Bagaimana sih Perhitungan Pajak Reklame?

Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum. Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.

 

Apa sih dasar pengenaan pajak reklame?

Dasar pengenaan pajak reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan dari nilai kontrak reklame. Namun, jika reklame diselenggarakan sendiri, NSR dihitung berdasarkan pada jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame. Jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, namun pihak tersebut tidak memiliki kontrak reklamenya, maka NSR ditetapkan dengan menggunakan faktor sebagaimana reklame yang diselenggarakan sendiri. Di Jakarta, NSR telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame.

 

Berapa sih tarif pajak reklame?

Di Jakarta, tarif pajak reklame  diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pajak Reklame. Tarif yang dikenakan untuk reklame, sebesar 25%. Di luar Jakarta, aturan ini banyak diadaptasi untuk diterapkan di daerah masing-masing.

 

Lalu, bagaimana cara menghitung pajak reklame?

Untuk menghitungnya, terlebih dahulu kita harus mengetahui tarif NSR. Berikut ini contoh tarif NSR di Jakarta.

Tarif NSR Reklame untuk Produk
Kelas Jalan Durasi Tayang Tarif Pajak Reklame
Protokol A /Meter/hari Rp. 125.000,-
Protokol B /Meter/hari Rp. 120.000,-
Protokol C /Meter/hari Rp. 75.000,-
Ekonomi I /Meter/hari Rp. 50.000,-
Ekonomi II /Meter/hari Rp. 25.000,-
Ekonomi III /Meter/hari Rp. 15.000,-
Lingkungan /Meter/hari Rp. 10.000,-

 

Tarif NSR Reklame untuk Non-Produk
Kelas Jalan Durasi Tayang Tarif Pajak Reklame
Protokol A /Meter/hari Rp. 25.000,-
Protokol B /Meter/hari Rp. 20.000,-
Protokol C /Meter/hari Rp. 15.000,-
Ekonomi I /Meter/hari Rp. 10.000,-
Ekonomi II /Meter/hari Rp. 5.000,-
Ekonomi III /Meter/hari Rp. 3.000,-
Lingkungan /Meter/hari Rp. 2.000,-

 

Contoh perhitungan pajak reklame papan/billboard untuk wilayah DKI Jakarta:

 

  • Pajak reklame produk: Ukuran billboard 3 m x 1 m, lokasi di Jalan Sudirman (Protokol A)

3 m x 1 m x Rp125.000 x 365 hari x 25 % = Rp34.218.750 (pajak reklame yang harus dibayar).

  • Pajak reklame non-produk dengan ukuran yang sama namun dengan jenis pajak reklame non-produk. Berikut cara menghitungnya:

3 m x 1 m x Rp25.000 x 365 hari x 25 % = Rp6.843.750 (pajak reklame yang harus dibayar).

 

Comments are closed.