Haiii, taxas! Ketemu lagi nih sama mincan, taxas apa kabarnya nih? Semoga selalu sehat yaa! Kalian tau ga sih kalau ternyata penilaian terhadap objek PBB hutan tanaman ada mekanismenya, lho!
Jadi, dalam penilaian objek ini terdapat 2 macam yaa yaitu berdasarkan bumi dan bangunan sebagai berikut :
- Penilaian Bumi
Penilaian Bumi dilakukan untuk masing-masing areal yang ada dalam kawasan perhutanan. Secara umum penilaian masing-masing bumi areal perhutanan dilakukan dengan pendekatan data pasar. Data pasar dapat diperoleh dari lokasi sekitar kawasan perhutanan yang berada di luar areal perhutanan. Namun karena sulitnya mendapatkan data harga pasar maka dalam penilaian bumi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Areal produktif ditentukan berdasarkan pendekatan data pasar ditambah dengan SIT. Penghitungan SIT dilakukan seperti dalam penentuan SIT Perkebunan sesuai dengan jenis dan umur tanaman hutan.
- Areal Belum Produktif ditentukan berdasarkan pendekatan data pasar.
- Areal Emplasemen ditentukan berdasarkan pendekatan data pasar.
- Areal Pengaman ditentukan melalui penyesuaian terhadap nilai bumi per meter persegi Areal Belum Produktif.
- Areal Tidak Produktif ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Nilai per meter persegi bumi diperoleh dari hasil pembagian antara jumlah seluruh nilai bumi dengan jumlah seluruh luas bumi. Jumlah seluruh nilai bumi adalah hasil penjumlahan nilai bumi masing-masing areal. Jumlah seluruh luas bumi merupakan hasil penjumlahan luas masing-masing areal.
- Penilaian Bangunan
Penilaian bangunan dilakukan untuk mendapatkan nilai per meter persegi bangunan. Penilaian bangunan objek PBB Hutan Tanaman dilakukan dengan pendekatan biaya. Penilaian dengan pendekatan biaya didefinisikan sebagai suatu pendekatan penilaian untuk mengestimasi nilai dari suatu properti dengan menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan
untuk membangun atau mengganti baru suatu bangunan (biaya langsung maupun biaya tak langsung) yang selanjutnya dikurangi dengan penyusutan. Penilaian bangunan dilakukan terhadap masing-masing unit bangunan. Nilai per meter persegi bangunan diperoleh dari jumlah nilai seluruh bangunan dibagi dengan jumlah luas seluruh bangunan. Jumlah nilai seluruh bangunan diperoleh dari penjumlahan nilai masing-masing unit bangunan. Jumlah luas seluruh bangunan diperoleh dari hasil penjumlah luas masing-masing unit bangunan.
Penentuan NJOP PBB Hutan Tanaman
Setelah diperoleh nilai per meter persegi bumi dan bangunan, selanjutnya ditentukan besarnya NJOP per meter persegi bumi dan bangunan. NJOP per meter persegi bumi diperoleh dari hasil konversi nilai bumi per meter persegi ke dalam Klasifikasi NJOP sebagaimana diatur dalam PMK-186/PMK.03/2019. NJOP per meter persegi bangunan diperoleh dari hasil konversi nilai bangunan per meter persegi ke dalam Klasifikasi NJOP sebagaimana diatur dalam PMK-186/PMK.03/2019.
Penentuan NJOP Bumi
NJOP Bumi merupakan hasil perkalian antara luas bumi dengan NJOP bumi per meter persegi. Luas bumi merupakan jumlah seluruh luas bumi yang dikenakan PBB.
Penentuan NJOP Bangunan
NJOP bangunan merupakan hasil perkalian antara luas seluruh unit bangunan dengan NJOP per meter persegi bangunan.
Penghitungan NJOP PBB Hutan Tanaman
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB Hutan Tanaman merupakan hasil penjumlahan dari NJOP bumi dengan NJOP bangunan.