download (5)

Bagaimana sih Perhitungan Pajak Hiburan?

Pajak Hiburan adalah Pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan yang dikenakan pada orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan. Sedangkan pihak yang wajib membayarkan pajak hiburan ke kas daerah adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan. Tarif pajak hiburan secara umum ditetapkan paling tinggi 10%. Namun, khusus tarif BPJT atas jasa hiburan berikut ini ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

 

Bagaimana sih perhitungan pajak hiburan?

Perhitungan pajak hiburan cukup sederhana, yakni mengalikan jumlah barang/jasa yang dibayar konsumen dengan tarif pajak yang berlaku.

Contoh :

Tuan A bersama 5 orang rekan kerjanya memesan tempat di Karaoke BBB di Jakarta dengan harga jasa karaoke sebesar Rp100 ribu per jam. Harga tersebut belum termasuk tarif pajak hiburan sebesar 40%. Tuan A dan kelima rekannya tersebut menghabiskan waktu 3 jam untuk karaoke. Maka biaya karaoke yang harus dibayar Tuan A termasuk tarif pajaknya sebesar:

Jumlah harga karaoke :

= Rp100 ribu x 3 jam

= Rp300 ribu

Tarif pajak karaoke:

= Tarif pajak x Jumlah harga

= 40% x Rp300 ribu

= Rp120 ribu

Total biaya karaoke:

= Jumlah harga + Tarif pajak

= Rp300 ribu + Rp120 ribu

= Rp420 ribu

Jumlah akhir perkalian itulah yang menjadi kewajiban dari WP yang menyelenggarakan hiburan untuk menyetorkan ke pemerintah daerah. Maka, tempat Karaoke BBB harus menyetorkan pajak karaoke atas pembayaran dari Tuan A tersebut ke pemerintah daerah Jakarta sebesar Rp120 ribu.

 

Apakah ada sanksi atas pelanggaran pembayaran terhadap pajak hiburan?

Tentu jika pelaksanaan kewajiban perpajakan tidak dilakukan dengan benar dan tepat waktu, terdapat sanksi yang harus ditanggung oleh wajib pajak. Misalnya kesalahan informasi yang tercantum dalam laporan pembayaran jenis pajak ini, pidana yang dikenakan maksimal adalah dua tahun dan denda paling banyak empat kali lipat jumlah pajak terutang. Jika kesalahan yang terjadi merupakan ketidaksengajaan, maka ancaman sanksinya adalah maksimal satu tahun penjara dan denda maksimal dua kali besaran pajak terutang. Ketidaksengajaan di sini diartikan sebagai kesalahan wajar yang mungkin terjadi dan masih bisa diperbaiki oleh wajib pajak. Mengetahui jenis pajak hiburan yang berlaku di setiap daerah tentu penting untuk dipahami setiap pelaku usaha sektor ini. Dengan demikian, pelaku industri hiburan tidak akan melanggar aturan perpajakan dan dapat berbisnis dengan aman.

 

Bagaimana keringanan dan pengurangan pajak?

Beberapa daerah, menerapkan kebijakan masing-masing terkait dengan pungutan pajak daerahnya. Pemda dapat menerapkan keringanan dan pengurangan pengenaan pajak di wilayahnya dengan pertimbangan kondisi tertentu seperti:

  • Terjadinya bencana alam.
  • Pemberian stimulus pada wajib pajak dengan mempertimbangkan kemampuan wajib pajak.
  • Usaha pengentasan kemiskinan.
  • Usaha peningkatan perekonomian masyarakat.
  • Alasan lain dari wajib pajak yang dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti atau dokumen sah atau legal.
  • Keringanan pajak ini bisa didapatkan jika ada satu atau lebih dari kelima hal di atas dialami oleh wajib pajak.

 

Comments are closed.