Artikel 10

Cara Gunakan e-Meterai

Setelah mengubah nominal bea meterai dari sebelumnya Rp3000 dan Rp6000 menjadi Rp10.000, mulai 1 Oktober 2021, bea meterai elektronik (e-Meterai) juga telah resmi diberlakukan.

Sebelum penjelasan lebih jauh, mari mengenali definisi bea meterai. Bea meterai adalah pajak atas dokumen. Ada beberapa jenis meterai yang ada berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, yaitu sebagai berikut:

  1. Meterai tempel, merupakan meterai yang cara penggunaannya dengan ditempel pada dokumen.
  2. Meterai elektronik, merupakan meterai berupa label yang penggunaannya dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui system digital.
  3. Meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri, seperti meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai Digital, sistem komputerisasi, dan teknologi percetakan.

 

Apa itu e-Meterai?

Meterai elektronik atau e-Meterai diatur melalui UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dengan peraturan turunan PMK Nomor 133/PMK.03/2021. Meterai elektronik adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan unsur pengaman yang dikeluarkan pemerintah, digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

Manfaat meterai dalam suatu dokumen adalah untuk menjadikan suatu dokumen tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan apabila terjadi sengketa antara pihak bersangkutan.

Melalui Siaran Pers Nomor SP-31/2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa DJP menyiapkan segala persiapan dari sisi teknikal maupun sisi aplikasi dengan bekerja sama Bersama Perum Peruri supaya dapat mewujudkan system e-meterai.

Dalam penggunaannya, e-meterai memiliki ciri khusus untuk memastikan keaslian dan keabsahan supaya dapat dinyatakan valid untuk digunakan. Berikut adalah ciri-ciri meterai elektronik yang dapat digunakan sebagai pembayaran pajak atas dokumen elektronik:

  1. Kode unik berupa nomor seri;
  2. Keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila;
  3. Terdapat tulisan METERAI ELEKTRONIK;
  4. Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif terbaru bea meterai, yaitu 10000 dan SEPULUH RIBU RUPIAH.

Ketentuan tentang pembelian e-meterai diatur dalam PMK Nomor 133/PMK.03/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 86 tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.

Sesuai dengan Pasal 3 PMK 133/2021, pemerintah menugaskan 2 instansi dalam pengadaan e-meterai, yaitu Perum Peruri dan PT Pos Indonesia (Persero). Perum Peruri bertugas untuk melakukan pencetakan meterai tempel dan pembuatan serta distribusi meterai elektronik, sedangkan PT Pos Indonesia bertugas mendistribusikan dan melakukan penjualan meterai tempel.

Kemudian untuk pendistribusian e-meterai, dilakukan oleh Perum Peruri yang bekerja sama dengan Distributor. Syarat-syarat badan usaha yang dapat menjadi Distributor telah dijelaskan dalam Pasal 17 ayat (1) PMK 133/2021, diantaranya:

  1. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 Tahun Pajak terakhir;
  2. Telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 Masa Pajak terakhir;
  3. Tidak punya utang pajak atau punya utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan;
  4. Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, Penyidikan, atau Penuntutan;
  5. Memiliki kemampuan finansial untuk menjamin ketersediaan Meterai Elektronik;
  6. Punya kemampuan untuk menjaga keamanan Sistem Meterai Elektronik.

 

Cara menggunakan e-Meterai

Jika ingin menggunakan meterai tempel, dapat dengan mudah ditemukan atau dibeli secara langsung di kantor pos, mini market seperti Indomaret dan Alfamart, hingga toko alat tulis. Berbeda dengan meterai tempel, untuk mendapatkan dan menggunakan e-meterai harus secara online dengan mengakses portal e-meterai di pos.e-meterai.co.id.

Seperti diatur dalam PMK Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian, penggunaan e-meterai dapat dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui system meterai elektronik.

Comments are closed.