Training Pajak – Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi wajib pajak di Indonesia ialah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Ketika wajib pajak membukukan jumlah pajak terutang lebih kecil dibandingkan dengan kredit pajak, maka hal tersebut akan menghasilkan SPT Lebih Bayar. Lantas bagaimana jika SPT lebih bayar atau kurang bayar?
PPh Lebih Bayar (Pasal 28A UU PPh)
Definisi lebih bayar sendiri sudah diatur didalam Pasal 28 Undang – Undang PPh yang menyebutkan jika PPh lebih bayar terjadi jika pajak yang terutang untuk 1 tahun pajak ternyata lebih kecil jika dibandingkan dengan jumlah kredit pajak. Maka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak maupun oleh pejabat yang ditunjuk, kelebihan dari pembayaran pajak akan dikembalikan sesudah diperhitungkan dengan utang pajak beserta dengan sanksi-sanksinya.
Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Dirjen Pajak atau pejabat yang ditunjuk memiliki wewenang untuk mengadakan pemeriksaan sebelum dilaksanakan pengembalian ataupun perhitungan kelebihan pajak.
Beberapa hal yang harus dijadikan sebagai pertimbangan sebelum pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak ialah kebenaran dari materiil terkait dengan besarnya pajak penghasilan yang terutang dan juga keabsahan dari bukti-bukti pungutan serta bukti-bukti potongan pajak beserta dengan bukti pembayaran pajak oleh wajib pajak sendiri selama dan juga untuk tahun pajak yang bersangkutan.
Oleh sebab itu untuk memenuhi kepentingan pemeriksaan, Dirjen Pajak ataupun pejabat lain yang ditunjuk mendapatkan wewenang untuk mengadakan pemeriksaan terhadap buku-buku, laporan keuangan dan juga catatan lainnya serta pemeriksaan lain yang berhubungan dengan kebenaran jumlah pajak, penentuan jumlah PPh yang terutang serta jumlah pajak yang sudah dikreditkan serta untuk menentukan besaran atau jumlah kelebihan pembayaran pajak yang perlu untuk dikembalikan.
Tujuan dilakukannya proses pemeriksaan tersebut ialah untuk memastikan jika uang pajak yang akan dibayarkan kembali kepada wajib pajak sebagai restitusi tersebut ialah benar merupakan hak dari wajib pajak. Disamping itu, wajib pajak yang sudah memenuhi kriteria tertentu bisa mendapatkan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018 tanpa perlu melalui proses pemeriksaan.
Baca Juga: Memahami Pajak Bagi Rumah Ibadah
PPh Kurang Bayar (Pasal 29 UU PPh)
Sedangkan definisi untuk status kurang bayar mengacu pada Pasal 29 Undang – Undang PPh ialah jika pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar dibandingkan dengan kredit pajak . Maka kekurangan dari pembayaran pajak yang terutang perlu dilunasi sebelum disampaikannya SPT Tahunan PPh.
Atau dengan kata lain, apabila wajib pajak memperoleh status kurang bayar, maka wajib pajak tersebut diharuskan untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum SPT Tahunan disampaikan, yang mana paling lambat ialah pada batas akhir penyampaian SPT Tahunan.
Jika tahun buku sama dengan tahun kalender maka kekurangan dari pajak tersebut harus sudah dilunasi paling lambat tanggal 30 April untuk wajib pajak badan setelah tahun pajak berakhir. Sementara itu, jika tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalkan dimulai tanggal 1 Juli hingga 30 Juni, maka kekurangan pajak harus dilunasi paling lambatnya tanggal 31 Oktober. Sedangkan bagi wajib pajak orang pribadi, utang dari PPh tersebut wajib dilunasi paling lambatnya tanggal 31 Maret.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.