakan transaksi valuta asing. Melalui Training pajak, Anda akan memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang aturan PPN, perhitungan, dan aplikasi untuk layanan luar negeri dengan nilai tukar yang benar.

Apa itu Operasi PPN Layanan Eksternal?

Transaksi PPN Jasa Luar Negeri adalah jasa yang diberikan oleh pihak asing kepada pihak di Indonesia. Contoh layanan tersebut meliputi konsultasi, studi daring di luar negeri, atau layanan teknologi informasi. Meskipun layanannya disediakan oleh pihak asing, penerima layanan di Indonesia tetap diwajibkan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN, jasa luar negeri yang dikonsumsi di dalam negeri termasuk sebagai objek PPN. Tarif PPN pada umumnya sebesar 11%.

Mengapa Nilai Tukar Penting dalam Transaksi PPN Jasa Luar Negeri?

Karena layanan yang diterima berasal dari luar negeri, transaksi biasanya melibatkan mata uang asing seperti USD, EUR, atau JPY. Oleh karena itu, untuk tujuan pelaporan pajak, nilai transaksi harus dikonversi ke rupiah. Nilai tukar yang digunakan adalah nilai tukar yang diterbitkan setiap minggu oleh Direktorat Pusat Pajak (DJP).

Menggunakan nilai tukar yang benar memastikan Anda terhindar dari kesalahan dalam menghitung PPN, yang dapat mengakibatkan sanksi administratif. Dalam pelatihan pajak, Anda akan mempelajari cara menerapkan nilai tukar dengan benar pada semua transaksi layanan luar negeri.

Cara Menghitung PPN atas Layanan Luar Negeri Menggunakan Nilai Tukar

Langkah-langkah sederhana dalam menghitung PPN atas jasa luar negeri adalah sebagai berikut:

  • Penetapan harga layanan dalam mata uang asing
  • Misalnya, layanan konsultasi di Singapura biayanya US$1.000.
  • Terapkan pajak yang berlaku
  • Misalnya saja tarif bea masuk hari kerja sebesar Rp. 15.000/USD.
  • Hitung harga dalam rupiah

Cakupan Layanan:

1.000×15.000=15.000.000

  • Perhitungan PPN (11%)

RPN = 15.000.000 × 11% = 1.650.000

PPN = 15.000.000 × 11% = 1.650.000

  • Pengukuran dan pelaporan

PPN harus dibayarkan melalui SSP (Lembar Pembayaran Pajak) dengan kode jenis pajak 411211 dan kode jenis setoran 103, setelah itu, laporkan dalam laporan pajak berkala Anda untuk tujuan PPN.

Kasus Praktik: PPN atas Layanan Asing Berdasarkan Nilai Tukar

Pengusaha yang berbasis di Jakarta ini menerima layanan pemasaran digital dari perusahaan yang berbasis di Inggris tersebut pada tanggal 5 Mei 2025, senilai £2.000.

Harga layanan dalam rupiah

2.000×19.000=38.000.000

Pembayaran PPN (11%)

RPN = 38.000.000 × 11% = 4.180.000

PPN = 38.000.000 × 11% = 4.180.000

Pengusaha harus menyetor PPN sebesar Rs 4.180.000 ke kas negara dan melaporkannya dalam laporan pajak berkalanya.

Baca Juga: Memahami Konsep Advalorem dalam Pajak: Dasar, Penerapan, dan Manfaatnya

Poin-Poin Penting dalam Masalah PPN di Dinas Luar Negeri

Tanggal pertukaran

Tanggal yang digunakan untuk menentukan nilai tukar adalah tanggal faktur atau tanggal pembayaran, mana saja yang terjadi lebih dulu.

Gunakan nilai tukar yang benar

Anda akan menggunakan nilai tukar yang berlaku pada saat itu. Anda dapat memeriksa tarif pajak melalui situs web resmi DJP.

Pelatihan pemahaman pajak secara mendalam

Banyak wajib pajak yang masih bingung dalam menghitung PPN atas jasa luar negeri. Dengan  Training pajak, Anda dapat belajar langsung dari para ahli dan memahami peraturan terbaru dengan lebih mudah.

Mengapa Pendidikan Pajak Penting?

Mendapatkan pendidikan pajak itu penting, terutama jika Anda sering melakukan transaksi internasional. Apabila terjadi kesalahan dalam perhitungan PPN atas jasa luar negeri, dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak.

Dengan mempelajari cara menghitung PPN dengan benar dan melaporkannya dengan nilai tukar yang benar, Anda dapat mengurangi risiko masalah hukum di kemudian hari. Pelatihan perpajakan akan memberi Anda wawasan baru tentang perubahan peraturan yang dapat memengaruhi bisnis Anda.

Bagi mereka yang tertarik untuk mempelajari lebih lanjut tentang PPN atas jasa luar negeri,  Training pajak bersifat melengkapi, terutama terkait penggunaan pajak. Terdapat aturan yang sangat rumit untuk transaksi PPN dinas luar negeri, tetapi dengan persiapan yang tepat, transaksi tersebut dapat dikelola dengan mudah dan sesuai dengan aturan.

Ingatlah untuk selalu menggunakan tarif pajak yang berlaku pada tanggal transaksi dan laporkan PPN dengan benar untuk menghindari sanksi. Jika Anda sering melakukan transaksi jasa luar negeri, ikuti pelatihan perpajakan secara berkala untuk mempelajari mekanisme perpajakan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mau Cash Flow Lancar? Wajib Tahu Trik Atur Angsuran PPh Pasal 25

Mau Cash Flow Lancar? Wajib Tahu Trik Atur Angsuran PPh Pasal 25

Brevet pajak sangat sering menjadi pilihan bagi orang-orang yang ingin menguasai ilmu perpajakan yang berlaku di Indonesia. Karena dalam brevet pajak tersebut pesertanya akan mendapatkan segudang materi tentang kebijakan perundang-undangan pajak. Sehingga, tidak kalah penting untuk memahami tentang prosedur pembayaran PPh Salah satu tanggung jawab yang paling signifikan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan di bawah sistem perpajakan Indonesia adalah pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Tujuan dari angsuran ini adalah untuk meringankan stres pengajuan SPT Penghasilan Tahunan dengan berfungsi sebagai bentuk pembayaran pajak untuk tahun berjalan.

Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah mengalami beberapa perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), memberikan landasan hukum untuk klausul ini. Selanjutnya, sejumlah aturan menteri dan arahan DJP selanjutnya mengatur pelaksanaannya.

Ketentuan untuk Jatuh Tempo dan Pelaporan

Angsuran PPh Pasal 25 harus dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan setelah berakhirnya masa pajak. Jika Anda menerima Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), pembayaran ini yang dilakukan menggunakan sistem pembayaran elektronik—dianggap telah dilaporkan. Menurut PMK Nomor 9/PMK.03/2018, SPT Berkala tidak memerlukan pelaporan terpisah karena konfirmasi pembayaran NTPN sudah dianggap sebagai pelaporan.

Kode pembayaran berikut digunakan dalam administrasi pajak:

  • Kode Jenis Pajak untuk Wajib Pajak Perorangan yaitu 411125
  • Untuk Wajib Pajak Badan adalah 411126

Kode Jenis Deposito (untuk cicilan sendiri): 100 Cara Menentukan Angsuran PPh Berdasarkan Pasal 25 Berdasarkan informasi dari SPT Tahunan PPh tahun sebelumnya, perhitungan dasar angsuran PPh 25 dilakukan, terutama jika Anda memiliki PPh yang belum dibayar. Besaran angsuran adalah seperdua belas dari jumlah total PPh yang masih jatuh tempo sendiri, yaitu selisih antara jumlah total pajak yang terutang dan besaran kredit pajak, seperti yang diatur oleh PPh Pasal 21, 22, dan 23 yang belum selesai. Pasal 24 Pajak Penghasilan atas Pajak Luar Negeri yang dibayarkan oleh pemerintah (jika ada).

Baca Juga: NITKU Solusi Modern Pengganti NPWP Cabang dalam Administrasi Perpajakan

Contoh mudah:

Jumlah PPh yang Anda bayarkan secara pribadi adalah Rp 60.000.000 jika PPh yang jatuh tempo pada SPT tahunan Anda adalah Rp 120.000.000 dan telah dikreditkan dengan Rp 60.000.000. Oleh karena itu, PPh 25 tahun yang ada jatuh tempo dalam cicilan bulanan sebesar Rp 60.000.000 + 12 = Rp 5.000.000. Lampiran tambahan pada pengembalian pajak memungkinkan wajib pajak individu untuk menawarkan opsi tambahan untuk perhitungan. Wajib pajak harus melampirkan perhitungan alternatif secara lengkap dan akurat jika teknik ini dipilih.

Keputusan Khusus untuk Beberapa Wajib Pajak

Kategori wajib pajak tertentu tidak menghitung cicilan sendiri; sebaliknya, DJP menentukannya sesuai dengan aturan tertentu.

  • BUMN/BUMD
  • Wajib pajak yang membuka rekening bank
  • Wajib pajak yang harus melakukan penyampaian pelaporan keuangan dengan berkala
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)

Modifikasi Nilai Angsuran Tahun Berjalan

Meskipun angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 secara teoritis ditetapkan (datar), mereka dapat bervariasi tergantung pada keadaan tertentu. DJP berwenang mengubah nilai cicilan jika diantisipasi penghasilan akan meningkat tajam selama tahun berjalan dan besaran PPh yang jatuh tempo akan meningkat lebih dari 150%. Di sisi lain, wajib pajak dapat meminta pengurangan angsuran jika usahanya menurun dan penghasilannya untuk tahun berjalan diprediksi kurang dari 75%. Proyeksi pendapatan dan peningkatan pajak penghasilan yang jatuh tempo harus disertakan dengan aplikasi tertulis untuk pemotongan. Setelah menerima informasi, DJP akan memutuskan dalam waktu maksimal satu bulan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.