Kursus Pajak – Pada umumnya hibah bisa diartikan sebagai pemberian yang dilakukan dengan sukarela. Mengacu pada Pasal 1666 KUH Perdata, hibah merupakan sebuah perjanjian yang dibuat oleh si penghibah di waktu hidupnya, secara cuma-cuma dan juga tidak bisa ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda untuk keperluan si penerima hibah. Lantas bagaimana perlakuan pajak terhadap hibah?
Perlakuan Pajak Atas Hibah
Jika dilihat dari pemberi hibah, mengacu pada Pasal 4 ayat 1 huruf (d) Undang – Undang PPh, keuntungan yang ada disebabkan pengalihan harta karena hibah maka akan menjadi objek pajak. Akan tetapi, penghasilan tersebut bisa dikecualikan dari objek PPh jika pihak penerima merupakan:
- Merupakan keluarga sedarah yang masih dalam garis keturunan lurus satu derajat; atau
- Merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, maupun merupakan badan sosial termasuk yayasan ataupun orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan juga kecil.
Sesuai dengan ketentuan yang disebutkan atas, jika dilihat dari sisi penerima hibah, harta hibahan yang telah diterima oleh pihak-pihak yang telah disebutkan di atas (keluarga sedarah garis keturunan lurus satu derajat dan juga badan-badan tertentu), maka akan dikecualikan dari objek pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang – Undang PPh.
Ketentuan terkait dengan hibah tertentu yang dikecualikan telah diatur lebih lanjut didalam Peraturan Menteri Keuangan No, 90 Tahun 2020 terkait Bantuan atau Sumbangan, dan Harta Hibahan yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan.
Syarat Hibah yang Dikecualikan dari Objek Pajak
Mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 9 PMK 90/2020, keuntungan terhadap hibah ataupun hibah (dalam bentuk uang atau barang) yang dilakukan oleh keluarga sedarah yang masih dalam garis keturunan lurus satu derajat akan dikecualikan dari objek pajak.
Dalam hal ini yang dimaksud dengan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ialah antara orang tua kandung dan juga anak kandung. Ini berarti, hibah dari orang tua ke anak bisa dikecualikan dari pengenaan pajak. Dan juga sebaliknya, hibah dari anak kepada orang tua juga bisa dikecualikan dari pajak. Hibah yang diberikan oleh seseorang untuk saudara kandung maupun cucu akan tetap dikenakan pajak. Sebab bukan dalam garis keturunan lurus satu derajat.
Baca Juga: Mengenal Tax Reform dan Tujuannya untuk Negara
Disamping itu, hibah untuk badan tertentu juga ada yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Namun dengan syarat badan tertentu tersebut memiliki kriteria diantaranya sebagai berikut:
1. Badan keagamaan
Merupakan badan yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan yang mana kegiatan utamanya ialah mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan dalam bidang keagamaan, dalam hal ini termasuk lembaga keagamaan yang dibentuk/disahkan pemerintah.
2. Badan pendidikan
Badan yang tujuannya tidak mencari keuntungan melalui kegiatan utamanya dalam menyelenggarakan pendidikan;
3. Badan sosial termasuk yayasan
Badan yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan melalui kegiatan utamanya menyelenggarakan kegiatan sosial, seperti pemeliharaan kesehatan, pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu, dan lain sebagainya.
4. Koperasi
Badan sebagaimana yang telah diatur didalam ketentuan perundang-undangan dalam bidang perkoperasian; dan
5. Orang pribadi
Orang pribadi dalam hal ini ialah yang menjalankan usaha mikro serta kecil dengan kekayaan bersih maksimum Rp500 juta (tidak termasuk tanah serta bangunan tempat melakukan usaha).
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.