Brevet Pajak – Seperti yang kita ketahui bahwa ketentuan perpajakan di Indonesia memang terbilang sangat kompleks serta dinamis. Sedangkan sistem perpajakan merupakan self assessment (menghitung sendiri) yang mana ini berarti wajib pajak wajib harus mengetahui dengan baik segala ketentuan perpajakan sesuai dengan kegiatan wajib pajak. Itulah mengapa, sebaiknya wajib pajak didampingi oleh orang yang paham dengan baik terkait perpajakan sebagai kuasa wajib pajak yang menjalankan hak serta kewajiban di bidang perpajakan. Yang mana dalam hal ini, kehadiran dari seorang konsultan pajak menjadi sangat dibutuhkan.
Dasar hukum konsultan pajak sendiri sudah diatur didalam pasal 32 ayat (3) KUP. Yang mana didalam ayat tersebut Wajib Pajak mendapatkan kelonggaran dan juga kesempatan untuk meminta bantuan pada pihak lain yang memang memahami segala masalah yang berkaitan dengan perpajakan sebagai kuasanya, yang untuk dan juga atas namanya, membantu melaksanakan hak serta kewajiban perpajakan dari seorang wajib pajak.
Bantuan yang diberikan oleh konsultan pajak tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban material dan formal dan juga melakukan pemenuhan hak wajib pajak yang telah ditentukan didalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam hal ini, orang yang mendapatkan kuasa khusus dari wajib pajak untuk menjalankan hak serta memenuhi kewajiban perpajakan tertentu bisa disebut sebagai kuasa wajib pajak. Yang mana perannya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang tengah berlaku.
Terdapat 2 jenis kuasa wajib pajak yakni konsultan pajak dan karyawan wajib pajak. Sedangkan untuk syarat menjadi konsultan pajak sendiri sudah diatur didalam pasal 5 ayat 1. Untuk syarat menjadi kuasa karyawan dari wajib pajak telah diatur didalam pasal 5 ayat 2 peraturan Menteri Keuangan No. 229/PMK.03/2015 yang berisi Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang kuasa.
Syarat Menjadi Konsultan Pajak
Konsultan pajak memang menjadi profesi yang banyak dibutuhkan. Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi seorang konsultan pajak? Berikut beberapa syarat yang perlu dipenuhi:
- Mempunyai izin praktik konsultan pajak. Izin tersebut diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berwenang maupun pejabat yang telah ditunjuk.
- Memberikan surat pernyataan sebagai konsultan pajak
- Lebih baik lagi jika memiliki sertifikat brevet pajak
Baca Juga: Kewajiban Perpajakan Saat Likuidasi Perusahaan
Syarat untuk menjadi kuasa karyawan dari wajib pajak, diantaranya ialah sebagai berikut:
- Mempunyai Ijazah Pendidikan formal dalam bidang perpajakan, setidaknya yang setara dengan tingkat Diploma III. Ijazah tersebut telah diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN ) maupun Swasta (PTS) dengan akreditasi A.
- Mempunyai sertifikat brevet. Sertifikat tersebut biasanya diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan khusus pelaksana brevet pajak.
- Mengantongi sertifikat konsultan pajak. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
Wajib pajak bisa menunjuk seorang konsultan pajak sebagai kuasa. Atau Wajib Pajak juga bisa merekrut karyawan sebagai konsultan pajak yang akan mengurus perpajakanya. Tapi dalam perkembangannya advokat telah mendapatkan kewenangan juga dalam menjadi kuasa wajib pajak.
Hal tesrebut sesuai dengan putusan MK No.63/OUU-XV/2017 yang menyatakan jika pelaksanaan hak dan juga kewajiban kuasa didalam pasal 32 ayat 3a Undang – undang Nomor 28 Tahun 2017 secara bersyarat serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat selama tidak dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal yang sifatnya teknis atau administratif. Dan juga bukan merupakan pembatasan dan/atau perluasan hak serta kewajiban bernegara. Maka sesuai dengan putusan tersebut, advokat juga bisa menjadi kuasa wajib pajak.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.