Merger Tanpa Beban: Harapan Baru Lewat Revisi Regulasi Pajak dan Kursus Perpajakan

Merger Tanpa Beban: Harapan Baru Lewat Revisi Regulasi Pajak dan Kursus Perpajakan

Kursus Pajak – Rencana pemerintah dalam memperbarui peraturan perpajakan tentang aksi korporasi seperti penggabungan serta pengambilalihan usaha menarik perhatian yang serius dari para pelaku pasar modal. Bursa Efek Indonesia (BEI), melalui direktur uatamnya, meyatakan jika walaupun belum menerima adanya masukan resmi, pihaknya menilai jika revisi pada kebijakan ini akan memiliki dampak positif terhadap volume transaksi pada pasar saham.

Penyesuaian regulasi pajak terhadap praktik merger menjadi topik penting dalam kursus pajak karena mencerminkan dinamika hukum perpajakan yang terus berkembang mengikuti kebutuhan dunia usaha. Dalam proses merger, aspek perpajakan seperti pengalihan aset, penilaian kembali nilai wajar, hingga potensi penghindaran pajak harus diatur secara jelas agar tidak menimbulkan celah hukum maupun beban pajak berganda.

Apa Alasan Pemerintah yang Sangat Ingin Melakukan Evaluasi Pajak Merger dan Akuisisi?

Keadaan ekonomi global saat ini yang sedang penuh tekanan, menjadi salah satu akibat dari kebijakan perdagangan internasional yang semakin protektif, memperngaruhi adanya stabilitas pada banyak perusahaan dalam negeri. Menteri keuangan mengatakan jika ditengah situasi seperti ini, fleksibilitas perusahaan dalam melakukan konsolidasi pada bisnis akan menjadi sangat penting. Ia juga mengatakan banyaknya pelaku usaha akan memberikan masukan kepada kementrian keuangan jika aturan perpajakan kerap memperlambat atau membebani proses merger serta akuisisi.

Oleh hal itu, maka pemerintah harus menyusun kebijakan baru yang lebih mendorong efisiensi serta ketahanan pada bisnis nasional. Selain itu Melalui kursus pajak yang membahas penyesuaian ini, peserta tidak hanya memahami ketentuan teknis dalam perpajakan merger, tetapi juga memperoleh wawasan praktis mengenai strategi kepatuhan yang efisien dan sesuai dengan regulasi terbaru.

Adapun kerangka aturan saat ini yang masih diberlakukan pajak atas merger yang berdasarkan ketentuan pada pasal 4 undang-undang pajak penghasilan dimana setiap keuntungan yang muncul dari peleburan, penggabungan, pemecahan, ataupunbentuk reorganisasi bisnis lainnya akan dianggap sebagai pendapatan kena pajak. Sedangkan pada peraturan menteri keuangan (PMK) no 43/PMK.03/2008 yang memberikan opsi untuk menggunakan nilai buku untuk dasar dari perhitungan pajak dalam merger atau akuisi, selama tindakan tersebut yang tidak dilakukan untuk tujuan menghindari adanya kewajiban pajak.

Baca Juga: Tarif Timbal Balik (Reciprocal Tariff): Strategi Dagang dan Implikasinya dalam Kebijakan Fiskal

Pentingnya untuk para Pelaku Pasar

Respons terhadap rencana revisi ini cukup positif. Menurut BEI, adanya penyerdahaan kebijakan pajak dalam merger serta akuisisi ini akan membaut lebih banyak lagi perusahaan mempertimbangkan konsolidasi sebagai strategi pertumbuhan. Hal ini akan dapat meningkatkan aktivitas pada bursa saham dan akan memberikan sinyal optimisme untuk para investor. Langkah seperti ini nantinya juga akan diharapkan mendorong sektor-sektor usaha lain yang ingin melakukan ekspansi, akan tetapi selama ini tertahan karena pertimbangan beban pajak saat merger atau peleburan pada usaha.

Upaya pemerintah dalam mengevaluasi dan menyesuaikan ketentuan perpajakan atas aksi korporasi merupakan langkah penting dalam menjaga keberlangsungan dan daya saing dunia usaha di Indonesia. Dengan memberikan ruang bagi merger dan akuisisi yang lebih efisien, pemerintah tidak hanya mendorong pertumbuhan bisnis, tetapi juga memperkuat struktur ekonomi nasional secara keseluruhan.

Dukungan fiskal yang tepat akan menjadi penopang penting dalam mempercepat pemulihan dan transformasi ekonomi, terutama di tengah tekanan eksternal seperti kebijakan dagang internasional yang semakin agresif. Dalam konteks ini, penyelenggaraan kursus pajak yang membahas regulasi terbaru serta implikasi perpajakan atas aksi korporasi menjadi sangat relevan, karena dapat membantu para pelaku usaha, konsultan, dan aparatur negara memahami secara komprehensif kerangka hukum dan strategi kepatuhan yang dibutuhkan dalam menghadapi dinamika ekonomi dan kebijakan fiskal yang terus berkembang.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tarif Timbal Balik (Reciprocal Tariff): Strategi Dagang dan Implikasinya dalam Kebijakan Fiskal

Tarif Timbal Balik (Reciprocal Tariff): Strategi Dagang dan Implikasinya dalam Kebijakan Fiskal

Brevet Pajak – Dalam dunia perdagangan internasional, banyak istilah yang digunakan untuk menggambarkan dinamika antara negara-negara yang saling berdagang. Salah satu istilah dalam perdagangan dunia yang paling menjadi perhatian yaitu tarif timbal balik (reciprocal tariff). Istilah ini menjadi semakin relevan dalam era globalisasi, di mana negara-negara berusaha menyeimbangkan kepentingan domestik dan hubungan luar negeri. Bagi para ekonom dan praktisi fiskal, terutama mereka yang memiliki pemahaman tentang brevet pajak, istilah ini sering kali menarik perhatian karena berhubungan langsung dengan kebijakan fiskal dan perdagangan.

Apa itu Tarif Timbal Balik?

Tarif timbal balik merupakan suatu kebijakan dalam perdagangan yang dilandasi kesepakatan oleh dua negara atau lebih guna memberikan perlakukan tarif yang setara pada barang-barang impor yang saat itu diperdagangkan diantara mereka. Dengan melewati kebijakan seperti ini, negara-negara ang sedang terlibat sepakat untuk mengurangi ataupun menghapus tarif impor atas produk tertentu secara timbal balik. Bertujuan untuk menciptakan kondisi perdagangan lebih adil, setara, dan seimbang.

Tarif bilateral tidak hanya merupakan alat untuk negosiasi perdagangan tetapi juga alat untuk diplomasi ekonomi. Dalam beberapa kasus, penggunaan tarif ini digunakan sebagai sarana untuk menekan negara lain agar menurunkan tarif impor, membuka pasar, atau mematuhi perjanjian perdagangan.

Fungsi dan Tujuan Eksekutif

Salah satu fungsi utama tarif timbal balik adalah untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan luar negeri yang dianggap merugikan. Misalnya, jika suatu negara yakin bahwa pasar asing mengenakan tarif tinggi pada produk mereka, maka mereka dapat menggunakan tarif timbal balik untuk mengklaim perlindungan dan kesetaraan. Dalam hal ini, tarif bukan sekadar instrumen fiskal, tetapi alat diplomasi perdagangan.

Dalam konteks brevet pajak, penting bagi profesional pajak untuk memahami dampak kebijakan tarif ini terhadap aktivitas ekspor-impor, pelaporan pajak internasional, dan perencanaan pajak perusahaan multinasional. Karena tarif dapat memengaruhi harga produk, pajak, dan laba perusahaan, memahami kebijakan ini sangat penting untuk mengembangkan strategi pajak yang efektif.

Contoh Penggunaan Tarif Peralihan

Contoh terkenal dalam sejarah tarif timbal balik adalah sengketa perdagangan antara Amerika Serikat dan China. Ketika Amerika Serikat melakukan kenaikan tarif atas barang-barang impor dari China, Maka pemerintah China akan menanggapi, mereka juga akan menaikkan tarif atas dasar produk-produk dari Amerika Serikat. Hal ini mengakibatkan perang saudara yang memengaruhi banyak sektor industri di kedua negara, termasuk petani, produsen, dan konsumen.

Baca Juga: Bagaimana Pengenaan Pajak pada Bank Digital?

Kritik dan Tantangan

Meskipun tarif bilateral bertujuan untuk menciptakan keadilan, banyak pihak mengkritik kebijakan tersebut. Salah satu kritik utama adalah bahwa perang tarif dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi global, meningkatkan biaya barang bagi konsumen, dan memperburuk hubungan diplomatik antarnegara. Selain itu, pelaku bisnis mungkin terpengaruh oleh ketidakpastian dalam kebijakan perdagangan, yang dapat menghambat investasi dan pertumbuhan bisnis.

Untuk mengatasi ancaman ini, diperlukan pendekatan yang seimbang antara perlindungan dan kerja sama. Diplomasi ekonomi dan partisipasi dalam perjanjian perdagangan multilateral seperti WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) dapat menjadi jalan tengah dalam menyelesaikan sengketa tarif antar negara.

Tarif timbal balik merupakan alat penting dalam kebijakan perdagangan internasional yang bertujuan untuk menjaga keadilan dan keseimbangan antarnegara. Meskipun ada manfaat melindungi industri dalam negeri, kebijakan ini menghadirkan banyak tantangan. Oleh hal itu, dalam penerapan tarif timbal balik ini harus hati-hati serta mempertimbangkan dampak menyeluruh.

Bagi para profesional yang memahami Brevet Pajak, keakraban dengan pajak bersama tidak hanya meningkatkan pemahaman tetapi juga menjadi alat strategis dalam merumuskan kebijakan fiskal perusahaan atau pemerintah. Dengan pemahaman yang baik, tantangan perdagangan internasional dapat diatasi dengan persiapan dan struktur yang lebih baik.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Perbankan Digital, Bagaimana Reformasi Pajak di Dunia Internet?

Perbankan Digital, Bagaimana Reformasi Pajak di Dunia Internet?

Training pajak akan sangat dibutuhkan jika Anda ingin memasuki dunia kerja. Sebab, kelas perpajakan seperti training pajak ini akan meningkatkan skill perpajakan Anda yang akan dibutuhkan di dunia kerja. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat, perbankan digital telah muncul sebagai pilihan perbankan pengganti yang semakin populer di Indonesia.

Bank digital merupakan jawaban kontemporer dalam industri keuangan karena efektivitas biaya, aksesibilitas, dan layanan yang sepenuhnya digital. Namun, terkadang memang kesulitan tersendiri dalam hal perpajakan bank digital. Perpajakan di industri ini memerlukan perhatian khusus karena strategi bisnisnya yang berbasis teknologi, volume transaksi yang besar, dan keterlibatan lintas yurisdiksi.

Struktur Peraturan untuk Perpajakan Bank Digital

Klasifikasi dan fungsi bank digital, termasuk persyaratan modal, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen, diatur dalam POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Landasan pemungutan PPN atas produk dan layanan digital, termasuk layanan keuangan digital, adalah PMK No. 48/PMK.03/2020.

Kebijakan PPN digital yang mulai berlaku pada tahun 2020 secara signifikan meningkatkan penerimaan negara dan berfungsi sebagai mekanisme kontrol untuk aktivitas digital lintas batas, menurut penelitian Hutabarat & Siregar (2022).

Jenis Pajak yang Dibebankan ke Bank Online

Pajak Penghasilan (PPh)

Bank digital harus membayar pajak penghasilan badan atas keuntungan mereka sebagai entitas bisnis. Selain itu, perusahaan asing yang memiliki basis pengguna aktif tetapi tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia akan dikenakan pajak penghasilan di bawah prinsip Significant Economic Presence (SEP).

PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Layanan tertentu yang ditawarkan oleh bank digital dapat dikenakan PPN. Kementerian Keuangan memperkirakan bahwa sektor digital berpotensi menghasilkan pendapatan PPN sebesar Rp 10 triliun per tahun, menjadikannya sektor yang signifikan bagi basis pajak nasional.

Kesulitan dengan Perpajakan Bank Digital

Kompleksitas Peraturan

Peraturan perpajakan yang berkaitan dengan sektor digital masih belum jelas. Untuk menghindari kesenjangan pajak, pengertian bentuk usaha tetap dan kehadiran ekonomi signifikan (BUT) harus diselaraskan dengan norma-norma global.

Kesenjangan dalam Infrastruktur Teknologi

Sejumlah besar tekfin kecil dan UMKM digital masih belum memiliki mekanisme pelaporan digital. Menurut Affardi (2024), hanya 30% peserta UMKM yang menggunakan sistem pencatatan keuangan digital, yang membuat pengawasan menjadi sulit.

Baca Juga: Tak Perlu Panik Kalau Laporan Belum Siap: Formulir 1770Y-1771$Y Penyelamat Pajak Anda

Rendahnya Kepatuhan Wajib Pajak

Pebriana Arimbhi melaporkan bahwa 65% pelaku ekonomi digital tidak sepenuhnya menyadari tanggung jawab perpajakan mereka, terutama terkait PPN atas transaksi digital lintas platform.

Kemungkinan yang Dihadirkan oleh Pajak Bank Digital

Pertumbuhan Pendapatan Negara

Sebagai salah satu pilar utama pembiayaan pembangunan, sektor digital diperkirakan akan menghasilkan pendapatan negara sebesar Rp33 triliun pada tahun 2025.

Mendorong Transformasi Digital

Perpajakan yang adil dan kontemporer dapat mendorong integrasi sistem pelaporan berbasis teknologi dan mendorong transformasi digital di sektor perbankan.

Mencapai Perpajakan yang Adil

Pemerintah menyamakan kedudukan perusahaan lokal yang sebelumnya dirugikan oleh ketidakadilan kebijakan dengan mengenakan pajak kepada pelaku ekonomi digital multinasional.

Saran untuk Memperbaiki Undang-Undang Pajak Digital

Mereformasi Kerangka Hukum

  • Menambahkan definisi operasional bank digital, aset digital, dan transaksi turunannya ke dalam UU PPh dan UU PPN.
  • Menyesuaikan definisi operasional bank digital dan aset digital, serta transaksi turunannya dengan persyaratan Pilar Satu dan Dua OECD.

Pengembangan Infrastruktur Digital

  • Integrasi data transaksi dengan menggunakan sistem DJP online
  • Penerapan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk pemantauan otomatis atas data transaksi yang masif dan analisis risiko.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Bagaimana Pengenaan Pajak pada Bank Digital?

Bagaimana Pengenaan Pajak pada Bank Digital?

Pelatihan Pajak – Seiring dengan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia, bank digital saat ini telah menjadi alternatif layanan perbankan yang semakin banyak diminati. Kemudahan dalam akses, layanan serta efisiensi biaya yang sepenuhnya berbasis digital telah menjadikan bank digital salah satu solusi modern dalam dunia keuangan. Seiring dengan transformasi digital, pemerintah perlu memastikan bahwa bank digital menjalankan kewajiban perpajakannya secara adil dan transparan, termasuk aspek pemotongan, pelaporan, dan pembayaran pajak atas layanan digital yang diberikan.

Dalam konteks ini, pelatihan pajak bagi pelaku industri perbankan digital sangat penting untuk meningkatkan pemahaman mereka terhadap regulasi perpajakan yang berlaku, mencegah potensi ketidakpatuhan, serta mendukung penerapan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam sistem perpajakan nasional.

Akan tetapi, adanya pemajakan terhadap bank digital ini menghadirkan tantangan tersendiri. Seperti model bisnis yang memiliki basis teknologi, volume transaksi tinggi, serta adanya keterlibatan lintas yurisdiksi yang membuat pengenaan pajak pada sektor ini akan membutuhkan perhatian yang khusus. Dalam artikel ini kita akan membahas tentang jenis pajak yang berlaku, kerangka regulasi perpajakan, adanya tantangan dalam implementasi, peluang dalam peningkatan negara, serta adanya rekomendasi kebijakan ke depan.

Kerangka Regulasi atas Pengenaan Pajak di Bank Digital

Dalam pengenaan pajak pada bank digital Indonesia diatur pada jumlah regulasi, yaitu:

POJK No. 12/POJK.03/2021 terkait dengan Bank Umum, yang mengatur adanya klasifikasi serta operasional pada bank digital, termasuk dengan persyaratan modal,manajemen risiko, serta adanya perlindungan atas konsumen.

PMK No. 48/PMK.03/2020 yang menjadi salah satu landasan dalam pengenaan PPN atas barang serta jasa digital, seperti layanan keuangan digital.

Jenis Pajak yang  Dikenakan di Bank Digital

Pajak Penghasilan

Sebagai badan usaha, bank digital ini wajib dalam membayar PPh Badan atas dasar laba yang telah diperoleh. Akan tetapi, konsep dari significant economic presence (SEP) diterapkan guna mengenakan PPh atas entitas asing walaupun tidak memiliki kantor fisik di Indonesia, akan tetapi memiliki basis pengguna yang aktif.

Pajak Pertambahan Nilai

Bank digital dapat dikenakan PPN dari layanan tertentu. Kemenkeu mengatakan, potensi penerimaan PPN dari sektor digital yang mencapai Rp10 triliun per tahunnya, sehingga menjadikan sektor ini memiliki peran penting dalam basis pajak nasional.

Baca Juga: Ketahui Kapan Perusahaan Harus Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pajak atas Transaksi Elektronik

Transaksi jual beli produk keuangan dengan lewat aplikasi digital seperti adanya pembelian reksa dana ataupun emas digital juga dikenakan pajak sesuai dengan adanya peraturan yang sedang berlaku. Hal seperti ini memiliki tujuan untuk memastikan seluruh aktivitas ekonomi terekam serta dipajaki secara adil.

Tantangan dalam Pemajakan Bank Digital

Kompleksitas Regulasi

Regulasi pada sektor digital dinilai masih ambigu. Pengertian terkait dengan kehadiran ekonomi signifikan serta bentuk usaha tetap (BUT) perlu diharmonisasikan dengan standar internasional guna mencegah celah pajak.

Kesenjangan Infrastruktur Teknologi

Banyaknya UMKM digital serta fintech kecil yang saat ini belum mempunyai pelaporan digital. Sekitar 30% pelaku UMKM menggunakan sistem pencatatan keuangan digital, menyulitkan pengawasan.

Rendahnya Kepatuhan Wajib Pajak

Menurut Pebriana Arimbhi (2023), sebanyak 65% para pelaku ekonomi digital belum semuanya memahami kewajiban perpajakan, terutama terkait dengan PPN transaksi digital lintas platform.

Pemajakan terhadap bank digital menjadi salah satu isu strategis dalam sistem perpajakan modern, mengingat pertumbuhan pesat layanan keuangan digital yang kian menggantikan model konvensional. Seiring dengan transformasi digital, pemerintah perlu memastikan bahwa bank digital menjalankan kewajiban perpajakannya secara adil dan transparan, termasuk aspek pemotongan, pelaporan, dan pembayaran pajak atas layanan digital yang diberikan.

Dalam konteks ini, pelatihan pajak bagi pelaku industri perbankan digital sangat penting untuk meningkatkan pemahaman mereka terhadap regulasi perpajakan yang berlaku, mencegah potensi ketidakpatuhan, serta mendukung penerapan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam sistem perpajakan nasional.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tak Perlu Panik Kalau Laporan Belum Siap: Formulir 1770Y-1771$Y Penyelamat Pajak Anda

Tak Perlu Panik Kalau Laporan Belum Siap: Formulir 1770Y-1771$Y Penyelamat Pajak Anda

Kursus pajak bukan hanya dikhususkan untuk fresh graduate ataupun mahasiswa perpajakan saja, namun juga bagi siapapun yang ingin memperdalam ilmu tentang kebijakan perundang-undangan perpajakan. Bahkan selain bisa memperdalam skill perpajakan anda, khusus pajak ini juga akan memberikan Anda sertifikat privat pajak. Untuk menambah pengetahuan anda tentang perpajakan, ulasan berikut akan membantu anda untuk mengenal berbagai formulir yang digunakan dalam perpanjangan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Wajib pajak di Indonesia memiliki kewajiban setiap tahun untuk melakukan penyampaian SPT tahunan atau surat pemberitahuan tahunan PPh (Pajak Penghasilan) sebagai upaya untuk melaporkan penghasilan dan penghitungan pajaknya yang telah disetorkan pada negara.

Laporan seperti ini bukan hanya merupakan upaya kepatuhan fiskal saja, namun juga termasuk sebagai bagian yang penting dalam mengelola penerimaan pajak yang sumber utamanya adalah pembiayaan pembangunan nasional. Secara praktiknya, tidak seluruhnya baik dari wajib pajak bisa memenuhi tenggat waktu pelaporan pajak. Terkadang ada laporan keuangan yang belum diisi, dokumen-dokumen pendukung yang tidak lengkap, atau bahkan adanya permasalahan administratif lain. Untuk memberikan kemudahan pada hal ini, DJP telah memfasilitasi berupa permohonan perpanjangan waktu dalam melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan.

Mengenal Formulir 1770Y, 1771Y, dan 1771$Y

Supaya permohonan perpanjangan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan bisa diterima, maka wajib pajak mempunyai kewajiban untuk memberikan lampiran formulir pemberitahuan perpanjangan. Terdapat beberapa jenis formulir perpanjangan SPT tahunan PPh, diantaranya seperti formulir 1770Y, 1771Y, dan 1771$Y, semua formulir ini dapat diberlakukan berdasarkan jenis wajib pajak yang bersangkutan.

Formulir 1770Y

Formulir 1770Y merupakan formulir pemberitahuan perpanjangan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan yang biasanya digunakan oleh wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak perorangan.

Fomulir 1771Y

Formulir 1771Y merupakan formulir yang digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan yang digunakan oleh wajib pajak perusahaan atau wajib pajak badan.

Formulir 1771$Y

Formulir 1771$Y adalah formulir yang digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan pertanyaan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan yang digunakan oleh wajib pajak badan yang telah melakukan pembukuan dalam mata uang Amerika Serikat yaitu US Dollar.

Baca Juga: 13 Juta SPT dan Revolusi Digital Pajak: Apakah Lapor Makin Gampang?

Apa Tujuan Penggunaan Formulir Perpajakan SPT Tahunan?

Penyampaian berbagai formulir perpanjangan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan mempunyai berbagai tujuan dan manfaat yang penting, diantaranya:

Menunjukkan Komitmen Kepatuhan

Wajib pajak tentu dapat mencerminkan itikad baik ketika melakukan penyampaian formulir perpanjangan SPT tahunan PPh, meskipun belum bisa melakukan penyusunan surat pemberitahuan dengan lengkap, wajib pajak tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dalam batas waktu tambahan yang telah diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Memberikan Estimasi Awal ke DJP

Direktorat Jenderal Pajak bisa mendapatkan gambaran awal tentang potensi penerimaan pajak negara dari wajib pajak yang berkaitan, bahkan sebelum melakukan pelaporan keuangan final wajib pajak disampaikan. Informatisasi seperti ini tentunya akan sangat penting dan bermanfaat untuk Direktorat Jenderal Pajak dalam mengawasi dan merencanakan penerimaan negara.

Memudahkan Proses Administrasi

Formulir perpanjangan SPT tahunan pajak penghasilan akan menjadi dasar awal jika Direktorat Jenderal Pajak harus mengklarifikasi maupun mengevaluasi atas permohonan perpanjangan SPT sebelum menerima dokumen lengkap pada kemudian hari.

Penting untuk diperhatikan bahwa supaya wajib pajak bisa mendapatkan perpanjangan waktu dalam penyampaian surat pemberitahuan tahunan PPh, maka dibutuhkan untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan yang harus disampaikan sebelum batas waktu pelaporan surat pemberitahuan berakhir.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ketahui Kapan Perusahaan Harus Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Ketahui Kapan Perusahaan Harus Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Training Pajak – Pada dunia bisnis serta perpajakan di Indonesia, istilah pengusaha kena pajak (PKP) ini bukanlah suatu hal asing. PKP ini adalah konsep penting yang perlu dipahami oleh setiap para pelaku usaha, terutama oleh mereka yang saat ini aktif dalam melakukan transaksi barang maupun jasa yang kena pajak. Adanya hal ini mengikuti training pajak sangat disarankan untuk perusahaan agar dapat mengelola aspek perpajakan yang tepat serta menghindari risiko sanksi administratif.

Tidak semua pengusaha wajib menjadi PKP, karena adanya kriteria dan ketentuan tertentu yang menentukan kapan pengusaha atau perusahaan harus mendaftarkan diri sebagai PKP. Pada pembahasan kali ini mari kita ulas mengenai kapan waktu, syarat, serta prosedur pengukuhan PKP, dan bagaimana konsekuensi hukum jika perusahaan tidak mematuhi aturan yang sudah berlaku tersebut.

Apa itu Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Berlandaskan dengan undang-undang No 8 Tahun 1983 terkait dengan adanya pajak pertambahan nilai sebagaimana telah berkali-kali diubah dengan keputusan terakhir UU HPP, pengusaha kena pajak merupakan pengusaha yang melakukan adanya penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP), yang wajib untuk memungut, melaporkan dan menyetor PPN terutang tersebut. Pengusaha kecil yang memiliki omset dibawah batas dikecualikan dari PKP, akan tetapi mereka juga dapat memilih jika ingin menjadi PKP dengan sukarela.

Berapa Batas Omzet untuk Menjadi PKP?

Mengacu pada PER-20/PJ/2013 dari Direktorat Jenderal Pajak:

Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP jika omset peredaran usaha mereka kurun waktu satu tahun sebesar Rp4,8 miliar.

Jika omzet dibawah angka ini, maka:

  • tidak wajib menjadi PKP
  • tetap diperbolehkan jika mendaftar sebagai PKP

Kapan Waktu Perusahaan Wajib Menjadi PKP?

Jika Omset Tahunan Menjadi Rp4,8 Miliar

Maka perusahaan harus:

  • Wajib mendaftarkan diri
  • Pendaftaran harus segera dilakukan
  • Perusahaan harus segera mulai memungut serta melakukan penyetoran PPN

Berdasarkan Jenis Usaha

Ditentukan dengan:

  • Apakah perusahaan wajib menyerahkan BKP atau JKP
  • Jika iya, perusahaan diwajibkan menjadi PKP dengan ketentuan telah memenuhi omzet. contoh seperti perusahaan elektronik, pakaian, jasa IT, kontrak, periklanan, dll.
  • Sektor tertentu seperti pendidikan formal serta pelayanan kesehatan akan dikecualikan dari pengenaan PPN.

Baca Juga: Bebas Pajak atas Dividen? Kursus Pajak Bisa Bantu Anda Lapor dengan Benar

Keputusan Bisnis atau Mitra

Banyak perusahaan memilih untuk menjadi PKP dengan sukarela, meskipun omzet yang mereka dapatkan masih kurang dari 4,8 m, karena:

  • Permintaan dari klien
  • Adanya proyek besar yang mewajibkan PKP
  • Untuk meningkatkan kredibilitas pada bisnis.

Prosedur Pendaftaran sebagai PKP

  • Lakukan pengujian dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
  • Mengisi Formulir Pendaftaran PCP
  • Tambahkan dokumen berikut:
  • Perusahaan NPWP
  • Sertifikat pendirian, izin usaha
  • Sertifikat tempat tinggal
  • Kredensial administrator
  • Pemeriksaan fakta oleh staf DJP
  • Inspeksi tempat kerja
  • Konfirmasi aktivitas operasional
  • Dapatkan Sertifikasi PCP
  • Perusahaan resmi dengan status PCP
  • Dapatkan Nomor Pelacakan Faktur Bea Cukai Nasional (NSFP)

Perusahaan sebaiknya menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) ketika omzetnya telah melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak, sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak. Dengan menjadi PKP, perusahaan wajib memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang merupakan bagian penting dalam menjalankan bisnis secara legal dan profesional. Untuk memahami lebih dalam mengenai kewajiban dan manfaat menjadi PKP, mengikuti training pajak sangat disarankan agar perusahaan dapat mengelola aspek perpajakan dengan tepat dan menghindari risiko sanksi administratif.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

13 Juta SPT dan Revolusi Digital Pajak: Apakah Lapor Makin Gampang?

13 Juta SPT dan Revolusi Digital Pajak: Apakah Lapor Makin Gampang?

Training Pajak – Bagi Anda yang ingin menguasai pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan pajak, maka mengikuti kelas perpajakan seperti training pajak adalah salah satu solusinya. Karena dalam training pajak tersebut nanti anda akan mendapatkan materi lengkap tentang kebijakan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Namun, tidak kalah penting bagi anda untuk mengetahui berbagai informasi dan berita terbaru mengenai perpajakan saat ini, seperti salah satunya adalah mengenai 13 juta surat pemberitahuan yang masuk dan mayoritas melalui metode e-filing. Perlu diketahui bahwa DJP atau Direktorat Jenderal Pajak telah mencatat bahwa terdapat sebanyak 13 juta laporan SPT tahunan pajak yang masuk dicapai per 11 April 2025 untuk pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2024.

Dari 13 juta tersebut terdapat sebanyak 12,63 juta yang berasal dari wajib pajak perorangan dan sisanya adalah disampaikan oleh wajib pajak badan sebanyak 380 ribu surat pemberitahuan (SPT).

Wajib Pajak Mulai Beralih ke Metode Digital

Lapor pajak melalui jalur elektronik terus menjadi pilihan utama yang dipilih oleh wajib pajak dikarenakan kemudahannya. Dari total pelaporan pajak yang dicatat oleh Direktorat Jenderal Pajak, sebagian besar SPT tersebut disampaikan melalui cara digital, dengan rincian sebagai berikut:

  • Sebanyak lebih dari 10,9 juta wajib pajak menggunakan sistem elektronik e-Filing.
  • DJP mencatat kurang lebih 1,49 juta pelaporan wajib pajak yang menggunakan e-Form.
  • Terdapat sekitar 630 laporan SPT yang masih menggunakan e-SPT dalam skala terbatas.

Di samping itu, pelaporan secara manual juga masih dilakukan oleh para wajib pajak, dengan jumlah lebih dari 537 surat pemberitahuan yang dikirimkan secara langsung ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak. Walaupun jumlahnya yang sangat jauh lebih kecil dibandingkan dengan lapor pajak elektronik, Direktorat Jenderal Pajak tetap menyediakan jalur ini untuk dapat menjangkau para wajib pajak yang belum juga beralih ke jalur elektronik.

Libur Nasional: Peluang Wajib Pajak Dapatkan Kelonggaran Waktu

Di tahun 2025, tenggat untuk melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah di berikan pada tanggal 31 Maret tahun 2025 yang bertepatan pada libur nasional dan cuti bersama. Keadaan seperti ini menjadikan periode lapor pajak menjadi semakin singkat.

Baca Juga: 18 Persen Hilang di Januari: Akankah Jadi Sinyal Bahaya dari Penerimaan Pajak?

Direktorat Jenderal Pajak dalam menyikapi hal ini memberikan kebijakan pelanggaran, yakni bagi wajib pajak yang ingin melakukan penyampaian surat pemberitahuan maupun melakukan pembayaran pajak penghasilan pasal 25 maka bisa melakukan kewajiban tersebut paling lambat 11 April 2025 tetap dianggap patuh pajak. Dalam kebijakan DJP tersebut juga disebutkan bahwa:

  • Tidak akan diberikan pengenaan sanksi keterlambatan dalam kewajiban pajak yang dilakukan.
  • Tidak akan diterbitkan STP atau surat tagihan pajak untuk wajib pajak yang melaporkan atau membayar dalam masa relaksasi tersebut.

Langkah ini diambil oleh Direktorat Jenderal Pajak supaya wajib pajak tetap memperoleh ruang untuk melakukan pelaporan tanpa dibebani penalti karena kendala waktu yang cukup singkat.

Semakin Efektifnya Digitalisasi Pajak

Hasil yang semakin signifikan ditunjukkan oleh pemanfaatan sistem elektronik dalam pelaporan pajak pada saat ini. Trend seperti ini mencerminkan bahwa proses digitalisasi yang telah dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak selama beberapa tahun terakhir sudah memberikan pengaruh yang nyata dalam hal efisiensi dan kemudahan pelayanan. Pihak dcp juga menyatakan bahwa penggunaan platform seperti Iphone maupun e-filing dan eform akan terus dikembangkan agar mempermudah kualitas pelayanan publik dan dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

18 Persen Hilang di Januari: Akankah Jadi Sinyal Bahaya dari Penerimaan Pajak?

18 Persen Hilang di Januari: Akankah Jadi Sinyal Bahaya dari Penerimaan Pajak?

Kelas perpajakan atau yang sering dikenal dengan pelatihan pajak adalah upaya yang bisa dilakukan apabila anda ingin memperdalam ilmu tentang kebijakan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Karena dalam pelatihan pajak ini anda akan mendapatkan berbagai materi tentang peraturan perundang-undangan pajak di Indonesia. Namun, tentu mengetahui berita perpajakan juga akan sangat membantu anda dalam memahami peraturan perpajakan yang selalukompleks.

Seperti halnya yang akan dibahas dalam ulasan berikut ini, yaitu penerimaan pajak di bulan Januari tahun 2025 yang turun secara drastis. Perlu diketahui bahwa penerimaan pajak adalah salah satu sumber utama bagi negara untuk memiliki pendapatan dan menopang APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Tetapi, penerimaan pajak pada Januari 2025 dilaporkan oleh kemenkeu bahwa terjadi penurunan yang signifikan dalam realisasi penerimaan pajak Apabila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya. Terjadinya penurunan secara signifikan tersebut membawa implikasi yang cukup serius atas stabilitas fiskal dan kelangsungan berbagai program pemerintah.

Apa Saja Faktor Penyebab Penurunan Pajak?

Ekonomi yang Bergerak Lambat

Menurut data BPS atau Badan Pusat Statistik, penurunan ekonomi pada KUA IV tahun 2024 memberikan gambaran perlambatan yang dipicu karena menurunnya konsumsi rumah tangga, sektor investasi yang lesu, dan penurunan permintaan Global yang mana akan menekan tingkat ekspor.

Kebijakan Insentif Pajak

Pemerintah memberikan penerapan beberapa insentif pajak yang gunanya adalah untuk mendukung pemulihan ekonomi, diantaranya seperti pengurangan tarif pajak penghasilan badan, pembebasan pajak untuk UMKM, dan relaksasi pajak pada beberapa sektor tertentu. Tetapi kebijakan ini ternyata ikut menjadi faktor penyebab kontraksi sementara dalam penerimaan pajak Indonesia.

Kepatuhan Wajib Pajak yang Menurun

Berdasarkan Jurnal Keuangan dan Fiskal tahun 2024, bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak pada saat itu masih menjadi tantangan utama. Ada banyak wajib pajak yang melakukan penundaan pelaporan maupun memanfaatkan celah-celah hukum untuk bisa mengurangi kewajiban pajak mereka.

Baca Juga: Bukan Hanya Ekspor, Tapi Nilai Tambah: Pajak Nikel dan Wajah Baru Industrialisasi Indonesia

Harga Komoditas yang Fluktuatif

Sebagai negara yang mengandalkan ekspor komoditas, Indonesia mengalami penurunan harga minyak sawit dan batubara menjelang akhir tahun 2024, yang mana hal tersebut memberikan Efek pada turunnya kontribusi di sektor perkebunan dan pertambangan dalam penerimaan pajaknya.

Penurunan Penerimaan Pajak

Berdasarkan data dari DJP atau Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa penerimaan pada Januari 2024 sebesar Rp 146 triliun, sedangkan penerimaan pada Januari 2025 hanya sebesar Rp120 triliun. Hal ini memberikan penurunan secara signifikan sebesar 18% yang terjadi secara tahunan atau Year over Year (YoY).

Untuk sektor yang terdampak paling besar adalah pada industri perdagangan yang mengalami penurunan sejumlah 15% dan industri manufaktur yang mengalami penurunan sejumlah 22%. Direktur jenderal pajak menyatakan bahwa penurunan ini yang paling utama penyebabnya adalah karena ketidakpastian global dan dikarenakan juga dampak relaksasi secara fiskal.

Dr. Budi Santoso selaku Ekonomi Universitas Indonesia juga ikut berpendapat bahwa kondisi ini memperlihatkan agar mampu memberikan perluasan basis pajak dan melakukan perbaikan kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang. Survei Lembaga Riset Ekonomi Nasional juga memberikan pengungkapan bahwa terdapat 65% perusahaan besar yang merasa terhambat dikarenakan ketidakpastian peraturan pajak, yang mana menyebabkan penandaan dalam pembayaran hingga pelaporan pajak. Hal ini akan berdampak secara pasti pada APBN yang mana defisit anggaran akan membesar. Selain itu juga akan ada pemangkasan belanja publik, serta utang negara yang semakin meningkat.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Bebas Pajak atas Dividen? Kursus Pajak Bisa Bantu Anda Lapor dengan Benar

Bebas Pajak atas Dividen? Kursus Pajak Bisa Bantu Anda Lapor dengan Benar

Kursus Pajak – Apakah deviden selalu kena pajak? Kabar baik bagi pembayar pajak dalam negeri adalah bahwa dividen dalam negeri dan luar negeri dapat dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh). Akan tetapi, tidak semua dividen ini otomatis tidak terkena pajak. Pemerintah telah menetapkan pembebasan PPh hanya berlaku bila dana yang diterima ini akan diinvestasikan kembali di Indonesia, serta akan dilaporkan secara berkala melalui sistem core tax DJP. Dalam hal ini kursus pajak dapat membantu, terutama bagi investor baru atau mereka yang belum terbiasa dengan akuntansi digital.

Lalu, Siapa saja yang Wajib Lapor?

Kewajiban pelaporan realisasi investasi dilakukan kepada:

  • Wajib pajak orang pribadi yang sedang menerima dividen, baik dari dalam maupun dari luar negeri.
  • Wajib pajak badan yang menerima penghasilan luar negeri, termasuk dividen, penghasilan dari badan usaha tetap, atau penghasilan lainnya.

Keberadaan Otoritas Pembebasan Pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 yang telah menyempurnakan ketentuan pelaporan penanaman modal berdasarkan UU AGP.

Banyak investor di Indonesia yang belum memahami bahwa dividen bebas pajak. Ini tentu saja merupakan kabar baik, khususnya bagi mereka yang mengharapkan hasil lebih tinggi atas investasinya. Akan tetapi, pengecualian pajak dividen tidak berlaku langsung. Ada beberapa persyaratan dasar, termasuk pelaporan yang tepat kepada Direktorat Pusat Perpajakan untuk pelaksanaan penanaman modal.

Dividen adalah pembagian keuntungan kepada pemegang saham berdasarkan pendapatan perusahaan. Sebelum aturan baru tersebut, dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi di negara tersebut dikenakan pajak penghasilan marjinal sebesar 10%. Namun, Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Pada tahun 2020, pemerintah menawarkan insentif berupa pembebasan pajak atas dividen yang diterima di dalam negeri, dengan syarat dividen tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia.

Persyaratan Dividen Bebas Pajak

Untuk memastikan bahwa dividen dapat dikurangkan dari pajak, investor harus memastikan bahwa:

Dividen yang diterima diinvestasikan kembali di dalam negeri dalam berbagai bentuk, seperti saham, obligasi, surat berharga, reksa dana, dan jenis investasi lainnya yang tunduk pada persyaratan hukum. Berikan dokumentasi untuk membuktikan bahwa dividen telah diinvestasikan kembali.

Baca Juga: Pemahaman dan Manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika Serikat

Tanpa pelaporan realisasi investasi yang akurat dan tepat waktu, peluang pengecualian pajak akan hilang, dengan dividen dikenakan pajak penghasilan final seperti biasa. Oleh karena itu, penting bagi semua investor untuk memahami laporan teknis yang dimaksud.

Di sinilah kursus pajak dapat membantu, terutama bagi investor baru atau mereka yang belum terbiasa dengan akuntansi digital. Kursus pajak memberikan pemahaman menyeluruh tentang penggunaan insentif pajak, termasuk cara mengisi laporan kinerja investasi, jenis investasi yang dikenali, dan cara menghindari kesalahan umum dengan konsekuensi yang berpotensi berbahaya.

Risiko Tidak Melaporkan

Ada banyak kasus dimana wajib pajak melaporkan kurang atau tidak melaporkan secara lengkap, yang mengakibatkan hilangnya kelayakan pengecualian pajak dan sanksi. DJP memiliki akses ke data yang jumlahnya terus meningkat dan dapat melacak sumber pendapatan. Akibatnya, kesalahan pelaporan dapat menyebabkan audit, sanksi administratif, dan bahkan denda.

Selain itu, pelaporan yang akurat memiliki dampak positif pada posisi pajak investor. Informasi kredit yang baik meningkatkan kepercayaan bank atau lembaga keuangan lainnya terhadap profil keuangan investor.

Dividen mungkin tidak bebas pajak, tetapi kuncinya adalah memastikan pelaporan investasi yang akurat saat direalisasikan. Jangan menggunakan insentif pajak karena kurangnya informasi atau kesalahan teknis dalam pelaporan. Jika Anda ragu atau tidak yakin, mengikuti kursus pajak dapat menjadi cara yang bagus untuk memahami hak dan tanggung jawab Anda sebagai investor.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Bukan Hanya Ekspor, Tapi Nilai Tambah: Pajak Nikel dan Wajah Baru Industrialisasi Indonesia

Bukan Hanya Ekspor, Tapi Nilai Tambah: Pajak Nikel dan Wajah Baru Industrialisasi Indonesia

Training pajak akan sangat berguna untuk dilakukan apabila anda ingin menguasai berbagai kebijakan perpajakan yang ada di Indonesia. Kelas perpajakan seperti training pajak ini juga sangat efisien untuk diikuti bagi anda yang membutuhkan sertifikat brevet pajak. Sehingga, tentunya bagi anda tidak kalah penting untuk mengetahui berbagai berita perpajakan terbaru yang ada di Indonesia, seperti salah satunya terkait dengan penerapan pajak nikel.

Salah satu instrumen yang strategis dalam upaya pemerintah untuk memberikan dorongan hilirrisasi dan memperkuat struktur ekonomi nasional adalah dengan melalui pajak industri nikel. Kebijakan yang satu ini dirancang sebagai respon atas betapa tingginya permintaan global terhadap nikel, terlebih karena merupakan bahan utama baterai kendaraan listrik, sekaligus juga sebagai langkah taktis untuk menyikapi dinamika perdagangan internasional setelah putusan WTO terkait dengan larangan ekspor biji nikel.

Dengan memberikan pengenaan pajak terhadap ekspor produk nikel seperti halnya veronical (FeNi) dan Nickel Pig Iron (NPI), maka pemerintah melakukan upaya penjagaan ketahanan cadangan sumber, mengoptimalkan nilai tambah di dalam negeri, juga mengarahkan arus investasi untuk menuju sektor Hilir yang semakin kompetitif dan berkelanjutan.

Berbagai Instrumen Pajak Industri Nikel

Perlu diketahui bahwa komoditas nikel yang ada di Indonesia tentunya tidak lepas dari banyaknya kewajiban pajak yang dikenakan sebagai bagian dari kontribusi terhadap penerimaan negara. Pengenaan pajak terhadap nikel saat ini mencakup beberapa instrumen utama, seperti PPh atau Pajak Penghasilan, PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, royalti, dan PNBN atau Penerimaan Negara Bukan Pajak. Keberadaan berbagai instrumen pajak tersebut menggambarkan bahwa betapa pentingnya industri nikel sebagai salah satu sektor andalan dalam memberikan pergerakan pada perekonomian nasional.

Pemerintah mendukung supaya industri nikel dapat bergerak lebih jauh pada hilir, termasuk dengan melakukan berbagai produksi komponen yang bernilai tambah tinggi seperti halnya baterai kendaraan listrik. Dengan demikian, Indonesia bisa memberikan peran yang semakin strategis Dalam rantai pasokan global sekaligus mengoptimalkan manfaat ekonomi dari kekayaan sumber daya alam yang tidak terbarukan seperti nikel ini.

Baca Juga: Industri Film, Platform Digital, dan Jejak Pajaknya di Indonesia

Tarif Pajak Progresif dan Peluang Perluasan Kebijakan

Pemerintah untuk saat ini sedang melakukan pengujian penerapan tarif pajak sebesar 2 persen untuk harga nikel yang berada pada kisaran USD 15.000 sampai dengan USD 16.000 per ton. Besaran tarif ini kedepannya akan disesuaikan dengan cara yang dinamis mengikuti perkembangan harga nikel secara global.

Tetapi, juga tidak menutup kemungkinan bahwa kebijakan pajak progresif ini bisa diperluas untuk mencakup berbagai produk nikel yang lain. Dikarenakan sebagai bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam nasional dengan cara yang bijak. Selain itu, juga sebagai untuk mengoptimalkan pendapatan negara, sekali dalam industri internasional yang berbasis nikel.

Peran Indonesia sebagai Negara Produsen Nikel Terbesar

Indonesia secara konsisten memiliki posisi teratas sebagai negara dengan produsen nikel terbesar di dunia, yang mana dimuat berdasarkan data produksi nikel Global di Tahun 2022 yang dirilis di Januari tahun 2023. Dengan jumlah total produksi nikel yang mencapai hingga 1,6 juta metrik ton, Indonesia dapat menghasilkan lebih dari 3 kali lipat dibandingkan dengan negara penghasil nikel terbesar kedua di dunia. Pencapaian seperti ini bukan hanya menggambarkan kekayaan sumber daya alam Indonesia saja, namun juga mencerminkan keefektifan strategi hilirisasi dan investasi pada sektor pembangunan yang direncanakan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.