Ramai Isu Cashback Kena Pajak, Ini Penjelasan Lengkapnya

Tahun ini jadi tahun pertama pelaporan SPT Tahunan via Coretax. Masih ada sisa 2 bulan lagi menuju batas akhir pelaporan SPT Orang Pribadi, tapi media sosial lagi ramai membahas soal cashback kena pajak.

Cashback ≠ Diskon

Keduanya sering dianggap sama. Padahal, ini merupakan dua hal yang berbeda.

Diskon merupakan potongan harga langsung yang menyebabkan nilai yang dibayarkan konsumen lebih rendah dari seharusnya.

Sementara itu, cashback merupakan pengembalian sejumlah nilai dalam bentuk saldo, poin atau voucher yang terjadi setelah ada pembayaran penuh. Dari perspektif perpajakan, arus kas kembali ke konsumen itu akan dianggap sebagai penghasilan.

Oleh karena itu, perusahaan yang memberikan cashback wajib memotong pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dan menerbitkan bukti potong. Di Coretax, bukti potong ini akan otomatis tercantum pada Lampiran 1 huruf E (Daftar Bukti Pemotongan) mengingat Coretax menganut sistem pre-populated.

Tenang…

Ini bukan hal yang buruk. Kuncinya adalah konsistensi pengisian. Saat memasukkan data bukti potong di Lampiran 1 bagian E, pastikan penghasilan nettonya juga terekam di bagian D.

Lalu, Apa yang Harus Dilakukan?

Pertama, cek terlebih dahulu di Coretax apakah benar-benar mendapatkan bukti potong cashback pada bagian Lampiran 1, Bagian E. Daftar Bukti Pemotongan / Pemungutan PPh.

Apabila ada, maka wajib dilaporkan karena dianggap sebagai penghasilan. Pertanyaan lanjutannya, nanti apakah SPT jadi akan kurang bayar?

Belum tentu, bisa jadi status SPT-nya menjadi lebih bayar. Sebab, perhitungan di SPT Tahunan adalah semua penghasilan digabung dan dikenakan tarif progresif. Jadi, penghasilan Anda mungkin masuk ke lapisan tarif yang lebih tinggi sehingga menjadi kurang bayar.

Jangan sengaja untuk menghapus bukti potong hanya agar status SPT-nya menjadi nihil atau tidak lebih bayar. Menghapus bukti potong akan membuat data Anda menjadi tidak sinkron dengan pihak DJP. Alhasil, data tersebut berpotensi jadi temuan yang berujung pemeriksaan.

Baca juga: Sebelum dan Sesudah Coretax, Berikut Segudang Perubahan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Bagaimana Kalau SPT Kurang Bayar?

Apabila nanti status SPT menjadi kurang bayar, Anda perlu membuat kode billing dan melakukan pembayaran via ATM, m-banking atau e-commerce.

Setelah pembayaran, jangan lupa untuk memasukkan NTPN dan selesaikan pelaporan SPT-nya.

Bagaimana Kalau SPT Lebih Bayar?

Apabila status SPT menjadi lebih bayar, pastikan memang perhitungan yang dilakukan sudah benar dan penghasilan sudah dilaporkan semua.

Ada dua pilihan yang bisa dilakukan ketika SPT lebih bayar, di antaranya sebagai berikut:

  1. Mengajukan restitusi (pengembalian pajak),
  2. Nominal lebih bayar dikompensasi untuk mengurangi pajak terutang tahun berikutnya.

Intinya, sistem Coretax yang semakin akurat dan terintegrasi, wajib pajak juga perlu membekali diri dengan pemahaman yang benar agar tidak salah langkah.

Tax Academy hadir disini menyediakan Kelas Brevet Pajak yang dirancang oleh tim profesional dengan materi sesuai dengan kurikulum USKP dan peraturan pajak terbaru. Daftar kelasnya sekarang disini!

Eksplor insight lain seputar perpajakan dan Brevet dengan kunjungi Instagram Tax Academy atau laman blog Tax Academy dan nantikan update lainnya.

Comments are closed.