Pada bulan Januari 2024, DJP menerbitkan peraturan terbaru yaitu Peraturan Dirjen Pajak PER-2/PJ/2024 mengenai Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Penghasilan, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26. Peraturan ini intinya membahas terkait ketentuan terbaru dalam penerbitan bukti potong PPh 21/26 serta pelaporan SPT Masa PPh 21/26. Bersamaan dengan terbitnya peraturan baru ini, DJP juga merilis aplikasi e-Bupot 21/26. Ini adalah aplikasi berbasis web milik DJP yang bertujuan untuk membuat bukti potong PPh 21/26 dan menyampaikan bukti potong PPh Pasal 21/26.
e-Bupot PPh 21/26 ini bisa taxas akses melalui https://ebupot2126.pajak.go.id. Atau DJP Online. Wajib pajak yang merupakan pemotong pajak dapat mengakses e-Bupot PPh 21/26 untuk membuat bukti potong dan menyampaikan SPT Masa PPh 21/26. Aplikasi ini mulai diberlakukan pada masa pajak Januari 2024 serta wajib pajak pemotong pajak yang telah membuat bukti potong dan melaporkannya melalui aplikasi ini tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan SPT Masa dalam bentuk kertas pada masa pajak selanjutnya.
Berdasarkan PER-2/PJ/2024, kewajiban menerbitkan bukti potong PPh 21/26 dan menyampaikan SPT Masa PPh 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik oleh pemotong pajak yang memenuhi persyaratan berikut:
- Membuat bukti potong PPh 21 tidak bersifat final atau PPh 26 dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.
- Membuat bukti potong PPh 21 final dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.
- Membuat bukti potong PPh 21 bulanan atau bukti potong PPh 21 final dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.
- Membuat bukti potong PPh 21 bulanan dan/atau bukti potong PPh 21 tahunan bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang pensiun berkala dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.
- Melakukan penyetoran pajak dengan surat setoran pajak (SSP) atau bukti pemindahbukuan (Pbk) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.
Jika pemotong pajak tidak memenuhi ketentuan di atas, dapat memilih menerbitkan bukti potong PPh 21/26 dan menyampaikan SPT Masa PPh 21/26 dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik. Jika pemotong pajak telah memenuhi ketentuan namun tidak melaksanakan kewajibannya secara elektronik, akan dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.