Pelatihan Pajak – Kini belanja online melalui e-commerce sudah menjadi pilihan banyak konsumen. Selain prosesnya yang semakin mudah, belanja online juga bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja selama masih terhubung dengan jaringan internet. Walaupun demikian, bagi Anda yang mau belanja online di pasar e-commerce luar negeri, perlu untuk memperhatikan beberapa hal. Misalnya proses pengiriman barang, penghitungan bea masuk dan juga pajak impor.
Bea masuk merupakan pungutan atau bea dari barang impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI. Sedangkan aturan tentang bea masuk barang impor sendiri telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2006 mengenai Perubahan atas UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan.
Jenis-jenis bea masuk barang impor diketahui ada 4 berdasarkan BAB IV UU Kepabeanan. Di antaranya, bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard, bea masuk pembalasan (BMP), bea masuk imbalan (BMI) dan bea masuk anti-dumping (BMAD). Umumnya, pengenaan bea masuk tersebut dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari barang sejenis dengan barang impor terkait.
Alur Barang Kiriman dari Luar Negeri
Sebelum berbelanja online di e-commerce luar negeri, Anda pun perlu memahami alur barang kiriman dari luar negeri sebagai berikut:
- Pembeli melakukan transaksi e-commerce dengan pembayaran yang meliputi harga barang dan juga ongkos kirim.
- Barang kemudian diantar dari jasa pengiriman di luar negeri ke dalam negeri
- Setelah sampai di negara tujuan, barang tersbut dibongkar dari sarana pengangkut untuk kemudian dipindahkan ke gudang.
- Di gudang, barang tersebut dibuka oleh petugas perusahaan jasa pengiriman, untuk kemudian diperiksa oleh petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang disaksikan pihak perusahaan jasa pengiriman.
- Barang yang memiliki nilai kurang atau sama dengan USD75 per orang per hari, akan dikemas dan juga diantar langsung ke alamat penerima.
- Sementara itu, untuk barang dengan nilai lebih dari USD75, terlebih daulu harus melunasi kewajiban pembayaran bea masuk dan juga pajak impor, sebelum diterima oleh pembeli.
Baca Juga: NIK Sebagai NPWP, Tidak Semua Pemilik NIK Wajib untuk Bayar Pajak, Berikut Kriterianya
Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Impor
Terdapat dua cara pembayaran bea masuk dan juga pajak impor berdasarkan jenis jasa pengiriman yang dipilih, yaitu:
- Pengiriman melalui perusahaan jasa pengiriman
Sebelum barang dikeluarkan dari bandara, pembayaran dilakukan melalui perusahaan jasa pengiriman. Perusahaan jasa kirim akan berkoordinasi dengan konsumen, guna mengetahui apakah pembeli mempunyai NPWP atau tidak untuk perhitungan pajaknya. Kemudian, perusahaan jasa kiriman menalangi terlebih dulu kewajiban pembayaran bea masuk dan juga pajak impor dengan cara melakukan transfer uang ke kas negara. Kemudian, perusahaan pengiriman akan menagih ke pembeli sebelum barang tersebut diantar.
- Pengiriman melalui Pos Indonesia
Barang akan langsung dikeluarkan yakni dari bandara ke kantor pos. Kantor pos kemudian akan mengirimkan pemberitahuan ke alamat penerima jika barang sudah tiba, serta tagihan yang harus dibayarkan. Pembeli/penerima akan diminta untuk melunasi kewajibannya di kantor Pos terdekat. Setelah selesai dibayar, barulah barang tersebut bisa diambil.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.