Pelatihan Pajak – Banyak pemilik bisnis menghadapi tantangan dalam menjaga arus kas yang stabil, terutama dalam hal pembayaran pajak yang berlebihan. Pada saat kebutuhan likuiditas tinggi, menunggu proses audit restitusi dapat menjadi hambatan. Sebagai bagian dari solusinya, pemerintah menyediakan mekanisme lanjutan melalui Direktorat Pusat Perpajakan dan proses pengembalian pajak bebas audit bagi pembayar pajak lainnya. Dalam pelatihan pajak ini, peserta akan mempelajari prosedur pengajuan restitusi pajak, termasuk syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar klaim pengembalian pajak dapat diterima oleh otoritas perpajakan.
Apa itu Pengembalian Pendahuluan?
Pengembalian uang muka merupakan suatu prosedur pengembalian kelebihan pembayaran pajak tanpa melalui proses audit, yang diberikan kepada wajib pajak dari semua status dan karakteristik. Skema ini berlaku untuk pengembalian Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pelatihan pajak ini akan membahas secara mendalam mekanisme restitusi pajak, mulai dari persyaratan dokumen hingga proses verifikasi oleh pihak otoritas pajak.
Terdapat tiga golongan wajib pajak yang berhak memperoleh fasilitas tersebut, yaitu:
Beberapa Kriteria Wajib Pajak (WP Patuh)
Wajib Pajak adalah wajib pajak yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Selalu menyampaikan SPT tepat waktu
- Melaporkan keuangan yang diaudit dan memperoleh opini wajar tanpa perlu pengecuailan dalam kurun waktu tiga tahun.
- Tidak pernah dipidana karena tindak pidana perpajakan ini dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Permohonan untuk ditetapkan sebagai WP Patuh diajukan ke KPP paling lambat tanggal 10 Januari tahun pajak berjalan. Jika disetujui, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan.
Waktu proses:
- Maksimal 3 bulan untuk PPh
- Maksimal 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima lengkap.
Waktu pengerjaan:
- Maksimal 3 bulan untuk PPh
- Tidak lebih dari satu bulan untuk PPN sejak diterimanya faktur secara keseluruhan.
Wajib Pajak memenuhi persyaratan tertentu
Kategori ini mencakup:
- Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Bisnis: Pengembalian pajak penghasilan hingga Rs.
- Pemilik badan usaha kena pajak orang pribadi: Menaikkan pajak penghasilan sampai dengan Rp100 juta.
- Wajib Pajak Badan: Restitusi PPh sampai dengan Rp1 miliar.
- Pengusaha Kena Pajak (PKP): Naikkan PPN hingga Rp5 miliar
Baca Juga: Training Pajak: Pelajari Transaksi PPN Jasa Luar Negeri dengan Kurs
Wajib pajak hanya dapat mengisi kolom SPT awal pada formulir SPT saja tanpa perlu membuat surat pernyataan tersendiri.
- Waktu pengerjaan:
15 hari kerja untuk wajib pajak orang pribadi.
bulan untuk wajib pajak badan dan PCP.
Peningkatan ambang batas PPN dari Rs 1 miliar menjadi Rs 5 miliar mulai 1 Januari 2022 merupakan angin segar bagi bisnis menengah yang ingin mempercepat arus kas mereka.
Pengusaha Risiko Rendah yang Kena Pajak
Kategori ini berlaku untuk PCP:
- Pencatatan publik di Bursa Efek Indonesia.
- Merupakan anak perusahaan BUMN, BUMD, atau BUMN (minimal 50% saham)
- Ditunjuk sebagai Mitra Bea Cukai Umum atau Operator Ekonomi Bersertifikat.
- Pemeliharaan kegiatan manufaktur, distribusi obat-obatan, peralatan medis atau kegiatan ekspor apa pun.
Persyaratan tambahan untuk diidentifikasi sebagai PKP berisiko rendah adalah:
- Kontribusi SPT PPN selama 12 bulan terakhir
- Melakukan audit atau investigasi dalam masalah perpajakan.
- Dia tidak pernah dihukum karena penipuan pajak dalam 5 tahun terakhir.
Mengapa itu Penting?
Dalam konteks manajemen keuangan perusahaan, arus kas yang akurat sangatlah penting. Prosedur pengembalian dana di muka memungkinkan anggota bisnis terhindar dari keadaan darurat keuangan akibat kelebihan pembayaran pajak yang masih harus dibayar. Dengan proses yang lebih cepat dan lebih sedikit birokrasi, mekanisme ini merupakan alat strategis untuk mempertahankan kelangsungan bisnis, terutama untuk sektor padat modal seperti manufaktur, ekspor, dan distribusi. Dalam pelatihan pajak ini, peserta akan dibimbing untuk memahami tata cara pengajuan restitusi pajak guna memastikan hak pengembalian pajak dapat diperoleh secara tepat dan sesuai peraturan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.