Training Pajak – Perbedaan substansial antara PBB P2 dan P3, terutama yang berkaitan dengan kewajiban pajak bumi dan bangunan, harus dipublikasikan. Sebagian besar dari masyarakat ada yang masih menganggap bahwa Pajak Bumi dan Bangunan termasuk sebagai satu jenis pajak saja, padahal sebenarnya PBB dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu PBB P2 yang diperuntukkan bagi pajak untuk Pedesaan dan Perkotaan dan PBB P3 yaitu untuk lahan atau tanah Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan. Meskipun sama-sama berfungsi sebagai alat untuk pendapatan negara bagian atau kota, tujuan pajak, wewenang administrasi, dan metode pemungutannya berbeda. Materi seperti ini akan dibahas lebih dalam training pajak yang Anda butuhkan untuk meningkatkan skill perpajakan Anda.
Mengenal Perbedaan Objek Pajak PBB P2 dan PBB P3
Objek Pajak PBB P2
PBB P2 diberlakukan pajak bagi bangunan dan tanah di perkotaan dan pedesaan. Objek pajak ini meliputi:
- Tempat tinggal (rumah tinggal perorangan, apartemen, dan rumah susun)
- Bangunan komersial, termasuk hotel, toko, pusat perbelanjaan, dan pabrik
- Ladang, sawah, dan kebun non-pertanian yang cukup luas adalah contoh lahan pertanian yang belum dikembangkan atau ditinggalkan.
UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menyatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) bertanggung jawab atas PBB P2.
Objek Pajak PBB P3
Pajak Bumi dan Bangunan jenis ini adalah diperuntukan bagi perkebunan, perhutanan, dan pertambangan meliputi berbagai bisnis yang nilainya tinggi diantaranya sebagai berikut:
- Perkebunan diantaranya seperti teh, kopi, tebu, dan kelapa sawit
- Kehutanan, termasuk hutan lindung dan hutan produksi
- Pertambangan termasuk minyak bumi, gas alam, mineral, dan batubara
- Sektor tambahan (di bawah 20/PJ/2015), termasuk budidaya ikan dan perikanan tangkap
- Saluran listrik, kabel telepon, dan jaringan pipa
- Jalan tol
Tarif Pajak yang Dikenakan untuk Pajak Bumi dan Bangunan P2 dan P3
Tarif maksimum PBB P2 (0,3%)
Namun, jumlah pastinya dapat berbeda berdasarkan peraturan pemerintah daerah setempat. Sebagai contoh:
- Jakarta: 0,1 persen
- Bandung: 0,2 persen
- Beberapa daerah pedesaan: 0,3 persen
Tarif PBB P3 tetap sebesar 0,5%
Pasal 5 UU PBB menyatakan bahwa tidak ada perbedaan geografis dalam tarif PBB P3, yang ditetapkan sebesar 0,5%. Hal ini disebabkan oleh pengelolaan yang terpusat dan signifikansi ekonomi yang kuat dari industri pertambangan, perhutanan, dan perkebunan. Agar memahami lebih lanjut mengenai perhitungan tarif PPB P3 ini Anda bisa mengikuti training pajak tingkat A.
Baca Juga: Terima SP2DK? Ini 5 Langkah Aman Biar Nggak Kena Pemeriksaan Pajak!
Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP
PBB P2 NJKP (20-40% dari NJOP)
NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), yang merupakan proporsi tertentu dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP, digunakan dalam perhitungan PBB P2.
Rumus NJKP PBB P2 adalah:
- Unduh salinan
- 20% – 40% × (NJOP – NJOPTKP) = NJKP
- Sebagai contoh:
- NJOP tanah dan bangunan: Rp 500 juta
- NJOPTKP: Rp10 juta
- Perhitungan NJKP-nya adalah Rp98 juta
- PBB: Rp294.000 (0,3%) × Rp98 juta
Nilai Jual Kena Pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
P3 (20% bagi sektor lain, 40% bagi sektor tertentu)
PBB P3 memiliki keunikan tersendiri untuk NJKP, berbeda dengan PBB P2:
- 40 persen dari Nilai Jual Objek Pajak terdiri dari perkebunan, hutan, dan pertambangan (berdasarkan PP No. 25 Tahun 2002).
Industri Lainnya (Jalan Tol, Jaringan Pipa, dll.):
- 40% dari NJOP jika melebihi Rp1 miliar
- 20 persen dari Nilai Jual Objek Pajak apabila kurang dari Rp1 miliar
Ilustrasi Perhitungan PBB P3
Nilai Jual Objek Pajak untuk perkebunan senilai Rp2 miliar
- NJKP: Rp2 miliar x Rp800 juta (40%)
- PBB: Rp800 juta x Rp4 juta (0,5%)
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.