Training Pajak – Jasa perhotelan menjadi salah satu bagian dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sebagaimana yang sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Peraturan Daerah. Aspek perpajakan untuk bisnis hotel memang terbilang cukup kompleks, karena usaha hotel tersebut pada umumnya akan menyediakan berbagai macam jasa, dan ada juga yang melakukan aktivitas penjualan berbagai barang.
Secara garis besar, sumber dari penghasilan bisnis hotel bisa bersumber dari dua jenis penghasilan. Pertama, ialah penghasilan utama yang mana dalam hal ini meliputi penyewaan kamar untuk penginapan, penyajian makanan dan minuman dan juga untuk penyewaan ruangan yang dipakai untuk acara pertemuan seperti halnya rapat, pernikahan dan juga seminar.
Kedua ialah penghasilan lainnya yang bisa berupa jasa lapangan golf dan tenis, jasa laundry, jasa kolam renang,jasa persewaan ruangan atau bangunan hotel untuk kios/toko, dan juga sumber penghasilan lainnya.
Melalui adanya kompleksitas tersebut, bisnis hotel di Indonesia terkena berbagai jenis pajak, diantaranya pajak daerah, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sampai dengan Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21). Penerimaan pajak dari hotel merupakan salah satu penyumbang penerimaan pajak daerah terbesar, terutama untuk daerah yang termasuk destinasi berwisata para wisatawan lokal ataupun wisatawan mancanegara. Disamping itu, hotel juga menjadi salah satu penyumbang penerimaan pajak lewat Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PPN ialah pungutan pajak yang dibebankan terhadap transaksi jual beli barang ataupun jasa yang dilaksanakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) ataupun Badan yang telah dikukuhkan menjadi seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tapi, tidak semua penyerahan barang dan juga jasa merupakan objek PPN.
Jasa perhotelan menjadi jasa penyediaan akomodasi yang bisa dilengkapi dengan jasa pelayanan makanan dan juga minuman, kegiatan hiburan, dan juga fasilitas lainnya. Apabila melihat dari aspek pengenaan PPN maka tidak semua jasa yang diberikan oleh hotel juga menjadi jasa yang dikenakan PPN. Namun, terdapat beberapa jasa yang menjadi pengecualian sebagai objek PPN. Itulah mengapa, perlu diketahui jasa-jasa perhotelan apa saja yang dikenakan ataupun yang tidak terkena PPN.
Pada umumnya, jasa yang disediakan oleh hotel menjadi suatu jenis jasa tertentu yang tidak terkena PPN. Ketentuan tersebut sebagaimana sudah diatur didalam Pasal 4 A ayat (3) huruf l Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 (UU PPN) yang sebagaimana sudah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
Baca Juga: Mengenal Lebih Dalam tentang Hak Mendahulu atas Utang Pajak
Lalu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD) yang sebagaimana sudah diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD), jasa perhotelan menjadi salah satu dari objek pajak PBJT (pajak barang dan jasa tertentu) yang mana pemungutannya menjadi kewenangan untuk pemerintah daerah dalam tingkat kabupaten/kota.
Jasa Hotel yang Tidak Dikenakan PPN
Terdapat jasa tertentu yang termasuk didalam jasa hotel yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengacu pada PMK 70/2022, diantaranya ialah sebagai berikut:
Jasa Penyewaan Kamar, yang mana bisa berupa:
- Jasa yang menyediakan akomodasi.
- Penyediaan fasilitas penunjang yang secara langsung berkaitan dengan penyewaan kamar tersebut, seperti halnya air conditioning, kasur tambahan (extra bed), pelayanan kamar (room service), furnitur dan fixture (perlengkapan tetap), binatu (laundry and dry cleaning), brankas (safety box), intenet, telepon,minibar dan juga televisi satelit atau kabel.
- Penyediaan fasilitas yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan jasa penyewaan kamar dan hanya diperuntukan untuk tamu yang menginap, seperti halnya fasilitas hiburan dan olah raga, faksimile, telegraf, fotokopi dan juga transportasi hotel (kendaraan antar jemput).
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.