Berikut Tarif Bunga Sanksi Administratif dan Imbalan Bunga Pajak Periode Juli 2024

Berikut Tarif Bunga Sanksi Administratif dan Imbalan Bunga Pajak Periode Juli 2024

Kursus Pajak – Sebagai seseorang yang membutuhkan pengetahuan dan wawasan yang luas di dunia perpajakan, pastinya anda akan membutuhkan kursus pajak. Karena dalam pelatihan atau kursus pajak seperti ini anda akan diberikan berbagai materi yang berkaitan dengan kebijakan perundang-undangan pajak tergantung dengan tingkat yang anda butuhkan. Pastinya untuk seseorang yang memerlukan pengetahuan luas dalam bidang perpajakan, tidak kalah penting Mengetahui berbagai update kebijakan maupun berita pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Salah satunya adalah mengenai tarif bunga sanksi administrasi dan bunga imbalan pajak untuk bulan Juli 2024.

Tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi pajak telah diterbitkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk periode bulan Juli 2024. Sanksi administratif pajak tersebut maksudnya yakni berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang akan berlaku mulai 1 juni sampai 31 Juni 2024. Terik bunga pada periode ini telah tercantum pada KMK (Keputusan Menteri Keuangan) Nomor 10/KM.10/2024 yang mana secara digital ditandatangani pada tanggal 28 Juni 2024 dan berlaku sejak tanggal 1 Juli 2024 oleh Febrio Nathan Kacaribu Kepala BKF (Badan Kebijakan Fiskal) atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Bagaimana Penentuan Tarif Sanksi Pajaknya?

Penting untuk diketahui bahwa tarif sanksi pajak sudah ditentukan dari hasil penghitungan menurut suku bunga acuan Bank Indonesia atau yang seringkali dikenal dengan BI rate, yang ditambah dengan uplift factor setiap pasal ketentuan lalu dibagi menjadi 12. Uplift factor merupakan tingkat persentase dari pelanggaran yang wajib pajak lakukan. Perlu diketahui bahwa terdapat dua jenis uplift factor serta pelanggarannya, antara lain:

  • 0 persen sampai 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pelanggan self assessment
  • 15 persen bagi wajib pajak yang melakukan pelanggan official assessment

Jika suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI rate mengalami peningkatan, maka tarif sanksi pajak yang diberlakukan juga akan semakin tinggi. Harus yang sama juga akan berlaku jika suku bunga acuan Bank Indonesia atau Bi rate terjadi penurunan, maka tarif sanksi yang berlaku pastinya juga akan menjadi semakin rendah. Kendati demikian, tarif sanksi pajak dengan penghitungan seperti ini akan selalu lebih rendah Apabila dibandingkan dengan kebijakan yang tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mana sebelumnya memberikan penerapan tari sebesar 2% untuk setiap masa pajak atau setiap bulannya.

Baca Juga: Sampai Akhir Tahun 2024 NPWP 15 Digit Masih Bisa Digunakan

Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Bulan Juli 2024

Tarif bunga sanksi administratif pajak pada masa bulan Juli tahun 2024, yakni sebesar 0,58% hingga mencapai 2,25% sesuai dengan setiap pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Apabila dibandingkan dengan periode masa sebelumnya yaitu bulan Juni 2024, tarif bunga sanksi administratif pada bulan Juli ini relatif tetap dengan terdapat penurunan tarif bunga sebesar 0,01% pada pasal 13 ayat 2, pasal 13 ayat 2A, pasal 19 ayat 1, Pasal 19 ayat 2, dan pasal 19 ayat 3.

Tarif Pajak Imbalan Bunga Pajak Bulan Juli 2024

KMK (Keputusan Menteri Keuangan) Nomor 10/KM.10/2024 memberikan ketentuan terhadap tarif imbalan bunga untuk periode bulan Juli 2024 sejumlah 0,58% yang ditentukan dari setiap pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).Tarif penentuan imbalan bunga pada bulan Juli tahun 2024 ini terjadi penurunan Apabila dibandingkan dengan bulan Juni tahun 2024, yakni sebesar 0,01%. Tarif imbalan bunga pajak pada periode Juli 2024 yang terjadi pada UU kup pasal 11 ayat 3, pasal 17B ayat 3, pasal 17B ayat 4, dan pasal 27b ayat 4.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.