Pemerintah melalui Kementrian Keuangan pada 22 Juli 2021 telah menetapkan PMK No. 96/PMK.03/2021 sebagai peraturan lanjutan dari Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2020, mengenai penetapan jenis Barang Kena Pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pengecualian pengenaan PPnBM.
BKP yang dikenakan PPnBM selain kendaraan bermotor :
Terdapat 4 jenis tarif untuk Barang Kena Pajak (BKP) yang digolongkan dalam kategori mewah dan dikenakan PPnBM selain kendaraan bermotor adalah :
- Hunian seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sehesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih, dikenakan tarif PPnBM sebesar 20%.
- Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan serta pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, serta perluru senjata api dan senjata api lainnya dikenakan tariff PPnBM sebesar 40%.
- Tarif 50% dikenakan atas kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40% dan juga senjata api sejenis artileri, revolver, dan pistol, yang digunakan bukan atas nama kepentingan negara dikenakan PPnBM dengan tarif 75%.
- Kelompok senjata api dan senjata api lainnya digunakan bukan atas nama kepentingan negara, kecuali untuk keperluan negara, seperti Senjata artileri, Revolver, pistol.
- Kategori kapal pesiar mewah atau yatch untuk penggunaan pribadi, dikenakan tariff PPnBM sebesar 70%.
BKP yang dikecualikan dari PPnBM selain kendaraan bermotor :
- Peluru senjata api dan senjata api lainnya yang digunakan untuk keperluan negara
- Pesawat terbang yang digunakan untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, seperti helicopter dan pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.
- Senjata api sejenis artileri, revolver, dan pistol, dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembak bahan peledak, yang digunakan untuk keperluan negara.
- Kapal pesiar mewah atau yacht, yang digunakan untuk negara atau keperluan umum dan pariwisata.
Dalam peraturan dikatakan bahwa jika dalam 4 tahun sejak perolehan atau sejak impor yacht tersebut pada kenyatannya tidak digunakan sesuai dengan tujuan awal atau dipindah tangankan kepada pihak lain, maka PPnBM atau PPN yang pada awalnya dikecualikan menjadi terutang dan berkewajiban untuk dibayarkan.