Pelatihan Pajak – Setiap Wajib Pajak di Indonesia mempunyai kewajiban membayar serta melaporkan pajak. Kaitannya dengan hal tersebut, Pajak Penghasilan (PPh) menjadi jenis pajak paling umum yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak sendiri. Pajak Penghasilan tersebut dikenakan untuk penghasilan yang diterima atau didapatkan oleh Wajib Pajak pada satu periode waktu.
Namun yang mungkin sering menjadi pertanyaan bagi kita ialah bagaimana kewajiban pajak apabila Wajib Pajak telah pensiun? Apakah masih ada pajak yang harus dibayarkan? Apakah ada pajak yang perlu dilaporkan dengan SPT? Lantas, bagaimana kaitannya dengan SPT Taspen?
Saat seorang Wajib Pajak telah memasuki masa pensiun atau sudah tidak bekerja lagi secara aktif, maka Wajib Pajak tersebut tetap memiliki kewajiban perpajakannya. Mengapa demikian? Karena Wajib Pajak pensiunan masih menerima dana pensiun mereka yang menjadi pemasukan secara rutin.
Selain itu, Wajib Pajak tersebut masih memiliki berbagai aset atas namanya sendiri sebagai seorang pemilik. Walaupun tidak secara langsung memiliki kewajiban untuk membayar, Wajib Pajak masih mempunyai kewajiban dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara berkala. Disamping itu, sepanjang NPWP mereka masih aktif, maka Wajib Pajak pensiunan juga diharuskan untuk melaporkan SPTnya secara berkala.
Kewajiban Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak Pensiunan
Pembayaran pajak, terutama untuk Pajak Penghasilan (PPh) harus dilaksanakan secara rutin yakni setiap periode waktu baik yang dilakukan secara langsung ataupun dipotong atau yang dipungut oleh pihak lain. Setiap kali dibayarkan, pajak tersebut memiliki bukti transaksi sebagai berkas yang valid jika kewajiban pajak sudah dilaksanakan.
Sedangkan dalam konteks pensiunan sendiri, Pajak Penghasilan (PPh) tidak perlu lagi dibayarkan sebab diasumsikan Wajib Pajak pensiunan tidak memiliki penghasilan aktif. Walaupun demikian, apabila Wajib Pajak pensiunan memiliki penghasilan yang berasal dari luar dana pensiun, maka tetap memiliki kewajiban dalam melaporkan penghasilan tersebut.
Baca Juga: Mengenal BPHTB dalam Lelang Secara Lebih Komprehensif
Syarat Agar Wajib Pajak Pensiunan Tidak Lapor Pajak
Kaitannya dengan pelaporan pajak sendiri, setiap WP yang masih tinggal di Indonesia memiliki kewajiban untuk menuntaskan kewajiban perpajakan mereka. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjadi laporan yang wajib dilaksanakan oleh setiap Wajib Pajak dengan NPWP, bahkan apabila Wajib Pajak tersebut tidak memiliki penghasilan sama sekali.
Namun, ada juga ketentuan yang mengatur jika masyarakat yang secara subjektif serta objektif sudah tidak lagi memenuhi persyaratan Wajib Pajak maka ia akan dibebaskan dari kewajiban perpajakannya. Ketentuan tersebut tentu berlaku juga untuk pensiunan. Wajib Pajak pensiunan dapat terlepas dari kewajiban lapor SPT Tahunan mereka asalkan mereka memenuhi persyaratan yang sudag ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Persyaratan yang dimaksud dalam hal ini ialah saat penghasilan sesudah pensiun ada di bawah batas penghasilan kena pajak/PTKP. Dengan demikian, apabila penghasilan dalam satu tahun tidak melebihi Rp 54 juta, maka Wajib Pajak pensiunan tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan, namun ketentuan tersebut tidak berlaku secara otomatis saat karyawan memasuki masa pensiun. Disamping itu, syarat berikutnya ialah Wajib Pajak tidak memiliki penghasilan lain selain dari pemberian dari dana pensiun.
Syarat yang lainnya ialah karyawan yang telah memasuki masa pensiun diharuskan untuk mengajukan sendiri permohonana NPWP non-efektif (NE) pada kantor pajak jika memang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif serta objektif sebagai WP.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.