Brevet pajak merupakan kegiatan yang sangat penting diikuti oleh siapa pun yang ingin mengetahui lebih banyak tentang perpajakan. Bahkan untuk para wajib pajak sendiri juga sangat disarankan mengikuti brevet pajak tersebut, supaya bisa melakukan pengelolaan pajak dengan lebih efektif dan efisien. Juga tak terkecuali untuk pengusaha kena pajak yang mungkin saja pada saat ini, sedang menggencarkan bisnisnya dengan memanfaatkan e-commerce atau marketplace.
Tentu saja para pengusaha kena pajak harus tahu berbagai informasi tentang perpajakan, agar nantinya ketika melakukan pembayaran pajak tidak mengalami kesalahan berakhir pada terkena sanksi pajak. Namun, benarkah terdapat pajak cashback dari marketplace?
Cashback adalah sebuah penawaran yang tersedia untuk pembeli, yang mana nantinya akan didapatkan pembeli dari persentase pengembalian uang digital atau uang tunai, maupun yang diberikan sebagai sebuah produk. Tetapi, dengan memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku dan yang sudah ditentukan oleh pihak penyelenggara cashback. Pada saat ini, pemberian cashback sudah tidak jarang lagi ditemukan dan juga telah banyak variasinya.
Cara tersebut juga dipakai oleh para penjual, supaya pembeli di lain waktu akan melakukan order ulang kepada ada pihak yang memberikan promo cashback ini. Telah ada begitu banyak online shop, juga jenis marketplace yang hadir di Indonesia dan mereka membuka kesempatan untuk para pembeli supaya memperoleh cashback yang beraneka ragam.
Beberapa orang mungkin masih menganggap bahwa cashback atau diskon itu adalah hal yang sama, meskipun padahal kedua hal tersebut memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Diskon merupakan potongan harga yang diberikan secara langsung ketika terdapat transaksi. Sedangkan, keuntungan adalah suatu kredit yang bisa digunakan untuk pembelian berikutnya dan ini disebut sebagai cashback.
Jika dilihat dari definisinya maka cashback ini lebih mengarah pada penghasilan lain-lain. Tentunya sebagian orang yang berpikir mungkin saja penghasilan dari cashback tersebut dibebankan pajak. Apakah benar memang terdapat pajak cashback pada suatu marketplace? Apakah nantinya cashback yang sudah diperoleh dari marketplace dibebankan pajak?
Pada dasarnya, cashback marketplace memang termasuk dalam kategori penghasilan. Tetapi menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 mengenai pengenaan pajak penghasilan terhadap hadiah dan penghargaan, kategori cashback marketplace ini tidak ada dalam hal tersebut. Sehingga, bisa dikatakan bahwa pajak cashback dari marketplace ini belumlah ada.
Baca Juga: Penerimaan Pajak yang Bisa Dipengaruhi Pajak Minimum Global
Hanya ada 4 jenis hadiah yang dibebankan pajak, yakni hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah yang berkaitan dengan jasa atau pekerjaan, hadiah dari undian doorprize, serta hadiah atau penghargaan yang berkaitan dengan imbalan prestasi. Kemudian, apabila menurut pasal 4 ayat 1 dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 mengenai pengenaan pajak penghasilan terhadap hadiah dan penghargaan.
Maka, cashback yang berlaku diberikan pada semua konsumen dan tidak dilakukan pengundian ketika melakukan transaksi pembelian, sehingga tidak akan dipotong pajak. Sebenarnya, apabila dipelajari lebih jauh, terdapat dua jenis cashback yang ada di Indonesia, yaitu cashback dengan syarat dan ketentuan dan cashback tanpa adanya syarat dan ketentuan.
Tetapi, memang sejauh ini pada objek pajak cashback di Indonesia masih termasuk dalam area yang masih kurang jelas atau abu-abu kepastiannya. Bisa dikatakan jika cashback adalah sebuah penghasilan yang bisa diterima oleh wajib pajak, sesudah melakukan transaksi jual-beli terhadap jasa atau barang, yang berdampak pada penambahan harta maupun kekayaan yang dimiliki oleh wajib pajak.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.