Pengajuan WP non efektif

Cara dan Persyaratan Pengajuan Wajib Pajak Non Efektif

Status wajib pajak non efektif tidak serta merta ditetapkan dengan otomatis olek kantor pajak, namun wajib pajak dapat melakukan permohonan untuk merubah status wajib pajaknya menjadi non efektif.

Untuk mengajukan permohonan penetapan WP NE, dapat mengajukannya secara elektronik elektronik melalui laman https://djponline.pajak.go.id/account/login atau secara tertulis langsung ke KPP dengan melampirkan Surat Pernyataan WP NE dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kriteria WP NE sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat 2 PER-04/PJ/2020. Apabila sudah memenuhi kriteria-kriteria yang diatur dalam Pasla 24 tersebut, maka wajib pajak sudah dapat melakukan pengajuan.

Baca juga artikel : Wajib Pajak Non Efektif

Tahap dalam melakukan pengajuan Wajib Pajak non-efektif, yaitu :

  1. Pastikan kembali usaha yang dimiliki benar-benar sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
  2. Isi dan lampirkan formulir permohonan wajib pajak non-efektif
  3. Sertakan lampiran berupa surat pernyataan sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha. Dapat berupa:
    • Surat keterangan dalam proses pembubaran (surat ini dilampirkan apabila belum memiliki akta pembubaran)
    • Surat lampirkan likuidasi dari notaris.
  4. Fotokopi paspor dan kontrak kerja untuk orang pribadi yang berada di luar negeri lebih dari 183 dalam satu tahun.
  5. Menyertakan seluruh lampiran yang dibutuhkan, dan serahkan dokumen-dokumen tersebut melalui;
    • Secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar
    • Melalui Pos dengan bukti pengiriman surat, atau
    • Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat
  6. Setelah itu, wajib pajak cukup menunggu keputusan dari pihak KPP terkait untuk mengetahui status non-efektif tersebut.

Setelah itu, KPP akan menerbitkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) atau BPS (Bukti Penerimaan Surat) yang kemudian akan dilanjutkan dengan penelitian administratif oleh KPP. Mengenai keputusan diterima atau tidaknya permohonan penetapan WP NE, KPP akan menerbitkan keputusannya paling lama 5 hari kerja setelah BPE/BPS disampaikan kepada WP.

Comments are closed.