Cara Kerja dan Manfaat Nomor Identifikasi Pajak (NIP) Menurut PER-7/PJ/2025

Cara Kerja dan Manfaat Nomor Identifikasi Pajak (NIP) Menurut PER-7/PJ/2025

Training pajak bisa menjadi salah satu usaha terbaik bagi Anda yang ingin terjun ke dunia kerja perpajakan. Karena training pajak akan menambahkan wawasan Anda tentang kebijakan perpajakan. Namun, juga tidak kalah penting bagi Anda untuk mengetahui berita pajak terbaru seperti yang akan dibahas dalam ulasan berikut ini. Selain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam sistem Coretax, Nomor Identifikasi Pajak (NIP) juga diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 7 hingga 9 PER-7/PJ/2025, yang mengatur jenis, penggunaan, dan pengguna Nomor Identifikasi Pajak (NIP).

Nomor Identifikasi Pajak (NIP): Apa itu?

Untuk mengidentifikasi pihak yang belum menjadi wajib pajak (WP) tetapi memerlukan identifikasi untuk tujuan administrasi pajak tertentu, DJP menerbitkan Nomor Identifikasi Pajak (NIP). Berdasarkan Pasal 7 PER-7/PJ/2025, Nomor Identifikasi Pajak dapat diterbitkan atas permintaan atau melalui penunjukan resmi. Formatnya bervariasi tergantung pada status subjek: Nomor Identifikasi Nasional (NIK) seseorang digunakan untuk mengidentifikasi mereka sebagai penduduk. Sistem administrasi DGT memberikan nomor unik 16 digit kepada orang dan organisasi non-penduduk. Jika NIK belum diaktifkan sebagai NPWP dan telah diverifikasi oleh sistem DJP, dapat digunakan langsung sebagai NIP.

Bagian dua PER 7/PJ/2025 berisi peraturan mengenai administrasi nomor identifikasi pajak. Bagi penduduk, nomor identifikasi pajak ini berbentuk Nomor Identitas Penduduk (NIK); bagi non-penduduk dan entitas, berupa nomor 16 digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Selama nomor identifikasi pajak (NIK) dapat diverifikasi oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dan belum diaktifkan sebagai NPWP, nomor tersebut dapat digunakan segera tanpa memerlukan permohonan atau proses formal.

Tujuan Nomor Identifikasi Pajak (NIP)

Untuk fungsi administrasi pajak tertentu, seperti pembuatan akun wajib pajak dan pembayaran serta pelaporan pajak, individu atau entitas menggunakan nomor identifikasi pajak ini sebagai sarana identifikasi; sertifikat pembebasan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pengembalian fasilitas yang telah diperoleh sebelumnya untuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta pengembalian PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut, permohonan pembebasan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah, penyebutan identitas pihak yang dikenakan pemotongan atau pemungutan, penyebutan identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dalam Faktur Pajak, pemungutan pajak, dan hal-hal lain terkait administrasi pajak sebagaimana ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Baca Juga: PER-7/PJ/2025: Aturan Baru Penghapusan NPWP yang Harus Anda Tahu

Siapa yang Dapat Menggunakan Nomor Identifikasi Pajak (NIP) Berdasarkan Pasal 9 PER-7/PJ/2025?

  • Subjek pajak asing (SPLN) yang ditunjuk untuk melaporkan, menyetor, mengumpulkan, dan memotong pajak.
  • Organisasi internasional dan perwakilan pemerintah asing, termasuk pejabatnya yang memerlukan identifikasi untuk tujuan pajak tetapi bukan subjek pajak.
  • Orang yang penghasilannya tidak melebihi batas PTKP dan tidak bekerja untuk diri sendiri atau memiliki usaha.
  • Wanita yang menikah yang memutuskan untuk berbagi tanggung jawab dan hak pajak dengan suaminya, asalkan NIK-nya terdaftar dalam data unit keluarga sistem DJP.
  • Pihak lain yang, sesuai dengan peraturan PMK 81/2024, bukan wajib pajak atau tidak memenuhi standar subjektif/objektif.

Kecuali ditentukan lain dalam peraturan lain, persyaratan yang berkaitan dengan administrasi nomor identitas pajak dalam bentuk NPWP untuk individu atau entitas berlaku bagi individu atau entitas yang merupakan wajib pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.