Pelatihan Pajak – Bagi Anda yang masih belum paham mengenai berbagai aturan perpajakan, Anda haruslah mencari tahu. Karena hal tersebut sangat penting bagi Anda yang memiliki tanah dan rumah warisan yang nantinya tanah dan rumah warisan tersebut dapat Anda jadikan sebagai sebuah tanah dan rumah yang bebas pajak.
Anda juga dapat melakukan pelatihan pajak, jika Anda ingin menambah ilmu lagi di dalam bidang perpajakan, setelah pelatihan pajak pun Anda akan mendapatkan sertifikat pelatihan pajak yang dapat Anda gunakan untuk melakukan praktik konsultasi pajak dan melamar di pekerjaan yang berkaitan dengan perpajakan. Masyarakat Indonesia yang memiliki tanah dan bangunan bisa bebas pajak, tetapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Salah satu syaratnya yaitu memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak penghasilan. Hal tersebut telah tertuang di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Nomor 30/PJ/2009 mengenai tata cara pemberian pengecualian dari kewajiban pembayaran pajak atau pemungutan pajak penghasilan atas penghasilan dari suatu penghasilan hak atas tanah dan atau bangunan. Di dalam aturan tersebut pun dikatakan bahwa, pembayaran atau pemungutan pajak penghasilan atas penghasilan hak tanah dan bangunan (PHTB) akan dikecualikan salah satunya yaitu pengalihan hak mengenai tanah dan bangunan karena hak warisan. Hal tersebut telah tertuang pada peraturan Dirjen pajak nomor 30/PJ/ tahun 2009 pasal 2 ayat E.
Adapun beberapa permohonan untuk mendapatkan surat keterangan bebas pajak penghasilan atas pengalihan dari PHTB yang diajukan secara tertulis, prosesnya pun Anda harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) yang bersangkutan untuk mendapatkan permohonan tersebut. Ketika melakukan permohonan untuk memperoleh surat keterangan bebas pajak penghasilan atas PHTB dapat diajukan juga oleh sang ahli waris dari tanah dan rumah warisan yang bersangkutan.
Permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat pernyataan pembagian waris yang sesuai format pada lampiran 4, karena hal tersebut telah tercantum di dalam peraturan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak. Kemudian kepala KPP juga harus memberikan sebuah keputusan dalam jangka paling tidak tiga hari kerja sejak tanggal permohonan surat keterangan bebas pajak penghasilan atas penghasilan dari PHTB telah dibuat dan diterima secara lengkap oleh direktur jenderal pajak.
Baca Juga: Kebijakan Pajak Setelah Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
Apabila kepala KPP tidak memberikan respon dan keputusan dalam surat permohonan yang telah dikirimkan tersebut dan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh direktur jenderal pajak, maka permohonan yang telah dikirimkan oleh ahli waris dan telah dikirimkan secara lengkap pun akan dianggap dikabulkan dan kepala KPP juga harus penerbitan surat surat keterangan bebas pajak paling lama 2 hari setelah jangka waktu tersebut telah berakhir dan berdasarkan syarat-syarat lainnya.
Berdasarkan hal tersebut juga, ada beberapa hal-hal pengecualian dari kewajiban pembayaran serta pemungutan pajak mengenai penghasilan dari PHTB yang dapat diberikan langsung tanpa harus ada penerbitan surat keterangan bebas pajak terlebih dahulu, dengan dua hal kriteria wajib pajak.
2 kriteria wajib yang bisa mendapatkan pengecualian tanpa harus mendapatkan surat keterangan bebas pajak yaitu orang pribadi atau badan yang telah menerima atau juga telah memperoleh penghasilan hak atas tanah dan bangunan kepada pemerintah untuk melaksanakan pembangunan dalam hal kepentingan umum yang memerlukan persyaratan-persyaratan khusus. Kriteria yang kedua yaitu pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang telah dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk ke dalam subjek pajak.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.