Kursus Pajak – Konsultasi pajak memang menjadi salah satu karir yang membanggakan. Konsultan pajak sendiri mempunyai pengertian sebagai orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan terhadap wajib pajak. Layanan yang diberikan bertujuan untuk melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Singkatnya, bisa dibilang konsultan pajak merupakan orang yang bertugas dalam membantu wajib pajak untuk mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan pajak. Kehadiran konsultan pajak, diharapkan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik untuk setiap pihak yang menggunakan jasa konsultan pajak tersebut. Disamping itu, diharapkan pula mereka dapat merasakan manfaat dari membayar pajak itu sendiri secara tepat waktu.
Apa Saja Sertifikat Konsultan Pajak?
Sertifikat Konsultan Pajak merupakan surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak dengan tujuan untuk memberikan layanan jasa konsultasi terhadap wajib pajak. Sertifikat Konsultan Pajak tersebut juga menjadi salah satu pra-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Konsultan Pajak resmi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g PMK-111/PMK.03/2014 yang terdiri atas:
1. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A
Sertifikat tersebut adalah Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian dalam memberikan jasa pada bidang perpajakan terhadap Wajib Pajak orang pribadi untuk melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakan. Kecuali bagi Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
2. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B
Sertifikat Konsultan Pajak tersebut menunjukkan tingkat keahlian dalam memberikan jasa dalam bidang perpajakan terhadap Wajib Pajak orang pribadi dan juga Wajib Pajak badan untuk pelaksanaan hak serta memenuhi kewajiban perpajakan. Kecuali kepada Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap, penanaman modal asing, dan juga Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
3. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C
Sertifikat Konsultan Pajak tersebut menunjukkan tingkat keahlian dalam memberikan jasa dalam bidang perpajakan terhadap Wajib Pajak orang pribadi dan juga Wajib Pajak badan Asing di dalam melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakan.
Baca Juga: Ingin Berkarir Sebagai Konsultan Pajak? Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Cara Memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak
Salah satu cara yang harus ditempuh untuk bisa mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak orang perseorangan adalah dengan lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), untuk siapa saja lulusan D3 jurusan perpajakan ataupun S1 jurusan apa saja. Cara kedua yang bisa dilakukan adalah dengan mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi untuk pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 9 PMK-111/PMK.03/2014).
Dengan begitu, siapa saja Anda yang bukan merupakan pegawai DJP juga bisa memperoleh sertifikat konsultan pajak dengan menggunakan cara pertama tersebut diatas. Anda bisa mengikuti sertifikasi konsultan pajak, memenuhi persyaratannya, dan juga pastikan Anda lulus ujian USKP dengan hasil terbaik.
Apa USKP?
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) merupakan suatu bentuk ujian atau kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak. USKP dilakukan dan harus diikuti secara berjenjang yakni mulai dari USKP tingkat A yang dilaksanakan untuk mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, tingkat B untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, dan juga tingkat C untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.