Bagaimana Financial Distress Mempengaruhi Potensi Penghindaran Pajak?

Bagaimana Financial Distress Mempengaruhi Potensi Penghindaran Pajak?

Pelatihan pajak adalah aspek penting dalam meningkatkan pemahaman perusahaan mengenai kewajiban perpajakan dan strategi pengelolaan pajak yang sesuai dengan regulasi. Namun, dalam situasi tertentu, perusahaan dapat menghadapi tekanan finansial yang berat atau dikenal dengan istilah financial distress. Kondisi ini terjadi ketika perusahaan mengalami kesulitan likuiditas, menurunnya profitabilitas, atau meningkatnya beban utang, yang mengancam keberlanjutan operasionalnya. Dalam keadaan tersebut, perusahaan sering kali mencari cara untuk mengurangi beban keuangan, termasuk dengan mengoptimalkan strategi perpajakan, yang dapat berujung pada penghindaran pajak.

Penghindaran pajak adalah upaya untuk meminimalkan kewajiban pajak dengan cara yang masih berada dalam batas hukum, meskipun terkadang strategi yang digunakan bersifat agresif dan memanfaatkan celah dalam regulasi. Dalam kondisi financial distress, perusahaan berada dalam tekanan besar untuk mempertahankan arus kas dan menghindari kebangkrutan. Oleh karena itu, mereka cenderung mencari berbagai cara untuk mengurangi beban pajak, baik dengan memanfaatkan insentif pajak yang tersedia maupun dengan menerapkan praktik penghindaran pajak yang lebih agresif.

Beberapa faktor utama yang mendorong perusahaan dalam kondisi financial distress untuk melakukan penghindaran pajak adalah kebutuhan untuk mempertahankan stabilitas keuangan, tekanan dari pemegang saham dan kreditur, serta adanya ketidaksempurnaan dalam regulasi perpajakan. Perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan sering kali menggunakan strategi seperti menunda pembayaran pajak, mengalihkan pendapatan ke yurisdiksi dengan pajak lebih rendah melalui transfer pricing, atau memanfaatkan celah dalam undang-undang perpajakan untuk mengurangi kewajiban pajaknya.

Namun, tidak semua perusahaan yang mengalami financial distress akan serta-merta melakukan penghindaran pajak. Beberapa perusahaan tetap berupaya mematuhi regulasi perpajakan karena khawatir terhadap konsekuensi jangka panjang yang dapat merugikan bisnis mereka. Risiko sanksi dari otoritas pajak, potensi kehilangan reputasi, serta kemungkinan menghadapi tuntutan hukum membuat banyak perusahaan berpikir dua kali sebelum melakukan praktik penghindaran pajak yang berlebihan. Dalam hal ini, pelatihan pajak memainkan peran penting dalam memberikan pemahaman kepada perusahaan tentang risiko dan manfaat dari berbagai strategi perpajakan.

Baca Juga: Level Playing Field dalam Perpajakan Indonesia Terkini

Selain itu, pemerintah dan otoritas pajak di berbagai negara terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik penghindaran pajak, terutama terhadap perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan. Regulasi yang lebih ketat, transparansi perpajakan, serta kerja sama internasional dalam pertukaran data pajak semakin menyulitkan perusahaan untuk menghindari pajak secara agresif. Dengan adanya kebijakan seperti ini, perusahaan dalam kondisi financial distress harus lebih cermat dalam mengelola strategi perpajakannya agar tidak melanggar regulasi yang berlaku.

Dalam jangka panjang, perusahaan yang terlalu agresif dalam melakukan penghindaran pajak dapat menghadapi dampak negatif yang lebih besar dibandingkan dengan manfaat jangka pendek yang diperoleh. Kehilangan kepercayaan investor, sanksi dari pemerintah, serta potensi kerugian akibat sengketa pajak dapat merugikan perusahaan secara signifikan. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk mengelola strategi pajaknya dengan hati-hati dan mempertimbangkan kepatuhan terhadap regulasi sebagai bagian dari strategi bisnis yang berkelanjutan.

Sebagai kesimpulan, financial distress dapat meningkatkan potensi penghindaran pajak karena tekanan untuk mempertahankan likuiditas dan menekan biaya operasional. Namun, keputusan perusahaan dalam menghindari pajak tidak hanya bergantung pada kondisi keuangan semata, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor seperti regulasi, risiko sanksi, serta kesadaran akan dampak jangka panjang. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memiliki pemahaman yang baik tentang kebijakan pajak dan strategi pengelolaan pajak yang tepat agar tidak terjerumus dalam praktik yang berisiko. Pelatihan pajak yang efektif menjadi salah satu cara untuk membantu perusahaan memahami batasan legal dalam perencanaan pajak serta menghindari praktik yang dapat menimbulkan masalah hukum di masa depan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

SPT Dokter di Bawah PMK 168/2023: Pajak Adil atau Beban Berlebih?

SPT Dokter di Bawah PMK 168/2023: Pajak Adil atau Beban Berlebih?

Bagi Anda yang ingin memperdalam ilmu perpajakan, maka kursus pajak sangat disarankan. Karena kursus pajak akan memberikan Anda segudang pengetahuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Namun, juga tidak kalah penting untuk mengikuti berita perpajakan terbaru seperti yang akan dibahas dalam ulasan berikut, untuk menguasai perpajakan lebih luas lagi. Lebih dari 5.000 dokter dari seluruh Indonesia secara resmi mengajukan keberatan atas kebijakan pajak yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Peraturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang baru menjadi fokus utama protes ini karena dianggap membebani para dokter, terutama mereka yang merawat pasien yang ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Piprim Basarah Yanuarso, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), menandatangani surat keberatan yang kemudian diteruskan kepada Kementerian Keuangan.

Argumen yang Disampaikan oleh Dokter Terhadap Peraturan Pajak Baru

IDAI berpendapat bahwa PMK 168/2023 mengharuskan dokter untuk membayar pajak atas penghasilan bruto yang belum dikurangi bagi hasil rumah sakit dan biaya operasional lainnya, sesuai dengan surat dari Detik Health yang telah disebutkan. Dengan kata lain, dokter harus membayar pajak atas penghasilan bruto meskipun mereka tidak menerima semuanya sebagai penghasilan bersih. Dalam surat keberatannya, Piprim menyatakan, “Ini berarti dokter membayar pajak atas penghasilan yang tidak diterimanya.” Selain itu, menurut IDAI, klausul ini memberatkan dokter yang mendapatkan honorarium dari berbagai sumber, termasuk pelatihan, seminar, dan konsultasi. Akibatnya, tergantung dari total akumulasi penghasilan bruto, beban pajak progresif dapat meningkat dari 5% hingga 30%.

Risiko Berkurangnya Layanan untuk Pasien JKN

Pendekatan ini diperkirakan akan berdampak pada menurunnya antusiasme dokter dalam menangani pasien JKN, yang selama ini menjadi tumpuan sistem layanan kesehatan di Indonesia. Mayoritas dokter anak yang memberikan layanan JKN mengenakan tarif standar yang ditetapkan pemerintah. Para dokter menganggap rencana ini tidak adil dan membebani keuangan mereka jika pajak masih dikenakan pada pendapatan kotor tanpa memperhitungkan pengeluaran dan biaya operasional. Piprim mengatakan bahwa dokter dikenakan pajak atas omzet dan bukan atas laba bersih, memperlakukan mereka seperti unit bisnis.

Baca Juga: Level Playing Field dalam Perpajakan: Mitos atau Realita dalam Sistem Perpajakan Indonesia?

Permintaan Penundaan Pelaporan Pajak untuk Tahun 2024

IDAI melakukan protes dengan meminta agar pelaporan pajak untuk tahun pajak 2024 ditunda hingga Kementerian Keuangan membuat perubahan atau menemukan alternatif yang lebih adil. Untuk mengkaji kebijakan pajak yang baru ini, mereka juga mendorong Kemenkeu untuk membentuk forum diskusi dengan asosiasi profesi. Kementerian Keuangan harus menyediakan forum komunikasi dengan asosiasi-asosiasi profesi ini, tambah IDAI. Tujuannya adalah untuk mengkaji ulang kebijakan pajak yang ada saat ini dengan tetap mempertimbangkan keadilan bagi dokter, khususnya yang menangani pasien JKN.

Penghasilan Tinggi tapi Utang dan Aset Tidak Seimbang: Kemungkinan Penipuan Data

Di sisi lain, patut dicurigai juga jika seseorang mengaku memiliki penghasilan yang sangat tinggi namun tidak sesuai dengan aset atau utangnya. Hal ini dapat menunjukkan bahwa pendapatan tersebut adalah penipuan atau digunakan untuk tujuan yang tidak diungkapkan kepada publik. Selain itu, hal ini dapat menjadi tanda pencucian uang, perusakan data, atau biaya yang disembunyikan dengan sengaja. Saat mengemudi, bagian ini memengaruhi perpindahan transmisi. Akibatnya, rasio yang tidak tepat pada gigi mundur dapat menjadi sumber hentakan mobil otomatis. Menyetel ulang rasio gigi mundur adalah satu-satunya cara untuk mengatasi masalah ini.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Level Playing Field dalam Perpajakan Indonesia Terkini

Level Playing Field dalam Perpajakan Indonesia Terkini

Training pajak merupakan elemen penting dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien. Dalam konteks perpajakan Indonesia, pemerintah terus berupaya menerapkan prinsip level playing field agar tidak ada pihak yang mendapat perlakuan istimewa atau sebaliknya mengalami kerugian akibat ketimpangan kebijakan pajak. Hal ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Salah satu langkah nyata dalam mewujudkan level playing field dalam perpajakan adalah dengan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sektor digital melalui skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penerapan pajak ini merupakan jawaban atas ketimpangan antara bisnis digital dan bisnis konvensional yang sebelumnya mengalami perbedaan beban pajak. Hingga awal 2025, pemerintah telah menunjuk ratusan perusahaan digital, termasuk penyedia layanan streaming, marketplace, dan aplikasi digital lainnya, sebagai pemungut PPN. Langkah ini tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan kesetaraan bagi semua pelaku usaha.

Selain di sektor digital, pemerintah juga mulai memperketat regulasi perpajakan di industri aset kripto. Dengan berkembangnya aset digital sebagai instrumen investasi, pemerintah melihat perlunya pengenaan pajak untuk menyetarakan kewajiban perpajakan dengan instrumen keuangan lainnya. Pajak atas transaksi aset kripto, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), telah diterapkan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan pajak di sektor ini. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah penghindaran pajak serta memastikan bahwa seluruh pelaku industri aset digital berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Di sektor keuangan digital, pemerintah telah memberlakukan pajak bagi layanan fintech, khususnya dalam model bisnis peer-to-peer (P2P) lending. Pajak atas bunga yang diterima dari pinjaman online merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menyeimbangkan perlakuan pajak antara fintech dan lembaga keuangan konvensional seperti bank. Dengan kebijakan ini, industri fintech dapat berkembang secara sehat dan tetap berada dalam koridor perpajakan yang adil.

Pemerintah juga telah mengambil langkah strategis dalam mencegah penghindaran pajak lintas negara dengan menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR). Perjanjian ini memberikan kewenangan bagi Indonesia untuk mengenakan pajak tambahan atas penghasilan yang dikirim ke negara dengan tarif pajak rendah. Dengan adanya regulasi ini, perusahaan multinasional tidak lagi bisa dengan mudah mengalihkan keuntungannya ke negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah.

Baca Juga: Rekor Restitusi Pajak di Februari 2025: Benarkah Ini Sinyal Ekonomi Membaik?

Sebagai bagian dari upaya global, Indonesia juga telah menetapkan pajak minimum global sebesar 15% bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di negara ini. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari praktik penghindaran pajak yang sering dilakukan oleh perusahaan dengan skala besar. Dengan adanya pajak minimum ini, perusahaan lokal dan internasional berada dalam kondisi yang lebih setara dalam hal kewajiban pajak, sehingga kompetisi bisnis dapat berjalan lebih adil.

Dalam sektor komoditas, terutama logam mulia, pemerintah tengah mengkaji regulasi perpajakan bagi bullion bank. Harmonisasi pajak dalam sektor ini bertujuan untuk menghilangkan ketimpangan antara pelaku usaha yang berbeda, sehingga industri emas dan logam mulia dapat tumbuh tanpa hambatan pajak yang tidak perlu.

Training pajak memiliki peran penting dalam mendukung implementasi kebijakan ini. Dengan edukasi perpajakan yang lebih luas, wajib pajak dapat memahami kewajiban mereka dengan lebih baik, sehingga kepatuhan pajak dapat meningkat. Kebijakan perpajakan yang adil dan transparan akan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat serta mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Level Playing Field dalam Perpajakan: Mitos atau Realita dalam Sistem Perpajakan Indonesia?

Level Playing Field dalam Perpajakan: Mitos atau Realita dalam Sistem Perpajakan Indonesia?

Brevet pajak dapat membantu Anda dalam menguasai kebijakan perundang-undangan pajak. Sebab, Anda akan mendapatkan materi peraturan pajak yang berlaku di Indonesia. Namun, Anda bisa lebih mendalami perpajakan juga dengan selalu mengikuti berita pajak Indonesia seperti yang akan dibahas dalam ulasan berikut. Dalam rangka mendorong persaingan usaha yang sehat dan adil di antara para pelaku ekonomi, Level Playing Field di Indonesia menjadi perhatian penting.

Untuk menciptakan persaingan yang seimbang dalam sistem ekonomi modern, keadilan pajak adalah suatu keharusan. Kelompok perusahaan tertentu, terutama usaha kecil dan menengah, dapat mengalami inefisiensi ekonomi dan daya saing pasar yang tidak seimbang jika tidak ada kesetaraan. Dengan munculnya ekonomi digital, yang menuntut adanya Level Playing Field pajak antara perusahaan tradisional dan digital, masalah ini menjadi semakin penting.

Gagasan tentang Level Playing Field dari Sudut Pandang Perpajakan

Kesetaraan horizontal dan Level Playing Field vertikal adalah dua komponen utama dari keadilan pajak, menurut gagasan dari jurnal internasional seperti Alm dan Torgler (2006). Menurut teori kesetaraan horizontal, pembayar pajak dengan kemampuan finansial yang sebanding harus membayar pajak dalam jumlah yang sama. Di sisi lain, teori keadilan vertikal menyatakan bahwa beban pajak seharusnya lebih tinggi secara proporsional untuk orang-orang dengan kemampuan ekonomi yang lebih tinggi.

Gagasan ini sejalan dengan teori Perpajakan Optimal dari Mirrlees (1971), yang menyoroti pentingnya perpajakan yang efisien secara ekonomi dan adil dalam pengalokasian beban pajak. Lebih jauh lagi, hipotesis “Benefit Principle” mendukung pembentukan level playing field dengan menyatakan bahwa pembayar pajak harus membayar pajak secara proporsional dengan manfaat yang mereka dapatkan dari layanan publik.

Nilai Keadilan dalam Struktur Pajak Indonesia

Ketidakadilan dalam sistem perpajakan berdampak buruk terhadap perekonomian, terutama bagi sektor usaha kecil dan menengah (UMKM), menurut penelitian yang dipublikasikan di Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia (2020). Hal ini terjadi akibat rendahnya kemampuan UMKM dalam menghadapi sistem perpajakan yang rumit, sedangkan perusahaan besar biasanya memiliki kemampuan untuk memanfaatkan berbagai manfaat dan celah pajak. Situasi ini mengurangi kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan, menghambat pertumbuhan mereka, dan menghasilkan ketidakadilan dalam persaingan bisnis.

Baca Juga: Misi Pengawasan 2.000 Wajib Pajak: Strategi Kemenkeu Atasi Defisit Penerimaan Negara

Hambatan-Hambatan dalam Implementasi Level Playing Field di Indonesia

Sebuah studi yang diterbitkan dalam Jurnal Akuntansi dan Perpajakan Indonesia pada tahun 2021 menemukan sejumlah hambatan dalam penerapan Level Playing Field di Indonesia, antara lain:

  • Ketimpangan dalam distribusi insentif pajak: Perusahaan-perusahaan besar sering kali memanfaatkan insentif seperti pembebasan pajak dan kawasan ekonomi khusus, tetapi UMKM hampir tidak pernah mendapatkan apa pun secara langsung. Hal ini menyebabkan sistem persaingan yang tidak sehat.
  • Kepastian dan konsistensi hukum: Bisnis, terutama yang beroperasi di wilayah administratif yang berbeda, mengalami kebingungan sebagai akibat dari pelaksanaan hukum pajak yang tidak konsisten di berbagai wilayah.
  • Kapasitas untuk mengelola pajak: Perusahaan-perusahaan kecil, yang sering menghadapi hambatan teknologi dan administrasi dalam kepatuhan pajak, merasa sulit untuk memenuhi kewajiban pajak mereka karena kurangnya kemampuan administrasi pajak.

Inisiatif Pemerintah untuk Menciptakan Level Playing Field

Pemerintah Indonesia telah menerapkan beberapa perubahan kebijakan pajak untuk menciptakan Level Playing Field, menurut Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik (2022). Perubahan-perubahan ini meliputi:

  • Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sedang diimplementasikan. Dengan menciptakan sistem pajak yang lebih terintegrasi dan transparan, undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan dan merampingkan administrasi pajak.
  • Pajak digital: Memperkuat basis pajak domestik sambil mengatur persyaratan pajak untuk bisnis digital internasional untuk menyamakan kedudukan dengan bisnis domestik.
  • Pertimbangan khusus untuk UMKM Mengurangi perbedaan pajak di seluruh perusahaan adalah tujuan dari tarif pajak khusus dan administrasi pajak yang disederhanakan untuk UMKM.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Rekor Restitusi Pajak di Februari 2025: Benarkah Ini Sinyal Ekonomi Membaik?

Rekor Restitusi Pajak di Februari 2025: Benarkah Ini Sinyal Ekonomi Membaik?

Kursus Pajak – Pajak merupakan salah satu instrumen utama dalam menjaga stabilitas ekonomi suatu negara. Setiap tahunnya, pemerintah mengandalkan penerimaan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara untuk membiayai berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu aspek penting dalam sistem perpajakan adalah restitusi pajak, yaitu pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak.

Pada Februari 2025, Indonesia mencatatkan lonjakan restitusi pajak yang cukup signifikan dibandingkan periode sebelumnya. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan, apakah peningkatan restitusi pajak ini menandakan ekonomi yang membaik atau justru menyiratkan hal lain? Bagi individu maupun perusahaan yang ingin memahami lebih dalam mengenai restitusi pajak dan peraturan perpajakan lainnya, mengikuti kursus pajak bisa menjadi langkah yang tepat untuk meningkatkan wawasan dan kepatuhan pajak.

Lonjakan restitusi pajak yang terjadi pada Februari 2025 bukanlah peristiwa yang terjadi secara kebetulan. Ada beberapa faktor utama yang menyebabkan peningkatan ini. Salah satunya adalah kebijakan pemerintah yang semakin proaktif dalam mempercepat proses pengembalian pajak. Sejak awal tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan sistem baru yang lebih efisien dalam menangani permohonan restitusi pajak, sehingga pengusaha dan individu dapat menerima kembali kelebihan pajak mereka dengan lebih cepat.

Selain itu, meningkatnya kepatuhan wajib pajak juga menjadi faktor pendorong utama dalam lonjakan restitusi pajak ini. Semakin banyak perusahaan dan individu yang patuh dalam melaporkan pajak mereka, semakin besar pula kemungkinan terjadinya kelebihan pembayaran yang kemudian harus dikembalikan oleh pemerintah. Ini bisa menjadi indikasi bahwa sistem perpajakan di Indonesia semakin transparan dan akuntabel, yang tentu saja merupakan kabar baik bagi perekonomian secara keseluruhan.Namun, bagi sebagian wajib pajak, proses administrasi perpajakan masih menjadi tantangan. Oleh karena itu, mengikuti kursus pajak dapat membantu mereka memahami prosedur restitusi dan kewajiban perpajakan lainnya dengan lebih baik.

Pajak memainkan peran yang sangat penting dalam mengukur kesehatan fiskal suatu negara. Jika restitusi pajak meningkat secara drastis, maka penerimaan negara dalam jangka pendek bisa mengalami tekanan. Pemerintah harus berhati-hati dalam mengelola anggaran agar defisit fiskal tetap terkendali. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang tepat dalam memastikan bahwa kenaikan restitusi pajak ini tidak sampai menghambat program pembangunan nasional yang telah direncanakan.

Baca Juga: Mengenal SP2D: Fungsi, Mekanisme, dan Perannya dalam Perpajakan Pemerintah

Optimisme terhadap meningkatnya restitusi pajak harus disertai dengan kehati-hatian. Dalam beberapa kasus, perusahaan dapat menggunakan restitusi pajak sebagai strategi untuk mempertahankan arus kas mereka di tengah ketidakpastian ekonomi. Jika dunia usaha lebih memilih menarik kembali kelebihan pajak mereka daripada menginvestasikannya ke dalam ekspansi bisnis, maka ini bisa menjadi sinyal bahwa mereka masih bersikap hati-hati terhadap prospek ekonomi ke depan.

Pada akhirnya, pajak tetap menjadi faktor utama dalam membaca arah perekonomian suatu negara. Lonjakan restitusi pajak di Februari 2025 memang bisa menjadi tanda positif jika didukung oleh peningkatan kepatuhan pajak dan sistem administrasi yang lebih efisien. Namun, jika peningkatan ini justru disebabkan oleh proyeksi bisnis yang tidak sesuai dengan realitas atau adanya ketidakpastian ekonomi, maka perlu ada langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk memastikan kestabilan ekonomi jangka panjang.

Oleh karena itu, peningkatan restitusi pajak ini harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, sehingga dapat menjadi indikator yang benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi yang membaik dan bukan sekadar fenomena sementara. Untuk memahami lebih dalam mengenai sistem perpajakan dan strategi pengelolaan pajak yang lebih efektif, mengikuti kursus pajak bisa menjadi solusi yang tepat bagi para wajib pajak, baik individu maupun pelaku usaha.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Misi Pengawasan 2.000 Wajib Pajak: Strategi Kemenkeu Atasi Defisit Penerimaan Negara

Misi Pengawasan 2.000 Wajib Pajak: Strategi Kemenkeu Atasi Defisit Penerimaan Negara

Bagi Anda yang ingin memulai karir pajak Anda, maka kurang efektif rasanya jika tidak mengikuti pelatihan pajak. Karena pelatihan pajak akan membantu Anda menguasai kebijakan-kebijakan pajak yang berlaku di Indonesia. Namun, tentunya juga tidak kalah penting dalam mengikuti berita perpajakan terbaru untuk menambah wawasan Anda. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyusun rencana komprehensif, salah satunya adalah meningkatkan pengawasan terhadap 2.000 wajib pajak prioritas, sebagai upaya untuk memperbaiki kinerja penerimaan negara yang menurun pada awal 2025. Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan, mengungkapkan bahwa pengawasan ini merupakan salah satu hasil dari pembahasan dalam rapat pimpinan Kementerian Keuangan dua bulan lalu.

Lebih dari 2.000 wajib pajak telah kami identifikasi. Untuk memaksimalkan penerimaan negara, akan dilakukan kajian mengenai pengumpulan, pengawasan, dan penguatan intelijen, ujar Anggito dalam Konferensi Pers APBN Kita minggu lalu.

Penerimaan Pajak Rendah di Paruh Pertama 2025

Penerimaan negara per Februari 2025 baru mencapai Rp316,9 triliun, atau sekitar 10,5% dari target APBN 2025, menurut data Kementerian Keuangan. Rinciannya:

  • Pendapatan dari pajak: Rp240,4 triliun
  • Penerimaan negara dari sumber-sumber non-pajak (PNBP): Rp76,4 triliun
  • Secara khusus, realisasi penerimaan pajak hanya Rp187,8 triliun, atau 8,6% dari target, yang merupakan penurunan 30,19% (year-on-year) dari Februari 2024 yang mencapai Rp269,02 triliun.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, beberapa faktor berikut ini berkontribusi terhadap penurunan ini:

  • Kenaikan harga komoditas termasuk batu bara, nikel, dan minyak secara global.
  • Dampak dari peraturan baru, seperti penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh 21.
  • Peningkatan pengajuan restitusi PPN dalam negeri di awal tahun.

Empat Strategi Kementerian Keuangan untuk Meningkatkan Penerimaan Negara

Selain mengawasi 2.000 wajib pajak besar, Kementerian Keuangan telah menetapkan empat inisiatif utama untuk mengatasi kesenjangan penerimaan, diantaranya:

Transformasi Program Join Eselon 1

Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara merupakan contoh unit eselon 1 yang harus berkonsentrasi pada pengawasan, penagihan, dan penyidikan. Wajib pajak besar yang memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan pajak nasional menjadi target utama.

Baca Juga: Restitusi Pajak Melonjak di 2025: Apa yang Mendorong Kenaikan Drastis?

Meningkatkan Pajak atas Transaksi Digital

Kementerian Keuangan akan mengenakan pajak sebanyak mungkin atas transaksi digital dan e-commerce yang terjadi baik di dalam maupun luar negeri. Potensi pajak dari:

  • Perdagangan online dalam negeri (marketplace) menjadi fokus dari langkah ini.
  • Layanan over the top (OTT) asing yang menjalankan bisnisnya di Indonesia.

Menggunakan Teknologi untuk Mencegah Penyelundupan

Untuk mengurangi penyelundupan, khususnya terkait minuman keras, rokok, dan produk kena cukai lainnya, Kementerian Keuangan akan mempercepat digitalisasi sistem pengawasan barang. Digitalisasi ini juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan negara pada komoditas ilegal dan curian.

Meningkatkan Penerimaan PNBP di Sektor Strategis

Untuk segmen menengah ke atas, Kementerian Keuangan akan mendorong PNBP premium dari layanan-layanan seperti:

  • Imigrasi (visa premium, paspor elektronik)
  • Kepolisian (layanan prioritas, SIM internasional)
  • Transportasi (layanan pelabuhan dan bandara kelas satu)

Selain itu, modifikasi tarif, pelapisan tarif, dan penyesuaian harga referensi batubara akan meningkatkan PNBP dari komoditas utama seperti batubara, nikel, timah, bauksit, dan kelapa sawit.

Mengapa Memperhatikan 2.000 Wajib Pajak?

Pengawasan yang ketat terhadap wajib pajak bisa jadi dianggap sebagai langkah yang efektif untuk mengamankan penerimaan negara, sejalan dengan tren global. Menurut penelitian OECD, di banyak negara, termasuk Indonesia, 20% wajib pajak badan menyumbang lebih dari 70% total penerimaan pajak. Kementerian Keuangan bermaksud untuk meminimalkan kesenjangan pajak dan mendorong optimalisasi penerimaan sektor pajak dengan memusatkan pengawasan pada kelompok wajib pajak potensial ini.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Restitusi Pajak Melonjak di 2025: Apa yang Mendorong Kenaikan Drastis?

Restitusi Pajak Melonjak di 2025: Apa yang Mendorong Kenaikan Drastis?

Training pajak adalah kelas perpajakan biasanya diikuti oleh siapapun yang ingin menguasai ilmu perpajakan. Karena dalam training pajak Anda akan mendapatkan materi tentang peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku di Indonesia. Namun, juga tidak kalah penting untuk update tentang berita perpajakan terbaru seperti restitusi pajak yang meningkat drastis saat ini. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melansir dari Kontan, menyatakan bahwa realisasi pengembalian pajak atau restitusi mengalami peningkatan yang cukup signifikan hingga 28 Februari 2025. Menurut data DJP, restitusi pajak mencapai Rp 111,04 triliun, meningkat 93,11% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 57,5 triliun.

Pada hari Jumat, 14 Maret 2025, Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, mengatakan kepada Kontan.co.id bahwa realisasi restitusi secara keseluruhan hingga 28 Februari 2025 sebesar Rp 111,04 triliun.

Informasi Restitusi Pajak Berdasarkan Sumber dan Jenisnya

Kategori pajak berikut ini memiliki restitusi tertinggi:

  • PPN DN, atau PPN dalam negeri, sebesar Rp 86,31 triliun.
  • PPh Pasal 25/29 Badan: Rp 22,96 triliun
  • Di sisi lain, restitusi terbagi menjadi tiga jenis jika dilihat dari sumbernya:
  • Restitusi seperti biasa: Rp 70,92 triliun
  • Restitusi Dipercepat: Rp 35,16 triliun
  • Restitusi Upaya Hukum: Rp 4,97 triliun

Mengingat kecenderungan peningkatannya hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya, pertumbuhan ini patut dicatat dan menjadi berita utama.

Mengapa Restitusi Pajak di Indonesia Meningkat?

Banyak variabel penting, baik yang berkaitan dengan kebijakan fiskal maupun perilaku wajib pajak, yang berkontribusi terhadap peningkatan restitusi pajak di Indonesia, terutama dalam beberapa tahun terakhir. Berikut ini adalah beberapa penjelasan utama, yang didasarkan pada analisis publikasi ekonomi fiskal, penelitian dari organisasi akademis termasuk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan beberapa artikel di Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia (JAKI):

Baca Juga: Pajak Digital Melonjak: Menelusuri Sumber Penerimaan Rp33,56 Triliun

Menerapkan Stimulus dan Insentif Pajak

Pemerintah Indonesia menerapkan beberapa insentif pajak setelah pandemi, seperti:

  • Pengembalian PPN yang lebih cepat untuk wajib pajak tertentu, terutama mereka yang berada di industri penting dan eksportir.
  • Bagi wajib pajak yang mematuhi peraturan PMK No. 209/PMK.03/2018 tentang proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak, terdapat fasilitas restitusi yang dipercepat.
  • Meningkatkan likuiditas wajib pajak dan mendukung pemulihan ekonomi negara adalah tujuan dari program ini, yang tentunya akan menghasilkan lebih banyak restitusi yang diproses.

Kepatuhan yang Lebih Baik terhadap Pajak Perusahaan

Kepatuhan wajib pajak perorangan di Indonesia dipengaruhi secara positif oleh sejumlah karakteristik, termasuk kualitas pelayanan pajak, pengetahuan pajak, kesadaran wajib pajak, sosialisasi pajak, sanksi pajak, dan sikap wajib pajak, menurut sebuah studi meta analisis yang dipublikasikan di The Indonesian Journal of Accounting Research.

Penyempurnaan Sistem Administrasi Perpajakan

Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan merilis Peta Jalan Kebijakan Perpajakan, yang menyatakan bahwa reformasi perpajakan yang telah diimplementasikan memiliki dampak yang cukup besar dalam memperbaiki sistem perpajakan Indonesia dan meningkatkan penerimaan pajak.

Jumlah Permohonan Restitusi dari Tahun-tahun Sebelumnya

Mengutip dari publikasi Dua Dasawarsa Pelaksanaan Desentralisasi Fiskal di Indonesia, yang dirilis oleh Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Meskipun telah ada kemajuan yang signifikan dalam pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal, namun masih ada ruang untuk peningkatan kualitas pelaksanaan kebijakan. Sulit untuk membuat rencana desentralisasi fiskal yang sesuai untuk setiap daerah di Indonesia karena banyaknya hambatan yang dihadapi dan fitur-fitur yang sangat berbeda di setiap daerah di Indonesia.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal SP2D: Fungsi, Mekanisme, dan Perannya dalam Perpajakan Pemerintah

Mengenal SP2D: Fungsi, Mekanisme, dan Perannya dalam Perpajakan Pemerintah

Brevet Pajak merupakan salah satu bentuk keahlian yang sangat dibutuhkan dalam memahami berbagai aspek perpajakan, termasuk dalam hal pengelolaan dokumen keuangan pemerintah seperti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Dalam sistem keuangan negara, SP2D memegang peranan penting dalam proses pencairan dana dari kas negara ke berbagai instansi atau pihak yang berhak menerimanya. Pemahaman yang baik tentang SP2D sangat diperlukan bagi para profesional di bidang keuangan dan perpajakan agar dapat memastikan kelancaran administrasi dan transparansi pengelolaan dana negara.

SP2D merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai dasar pencairan dana dari Rekening Kas Negara (RKN) kepada penerima yang berhak. Dokumen ini berperan sebagai perintah resmi dari pejabat berwenang kepada bank untuk mencairkan sejumlah uang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses penerbitan SP2D dimulai dengan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh satuan kerja (Satker) kepada KPPN. Setelah dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen, KPPN akan menerbitkan SP2D yang kemudian dikirim ke bank untuk selanjutnya dilakukan pencairan dana.

Dalam mekanisme pencairan dana melalui SP2D, terdapat beberapa jenis yang perlu diketahui, di antaranya adalah SP2D UP (Uang Persediaan), SP2D GU (Ganti Uang), SP2D LS (Langsung), dan SP2D TU (Tambahan Uang). Masing-masing jenis SP2D memiliki fungsi yang berbeda sesuai dengan kebutuhan pengelolaan keuangan pemerintah. SP2D LS, misalnya, digunakan untuk pembayaran langsung kepada pihak ketiga seperti kontraktor atau pegawai, sedangkan SP2D UP diberikan sebagai uang persediaan bagi satuan kerja dalam operasional sehari-hari. Pemahaman mengenai jenis-jenis SP2D ini sangat krusial bagi para profesional yang memiliki sertifikasi Brevet Pajak karena berkaitan dengan akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran negara.

Peran SP2D dalam perpajakan pemerintah juga sangat signifikan, terutama dalam memastikan bahwa semua transaksi keuangan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam setiap pencairan dana melalui SP2D, aspek perpajakan harus diperhitungkan dengan cermat, seperti pemotongan pajak atas pembayaran yang dilakukan kepada pihak ketiga. Pajak yang dipotong dari pembayaran yang dilakukan melalui SP2D akan disetorkan ke kas negara, sehingga berkontribusi langsung pada penerimaan negara. Oleh karena itu, pengelolaan SP2D yang efektif tidak hanya mendukung kelancaran operasional instansi pemerintah tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.

Baca Juga: Permasalahan SP2D Tidak Valid? Simak Solusi Mudah dalam Pembuatan Bukti Potong dan Faktur

Selain itu, sistem pengelolaan SP2D saat ini telah mengalami digitalisasi melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Dengan adanya sistem ini, pencairan dana menjadi lebih transparan, akurat, dan dapat dipantau secara real-time. Digitalisasi ini juga mendukung pengawasan terhadap pengeluaran negara, mengurangi risiko penyimpangan, serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan anggaran. Dalam hal ini, para profesional yang memiliki keahlian dalam Brevet Pajak akan semakin dibutuhkan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan dalam proses digitalisasi keuangan negara.

Sebagai dokumen yang memiliki peran strategis dalam sistem keuangan negara, SP2D harus dipahami dengan baik oleh semua pihak yang terlibat, terutama dalam aspek administrasi, perpajakan, dan akuntabilitas keuangan. Dengan pemahaman yang baik mengenai SP2D, pengelolaan keuangan negara dapat berjalan dengan lebih efektif dan transparan. Peran SP2D dalam perpajakan pemerintah juga sangat signifikan, terutama dalam memastikan bahwa semua transaksi keuangan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Brevet Pajak menjadi salah satu kompetensi yang sangat diperlukan dalam mengoptimalkan pemanfaatan SP2D, sehingga mampu mendukung sistem perpajakan yang lebih baik dan berkontribusi pada pembangunan negara.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Permasalahan SP2D Tidak Valid? Simak Solusi Mudah dalam Pembuatan Bukti Potong dan Faktur

Permasalahan SP2D Tidak Valid? Simak Solusi Mudah dalam Pembuatan Bukti Potong dan Faktur

Pelatihan pajak sangat penting bagi para bendahara dan pengelola keuangan dalam memahami regulasi perpajakan yang terus berkembang. Salah satu permasalahan yang sering dihadapi dalam administrasi keuangan adalah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang tidak valid. Masalah ini dapat menyebabkan keterlambatan pencairan dana dan berdampak pada kelancaran transaksi keuangan. Oleh karena itu, memahami penyebab SP2D tidak valid serta cara mengatasinya sangat diperlukan untuk memastikan kelancaran proses keuangan, terutama dalam pembuatan bukti potong dan faktur pajak.

Penyebab SP2D Tidak Valid

SP2D yang tidak valid bisa terjadi karena beberapa alasan, antara lain:

Kesalahan Data Administrasi

  • NPWP yang dicantumkan salah atau tidak sesuai dengan database Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Data penerima yang tidak sesuai dengan yang tercatat dalam sistem perpajakan.
  • Kesalahan dalam penginputan kode faktur atau nomor referensi pembayaran.

Bukti Potong Pajak Tidak Sesuai

  • Bukti potong yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Kesalahan dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).
  • Bukti potong tidak mencantumkan nomor referensi yang sesuai dengan transaksi.

Faktur Pajak Bermasalah

  • Faktur pajak belum diunggah ke sistem e-Faktur atau belum tervalidasi.
  • Faktur pajak tidak sesuai dengan transaksi yang tercatat dalam dokumen pembayaran.
  • Faktur pajak yang digunakan sudah kedaluwarsa atau tidak sah menurut peraturan DJP.

Kesalahan dalam Proses Verifikasi

  • Proses verifikasi yang tidak dilakukan dengan cermat sebelum pengajuan SP2D.
  • Ketidaksesuaian data antara laporan keuangan internal dengan laporan pajak.
  • Terjadi perubahan kebijakan perpajakan yang belum diperbarui dalam sistem.

Baca Juga: Strategi Perencanaan Pajak bagi Suami Istri yang Memilih NPWP Terpisah

Solusi Mudah dalam Pembuatan Bukti Potong dan Faktur

Untuk menghindari permasalahan SP2D tidak valid, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

Memeriksa Kebenaran Data Sebelum Mengajukan SP2D

Pastikan semua data yang digunakan dalam pembuatan bukti potong dan faktur sudah benar. Hal ini mencakup validasi NPWP, nomor referensi, dan rincian pembayaran pajak. Pengecekan awal dapat menghindari kesalahan yang bisa menyebabkan SP2D ditolak.

Menggunakan Aplikasi Resmi dari DJP

Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan berbagai aplikasi resmi seperti e-Bupot untuk pembuatan bukti potong pajak dan e-Faktur untuk pembuatan faktur pajak. Menggunakan aplikasi ini dapat membantu dalam mengurangi kesalahan administrasi dan memastikan dokumen yang dibuat sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Melakukan Rekonsiliasi Data Secara Berkala

Rekonsiliasi data antara laporan keuangan internal dengan data perpajakan yang tercatat di DJP sangat penting. Dengan melakukan rekonsiliasi secara berkala, potensi perbedaan data dapat segera diketahui dan diperbaiki sebelum terjadi kesalahan dalam pengajuan SP2D.

Mengikuti Pelatihan Pajak Secara Berkala

Peraturan pajak sering mengalami perubahan, sehingga penting bagi para bendahara dan pengelola keuangan untuk terus memperbarui pengetahuan mereka. Mengikuti pelatihan pajak secara berkala dapat membantu memahami regulasi terbaru dan meningkatkan keterampilan dalam pembuatan bukti potong serta faktur pajak. Dengan demikian, kesalahan dalam pengajuan SP2D dapat diminimalkan.

Berkoordinasi dengan Pihak Terkait

Jika terjadi kendala dalam pengajuan SP2D, segera lakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang, seperti kantor pajak atau bagian keuangan instansi terkait. Tindakan cepat dalam menyelesaikan masalah dapat membantu mempercepat proses pencairan dana.

SP2D yang tidak valid dapat menyebabkan keterlambatan dalam pencairan dana dan berdampak pada berbagai aspek keuangan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa bukti potong dan faktur pajak dibuat dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan mengikuti pelatihan pajak secara rutin, bendahara dan pengelola keuangan dapat lebih memahami regulasi perpajakan terbaru, sehingga kesalahan dalam proses administrasi dapat diminimalkan. Pengetahuan yang diperbarui akan sangat membantu dalam memastikan bahwa SP2D yang diajukan valid dan tidak mengalami penolakan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pajak Digital Melonjak: Menelusuri Sumber Penerimaan Rp33,56 Triliun

Pajak Digital Melonjak: Menelusuri Sumber Penerimaan Rp33,56 Triliun

Kursus pajak adalah kelas perpajakan yang bisa diikuti oleh siapapun yang ingin menguasai ilmu kebijakan perpajakan. Karena dalam kursus pajak pesertanya akan mendapatkan segudang materi peraturan perundang-undang pajak. Namun, tidak kalah pentingnya bagi Anda untuk selalu update berita perpajakan yang juga bisa menambah wawasan pajak Anda. Pemerintah menyatakan melalui SP-08/2025 bahwa hingga Februari 2025, pemerintah telah menerima Rp33,56 triliun pendapatan dari pajak digital. Penerimaan ini berasal dari beberapa sektor ekonomi digital, termasuk pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) yang dipungut dari pengadaan barang dan jasa, PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak fintech (P2P lending), dan pajak mata uang kripto.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PPN PMSE menyumbang porsi tertinggi dari penerimaan pajak digital hingga akhir Februari 2025, yaitu sebesar Rp26,18 triliun. Selain itu, penerimaan pajak kripto sebesar Rp1,21 triliun, penerimaan pajak fintech sebesar Rp3,23 triliun, dan penerimaan pajak SIPP sebesar Rp2,94 triliun juga menjadi sumber penerimaan pajak digital.

Rincian Sumber Pajak Digital Februari 2025

PPN atas Sistem Perdagangan Melalui Elektronik (PMSE) 2. Penerimaan sebesar Rp26,18 triliun telah terkumpul sejak pemerintah menetapkan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. 3. Sebanyak 188 dari 211 perusahaan digital yang telah ditetapkan pemerintah sebagai pemungut pajak secara aktif memungut dan menyetorkan PPN ke kas negara. Sepuluh wajib pajak PMSE dalam negeri dihapuskan dan digabungkan ke dalam NPWP Badan Pusat dengan pengukuhan PMSE per Februari 2025, antara lain:

  • PT Jingdong Indonesia Pertama
  • PT Shopee International Indonesia
  • PT Ecart Webportal Indonesia
  • PT Bukalapak.com
  • PT Tokopedia
  • PT Global Digital Niaga
  • PT Fashion Marketplace Indonesia
  • PT Ocommerce Capital Indonesia
  • PT Final Impian Niaga

Pendapatan PPN PMSE berasal dari beberapa tahun, dengan rincian sebagai berikut:

  • Rp731,4 miliar pada tahun 2020
  • Rp3,90 triliun pada tahun 2021
  • Tahun 2022: Rp5,51 triliun
  • Rp6,76 triliun pada tahun 2023
  • Rp8,44 triliun pada tahun 2024
  • Rp830,3 miliar pada tahun 2025 (hingga Februari)

Baca Juga: Dibalik Penurunan Pajak 30%: Faktor Musiman atau Tantangan Baru?

Pajak Kripto

Per Februari 2025, Rp1,21 triliun telah dihasilkan dari pajak atas transaksi yang melibatkan aset kripto. Sumber-sumber pendapatan pajak mata uang kripto adalah sebagai berikut:

  • Rp560,61 miliar merupakan pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan mata uang kripto di bursa.
  • PPN DN atas pembelian mata uang kripto yang diperdagangkan di bursa: Rp653,46 miliar

Pendapatan ini terus meningkat setiap tahunnya sejak pajak kripto diterapkan:

  • Rp246,45 miliar pada tahun 2022
  • Rp220,83 miliar pada tahun 2023
  • Rp620,4 miliar pada tahun 2024
  • Rp126,39 miliar pada tahun 2025 (hingga Februari)

Pinjaman P2P melalui pajak Fintech

Pajak fintech atau peer-to-peer (P2P) lending telah menghasilkan Rp3,23 triliun untuk negara. Pajak ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian:

  • PPh Pasal 23: Rp832,59 miliar dari bunga pinjaman untuk wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT)
  • PPh 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri: Rp 720,74 miliar
  • Setoran berkala PPN DN: Rp1,68 triliun

Sejak tahun 2022, penerimaan pajak dari industri fintech terus meningkat:

  • Rp446,39 miliar pada tahun 2022
  • Rp1,11 triliun pada tahun 2023
  • Rp1,48 triliun pada tahun 2024
  • Rp196,49 miliar pada tahun 2025 (hingga Februari)

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.