Kursus Pajak – Di tengah pesatnya adopsi transaksi cashless atau nontunai, pertanyaan mengenai penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sering menjadi perhatian masyarakat. Salah satu isu yang berkembang adalah apakah transaksi cashless dikenakan PPN dan apakah tarif PPN meningkat dari 11% menjadi 12%. Untuk memahami hal ini, penting meninjau aturan perpajakan di Indonesia, termasuk penerapan PPN pada transaksi digital.
Apa itu PPN dan Bagaimana Penerapannya?
PPN adalah pajak konsumsi yang dikenakan pada Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Pajak ini berlaku untuk hampir semua barang dan jasa yang digunakan masyarakat, kecuali yang dikecualikan oleh undang-undang, seperti kebutuhan pokok tertentu, layanan pendidikan, dan layanan kesehatan. Saat ini, tarif PPN di Indonesia adalah 11%, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, undang-undang ini juga mencantumkan rencana peningkatan tarif menjadi 12%, yang akan berlaku pada tahun-tahun mendatang sesuai kebijakan pemerintah.
Apakah Transaksi Cashless Mempengaruhi PPN?
Hal penting untuk dipahami adalah bahwa PPN dikenakan pada objek transaksi, yaitu barang dan jasa, bukan pada metode pembayaran. Dengan kata lain, apakah Anda membayar secara tunai, menggunakan kartu kredit, atau melalui aplikasi e-wallet, hal ini tidak memengaruhi pengenaan PPN. Sebagai contoh, jika Anda membeli makanan di restoran dengan total tagihan Rp1.000.000, PPN sebesar 11% atau Rp110.000 akan dikenakan pada transaksi tersebut. Jika tarif PPN meningkat menjadi 12%, maka pajak yang dibayarkan akan menjadi Rp120.000. Namun, perubahan tarif ini berlaku untuk semua jenis transaksi, baik tunai maupun nontunai.
Mengapa PPN Meningkat dari 11% ke 12%?
Kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Peningkatan ini diatur dalam UU HPP, yang dirancang untuk memperkuat sistem perpajakan nasional dan mendukung pembangunan. Meskipun tarif PPN meningkat, pemerintah juga berupaya menjaga keseimbangan dengan memberikan fasilitas tertentu, seperti pengecualian pajak untuk barang dan jasa strategis yang dibutuhkan masyarakat luas. Hal ini bertujuan agar dampak kenaikan tarif tidak terlalu membebani masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
Pengaruh Transaksi Cashless terhadap Kepatuhan Pajak
Salah satu keunggulan utama transaksi cashless adalah transparansi. Transaksi digital lebih mudah dilacak, sehingga memungkinkan pemerintah untuk memastikan kepatuhan pajak dari pelaku usaha. Sistem ini juga mengurangi risiko penghindaran pajak yang sering terjadi dalam transaksi tunai. Selain itu, penggunaan pembayaran digital mendorong pelaku usaha untuk memiliki sistem pencatatan yang lebih baik, yang pada akhirnya meningkatkan akurasi dalam pelaporan pajak. Dengan data transaksi yang terdigitalisasi, pemerintah dapat lebih efektif memantau penerapan PPN, termasuk ketika tarif meningkat menjadi 12%.
Baca Juga: Mobil Listrik dan Hybrid Dapat Insentif Pajak di Tahun 2025: Bagaimana Detailnya?
Apa yang Harus Dilakukan oleh Pelaku Usaha dan Konsumen?
Bagi pelaku usaha, penting untuk memahami perubahan tarif PPN dan memastikan bahwa sistem pencatatan transaksi mereka sudah memadai. Jika Anda adalah pelaku usaha yang menggunakan sistem pembayaran cashless, pastikan bahwa tarif PPN yang diterapkan sesuai dengan ketentuan terbaru.
Bagi konsumen, penting untuk menyadari bahwa kenaikan tarif PPN adalah kebijakan yang berlaku untuk semua transaksi, bukan hanya transaksi cashless. Dengan demikian, konsumen perlu memperhitungkan biaya tambahan ini saat berbelanja, terutama untuk barang dan jasa yang termasuk dalam kategori BKP dan JKP.
Transaksi cashless tidak secara langsung dikenakan pajak tambahan. PPN berlaku berdasarkan objek pajak, yaitu barang dan jasa, bukan metode pembayaran. Kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% adalah bagian dari kebijakan nasional yang berlaku untuk semua jenis transaksi, baik tunai maupun nontunai.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.