Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Mengenal Apa itu Kewajiban Pajak Data Terpusat

Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Mengenal Apa itu Kewajiban Pajak Data Terpusat

Brevet Pajak – Pada tanggal 1 Januari 2025, kewajiban pajak data terpusat secara resmi berlaku, yang mengakibatkan penyesuaian substansial pada administrasi perpajakan Indonesia. Semua data pajak perusahaan dan individu akan digabungkan ke dalam satu platform digital oleh sistem, yang akan langsung terhubung ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pemerintah bermaksud untuk meningkatkan efektivitas pelaporan, mengurangi kemungkinan penipuan, dan mempromosikan transparansi dalam sistem pajak melalui strategi ini. Brevet pajak dapat dijadikan sebagai solusi ketika Anda sebagai wajib ingin menguasai berbagai kebijakan pajak yang berlaku di Indonesia untuk mengelola kewajiban pajak Anda.

Selain menyesuaikan dengan teknologi digital yang menjadi fondasi sistem, peraturan baru ini juga mengamanatkan wajib pajak untuk lebih terorganisir dalam pelaporan dan pencatatan keuangan mereka.

Implementasi Kewajiban Pajak Data Terpusat

Dalam rangka bersiap-siap untuk memperkenalkan sistem Coretax pada tahun 2025, pemerintah telah mengamanatkan PMK 81/2024 yang merupakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 untuk tahun 2024. Penyesuaian hak dan kewajiban perpajakan data terpusat bagi wajib pajak yang memiliki banyak tempat kegiatan ekonomi merupakan salah satu dari sekian banyak bidang perpajakan yang diatur dalam peraturan ini. Persyaratan untuk menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pusat untuk memenuhi hak dan kewajiban pajak data terpusat adalah salah satu isu utama yang diatur dalam Pasal 464 PMK 81/2024.

Berdasarkan ketentuan tersebut, mulai Masa Pajak Januari 2025, NPWP yang didaftarkan sesuai dengan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak akan menangani pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang memiliki satu atau lebih lokasi kegiatan usaha. Aturan ini akan mulai berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Tahun Pajak 2025.

Selain itu, Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) digunakan untuk mengidentifikasi lokasi kegiatan perusahaan. Tanggung jawab wajib pajak cabang tidak dibebaskan oleh penggunaan NITKU atau ketidakabsahan NPWP cabang. Sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang, wajib pajak tetap diwajibkan untuk memotong atau memungut pajak.

Baca Juga: Tarif Pajak 0,5% UMKM dan Keuntungan Bagi Pengusaha Kecil, Apakah akan Diperpanjang?

NITKU juga dapat membuat bukti potong menggunakan sistem Coretax. Pada bagian Informasi Umum, identitas lawan transaksi harus mencantumkan NITKU. Kebijakan sebelumnya, PMK Nomor 112/PMK.03/2022, yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 136 Tahun 2023, juga konsisten dengan aturan ini. Penggunaan NPWP cabang akan dihentikan pada tanggal 30 Juni 2024, sesuai dengan peraturan ini.

Oleh karena itu, NPWP pusat yang terhubung dengan sistem Coretax akan digunakan untuk mengelola pajak secara penuh di masa mendatang. Diharapkan kebijakan ini akan memfasilitasi penerapan sistem perpajakan nasional berbasis teknologi, merampingkan prosedur administrasi perpajakan, dan meningkatkan efektivitas pengelolaan data.

Untuk menjaga kepatuhan dan efisiensi prosedur perpajakan, Wajib Pajak yang memiliki lokasi usaha yang beragam diimbau untuk segera beradaptasi dengan perubahan ini.

  • Persyaratan Integrasi Data bagi Wajib Pajak: Wajib pajak orang pribadi dan badan harus mengintegrasikan data ke dalam satu sistem yang tersentralisasi.
  • Penggunaan Sistem Digital: DJP akan menentukan aplikasi atau platform mana yang akan digunakan untuk pelaporan digital atas semua transaksi yang berhubungan dengan pajak.
  • Kepatuhan terhadap Batas Waktu: Sistem yang baru mengharuskan pembayaran dan pelaporan pajak dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Sentralisasi PPN berdasarkan Jabatan Saat ini, DJP tidak memiliki sentralisasi PPN berdasarkan jabatan, meskipun NPWP cabang tidak akan digunakan selama penerapan Coretax. Sentralisasi resmi akan diterapkan pada saat penerapan Coretax nanti dan diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak, sesuai dengan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-26/PJ.09/2024.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.