Pengurangan dan

Konsultan Pajak Tugasnya Apa Saja Sih? Yuk Kita Kupas Tuntas!

Hai, taxas!

Kalian udah pernah dengar belum apa aja yang dilakukan oleh konsultan pajak? Atau konsultan pajak itu apa sih? Daripada makin bingung, yuk kita bahas!

Konsultan pajak atau Tax Consultant merupakan sebutan bagi pihak yang menawarkan jasa konsultasi bidang perpajakan, untuk membantu wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan, dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Jadi, konsultan pajak ini berperan dalam pengumpulan informasi terkait kondisi keuangan klien serta melakukan strategi yang digunakan untuk membantu mengurangi kewajiban pajak dengan mengambil keuntungan dari kredit dan pemotongan pajak. Ketentuan terkait konsultan pajak diatur dalam ketentuan mengenai konsultan pajak telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK. 03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK. Nah, gaji dari seorang konsultan pajak itu lumayan banget lho, taxas! Continue Reading

Kebijakan Pemeriksaan Lapangan untuk Menguji Kepatuhan Wajib Pajak

Kebijakan Pemeriksaan Lapangan untuk Menguji Kepatuhan Wajib Pajak

Brevet Pajak – Pajak pastinya menjadi salah satu instrumen yang selalu dipergunakan dalam setiap negara. Pada umumnya, pajak adalah kontribusi wajib yang terutang oleh orang pribadi maupun badan kepada negara yang sifatnya memaksa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga, untuk melakukan berbagai kewajibannya, wajib pajak harus bisa mengetahui segala ketentuan di dunia perpajakan ini. Salah satu caranya adalah bisa dengan mengikuti brevet pajak yang bisa diikuti oleh siapapun. Brevet pajak akan memberikan ilmu pengetahuan mengenai ketentuan perpajakan dasar hingga lanjutan, serta banyak  informasi pajak di dalamnya.

Sebenarnya, imbalan yang didapatkan oleh wajib pajak pun juga tidak secara langsung tetapi bisa dirasakan melalui beragam fasilitas umum. Wajib pajak merupakan sebutan untuk orang pribadi maupun badan yang harus melakukan berbagai kewajiban perpajakannya. Selain pembayaran dan pelaporan pajak, Tahapan yang harus diketahui oleh wajib pajak yaitu pemeriksaan pajak. Sederhananya, pemeriksaan pajak ini merupakan tahapan yang dilakukan untuk menghimpun data dengan objektif. Seperti yang tercantum dalam yang secara tidak langsung diatur Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 545/KMK.04/2000 tentang tata cara dan pemeriksaan pajak.

Dari tahapan pemeriksaan pajak tersebut nantinya akan menghasilkan sebuah laporan tertentu. Dalam kaitannya Pada tahapan pemeriksaan pajak, wajib pajak mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipahami dengan baik. Dalam hal ini, bertujuan agar membuat proses dari tahapan pemeriksaan wajib pajak, dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan dan kondisi wajib pajak itu sendiri.

Secara definisi, pemeriksaan pajak merupakan tahapan kegiatan untuk menghimpun dan mengolah data, bukti dan/atau keterangan yang dilakukan secara profesional dan objektif, berdasar pada sebuah standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau ditujukan lain, sebagai upaya pelaksanaan ketentuan perundang-undangan pajak.

Sesuai dengan ketentuan perpajakan, maka DJP juga memiliki wewenang untuk melaksanakan pemeriksaan pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lainnya seperti yang telah disebutkan sebelumnya. DJP akan melakukan pemeriksaan baik untuk menguji kepatuhan atau untuk tujuan lainnya yang bisa dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor atau pemeriksaan lapangan. Lantas, apa itu pemeriksaan Lapangan?

Baca Juga: Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Bagi Pengusaha Kena Pajak

Pemeriksaan Lapangan

Sesuai dengan pasal 1 angka 3, pemeriksaan lapangan merupakan pemeriksaan yang dilaksanakan pada tempat kedudukan atau tempat tinggal dari wajib pajak. Juga termasuk dalam tempat kegiatan usaha maupun tempat pekerjaan bebas wajib pajak, serta tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak itu sendiri. Jika pemeriksaan, baik itu untuk menguji kepatuhan maupun tujuan lainnya, maka pemeriksa pajak wajib untuk menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan pada wajib pajak terlebih dahulu.

Sehingga, menurut PMK No.17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK No. 184/PMK.03/2015 pasal 1 ayat 8 surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan merupakan surat pemberitahuan tentang dilaksanakannya pemeriksaan lapangan sebagai upaya pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak dan/atau sebagai tujuan lainnya dalam rangka melakukan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan yang diberlakukan.

Sederhananya, pemeriksaan lapangan merupakan pemeriksaan yang dilaksanakan pada tempat kedudukan maupun tempat tinggal wajib pajak maupun tempat lainnya yang dianggap perlu oleh pemeriksa wajib pajak. Tim dari pemeriksaan pajak berasal dari kantor pelayanan pajak, yang terdiri dari seorang ketua, supervisor, atau selebihnya anggota. Jika disebabkan suatu hal susunan tim pemeriksa pajak perlu dilakukan pengubahan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Inilah Prospek Kerja Lulusan D3 Perpajakan untuk Anda Berkarir

Inilah Prospek Kerja Lulusan D3 Perpajakan untuk Anda Berkarir

Training Pajak – D3 perpajakan merupakan salah satu jurusan yang banyak diminati. Jurusan yang satu ini memang digadang-gadang mempunyai prospek yang cerah untuk ke depannya. Saat menentukan jurusan kuliah tentu saja hal tersebut bukan menjadi hal yang mudah untuk dilakukan. Perlu diketahui terlebih dahulu ialah minat dan juga bakat Anda.

Banyak juga siswa yang sudah masuk kuliah namun mereka masih mengaku salah jurusan. Hal tersebut bisa terjadi sebab pada saat pendaftaran, mereka tidak mempelajari lebih dalam terkait dengan jurusan yang akan diambilnya.

Apa itu Jurusan D3 Perpajakan?

Lulusan dari D3 perpajakan memang banyak dicari dan juga dibutuhkan oleh perusahaan. Sebab, jurusan yang satu ini berkaitan  dengan perpajakan dan juga keuangan yang tentunya dimiliki oleh setiap perusahaan. Dengan demikian, perusahaan pasti akan mencari tenaga kerja yang paham terkait dengan perpajakan.

Prospek Kerja Jurusan D3 Perpajakan

Seperti yang diketahui jika pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara, dan tentu saja suatu perusahaan pasti akan dikenai pajak. Itulah mengapa perusahaan banyak membutuhkan lulusan perpajakan supaya bisa mengelola hal tersebut. Peluang kerja lulusan D3 perpajakan ini memang ada banyak sekali sebab semua perusahaan membutuhkannya.

Anda dapat bekerja di perusahaan jenis apapun namun tentu saja masih dalam posisi yang sama yakni di bagian perpajakan. Berikut beberapa prospek kerja D3 Perpajakan yang perlu Anda ketahui:

1. Pegawai Pajak

Prospek kerja pertama lulusan Perpajakan yang bisa diambil ialah sebagi pegawai pajak yang bisa bekerja di kantor perpajakan. Gaji yang ditawarkan sebagai pegawai pajak juga cukup menjanjikan belum termasuk untuk tunjangan dan juga yang lainnya.

2. Pegawai Bea Cukai

Pegawai Bea Cukai menjadi salah satu karir yang bisa Anda pilih. Bekerja di pemerintahan misalnya di bea cukai ini tentu sangat memerlukan lulusan perpajakan. Namun biasanya supaya lebih mudah menjadi pegawai bea cukai, tentu perlu masuk ke sekolah kedinasan terlebih dahulu.

3. Dinas Keuangan Daerah

Prospek kerja perpajakan berikutnya yang bisa masuk ke formasi Dinas Keuangan Daerah. Disini Anda dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan gaji yang bervariasi sesuai dengan golongan PNS. Semakin tinggi golongan, maka bisa semakin tinggi gaji yang akan diperoleh.

Baca Juga: Apa Itu Faktur Pajak Prepopulated?

4. Staf Kementerian Keuangan

Menjadi Staf Kementerian Keuangan juga menjadi salah satu prospek kerja dari lulusan Perpajakan. Tentu saja apabila Anda menjadi bagian dari Kementerian Keuangan maka bisa mempunyai gaji yang bersaing. Terdapat banyak posisi yang tentu saja sesuai dengan latar belakang bidang keilmuan yang Anda miliki.

5. Perusahaan BUMN

Prospek kerja berikutnya dari Perpajakan ialah bisa bekerja di perusahaan BUMN. BUMN memiliki banyak sekali anak perusahaan yang memerlukan banyak lulusan dari Perpajakan. Perusahaan tersebut diantaranya PLN, Pertamina, perbankan dan masih banyak perusahaan lainnya.

6. Perusahaan Swasta

Jika tidak ingin terikat dengan negara maka Anda bisa memilih untuk berkarir di perusahaan swasta. Setiap perusahaan tentunya akan bergelut dengan masalah keuangan dan juga masalah perpajakan. Oleh sebab itu, Anda dapat masuk ke perusahaan swasta dengan posisi sesuai dengan bidang keilmuan yang dimiliki. Terkait dengan gaji tentu bisa di atas UMR dan bagi Anda yang menjadi staf perusahaan akan memperoleh bonus berkali-kali lipat dari gaji yang diperoleh.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Bagi Pengusaha Kena Pajak

Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Bagi Pengusaha Kena Pajak

Pelatihan pajak adalah salah satu solusi paling tepat untuk orang-orang yang ingin mempelajari berbagai ketentuan perpajakan. Kelas perpajakan seperti pelatihan pajak ini biasanya diikuti oleh calon konsultan pajak yang akan mengikuti USKP, maupun diikuti oleh para wajib pajak yang ingin mengetahui segala peraturan pajak yang berlaku. Meningkatnya jumlah penduduk dan perkembangan zaman pada saat ini. Membuat semakin banyaknya masyarakat yang membuka lapangan usaha sendiri dengan menjadi seorang pebisnis. Pastinya hal seperti ini, membawa dampak baik pada perekonomian Indonesia.

Misalnya akan meminimalkan tingkat pengangguran, kejahatan, kriminalitas, kemiskinan, sekaligus membangun perekonomian Indonesia yang berkelanjutan dan semakin bertumbuh. Usaha mikro kecil menengah atau yang disebut dengan UMKM, dilihat dari perspektif perkembangan usaha maka terbagi menjadi 4. Mulai dari UMKM sektor informal seperti pedagang kaki lima, UMKM mikro seperti pengusaha yang belum melaksanakan administrasi keuangan, UMKM kecil dinamis seperti pebisnis yang melaksanakan pekerjaan sub kontrak serta aktivitas ekspor, dan Fast Moving Enterprise atau UMKM yang bisa berwirausaha dengan cakap dan siap bertransformasi menjadi pebisnis yang lebih besar.

Perlakuan pajak untuk UMKM dan pengusaha besar juga dibedakan. Untuk UMKM seperti halnya peraturan pajak yang terbaru, yaitu UU No. 7 tahun 2021 mengenai UU HPP akan dibebankan pajak penghasilan final atas UMKM. Untuk pengusaha UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta per tahunnya maka tarif pajak yang berlaku terbaru per tanggal 1 April 2022, sejumlah 0% yang semulanya 0,5%. Sedangkan, untuk pelaku usaha dengan omset di atas 500 juta hingga 5 miliar dikenakan pajak penghasilan final sebesar 30% dan untuk pelaku usaha yang mempunyai omset lebih dari 5 miliar akan dibebankan pajak sebesar 35%.

Laba yang didapatkan dari pemberlakuan tarif pajak penghasilan final tersebut, yaitu pengusaha membayar pajak dengan lebih mudah, tarif pajak yang rendah akan mendorong masyarakat untuk lebih banyak terjun dalam bidang bisnis, sehingga akan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak, juga mengurangi beban pajak untuk pengusaha karena sisa omset bersih sesudah dipotong pajak menjadi semakin besar. Tetapi, untuk pengusaha yang omsetnya di atas 4,8 miliar per tahun, serta sudah melaksanakan penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak dalam daerah pabean hingga ekspor barang kena pajak dan atau jasa kena pajak.

Baca Juga: Perlunya Mengenali Sertifikat Elektronik Pajak Bagi PKP dan Non PKP

Maka, akan dikukuhkan sebagai PKP atau kepanjangannya pengusaha kena pajak, berdasar pada ketentuan peraturan undang-undang dan wajib untuk membayar, menyetor, dan melaporkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), serta PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang terutang. Atas transaksi yang dilaksanakan oleh pengusaha kena pajak wajib dibuatkan faktur pajaknya seperti halnya yang dimaksud dalam pasal 1 angka 23 UU No. 42 tahun 2009 mengenai PPN, yang menyebutkan faktur pajak adalah bukti dari pemungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak saat melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak.

Kemudian, lebih lanjut diatur dalam pasal 13 membuat faktur pajak, supaya setiap penyerahan dan ekspor BKP dan/atau JKP yang harus dibuat ketika penyerahan BKP dan/atau JKP, penerimaan pembayaran termin, penerimaan pembayaran pada saat pembayaran terjadi sebelum penyerahan, dan ketika lainnya yang telah diatur dalam PMK. Yang mana faktur pajak dibuat paling lambat pada saat akhir bulan penyerahannya. Tujuan faktur pajak dibuat ini, adalah untuk memperhitungkan pajak pertambahan nilai masukan dan pajak pertambahan nilai keluaran atas transaksi yang sudah terjadi, agar mengetahui besaran pajak terutang yang seharusnya dibayarkan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apa Itu Faktur Pajak Prepopulated?

Apa Itu Faktur Pajak Prepopulated?

Kursus Pajak – Tentunya kata prepopulated pajak bukan menjadi istilah asing, sejak dirilisnya e-Faktur 3.0 yang memberikan beberapa fitur terbaru yakni prepopulated Faktur Masukan, SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Prepopulated VAT (Value Added Tax) Refund, dan juga Sinkronisasi kode cap fasilitas yang kini sudah banyak digunakan oleh para wajib pajak.

Salah satu fitur yang banyak dipakai saat ini ialah prepopulated Faktur Masukan, yang mana fitur yang satu ini memang bisa sangat membantu para wajib pajak terutama wajib pajak yang mempunyai Faktur pajak masukan dengan jumlahnya yang sangat banyak. Dalam Implementasinya, e-Faktur versi 3.0 telah ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 2020 yang mana Wajib Pajak sudah diwajibkan untuk menggunakan e-Faktur dengan versi terbaru.

Seperti yang diketahui, jika faktur masukan merupakan faktur yang di terima dari penjual atau lawan transaksi, pada umumnya Anda harus menunggu faktur masukan dari penjual supaya Anda bisa melakukan penginputan di e-Faktur, yang mana faktur masukan tersebut akan dijadikan sebagai acuan dalam penginputan FM. Tapi dengan adanya prepopulated faktur masukan, wajib pajak dapat mengkreditkan ataupun melakukan penginputan tanpa perlu menunggu faktur masukan dari lawan transaksi tersebut.

Fitur prepopulated sendiri merupakan fitur yang ada di aplikasi e-Faktur yang mempunyai fungsi menyediakan data faktur pajak masukan dan juga pemberitahuan import barang (PIB) milik pengusaha kena pajak. Jadi data FM yang seharusnya Anda terima serta sudah terupload oleh lawan transaksi nantinya akan muncul pada fitur prepopulated. Melalui fitur ini, Pengusaha Kena Pajak tidak perlu lagi menginput data faktur masukan ataupun pemberitahuan import barang (PIB) secara manual.

Jika sebelumnya Anda harus menunggu faktur masukan yang dikirim oleh lawan transaksi lalu menginput ke dalam Aplikasi e-Faktur yang bisa saja terjadi kesalahan penginputan oleh Wajib Pajak. Tapi, dengan kehadiran fitur prepopulated, Wajib Pajak tidak perlu menunggu faktur masukan dari Penjual dan mereka bisa secara langsung mengecek dan juga melakukan pengkreditan dari fitur prepopulated. Disamping itu,  fitur ini juga bisa mengurangi kesalahan penginputan data faktur.

Baca Juga: Bagaimana Pajak Penghasilan yang Diperoleh dari Luar Negeri?

Manfaat Fitur Prepopulated

Manfaat dari fitur prepopulated ialah membantu para wajib pajak dalam melakukan pengisian Surat Pemberitahuan Masa PPN dengan lengkap, benar dan juga jelas. Dengan demikian, tidak terjadi kesalahan penginputan yang dapat merugikan hak dari wajib pajak

Lalu, pembuatan Faktur Pajak  dan juga pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPN bisa saling terhubung. Dengan fitur ini diharapkan bisa membantu meningkatkan kepatuhan pajak Pengusaha Kena Pajak, sebab fitur ini telah dipermudah dengan mengotomatisasi pengisian data pajak didalam aplikasi e-Faktur 3.0.

Disamping itu, fitur ini juga bermanfaat untuk keamanan data Wajib pajak, data yang masuk akan terjamin keamanannya sebab telah divalidasi oleh pihak otoritas dalam bidangnya.

Dalam fitur prepopulated faktur Masukan, Wajib Pajak juga bisa mengecek status data fakturnya.  Kemduian, dari sisi pembeli dapat mengecek ke menu faktur masukan rekon/prepopulated terhadap faktur tersebut, jika dari pihak penjual telah menerbitkan faktur pengganti tanpa melakukan konfirmasi ke pihak pembeli,maka pihak pembeli bisa mengecek faktur pengganti tersebut pada menu prepopulated dan juga bisa mengkreditkan ulang faktur penggantinya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Perlunya Mengenali Sertifikat Elektronik Pajak Bagi PKP dan Non PKP

Perlunya Mengenali Sertifikat Elektronik Pajak Bagi PKP dan Non PKP

Training pajak merupakan sebuah kegiatan pembelajaran pajak yang bisa diikuti oleh siapapun, yang ingin memperoleh pengetahuan tentang perpajakan. Dengan mengikuti training pajak, pesertanya akan bisa mengetahui segala ketentuan Pajak dan informasi di dalamnya. Tentu saja tidak kalah penting untuk mengetahui segala informasi perpajakan supaya bisa menjadi wajib pajak yang lebih baik lagi. Seiring dengan berkembangnya masa transformasi digital di bidang perpajakan, DJP atau Direktorat Jenderal Pajak terus mengusahakan untuk melakukan perubahan yang semakin optimal.

Agar bisa melaksanakan banyak jenis transaksi perpajakan elektronik, baik pengusaha kena pajak dan non pengusaha kena pajak, harus memiliki sertifikat elektronik agar bisa melakukan akses pada aplikasi perpajakan online yang telah disediakan oleh Dirjen Pajak. Untuk para pengusaha kena pajak atau yang biasa disebut dengan PKP, maka sertifikat elektronik adalah sebuah istilah yang sudah tidak asing lagi. Seluruh pengusaha kena pajak yang ada di Indonesia untuk menggunakan e-faktur sangat membutuhkan yang namanya sertifikat elektronik supaya dapat menggunakan berbagai fungsi yang tersedia.

Diantaranya adalah, membuat nomor seri pajak, menerbitkan faktur pajak, dan memanfaatkan layanan perpajakan lainnya secara elektronik yang sudah disediakan oleh pihak DJP. Direktorat Jenderal Pajak memberikan sertifikat elektronik pada pengusaha kena pajak, sebagai bukti perizinan atau otentifikasi pengguna layanan pajak secara elektronik. Agar bisa mengetahui lebih detail mengenai sertifikat elektronik tersebut, maka Anda bisa menyimak ulasan berikut ini.

Mengenal Apa itu Sertifikat Elektronik Pajak

Sertifikat elektronik mempunyai masa kadaluarsa selama 2 tahun dan harus selalu diperpanjang setelah masanya habis. Masa berlaku dari sertifikat tersebut dihitung setiap tanggal yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Jika sertifikat elektronik pajak tersebut tidak dilakukan perpanjangan sesudah masa berlakunya yang ditentukan habis, maka otentifikasi sertifikat elektronik dalam aplikasi efaktur tidak bisa berjalan, sehingga wajib pajak tidak akan bisa mengunggah faktur pajaknya.

Jika sertifikat elektronik pajak telah diperpanjang, maka pengusaha kena pajak maupun pengurus pengusaha kena pajak tidak perlu lagi melaksanakan pendaftaran ulang, pada aplikasi e-faktur dan seluruh data yang telah dimiliki oleh PKP. Nantinya, data tersebut juga tidak akan hilang ketika sertifikat elektronik pajak telah berhasil diperbarui. Sehingga pengusaha kena pajak hanya perlu menghubungkan patch sertifikat elektronik pajak yang baru dengan yang telah diperpanjang pada aplikasi e-fakturnya.

Baca Juga: Keterkaitan Antara Transaksi Penjualan Saham dan Perpajakan di Indonesia

Sertifikat Elektronik untuk PKP dan Non PKP

Sertifikat elektronik dalam dunia pajak, berfungsi sebagai sarana untuk membuat maupun meminta e-faktur dan e-nova. Jika telah terdaftar sebagai pengusaha kena pajak, maka wajib memiliki dan menggunakan e-faktur. Tetapi, untuk mempunyai e-faktur ini, pengusaha kena pajak harus mempunyai NSFP atau Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Terdapat kebijakan terbaru mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Non Pengusaha Kena Pajak juga wajib untuk mempunyai sertifikat elektronik pajak  yang tercantum dalam PER-04/PJ/2022.

Tetapi, pastinya tidak semua non PKP harus mempunyai sertifikat elektronik pajak. Setidaknya, Apabila wajib pajak non PKP ini melaksanakan kegiatan perpajakan tertentu, maka wajib untuk mempunyai sertifikat di elektronik pajak supaya bisa mengakses layanan perpajakan elektronik Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan, pengusaha kena pajak secara otomatis wajib mempunyai sertifikat digital pajak, sebab akan melakukan berbagai transaksi jasa maupun barang kena pajak yang hanya diperbolehkan bagi wajib pajak pengusaha kena pajak saja.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Bagaimana Pajak Penghasilan yang Diperoleh dari Luar Negeri?

Bagaimana Pajak Penghasilan yang Diperoleh dari Luar Negeri?

Brevet Pajak – Seiring perkembangan era digitalisasi yang semakin maju, hal tersebut bisa memberikan kesempatan kepada seseorang. Bukan hanya untuk mendapatkan penghasilannya dari dalam negeri saja  namun bisa juga mendapatkan tambahan penghasilan dari luar negeri.

Misalnya, seperti pebisnis ataupun pengusaha besar yang tentunya akan berhubungan dengan negara lain dalam hal penanaman modal maupun dalam investasi saham.  Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 terkait degan Pajak Penghasilan didalam pasal 4 ayat (1) dijelaskan jika setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau didapatkan oleh wajib pajak, yang berasal dari dalam negeri, ataupun dari luar negeri yang dipakai untuk konsumsi ataupun untuk menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan bentuk apapun merupakan tergolong dalam kategori objek Pajak Penghasilan. Lantas bagaimanakah perlakuan pajak terhadap penghasilan wajib pajak yang didapatkan dari luar negeri?

Perlakuan Pajak untuk Penghasilan Wajib Pajak dari Luar Negeri

Untuk penghasilan yang didapatkan dari luar negeri tentunya tidak diterima penuh oleh Wajib Pajak, sebab harus dilakukan pemotongan. Dasar hukum dari pengenaan pajak terhadap penghasilan yang diperoleh dari luar negeri telah diatur didalam Undang – Undang PPh didalam Pasal 24.

Disamping itu, yang menjadi landasan atas pengenaan pajak ini ialah Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2009, yang menyebutkan jika pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam waktu lebih dari 183 hari dengan jangka waktu 12 bulan tergolong kedalam subjek pajak luar negeri.

Perlu diketahui jika pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri terhadap penghasilan di luar negeri yang didapatkan wajib pajak dalam negeri itu bisa dikreditkan pada pajak yang terutang. Sementara itu, untuk besaran kredit pajaknya ialah sebesar pajak penghasilan yang dibayar/terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang. Hal tersebut telah dijelaskan didalam Pasal 24 ayat (1) & (2) UU PPh.

Baca Juga: Pahami dengan Baik PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus)

Penghitungan atas batas jumlah pajak yang bisa dikreditkan, sumber penghasilannya akan ditentukan sebagai berikut:

  1. Penghasilan yang didapatkan dari saham dan juga sekuritas lainnya dan keuntungan dari pengalihan saham serta sekuritas ialah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan;
  2. Penghasilan dalam bentuk bunga, royalti dan juga sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta gerak ialah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti atau sewa tersebut bertempat kedudukan;
  3. Penghasilan berupa imbalan yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan serta kegiatan ialah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut;
  4. Penghasilan dalam Bentuk Usaha Tetap ialah negara tempat BUT tersebut menjalankan usaha atau kegiatan dan juga penghasilan lain yang bisa dilihat di dalam Pasal 24 ayat (3) Undang – Undang No. 36 Tahun 2008 yang berkaitan pajak penghasilan.

Penghasilan lain selain yang telah disebutkan dalam pasal 24 ayat (3) ialah penghasilan yang berasal dari luar negeri yang berasal dari Trust. Yang mana Trust merupakan skema, pengaturan/ hubungan yang didasari perjanjian tertulis antara orang maupun badan selaku pendiri/pemegang kepemilikan terhadap suatu harta dengan kewajiban untuk mengelola harta tersebut demi kepentingan penerima manfaat.

Tata cara pelaporan pajak penghasilan yang didapatkan dari luar negeri sama halnya seperti pelaporan PPh Pasal 21 untuk orang pribadi yang memakai formulir 1770 S ataupun 1770.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Keterkaitan Antara Transaksi Penjualan Saham dan Perpajakan di Indonesia

Keterkaitan Antara Transaksi Penjualan Saham dan Perpajakan di Indonesia

Kursus pajak dapat diikuti oleh siapapun yang ingin memiliki pengetahuan mengenai ketentuan perpajakan yang ada. Bahkan bagi seorang wajib pajak juga perlu untuk mengikuti kursus pajak seperti ini, supaya bisa mengelola perpajakannya dengan semakin efektif dan efisien. Tentunya mengetahui segala informasi perpajakan juga tidak kalah penting, seperti halnya mengetahui bagaimana sebuah kaitan saham dalam bidang perpajakan. Saham sendiri definisinya adalah sebuah surat yang akan menjadi bukti bagi seseorang yang memiliki kepemilikan modal maupun sebuah bagian di suatu perusahaan.

Misalnya saja, sebagai contoh kecil pada saat suatu perusahaan menerbitkan 1000 lembar sahamnya dan lalu seorang mempunyai 200 lembar saham itu, maka orang tersebut mempunyai 20% kepemilikan terhadap aset dari perusahaan ini. Di dunia perpajakan, seperti halnya yang sudah dijelaskan pada UU Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 tahun 2009 pasal yang ke 4A, yang mengulas tentang tidak dibebankannya pungutan Pajak Pertambahan Nilai yang salah satunya termasuk dengan saham. Walaupun, pada dasarnya saham bukan termasuk objek pajak PPN, tetapi bukan berarti bahwa keseluruhan atas proses transaksi yang dilakukan pada saham ini tidak mempunyai kaitannya dengan perpajakan sama sekali.

Melainkan, pada salah satu tahapan proses transaksinya akan dibebankan pajak, yakni pajak penjualan saham itu sendiri. Mengapa dikenakan pajak atas penjualan saham? Sebenarnya Hal tersebut, dikarenakan juga akan ada jasa yang dipergunakan untuk setiap mata rantai penjualan saham yang masuk pada objek pajak PPN. Pemberlakuan atas proses pembebanan pajak penjualan saham ini bukan hanya dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) saja, tetapi juga dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sehingga, Pajak yang dibebankan atas penjualan saham ini dibebankan atas jasa pialang. Apa yang dimaksud jasa pialang?

Jasa Pialang maupun yang seringkali disebut dengan broker ini adalah sebuah individu maupun perusahaan, yang memiliki tanggung jawab sebagai perantara terhadap transaksi, antara investor yang dalam lingkup ini bertindak sebagai konsumen dengan pasar modal. Nah yang namanya broker ini, merupakan hal yang akan dikenakan pajak penjualan terhadap saham, Sebab, memang pada dasarnya broker ini masuk dalam kategori jasa kena pajak yang akan dibebankan dalam Pajak Pertambahan Nilai. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-15/PJ.5/1990 mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas jasa pialang atau broker.

Baca Juga: Perlukah Membayar Pajak Bagi Anak Usia 17 Tahun dan di Bawahnya?

Dengan begitu, suatu perusahaan sekuritas juga berkewajiban untuk membayar pajak sebagai PKP seperti yang telah diatur dalam SE 04/PJ.51/1991 yang mengulas mengenai perantara perdagangan efek sebagai PKP. Maka, berdasar pada kedua kebijakan ini, perusahaan sekuritas tersebut akan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ke kantor pelayanan pajak dan akan dikukuhkan sebagai PKP. Kemudian. akan diwajibkan untuk membayar, menyetor, dan melakukan pelaporan atas Pajak Pertambahan Nilai terutangnya terhadap setiap penyerahan jasa pialang atau Broker yang dilakukan. Lalu, bagaimana pembebanan pajaknya?

Dalam penjualan saham untuk pengenaan pajaknya akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%. Pajak Pertambahan Nilai dalam hal pajak penjualan saham tersebut, akan mempergunakan dasar komisi dasar pengenaan pajaknya. Setidaknya, ada tiga komponen pungutan dalam transaksi penjualan saham.

  • Komisi transaksi, merupakan biaya yang dipungut perusahaan sekuritas pada investor dengan besaran yang telah ditentukan dari nilai dan frekuensi transaksinya.
  • IDX Levy, merupakan pungutan bagi investor atas penggunaan fasilitas transaksi pada Bursa Efek Indonesia (BEI) yang besarnya ditentukan oleh direksi BEI.
  • Sales Tax, merupakan PPH terhadap transaksi penjualan efek yang akan dipungut terhadap dasar cakupan dalam UU PPh.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pahami dengan Baik PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus)

Pahami dengan Baik PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus)

Pelatihan Pajak – Pada dasarnya, didalam perdagangan internasional mungkin Anda sudah tidak asing lagi dengan aktivitas ekspor dan impor. Aktivitas ini mempunyai pengaruh ataupun kontribusi pada pertumbuhan ekonomi di suatu negara termasuk juga di Indonesia. Impor sendiri merupakan kegiatan atau aktivitas memasukan barang dalam wilayah pabean. Dalam hal tersebut, impor juga bisa diartikan sebagai kegiatan memasukan barang dari suatu negara (luar negeri) ke daerah pabean di negara lain.

Dari definisi ini, maka bisa diartikan jika kegiatan impor melibatkan dua pihak atau dua negara didalam pelaksanaannya. Terkait hal tersebut, maka dapat diwakili dari kepentingan 2 perusahaan antar 2 negara tersebut, yang akan bertindak sebagai supplier dan juga satunya akan bertindak sebagai negara penerima.

Pada aktivitas impor tersebut, sudah pasti ada barang yang dijadikan sebagai objek pengiriman. Barang kiriman tersebut ialah sebuah barang yang dikirimkan melalui penyelenggaraan pos ataupun jasa titip misalnya perusahaan ekspedisi.

Pada kegiatan impor ini, pengiriman tentu akan dilakukan atas barang, yang mana barang yang dikirim harus telah memenuhi syarat dan juga ketentuan proses impor yang tengah berlaku. Lantas, dalam hal tersebut sebenarnya yang dimaksud PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus)?

Mengenal Apa itu PIBK

PIBK merupakan singkatan dari Pemberitahuan Impor Barang Khusus didefinisikan sebagai pernyataan secara tertulis yang menginformasikan terkait dengan pabean terhadap kiriman barang impor yang dikirimkan melalui pos maupun jasa ekspedisi intenasional seperti DHL, Feedx, UPS, dan sejenisnya.

PIBK sendiri seringkali dijumpai didalam perdagangan internasional. Sesuai namanya, PIBK ini akan ditetapkan secara khusus didalam hal pentarifan terutama untuk barang-barang impor tertentu yang difungsikan sebagai faktor dari perdagangan internasional. Misalnya, pada produk minuman beralkohol, tembakau, sampai dengan barang-barang impor lainnya yang sudah ditetapkan oleh UU perpajakan.

Disamping itu, PBIK juga bisa digunakan sebagai strategi distribusi untuk mengklaim pembebasan bea masuk oleh para penerima barang yang telah diimpor. Dalam hal tersebut, kegiatan ataupun aktivitas tersebut nantinya akan bergantung pada apa jenis dan juga jumlah barang impor yang dikirim, nilai tarif pajak dan juga nominalnya, maka akan ditentukan oleh otoritas bea cukai ataupun pejabat bea cukai pada bagian pengiriman barang.

Baca Juga: Pelajari Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan Syarat Penggunaannya

Terkait dengan PIBK, hal tersebut sudah disesuaikan sesuai dengan regulasi ataupun peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap penetapan tarif sampai dengan nilai pabean jika penerima barang memberikan PIBK.

Sementara itu, apabila selama pembayaran bea masuk ditemukan kelebihan maupun kekurangan tarif pabean, maka nantinya otoritas bea cukai (pejabat) akan menerbitkan SPTNP (Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean), yang mana nantinya pada tarif maupun nilai pabean yang tercantum didalam SPTNP harus segera disetorkan/dilunasi biayanya. Jika tidak, maka barang impor yang akan dikirimkan tidak bisa diproses dan nantinya akan dianggap sebagai kategori BTD (Barang Tidak Dikuasai).

Dasar Hukum Penetapan Tarif PIBK

Terkait Pemberitahuan Impor Barang Kiriman (PIBK) sendiri sudah diatur didalam beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan yang tengah berlaku. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK.010/2019 terkait dengan Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Didalam aturan tersebut dijelaskan jika otoritas bea dan cukai (penjabat) mempunyai kewenangan untuk menentukan maupun menetapkan tarif dan juga nilai pabean di setiap jenis barang sesuai dengan perturan perundang-undangan yang berlaku. Yang mana menggunakan ketentuan tarif maupun nilai pabean terhadap barang kiriman yakni dengan nilai yang lebih besar dari FOB (Free On Broad) USD 1.500 serta penerimaan barangnya bukan merupakan badan usaha.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Perlukah Membayar Pajak Bagi Anak Usia 17 Tahun dan di Bawahnya?

Perlukah Membayar Pajak Bagi Anak Usia 17 Tahun dan di Bawahnya?

Brevet pajak merupakan sebuah pelatihan perpajakan yang bisa diikuti oleh orang-orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan, agar bisa menambah pengetahuan dan kebijakan seputar perpajakan. Bahkan brevet pajak, biasanya juga diikuti oleh calon konsultan pajak yang akan mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak. Pastinya bagi seseorang yang akan bekerja di bidang perpajakan, tidak kalah penting untuk mengetahui berbagai informasi di bidang pajak ini.

Seperti halnya tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan bisa diterima oleh semua orang tanpa terkecuali. Penghasilan tersebut bisa berupa gaji, THR, bonus, hadiah, tunjangan, penghargaan, bahkan hingga hibah.

Penghasilan ini juga sering kali dikaitkan dengan sebuah nilai yang material serta dipergunakan untuk keperluan konsumsi, selain untuk menambah kekayaan milik seseorang. Masing-masing orang pasti mempunyai caranya sendiri untuk melakukan pengelolaan pada penghasilan yang didapatkannya.

Mungkin beberapa orang menginvestasikannya pada bentuk deposito, tabungan, atau bahkan juga menanamkan modalnya dalam bentuk saham. Sebagai timbal balik terhadap penghasilan yang telah diinvestasikan, biasanya akan mendapatkan imbalan berupa dividen, bunga atau yang merupakan bagian dari laba dalam hal ini yang berupa prive.

Indonesia yang merupakan termasuk salah satu negara dengan berlandaskan hukum dan menimbang untuk menyejahterakan bangsa. Maka, menerapkan kebijakan yang berupa pembebanan pajak pada setiap penghasilan, maupun seluruh tambahan kemampuan ekonomis yang didapatkan dengan nama dan pada bentuk apapun.

Pajak adalah pungutan yang sifatnya wajib dan memaksa berdasar pada UU dengan tidak memperoleh imbalan secara langsung. Pada dasarnya, pajak yang dibayarkan digunakan untuk keperluan negara yang mana sebesar-besarnya digunakan juga untuk kemakmuran rakyat. Yang menjadi catatan dalam pembebanan pajak, yaitu tidak semua orang membayar pajak.

Perpajakan Anak di Bawah 17 Tahun

Mengapa bisa terjadi? Seperti yang telah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 mengenai PPh atau pajak penghasilan seperti halnya digubah dalam UU Nomor 7 Tahun 2022 mengenai HPP atau harmonisasi peraturan perpajakan, dan diatur lebih lanjut dalam PP No. 55 Tahun 2022 yang wajib melakukan pembayaran pajak merupakan seseorang yang sudah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sebagai pihak wajib pajak.

Baca Juga: Peran Pajak Sebagai Salah Satu Faktor Penting dalam Kebijakan Fiskal

Pada dasarnya, perpajakan mengenai anak dibawah 17 tahun sudah diatur pada undang-undang pajak penghasilan. Yang mana terhadap penghasilan anak yang berusia di bawah 17 tahun digabungkan dengan penghasilan orang tuanya.

Penghasilan yang didapatkan akan tetap dipotong pajak selama penghasilan ini adalah objek pajak non final dan atau objek pajak final. Seperti halnya dengan penghasilan artis di bawah umur, apabila secara pajak belum wajib untuk melakukan kewajiban pajaknya, sebab belum layak untuk melaksanakan kewajiban pajaknya sendiri dan mempunyai NPWP.

Dengan begitu, orang tua dari artis ini wajib melunasi dan melakukan pelaporan pajak terutang dari anaknya. Di samping itu, apabila anak memperoleh penghargaan yang berupa hadiah perlombaan bahkan hingga beasiswa, maka terhadap penghasilan ini juga wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan orang tua.

Kebijakan seperti ini sudah diatur pada pasal 8 ayat 4 Undang-Undang pajak penghasilan, yang mana diterjemahkan terhadap penghasilan anak yang belum dewasa, digabungkan dengan penghasilan dari orang tua. Walaupun dilihat dari sisi hukum, kependudukan dikategorikan dewasa adalah 17 tahun yang ditandai dengan mempunyai KTP, namun secara pajak dewasa berarti telah berada pada usia 18 tahun.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.