Pelatihan Pajak – Menjelang penutupan tahun 2020 lalu, DJP telah mencatat tingkat kepatuhan formal pajak dengan besar 76,86%, dimana rasio tersebut meningkat dari tahun 2019 yang besarnya 72,9%. DJP telah menerima 14,6 juta SPT dari yang seharusnya terdapat 19 juta wajib pajak yang seharusnya telah menyampaikan SPT, baik dari wajib pajak orang pribadi dan juga badan.
Jika dilihat dari sektor UMKM sendiri, dari total 60 juta UMKM yang telah terdaftar sebagai WP di Indonesia, tercatat baru 2 juta UMKM yang sudah membayar pajak. Angka tersebut mencerminkan kesadaran pajak yang terbilang masih rendah dari wajib pajak Indonesia.
Di sisi lain, bisnis yang berjalan tanpa membayar pajak bisa berpotensi untuk merugi sebab tidak bisa memenuhi kewajibannya. Lantas apa saja resiko yang akan dihadapi perusahaan jika menghindari pajak? Berikut terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
1. Tidak dapat melakukan daftar online pada Single Submission (OSS)
Pemerintah membuat sistem OSS untuk mempermudah perizinan untuk suatu kegiatan usaha baik di pusat maupun di daerah. OSS sendiri telah terhubung dengan perpajakan. Untuk pelaku usaha yang tidak taat terhadap pajak, maka tidak bisa memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS.
2. Mengurangi kredibilitas perusahaan
Resiko lainnya ialah ada kemungkinan DJP akan mempublikasikan perusahaan apa saja yang tidak membayar pajak. Hal tersebut tentu saja akan menurunkan kredibilitas perusahaan yang berpengaruh terhadap kepercayaan dari para konsumen terhadap perusahaan.
3. Sulit untuk mengelola keuangan atas pembayaran klien
Umumnya, klien akan meminta bukti faktur pajak sesudah melakukan transaksi. Faktur pajak tersebut akan sulit dimiliki, jika perusahaan tidak taat terhadap pajak. Jika demikian, perusahaan tentu akan kesulitan dalam mengelola keuangan lalu kemudian berdampak buruk terhadap kesehatan keuangan perusahaan dalam jangka waktu yang panjang.
4. Bisnis ada dalam pengawasan AEoI (Automatic Exchange of Information)
AEoI merupakan suatu sistem pertukaran informasi rekening yang digunakan antara WP antar negara. Tujuan dari sistem tersebut ialah untuk melacak potensi pajak di luar negeri dan juga untuk mengawasi apabila terjadi penggelapan pajak yang dilakukan oleh pengusaha.
Baca Juga: Prospek Kerja Menarik Bagi Lulusan Manajemen Pajak
5. Sanksi pajak
Didalam Undang-Undang Nomor. 28 Tahun 2007 terkait Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dijelaskan jika sanksi jika WP mangkir dari kewajiban pajaknya maka akan dikenakan sanksi dari yang paling ringan sampai yang paling berat.
Sanksi yang bisa dikenakan yakni berupa pencekalan, penagihan, dan juga penyanderaan yang pada umumnya dilakukan selama 6 bulan. Untuk bisa memahami sanksi yang dikenakan, Anda bisa membaca lebih lanjut tentang Sanksi Administratif bagi Wajib Pajak Tidak Taat
6. Pencabutan izin usaha
Bahkan ada kemungkinan izin usaha Anda akan dicabut jika Anda tidak membayar pajak, seperti kasus yang terjadi pada club Sky Garden yang berada di Bali yang nekat untuk tidak membayar pajak sehingga pada akhirnya ditutup sebab izin usahanya dicabut.
Itulah beberapa resiko yang akan dapatkan jika tidak membayar pajak, oleh sebab itu jadilah warga negara yang baik dengan taat membayar pajak. Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.