Dalam kursus pajak Anda akan mendapatkan begitu banyak materi tentang kebijakan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Sehingga, mengikuti kursus pajak sangat penting bagi Anda yang ingin menguasai pemahaman tentang perundang-undangan pajak, namun juga sama pentingnya untuk mengetahui berita pajak terbaru. Per 6 Juni, jamaah haji tidak lagi dikenakan pajak atas barang pribadi.
Semua barang pribadi akan bebas dari pajak impor dan bea cukai mulai tahun 2025. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang secara resmi mengatur kebijakan ini. Aturan sebelumnya dalam PMK 203/PMK.04/2017, yang tidak secara khusus mengatur fasilitas serupa untuk jamaah haji, telah digantikan oleh peraturan baru ini.
Barang Apa saja yang Termasuk dalam Kategori Barang Pribadi yang Dibebaskan?
Seperti yang dijelaskan oleh Chairul Anwar, Pejabat Sementara Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Bea Cukai DJBC, hanya barang pribadi yang diatur oleh undang-undang bea cukai yang dibebaskan dari persyaratan ini.
- Dibawa langsung oleh jamaah haji
- Menambahkan sisa makanan atau kebutuhan sehari-hari untuk penggunaan pribadi selama melaksanakan haji
- Pakaian, perlengkapan ibadah, souvenir dalam batas wajar, dan perhiasan emas yang dipakai oleh penggunanya,
- hingga jumlah tertentu air Zamzam yang dibawa sesuai dengan peraturan nasional dan maskapai penerbangan
Perbedaan Antara Haji Biasa dan Haji Khusus
Hanya jamaah haji biasa yang sepenuhnya dikecualikan dari kebijakan ini. Namun, bagi jamaah haji khusus, pengecualian terbatas pada barang pribadi dengan nilai tidak melebihi USD 2.500 FOB (Free On Board). Pasal 23 PMK 34/2025 menyatakan bahwa bea masuk akan dikenakan jika barang yang diimpor melebihi batas ini atau bukan barang pribadi (seperti hadiah, barang dagangan, atau jumlah suvenir yang berlebihan). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau pajak konsumsi dikenakan sesuai dengan tarif pajak yang berlaku; pajak penghasilan impor sebesar 5% dari nilai barang yang diimpor; bea masuk sebesar 10% dari nilai bea cukai; dan nilai bea cukai ditentukan dengan menjumlahkan nilai semua barang yang diimpor.
Baca Juga: Pajak Musisi di Indonesia: Wajib Tahu Jenis Pajak dan Cara Mengelolanya
Bagaimana Jika Anda Membawa Air Zamzam atau Perhiasan Emas?
Kekhawatiran sering muncul terkait barang seperti air zam-zam dan perhiasan emas. Namun, selama: Jemaah mengenakan perhiasan emas secara langsung (bukan dalam bentuk baru atau dikemas untuk dijual), Menurut otoritas Arab Saudi dan peraturan maskapai penerbangan, air zam-zam hanya boleh dibawa dalam jumlah kecil. Kedua jenis barang tersebut kemudian dibebaskan dari pajak impor dan bea cukai karena dianggap sebagai barang pribadi.
Dampak Kebijakan terhadap Pendapatan Negara
Tujuan utama adalah memudahkan pelaksanaan haji secara lancar, bukan memaksimalkan pungutan atas barang pribadi jamaah haji. Oleh karena itu, DJBC menyatakan dalam pernyataannya bahwa mereka tidak khawatir kehilangan pendapatan negara dari pembebasan ini. Pendapatan potensial dari kategori ini sangat kecil karena barang-barang pribadi yang dibawa jemaah haji untuk ibadah haji bersifat non-komersial dan memiliki nilai yang relatif rendah. PPN atas Perjalanan Tambahan yang Tidak Terkait dengan Ibadah Haji
Ketika perjalanan haji dan pariwisata non-haji digabungkan dalam paket perjalanan, komponen perjalanan yang menuju tempat lain tetap dikenakan PPN. Dalam PMK No. 11 Tahun 2025, pemerintah menjelaskan proses perhitungan untuk menentukan nilai lain yang akan menjadi dasar pengenaan pajak.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.