Brevet Pajak – Kini mendirikan PT Perorangan menjadi pilihan yang banyak diambil apabila seseorang ingin mempunyai perusahaan sendiri. Jika ingin mendirikan badan hukum tersebut, terdapat satu hal yang tidak boleh luput dari perhatian yakni kewajiban pajak PT Perorangan. Apabila tidak mematuhi kewajiban tersebut, Anda bisa terkena berbagai sanksi, mulai dari sanksi sosial, sanksi administratif, sampai dengan sanksi pidana.
Pertimbangan dalam Mendirikan PT Perorangan
PT Perorangan sendiri merupakan sebuah Badan Hukum yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sehingga bisa dipilih oleh para pelaku usaha dalam mengelola usahanya secara formal. Sesuai namanya, jenis badan hukum tersebut bisa didirikan oleh satu orang saja yang merangkap sebagai direktur dan juga sebagai pemegang saham.
Keunggulan utama dari PT Perorangan ialah tidak membutuhkan modal yang besar. Melalui modal minimal 1 miliar, Anda sudah bisa mendirikan PT Perorangan. Disamping itu, karena bisa didirikan oleh satu orang saja, PT Perorangan menjadi pilihan terbaik untuk Anda yang ingin mendirikan usaha tapi masih belum menemukan mitra terpercaya sebagai partner bisnis.
4 Kewajiban Pajak PT Perorangan
Setiap wajib pajak, baik pribadi ataupun badan usaha tentunya mempunyai kewajiban pajaknya sendiri. Hal tersebut termasuk juga pada PT Perorangan. Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda perlu mematuhi 4 kewajiban pajak PT Perorangan yakni sebagai berikut:
1. Memungut PPN dan PPnBM
Ketika melakukan transaksi jual beli Barang Kena Pajak (BKP) dan juga Jasa Kena Pajak (JKP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ialah pajak PT Perorangan yang wajib untuk dipungut oleh PKP. PPN merupakan pajak yang dikenakan terhadap barang maupun jasa yang diserahkan dari penjual untuk pembeli. Sedangkan, PPnBM merupakan pajak selain PPN yang dikenakan atas penjualan barang-barang yang tergolong mewah.
Didalam memungut PPN serta PPnBM, Anda perlu mengetahui objek apa saja yang bisa terkena pajak tersebut dan juga besaran tarif pajaknya. Sesuai dengan ketentuan terbaru, tarif PPN ialah sebesar 11%, sementara itu tarif PPnBM yang dikenakan paling rendah ialah 0% serta yang paling tinggi ialah 200%.
Baca Juga: Mengenal Penerapan Pajak Kendaraan Listrik
2. Menyetorkan PPN dan PPnBM
PPN dan juga PPnBM yang telah dipungut bisa dikatakan sebagai uang titipan dari pembeli yang mana nantinya harus disetorkan oleh PKP PT Perorangan. Oleh sebab itu, setelah PPN serta PPnBM telah dipungut, PKP wajib untuk membayarkan pajak tersebut pada negara. PPN dan juga PPnBM yang dihitung serta dipungut sendiri oleh PKP harus disetorkan paling lama akhir bulan selanjutnya sesudah Masa Pajak berakhir serta sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak PPN tersebut disampaikan.
3. Melaporkan SPT Masa PPN
Sesduah menyetorkan PPN, kewajiban pajak PT Perorangan berikutnya ialah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa PPN. SPT Masa PPN wajib dilaporkan, baik ada ataupun tidak ada transaksi penyerahan BKP serta JKP. Pada pelaporannya, Anda harus memperhatikan batas akhir dari pelaporan SPT Masa PPN. Anda bisa melaporkan SPT Masa PPN paling lama hari terakhir di bulan berikutnya sesudah Masa Pajak yang bersangkutan berakhir. Jika terjadi keterlambatan, PKP bisa terkena sanksi denda.
4. Membuat Faktur Pajak
Kewajiban pajak PT Perorangan yang lainnya ialah menerbitkan faktur pajak bagi setiap penyerahan BKP ataupun JKP. Faktur pajak menjadi hal yang sangat penting untuk dipenuhi oleh PKP sebagai bukti jika pengusaha sudah memungut pajak. Oleh sebab itu, faktur pajak wajib dibuat setiap terdapat penyerahan ataupun transaksi penjualan yang dilakukan oleh PT Perorangan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.